e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Pencanangan wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimulai sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, dari 814 unit kerja hanya satu unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2016, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang. Kemudian, pada tahun 2018 menjadi 11 satuan kerja yang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi dilakukan gerakan revolusi mental “Ayo Kerja, Kami PASTI“. Untuk itu dianalisis Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah pendeklarasian Tata Nilai ‘PASTI’ sikap dan tindakan yang dilakukan berbeda dengan sebelum pendeklarasian, seperti sikap tepat waktu. Ketaatan terhadap jam masuk kerja dan jam keluar kerja sudah lebih tepat waktu, serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh ‘aturan disiplin’/’kode etik’/’kode perilaku’ pegawai yang ditetapkan organisasi namun belum membuat inovasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Masih ada unit kerja yang belum melengkapi Standar Operasi Prosedur dan masih kurangnya data pendukung di setiap kegiatan yang dilakukan. Serta belum adanya dukungan khusus anggaran dan reward bagi unit kerja penerima predikat wilayah bebas dari korups
Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia Bagi Sektor Pariwisata di Indonesia
Sebagai salah satu sektor pembangunan yang terus berkembang pesat di Indonesia, kepariwisataan tidak terpisahkan dari pembahasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, artikel ini berupaya untuk mengulas lebih jauh hubungan antara pariwisata dan hak asasi manusia serta mengkategorikan berbagai ranah pembahasannya secara sistematis. Dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, artikel ini secara sistematis mengulas berbagai kelompok pembahasan pariwisata dan hak asasi manusia serta mengaitkan salah satunya dengan perkembangan terkini dalam area bisnis dan hak asasi manusia, yakni Guiding Principle on Business and Human Rights (UNGPs). Artikel ini memiliki tujuan untuk memperkenalkan hubungan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia ke dalam sektor pariwisata sembari membahas peluang dan tantangan pengarusutamaan prinsip-prinsip tersebut bagi kepariwisataan di Indonesia. Kesimpulannya, mengelola dimensi HAM dalam hubungannya dengan kepariwisataan membutuhkan pendekatan yang saksama (prinsip kehati-hatian). Perhatian utama perlu diberikan terhadap sejauh mana terdapat ketegasan untuk mengarusutamakan implementasi bisnis dan HAM bagi usaha pariwisata. Singkatnya, apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang kepariwisataan masih perlu dielaborasi lebih jauh pada berbagai jenjang regulasi (hingga ke tingkat destinasi) dan subsektor usaha pariwisata. Pada akhirnya, diajukan beberapa rekomendasi strategis dalam upaya mengarusutamakan prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi sektor pariwisata di Indonesia
Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Penelitian ini memfokuskan kajian mengenai periodisasi dan klasifikasi dekriminalisasi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang disajikan secara kualitatif. Dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP pada periode setelah reformasi memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan dekriminalisasi pada periode sebelum reformasi. Setelah reformasi, dibentuk lembaga yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik, baik delik yang terdapat di dalam KUHP maupun delik yang terdapat di luar KUHP. Terdapat empat klasifikasi dekriminalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan dekriminalisasi bersyarat. Bukan murni berarti suatu delik masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum (legal). Murni berarti suatu delik sudah tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum (tidak legal atau tidak sah). Murni sebahagian berarti suatu delik masih tetap berlaku dan tetap memiliki kekuatan hukum (legal atau sah) terhadap unsur perbuatan pidana yang masih berlaku. Bersyarat berarti menegaskan syarat tertentu dalam hal berlakunya suatu delik secara lega
Perbandingan Sistem dan Mekanisme HAM Negara-Negara Anggota Asean: Tinjauan Konstitusi dan Kelembagaan
Perkembangan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perwujudan dari komunitas ASEAN pada sisi lain berhadapan dengan prinsip kedaulatan negara yang dipegang teguh oleh negara anggota ASEAN serta adanya perbedaan sistem politik dan pemerintahan yang mencolok dari negara-negara anggota. Tulisan ini berfokus pada pengaruh dari sistem dan mekanisme HAM nasional negara-negara anggota ASEAN terutama yang ditunjukkan melalui perlindungan HAM dalam konstitusi dan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Melalui pembahasan dan analisis didapatkan hasil bahwa sistem dan mekanisme HAM nasional negara-negara anggota ASEAN yang ditunjukkan melalui perlindungan HAM dalam konstitusinya maupun melalui pembentukan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan HAM sesungguhnya cukup beragam, namun dapat menjadi modalitas yang memadai bagi sistem dan mekanisme HAM ASEAN sebagai organisasi regional
Mekanisme Pemungutan Suara Absentee: Upaya Perlindungan Hak Pemilih pada saat Pemungutan Suara
Masih kurangnya tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bentuk perlindungan terhadap pelaksanaan hak memilih WNI yang tidak dapat hadir di TPS terdaftar pada saat pemungutan suara. Selain itu akan diteliti juga tentang alternatif pengaturan perlindungan hak memilih warga Negara yang tidak dapat hadir di TPS terdaftar pada saat pemungutan suara di negara lain. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis-normatif, yang mengacu pada norma hukum dalam beberapa peraturan. Penelitian ini juga menggunakan perbandingan komparatif yang dilakukan dengan 9 (sembilan) negara. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak memilih dalam pemilu sebenarnya dijamin oleh konstitusi sebagai hak konstitusional dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus dalam pengaturan tentang pemilu legislatif, baik dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ketentuan yang didalamnya alternatif mekanisme pemungutan suara bagi masyarakat yang tidak dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya terdaftar pada saat pemungutan suara baik bagi pemilih di dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan ketidakhadiran pemilih dengan merujuk pada mekanisme yang digunakan di Jerman dengan mekanisme early voting bagi pemilih yang karena sesuatu hal tidak dapat berada pada TPS tempatnya terdaftar
Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Dinamika politik di Indonesia pada penghujung tahun 2018 kembali hangat disebabkan oleh terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental berhak memperoleh hak pilih sehingga dapat didata sebagai pemilih. Hal tersebut menimbulkan pendapat beragam dimana akhirnya pemerintah mengakomodir hak penyandang disabilitas mental namun disisi lain memunculkan kekhawatiran bagi penyandang disabilitas mental apakah dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar atau tidak. Tujuan penulisan ini untuk memberikan pengertian komprehensif mengenai penyandang disabilitas mental, mendeskripsikan dasar hukum terkait hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dan mendeskripsikan hak pilih penyandang disabilitas mental ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta dan menyuguhkan apa adanya keadaan, fenomena, serta keadaan yang terjadi berdasarkan studi kepustakaan. Dalam penulisan ini mendeskripsikan bahwa penyandang disabilitas mental sejatinya tetap dapat diberikan hak pilih dalam pemilihan umum karena sejauh ini tidak ada larangan bagi penyandang disabilitas mental untuk memperoleh haknya. Sementara dari perspektif HAM memandang bahwa pemberian hak pilih bagi penyandang disabilitas adalah mutlak karena penyandang disabilitas mental juga merupakan bagian dari warga negara yang diberikan hak oleh negara untuk dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara prosedural.
