e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum dalam Rangka Mendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Dokumentasi adalah mata rantai dalam lingkaran penciptaan ilmu pengetahuan. Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana aspek hukum kewenangan, pembentukan, asas dan pengujian pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa pembentukan jabatan fungsional harus mempertimbangkan kriteria sebagaimana diatur pada pasal 70 Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Dengan tersedianya tenaga profesional di bidang pengelolaan dokumen dan informasi hukum merupakan jaminan dalam upaya mendukung pembangunan hukum berkelanjutan; mewujudkan supremasi hukum; membangun masyarakat cerdas hukum; pemenuhan hak asasi publik atas informasi hukum; dan meningkatkan pencegahan korupsi
Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum
Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum untuk menjamin kepastian hukum akta. Moralitas, ketelitian, kehati-hatian merupakan faktor utama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam praktek ditemukan, notaris tidak memberikan penyuluhan hukum sehingga terjadi sengketa, ada notaris yang menjadi mediator. Tujuan penelitian menjelaskan akibat hukum akta yang tidak didahului dengan penyuluhan hukum, menjelaskan kedudukan notaris dalam mediasi sengketa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dalam bentuk wawancara, teknik pengolahan bahan hukum, analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan notaris yang bertindak sebagai mediator tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, karena mediator merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan bagi notaris menjadi mediator, karena mediator bukanlah pejabat negara, lembaga tinggi negara, tidak melaksanakan administrasi negara, profesi mediator tidak digolongkan sebagai pegawai negeri, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN/D, dan profesi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan/kepatutan, yang dapat mempengaruhi kehormatan notaris. Saran, notaris wajib memberikan penyuluhan hukum secara profesional untuk menghindari sengketa dan gugatan kepada notaris. Notaris harus memperhatikan etika, moral, ketidakberpihakan dalam proses mediasi. Ikatan Notaris Indonesia perlu menyusun mekanisme dan batasan mediasi yang boleh dilakukan oleh notaris
Hegemoni Melalui Regulasi Virus Sharing Internasional: Studi Kasus Virus Flu Burung A (H5N1) Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas yang tinggi akan keanekaragaman flora dan fauna, serta penyakitnya. Virus Flu Burung A (H5N1) yang terjadi di Indonesia merupakan kasus penyakit yang menarik untuk dikaji. Di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aktor internasional terhadap regulasi yang berkaitan dengan access and benefit sharing. Masalah semakin diperparah dengan ditemukannya sampel virus yang dikirim Indonesia ternyata berada di tangan Amerika Serikat melalui Laboratorium Los Alamos. Oleh karena itulah, adanya dugaan bahwa kasus Virus H5N1 yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu bentuk hegemoni melalui regulasi yang tercipta, yaitu Convention on Biological Diversity dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dianalisis dengan dua macam teori yakni hegemoni dan rezim internasional. Hasil penelitian ini akan menjelaskan bagaimana sebuah rezim internasional bisa mencerminkan hegemoni negara maju. Penelitian ini juga memaparkan beberapa penyebab bagaimana hegemoni bisa sampai menduduki Indonesia saat kasus Virus H5N1 terjadi di Indonesia
Problematika Merehabilitasi Kedudukan Orang yang Tersangkut Pidana pada Keadaan Semula
Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah kata yang cukup populer. Kata ini digunakan utamanya dalam hal pemulihan kedudukan atau jabatan seseorang yang kehilangan kedudukan atau jabatannya karena tersangkut masalah pidana, tetapi sering juga digunakan dalam konteks pidana narkotika khususnya rehabilitasi untuk pecandu. Dalam konteks hak seseorang untuk mendapatkan kembali kedudukannya, rehabilitasi berarti pemulihan orang tersebut untuk dapat kembali menduduki jabatan semula atau dalam keadaan semula. Kedudukan dalam hal ini mempunyai arti yang luas dapat berupa jabatan, ataupun posisi berupa pekerjaan status mahasiswa, pelajar dan lain lain. Rehabilitasi diatur dalam banyak perundang-undangan, mulai dari Udang-Undang Dasar RI 1945 dan beberapa undang Undang organik, seperti Undang-Undang Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang ASN, PP Nomor 27 tahun 1983 dan peraturan lainnya. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Putusan berupa rehabilitasi dari hakim harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh pihak lain agar rehabilitasi itu dapat berjalan efektif. Dalam praktek pelaksanan rehabilitasi ini sering terkendala, karena posisi atau jabatan seseorang sudah terlanjur diisi oleh orang lain selama proses hukum belangsung atau secara nyata kedaan semula tidak dapat lagi dipulihkan seperti kedaan semula. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah “mengapa rehabilitasi kepada kedudukan atau jabatan semula sulit dilaksanakan.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam pelaksaan rehabilitasi. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka mengambil kebijakan maupun dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait rehabilitasi. Metode yang digunakan adala normatif yuridis. Dari hasil penelitian dapat disimpulan bahwa terdapat beberapa kendala baik yang bersifat regulasi maupun teknis dalam pelaksanan rehabilitasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar dibuat regulasi berupa petujuk teknis pelaksanaa rehabilitasi tersebut agar semua pihak terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan peran masing masing.
Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung
Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang terlalu luas, belum dibangunnya Bapas di setiap kabupaten/kota, baru 71 satuan kerja Bapas, belum memadainya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (613), distribusi yang belum proporsional dengan 11.708 penelitian masyarakat, menjadi permasalahan yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebutuhan Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Kelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan mengetahui jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan ada primer yaitu wawancara dengan informan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung sedangkan data sekunder berdasarkan penelusuran pada situs http://smslap.ditjenpas.go.id/, literatur, artikel dan jurnal serta peraturan perundang-undangan. Data diolah dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bapas Kelas I Bandung sudah mempertimbangkan volume kebutuhan dan persebaran yang didasarkan pada rasio perbandingan jumlah klien dan ketersediaan perkara dengan kebutuhan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yaitu dengan nilai 83.51%. Sedangkan persebaran Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Tingkat Pertama sebanyak 15 orang; Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Muda sebanyak 47 orang dan untuk Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Madya sebanyak 5 orang
Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan
Pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembukaan perkebunan apabila sampai terjadi kebakaran hutan yang meluas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan mengakibatkan terganggunya: kesehatan masyarakat, aktifitas pendidikan, aktifitas perekonomian dan transportasi darat maupun udara., sehingga sulit mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin. Bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak masyarakat seperti yang disebutkan dalam pasal 28 h ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945. Selain itu terkait pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, ternyata belum mampu menjadikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korporasi untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis,dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Pelaku tindak korporasi yang berulangkali melakukan pembakaran hutan sebaiknya penyelesaian hukum dilakukan melalui pendekatan hukum pidana, hukum perdata berupa ganti rugi dan hukum administrasi berupa pencabutan ijin pengelolaan ijin usah
Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia bagi Anak Penderita Stunting
Stunting merupakan masalah gizi kronis yang berdampak pada kesehatan anak dan perekonomian negara. Pemerintah telah berupaya mengurangi stunting sebagai amanat konstitusi, namun Indonesia masih termasuk negara ketiga dengan prevalensi tertinggi stunting di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan HAM bagi anak penderita stunting dan merumuskan upaya penegakan HAM terhadap masalah stunting. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan memaparkan teori yang ada secara logis, sistematis untuk mendapatkan hasil signifikan dan ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya prevalansi stunting sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap masalah gizi buruk. Mengabaikan hak anak merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Perlu pengaturan hukum terkait stunting sebagai manifestasi tanggung jawab negara dalam penegakan hak asasi anak. Pencegahan dan penanganan stunting dilakukan secara holistik dalam berbagai sektor dengan komitmen dan sinergisitas antara pemerintah pusat/daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat
Tanggung Jawab Negara terhadap Pemenuhan Hak atas Pendidikan Anak Buruh Migran Indonesia di Malaysia
Instrumen Hukum Internasional dan peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai pemenuhan hak atas pendidikan anak buruh migran Indonesia di Malaysia. Namun, adanya kebijakan yang absen dari Indonesia dan Malaysia menyebabkan permasalahan mengenai pemenuhan hak atas pendidikan masih menjadi polemik untuk segera diselesaikan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal research dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan anak buruh migran Indonesia di Malaysia adalah masalah yang kompleks. Sehingga pemenuhan hak atas pendidikan anak buruh migran Indonesia di Malaysia adalah tanggung jawab bersama kedua belah negara yaitu Indonesia dan Malaysia yang harus segera diselesaikan
Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta
Memilih dan dipilih merupakan hak dasar bagi setiap orang yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pelaksanaan ratifikasi dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Peran pemerintah dalam hak politik secara umum bersifat pasif, namun untuk pemenuhan hak politik bagi kelompok disabilitas adalah perihal yang khusus. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap pelaksanaan hak politik kelompok disabilitas, dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder terkait di Yogyakarta melalui wawancara mendalam untuk mengetahui lebih mendalam terkait pelaksanaan dan hambatan pemenuhan hak politik kelompok disabilitas. Dalam tulisan ini terungkap bahwa ada potensi regulasi yang berlaku di Indonesia untuk menghilangkan hak politik penyandang disabilitas, selain itu juga didapati dalam pelaksanaan teknis Pemilu masih didapati pula hambatan yang membuat kelompok disabilitas tidak bisa menunaikan hak politiknya dalam Pemilu Oleh karena diperlukan langkah komprehensif oleh pemerintah untuk menjamin hak politik kelompok disabilita
Jangkauan Hukum Nasional terhadap Prostitusi Daring
Prostitusi daring adalah keniscayaan ketika teknologi dan akses internet semakin masif dalam kehidupan masyarakat. Prostitusi apapun bentuknya seringkali menimbulkan keresahan karena dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Hukum dianggap mampu menjadi solusi untuk menanggulangi persoalan ini. Penelitian ini mencoba menjelaskan eksistensi prostitusi daring dan sejauh mana hukum nasional mampu menjangkau aktivitas prostitusi daring. Ternyata walau tidak ada aturan yang spesifik terkait prostitusi daring namun aparat penegak hukum tetap dapat menjerat para pelaku ketika kondisi-kondisi tertentu terpenuhi