e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Pemenuhan Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Penelitian ini bertujuan mengetahui pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana perempuan dan kendala-kendala yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat, Medan – Sumatera Utara. Menggunakan metode penelitian berupa studi lapangan dimana melihat langsung fakta dalam penerapan yang dilakukan dan studi pustaka meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen dan literatur. Hasil penelitian menunjukan, secara umum pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana perempuan masih belum memadai dan sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini, akibat belum ada tenaga kesehatan seperti dokter umum dan terbatasnya peralatan kesehatan. Namun demikian, pihak lembaga pemasyarakatan telah berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang cukup seperti adanya pemeriksaan kesehatan terhadap narapidana yang sakit dan kegiatan kesehatan lainnya
Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana
Hak atas pendidikan menjadi penting seiring kebijakan pemerintah untuk work from home (WFH)/study from home (SFH) di masa Pandemi Covid-19. Tujuan artikel ini adalah untuk memaparkan arti penting hak atas pendidikan di masa Pandemi Covid-19 dalam kaitannya dengan hak atas informasi dari penggunaan media internet. Pelanggaran hak atas pendidikan pun dikaitkan dengan penggunaan hukum pidana dengan tepat agar berdaya guna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan ketentuan hukum hak asasi manusia yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian penting dari hak atas pendidikan. Penelitian menunjukkan bahwa jaminan dan perlindungan hak atas pendidikan maupun hak atas informasi perlu dilakukan secara terencana oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan sekalipun pada masa pandemi. Konstruksi Hak atas pendidikan terkait erat dengan hak atas informasi bagai dua sisi mata uang di masa Pandemi Covid-19. Penggunaan hukum pidana pun tidak boleh sembarangan. Sanksi pidana diterapkan secara ultimum remidium atas pelanggaran yang terjadi. Upaya mengedepankan pemenuhan hak atas pendidikan lebih diutamakan daripada penghukuman pelaku
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya masih belum optimal dengan bermacam-macam problem, baik penyelenggara maupun penerima bantuan hukum. Permasalahan adalah apa problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin? Apa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?. Tujuan adalah untuk mengetahui terkait dengan problem dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat optimal. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini menemukan problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin disebabkan masih kecilnya anggaran setiap pendampingan per kasusnya, masih sedikitnya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum, sehingga menyarankan kepada pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengeluarkan Standarisasi Pedoman Pelayan Bantuan Hukum sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miski
Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice
Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya
Mekanisme Pengawasan Intern Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Inspektorat Jenderal sebagai unsur pengawasan intern harus dapat merumuskan arah kebijakan strategis, namun masih menghadapi kendala di antaranya adalah belum sepenuhnya menjawab substansi permasalahan dan belum optimalnya komunikasi efektif sesuai mekanisme pengawasan intern. Mekanisme pengawasan intern penting untuk melihat apakah pekerjaan telah sesuai dengan rencana. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi mekanisme pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta kendala-kendala yang dihadapi. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara serta data sekunder. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan menggambarkan bahwa mekanisme pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM belum sesuai dengan harapan. Dalam upaya perbaikan, maka perlu dilakukan: (1) merevisi pedoman penugasan pengawasan. (2) pembentukan Komite Audit. (3) memperbaiki standar operasional prosedur. (4) penambahan auditor dan pelatihan teknis. (5) Pengembangan SIMWAS yang menyediakan data dan proses secara on-line real time (OLRT). (6) secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan sistem pengawasan intern
Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Sejak adanya kebijakan Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH), desa/kelurahan binaan (DB) yang ditetapkan menjadi DSH harus memperoleh nilai dengan kesadaran tinggi, tetapi dari data awal ditemukan jumlah kejahatan dan tingkat kejahatan sangat tinggi, terutama di kedua lokasi penelitian, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Oleh karena itu, diperlukan penelitian evaluatif untuk menganalisis kebijakan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengusulan DB sampai menjadi DSH. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris yang dianalisa berdasarkan perspektif teori hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa literatur, dan data primer melalui wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan pengusulan DB sampai menjadi DSH masih ditemukan adanya kesan formalitas, seperti pembinaan di DB hanya sebatas pada sosialisasi cara pengisian kuesioner indeks desa/kelurahan sadar hukum, sehingga berpengaruh kepada kualitas pembentukan DSH. Disarankan agar BPHN membuat juklak/junis, baik dalam kualitas dan kuantitas terkait dengan materi pembinaan untuk keluarga sadar hukum (kadarkum) dan aparatur desa/kelurahan binaan, agar proses penetapan desa sadar hukum memperoleh kualitas yang bertanggung jawab (bukan formalitas)
Hubungan Peneliti dan Analis Kebijakan dalam Pembuatan Rekomendasi Kebijakan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Untuk memajukan kebijakan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI berbasis riset salah satunya dengan memperkuat unsur sumber daya manusia unggul di bidang teknis kebijakan pada Badan Penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM. Peneliti dan analis kebijakan memiliki posisi strategis dalam menjawab tantangan tersebut. Namun, belum banyak yang mengetahui peran analis kebijakan, tugas dan fungsi dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, karena jabatan fungsional ini baru di Lembaga penelitian dan pengembangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran perbandingan peran antara peneliti dan analis kebijakan dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, serta melihat gap rekomendasi kebijakan serta hubungan analis kebijakan dengan peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi komparatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa peneliti dan analis kebijakan mempunyai peran yang berbeda dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, perbedaan terlihat pada sisi tugas pokok dan output. Penelitian ini menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia
Problematika kemanusiaan yang jamak terjadi di berbagai negara memunculkan fenomena migrasi manusia lintas negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan singgah migrasi pengungsi sebelum mereka diberikan suaka oleh negara-negara pemberi suaka. Migrasi pengungsi lintas negara mempengaruhi terbentuknya regulasi supra nasional tentang perlindungan, status, dan hak-hak para pengungsi pencari suaka, baik di negara penerima maupun negara singgah. Penelitian ini menganalisis hubungan antara prinsip non-refoulement dengan norma kepastian yang terkandung di dalam prinsip jus cogens pada sumber hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis filosofis dengan memaparkan hubungan antara tiga aliran dalam hukum internasional: naturalis, positivis, dan kosmopolis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia tidak melandaskan kepatuhan negara atas prinsip non-refoulement terhadap konvensi tahun 1951 tentang pengungsi, melainkan berdasarkan kepada kovenan dan konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Sipil yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1998, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999, dan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2005. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa ketiga aliran filsafat rezim hukum internasional; Naturalis, Positivis, dan Kosmopolis, memiliki kesamaan dalam memetakan dasar kepatuhan negara terhadap aturan-aturan supranasional, yaitu terdapatnya sikap negara secara sukarela untuk mengikatkan diri ke dalam kesepakatan dengan negara lain
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
Membangun Toleransi Umat Beragama di Indonesia Berdasarkan Konsep Deklarasi Kairo
Pelanggaran kebebasan beragama di beberapa wilayah di Indonesia masih terjadi. Pelanggaran kebebasan agama ini bahkan didukung dengan adanya regulasi peraturan perundang-undangan maupun surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Adapun tujuan Penulisan ini untuk dapat melihat berbagai kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia dan bagaimana membangun toleransi umat beragama berdasarkan konsep Deklarasi Kairo. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode kualitatif dengan menjabarkan deskriptif analisis mengolah data. Analisis data dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan menggunakan sumber data sekunder dan primer dalam penelitian ini. Penelitian ini menemukan bagaimana membangun toleransi beragama di Indonesia berdaraskan konsep Deklarasi Kairo. Konsep ini dapat ditemukan pada Pasal 10 yang dapat dijabarkan menjadi dua konsep yakni: 1) Memahami Hakikat Kebebasan Beragama; dan 2) Melarang Adanya Diskriminasi. Konsep yang terdapat pada Pasal 10 Deklarasi Kairo ini dapat ditemukan di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Direkomendasikan pemerintah Indonesia perlu mengacu Cairo Declaration On Human Rights In Islam bukan hanya Universal Declaration Of human Right. Hal ini karena Deklarasi tersebut mengajarkan nilai-nilai toleransi untuk dipraktekkan di Indonesi