Jurnal HAM
    253 research outputs found

    Kirpan Sikh: Antara Hak Kebebasan Beragama dan Hukum Nasional Di Indonesia

    Get PDF
    Agama Sikh termasuk dalam sepuluh agama terbesar di dunia. Penganut Sikh di Indonesia pun sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Salah satu ciri khas peribadatan dan simbol keagamaan adalah mengenakan kirpan pada berbagai kesempatan. Berdasarkan ciri fisiknya, Kirpan sering dianggap sebagai senjata tajam yang di dalamnya melekat delik hukum (pidana). Kirpan adalah suatu simbol yang wajib dikenakan oleh pemeluk Sikh terkait dengan penerapan kepercayaannya. Permasalahan muncul ketika penggunaan Kirpan oleh pemeluk Sikh dapat dipidana karena peraturan di Indonesia belum mengakomodir kepemilikan senjata tajam dengan tujuan keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang merupakan penelitian kepustakaan. Sumber primer penelitian ini berasal dari norma dan peraturan yang mengatur terkait kebebasan beragama dan senjata tajam. Tulisan ini menemukan bahwa beberapa undang-undang mengancam pemeluk Sikh yang mengenakan Kirpan. Penyesuaian berbagai peraturan terkait persoalan kirpan sebagai simbol dan bagian tata cara peribadatan Sikh perlu dilakukan. Langkah ini akan menghindari pemeluk agama Sikh dari ancaman pidana dan menciptakan atmosfer kebebasan dalam menerapkan nilai-nilai agama di Indonesia yang secara teori dilindungi dalam nilai-nilai hak asasi manusia

    Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia

    Get PDF
    Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional. Tahun 2019, KPPA mencatat 213 kasus dan meningkat menjadi 400 kasus pada tahun 2020. Kondisi ini mewajibkan negara mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak agar tidak terjebak dalam perdagangan orang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis peran organisasi internasional dan regional dalam mengatasi persoalan perdagangan orang, peran pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta upaya perlindungan kepada korban perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian kepustakaan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa IOM dan ASEAN telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan perdagangan orang melalui fasilitasi pembuatan regulasi, diplomasi antar negara transit dan negara tujuan, koordinasi antar kementerian dan kepolisian untuk penindakan secara cepat dan tepat. UU TPPO tidak menimbulkan efek jera karena memberikan sanksi rendah. Pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban, serta menetapkan hukuman yang dapat menjerakan pelaku

    Alternatif Penanganan Deret Tunggu Terpidana Mati di Lembaga Pemasyarakatan dalam Konstruksi Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Fenomena deret tunggu eksekusi mati bukan hanya menjadi masa tunggu terpidana mati dalam proses pengajuan upaya hukum permohonan grasi ke Presiden, tetapi juga menjadi bentuk penghukuman tersendiri bagi para terpidana mati. Rumusan masalah membahas tiga hal. Pertama, bagaimana alternatif penanganan deret tunggu terpidana mati dari sudut pandang hak asasi manusia yaitu hak sipil politik (hak hidup) hak ekonomi, sosial dan budaya (hak kesehatan jiwa)?. Kedua, apa upaya yang telah dilakukan Lembaga Pemasyarakatan dalam memenuhi hak dasar terpidana mati?. Ketiga, bagaimana alternatif lainnya dalam penanganan fenomena deret tunggu? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian hukum sosiologis dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif pidana yang dapat menggantikan pidana mati dan tantangan penerapannya yaitu kembali ke tujuan pemidanaan sebagai koreksi sosial dimana hal ini tidak hanya menghukum narapidana. Perlu terdapat perubahan dalam sistem penegakan hukum termasuk institusi terkat. Tantangan alternatif pengganti pidana mati adalah political will dari pemerintah dengan mengedepankan hak asasi manusia terpidana mati. Selain itu, pemenuhan hak kesehatan jiwa terpidana mati harus didukung oleh tenaga profesional tentang kejiwaan

    Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment

    Get PDF
    Radikalisme yang dilakukan oleh teroris, baik individu maupun kelompok, jika tidak dilakukan penanganan yang serius, dampak negatifnya akan semakin meluas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan perlakuan individu terhadap narapidana teroris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sejumlah pemangku kepentingan. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui regulasi terkait pembinaan narapidana teroris. Studi ini menemukan bahwa deradikalisasi narapidana teroris melalui perlakuan individu dilakukan dengan pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan secara individu di ruang / sel penjara. Pemilahan narapidana dalam rangka penempatan didasarkan pada penilaian tingkat risiko setiap narapidana. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah program pembinaan kepribadian terhadap narapidana teroris melalui perlakuan individu. Melalui penelitian ini, penulis ingin memberikan kontribusi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana teroris; dan membangun kerjasama dengan instansi lain dalam menangani narapidana teroris di Indonesia

    Urgensi Amandemen Kelima pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Hak dan Kebebasan Beragama

    Get PDF
    Berbagai persoalan hukum mengenai hak dan kebebasan beragama beragama menujukkan perlunya revisi pada muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini ialah untuk memberikan landasan ilmiah mengenai pentingnya amandemen kelima Konstitusi Republik Indonesia demi menghindari segala bentuk kelemahan  pengaturan tentang hak dan kebebasan beragama yang ada dalam  konstitusi Negara Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitiannya ialah bahwa urgensi amandemen konstitusi ini disebabkan oleh adanya landasan teoritik yang membolehkan amandemen konstitusi jika sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, fakta tentang berbagai kasus kekerasan berbasis agama menunjukkan pentingnya revisi atas konstitusi Indonesia saat ini. Kemudian, kesimpulan penelitian ini ialah urgensi amandemen kelima tentang hak dan kebebasan beragama perlu dilakukan karena berbagai legitimasi secara formal, politik dan ilmiah atas usaha ini telah dilakukan sebelumnya. Rekomendasi penelitian ini ialah pertimbangan dan usaha merubah konstitusi harus segera dilakukan oleh pihak terkait, khususnya lembaga negara terkait di bidang hak dan kebebasan beragama