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan
Overcrowded penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan masalah utama pengelolaan sistem pemasyarakatan. Jumlah overcrowded meningkat tiap tahun dan terjadi dihampir semua Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah overcrowded adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perananan pembimbing kemasyarakatan dalam Penanganan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian bersifat yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung data yang bersifat kuantitatif. Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam proses restorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan dan rehabilitasi. Berdasarkan data di sistem database pemasyarakatan, keberhasilan proses diversi pada proses peradilan anak cukup tinggi, hal ini berdampak pada berkurangnya anak berhadapan hukum yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam program reintegrasi sosial Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif dalam pemberian hak warga binaan pemasyarakatan menjalani hukuman di Luar Lembaga Pemasyarakarakatan. Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, assesment resiko dan kebutuhan yang berguna bagi Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan rehabilitas narkotika. Oleh karena itu, Untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani overcrowded Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meningkatkan kompetensi dan kuantitas sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan, dan menambah jumlah balai pemasyarakatan serta menambah anggaran bimbingan kemasyarakatan
Urgensi dan Inovasi dalam Pembaharuan Peraturan Teknis mengenai Paspor Biasa
Pelayanan paspor merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian. Perkembangan dan dinamika pelayanan paspor, menuntut adanya perubahan secara parsial terhadap dasar hukum peraturan teknis mengenai paspor. Pelatihan mengenai paspor menumbuhkan pertanyaan yang menunjukkan urgensi pembaharuan peraturan teknis tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana berbagai perkembangan tersebut belum ditunjang oleh dasar hukum pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum peraturan teknisnya secara parsial dengan melakukan inovasi pembentukan hukum. Dengan menggunakan metode preskriptif secara kualitatif, konstruksi hermeneutik dilakukan menggunakan interpretasi teks peraturan teknis mengenai paspor dan implementasinya secara nyata. Tulisan ini memaparkan hasil dialektika yang kaya mengenai inovasi, isu aktual yang berkembang dan mekanisme pelaksanaan pelayanan paspor berdasarkan pengalaman dan interaksi antar peserta pelatihan. Sehingga pembaharuan peraturan teknis tidak hanya menjadi suatu urgensi melainkan juga mengakomodir kebutuhan pelayanan paspor yang sangat dinamis. Maka saran yang diberikan adalah sinkronisasi antara pelaksanaan secara kesisteman dengan aturan tertulis melalui revisi peraturan teknis secara inovatif dengan mengikutsertakan ide-ide unggul dari berbagai wilayah kantor imigrasi dalam proses pembaharuan peraturan teknis mengenai paspor.
Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah No.16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat dan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalteng belum cukup memadai dalam menjamin kepastian hukum perlindungan hak atas tanah adat (HAT), kenyataan sampai sekarang masih banyaknya terjadi konflik antara masyarakat adat Dayak dengan pengusaha yang melakukan investasi di daerah tersebut. Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap tanah adat, semua stakeholder seharusnya mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama dalam melindungi HAT yang ada di daerah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan penelitian secara yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum adanya regulasi yang secara jelas dan komprehensif mengatur tentang perlindungan HAT secara Nasional atau khusus Kalteng. Untuk kedepannya perlu mendapat pengakuan danpenguatan oleh negara dalam bentuk hukum yang lex specialis dengan mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut, sehingga HAT memiliki kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang ada. Saran Pemda Kalteng perlu memperluas aspek/spektrum/dimensi pengaturan dalam Peraturan Gubernur No.13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat diatas tanah serta Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak–Hak Adat di Atas Tanah, ke dalam bentuk Perd
Tindakan Hukum terhadap Orang Asing Mantan Narapidana yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR dalam Perspektif Keimigrasian
Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tetapi transaksional. Mereka masuk menggunakan dokumen resmi dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, lalu mendaftarkan diri ke UNHCR untuk mendapatkan status pencari suaka dan pengungsi. Sering kali status tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Mereka menganggap dirinya kebal hukum (hak imunitas) dari aturan positif suatu negara, termasuk melakukan tindak pidana di Indonesia. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana tindakan hukum terhadap orang asing mantan narapidana yang memiliki kartu pengungsi UNHCR dalam perspektif keimigrasian: Studi Kasus Ali Reza Khodadad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Dalam ketentuan yang tertera pada kartu pengungsi, dicantumkan kewaijban bagi setiap pemegang kartu ini untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ali Reza Khodadad dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tindakan deportasi terhadap Ali Reza Khodadad harus dilakukan tanpa melihat status pengungsinya. Hal ini merupakan perwujudan dari konsep kedaulatan negara