    Pelanggaran HAM dalam Kerjasama Eksplorasi Mineral antara Konsorsium Perusahaan China dan Pemerintah Kongo

    Get PDF
    Kerja sama ekonomi bilateral China dengan Republik Demokratik Kongo (Kongo) telah disepakati melalui Collaboration Agreement pada tahun 2008. Pemerintah China menjanjikan bahwa kerja sama tersebut akan membawa manfaat bagi kesejahteraan penduduk lokal melalui pembangunan infrastruktur di Kongo. Meskipun demikian, perjanjian kerjasama tersebut justru menuai kontroversi dikarenakan beberapa analisis yang menunjukkan adanya pengabaian terhadap perlindungan HAM di Kongo oleh perusahaan konsorsium China. Kajian ini didesain dengan metode penelitian kualitatif dan bertujuan untuk menganalisis apakah Perjanjian Kolaborasi PRC-DRC 2008 sesuai dengan prinsip HAM universal. Dengan menggunakan metode analisa isi (content analysis), peneliti mengumpulkan data dengan menelaah isi dari perjanjian kerjasama tersebut. Ditemukan bahwa meskipun pemerintah China menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan manusia di Afrika namun komitmen tersebut justru tidak muncul dalam Perjanjian Kolaborasi yang memayungi kerjasama bilateral China dan Kongo dalam eksplorasi mineral. Tulisan ini juga mengemukakan bahwa hasil penambangan mineral untuk infrastruktur tidak sesuai dengan win-win solution yang kemudian dapat memperburuk pembangunan manusia di Kongo. Perusahaan pertambangan China yang tampak mengabaikan risiko mempekerjakan anak sebagai tenaga kerja murah berpotensi memperburuk komitmen China pada hak asasi manusia. Dianalisis dari sisi kepentingan nasional China, kepentingan bisnis dan perdagangan tetap menjadi prioritas utama daripada kepatuhan pada prinsip universal hak asasi manusi

    Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?

    Get PDF
    Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat. Ada dua istilah yang saling berkaitan yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik.Istilah "Human rights" dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan memakai istilah "fundamental human rights." Terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Artikel ini berusaha untuk mengoreksi kesalahan terjemahan itu dengan menunjukkan perbedaan makna antara hak manusiawi dengan hak asasi manusia. Artikel ini juga memberikan panorama baru bahwa hak asasi manusia itu yang paling fundamental adalah hak hidup. Pelanggaran hak manusiawi itu tidak otomatis menjadi suatu kejahatan apabila pelanggaran hak manusiawi itu dilakukan dengan alasan untuk mempertahankan hak asasi manusia yakni hak hidup. Jadi, dalam bahasa Indonesia, human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan "hak asasi manusia" sehingga terdapat keselarasan antara terminologi dan maknanya

    Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right to Move) melalui Larangan Masuk dan Pembatasan Perjalanan selama Penyebaran Virus COVID-19 menurut Hukum Internasional dan Hukum Indonesia

    Get PDF
    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi pada 11 Maret 2020. Sejumlah negara telah membuat berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Salah satu kebijakan tersebut adalah regulasi masuk dan pembatasan perjalanan. Kebijakan ini dipandang perlu untuk mencegah penularan dan penyebaran virus secara masif akibat pergerakan manusia. Di sisi lain, konvensi hak asasi manusia memberikan perlindungan terhadap hak untuk bergerak dan memasuki suatu negara dan melarang tindakan diskriminasi. Tulisan ini mengkaji perspektif hukum internasional tentang kebijakan masuk dan pembatasan perjalanan serta membahas kebijakan domestik Indonesia dalam menanggulangi wabah korona. Penelitian  ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tulisan ini merangkum bahwa kebijakan negara mengenai pengaturan masuk dan pembatasan larangan bepergian merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut hukum internasional. Hal ini berdampak pada pengurangan jumlah wabah korona lintas batas negara. Meskipun demikian, kebijakan ini mungkin melanggar hak asasi manusia jika tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku seperti konvensi hak asasi manusia. Tulisan ini menyarankan kepada para pembuat kebijakan untuk berhati-hati dalam menggunakan kebijakan entry regulation

    Pemenuhan Hak Reparasi Bagi Korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk Memperkuat Ketahanan Nasional

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk memperkuat ketahanan nasional  dan  sinkronisasi kebijakan  pemerintah  pusat  dan  daerah  dalam pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak reparasi yang dapat memperkuat ketahanan nasional di antaranya adalah reparasi materiil berupa pemberian ganti rugi, pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan seperti beasiswa, pembangunan infrastruktur, serta pemberian layanan kesehatan berupa penyembuhan trauma. Selain itu, reparasi simbolik berupa program memorialisasi juga diperlukan untuk membangun kolektif memori agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan dampak positif bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan dalam proses pemulihan yang telah dilakukan. Perlu adanya suatu alternatif kebijakan untuk memaksimalkan pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 dan dugaan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia

    Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI

    Get PDF
    Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.

    239

    full texts

    253

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal HAM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Jurnal HAM? Access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard!