e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    The Rights to Review Policy Rules in the Perspective of Rule of Law

    Get PDF
    The State of Indonesia is a country based on law, this is as confirmed in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution, the State of Indonesia is a rule of law. Policy rules only function as part of the operational implementation of government tasks. This research used normative juridical research method, namely research in which the study refers to and bases on legal norms and rules. The statutory approach was used to look at the issue of the right to review policy rules. The conceptual approach was used to look at the conception of reviewing policy rules in the concept of rule of law. Policy rules are not a type of laws and regulations, the right to review laws and regulations cannot be applied to policy rules. The review of policy rules is more directed at doelmatigheid and the touchstone is the general principles of proper governance. The Supreme Court cannot review policy rules. Arrangements are needed to realize the protection for the parties who are harmed due to a policy rule, so that it can be in accordance with the concept of rule of law

    Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment

    Get PDF
    Radikalisme yang dilakukan oleh teroris, baik individu maupun kelompok, jika tidak dilakukan penanganan yang serius, dampak negatifnya akan semakin meluas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan perlakuan individu terhadap narapidana teroris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sejumlah pemangku kepentingan. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui regulasi terkait pembinaan narapidana teroris. Studi ini menemukan bahwa deradikalisasi narapidana teroris melalui perlakuan individu dilakukan dengan pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan secara individu di ruang / sel penjara. Pemilahan narapidana dalam rangka penempatan didasarkan pada penilaian tingkat risiko setiap narapidana. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah program pembinaan kepribadian terhadap narapidana teroris melalui perlakuan individu. Melalui penelitian ini, penulis ingin memberikan kontribusi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana teroris; dan membangun kerjasama dengan instansi lain dalam menangani narapidana teroris di Indonesia

    Pemenuhan Hak Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Yang Bukan Khusus Anak

    Get PDF
    Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi tanpa terkecuali bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dijatuhi hukuman pidana pada hakekatnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Namun saat ini masih banyak narapidana anak yang ditempatkan bersama dengan narapidana dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pemenuhan hak narapidana anak yang ditempatkan di lembaga pembinaan yang bukan khusus anak, secara khusus hak untuk bertumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan penelitian kualitatif yang melibatkan 3 orang responden. Hasil wawancara menunjukkan bahwa hak untuk mendapatkan perlindungan tidak terpenuhi secara optimal oleh ketiga responden saat menjalani pembinaan dikarenakan adanya resiko untuk mengalami perundungan oleh narapidana dewasa.  Penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk mengetahui solusi dari permasalahan yang  muncul pada anak yang ditempatkan di lembaga yang bukan khusus anak baik secara preventif maupun kuratif

    Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia di Indonesia

    Get PDF
    Radikalisme yang masih berkembang di Indonesia mendapat tanggapan tersendiri oleh Pemerintah karena dinilai berpotensi mengancam keutuhan negara dan merusak proses demokrasi yang memiliki respon tersendiri. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencari solusi preventif untuk meminimalisir pemahaman  tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan bagi pemangku kepentingan terkait dalam rangka reformasi sistem atau pola penanganan pencegahan radikalisme melalui perspektif HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta, fenomena dan keadaan yang terjadi berdasarkan kajian literatur. Tulisan ini menggambarkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki peran penting untuk mencegah penyebaran radikalisme di Indonesia melalui pemberian Pendidikan HAM kepada masyarakat. Substansi Pendidikan HAM yang dimaksud difokuskan pada penguatan toleransi kepada sesama dan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Hal ini penting karena dengan adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat mengikis paham radikalisme melalui pendekatan yang tidak memiliki potensi ancaman dan  kekerasan serta mengarah pada prinsip-prinsip ham

    Pelanggaran Hak Cipta oleh Lembaga Pemerintah (Studi Kasus Penayangan Film “Sejauh Kumelangkah" pada Program Belajar dari Rumah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

    Get PDF
    Film dokumenter “Sejauh Kumelangkah” yang ditayangkan pada Program Belajar dari Rumah Kemendikbud RI di TVRI mendapatkan somasi dari Sutradara Film tersebut atas penayangan, modifikasi dan mutilasi tanpa sepengetahuan dan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta film. Rumusan masalah penulisan ini yaitu apa saja bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Kemendikbud, dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh lembaga pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penayangan film Sejauh Kumelangkah tanpa sepengetahuan, izin maupun lisensi dari pemegang hak cipta film tersebut, selain itu juga melanggar hak moral dan hak ekonomi hingga merugikan kehormatan dirinya. Langkah preventif adalah dengan memahami semua aturan yang berkaitan dengan hak cipta, atau sekurang-kurangnya mendapatkan izin lisensi secara tertulis yang telah didaftarkan di DJKI. Langkah-langkah hukum bila terjadi pelanggaran hak cipta, dengan membuat aduan baik perdata maupun pidana kepada DJKI dan/atau Kepolisian agar difasilitasi mediasi, atau melalui penyelesaian sengketa secara Arbitrase atau dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga

    Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen

    Get PDF
    Pengaturan mekanisme pemberian ganti kerugian pengembalian dana dalam transaksi e-commerce belum diatur secara teknis. Sementara itu, banyak pelaku usaha marketplace yang menetapkan kebijakan pengembalian dana yang tidak diberikan langsung ke rekening konsumen, tetapi dalam bentuk saldo digital marketplace. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud mengkaji mekanisme ganti rugi pengembalian dana dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Tipe penelitian dalam kajian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua mekanisme ganti rugi pengembalian dana yang mungkin terjadi, yaitu pengembalian dana tanpa kewajiban pengembalian barang dan pengembalian dana dengan syarat pengembalian barang. Berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia, mekanisme tersebut pada dasarnya sah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, hasil penelitian juga menunjukan bahwa pengembalian dana dalam bentuk saldo digital sah untuk dilakukan, tetapi isu yang perlu diperhatikan adalah 1) kemudahan dan batasan jangka waktu pengembalian dana konsumen ke dalam saldo digital marketplace serta 2) kemudahan dan jangka waktu penarikan saldo digital marketplace ke dalam rekening bank konsumen. Saran yang disampaikan adalah agar meninjau ulang Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta mengakomodasi pengaturan ganti rugi pengembalian dana dalam bentuk saldo digital dalam transaksi e-commerce

    Perlindungan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pasca Sertifikasi di Yogyakarta

    Get PDF
    Indikasi Geografis (IG) pada produk selama ini diklaim sebagai produk premium yang dapat meningkatkan pendapatan jika digunakan dan dilindungi dengan baik. Namun, tidak semua produk IG yang terdaftar mengalami kenaikan harga secara signifikan pasca sertifikasi seperti Salak Pondoh Sleman dan IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta. Metode pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui wawancara secara virtual, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah sertifikasi IG, MPIG Salak Pondoh Sleman sampai saat ini belum menunjukkan peningkatan, khususnya pada nilai tambah dari hasil produksi salak. Faktor yang sangat mempengaruhi adalah kurangnya pemahaman terkait Indikasi Geografis, baik pedagang maupun konsumen. Masyarakat belum mampu membedakan antara salak yang sudah tersertifikasi IG maupun tidak tersertifikasi. Ketidakjelasan fungsi dan tumpang tindih antara MPIG dan asosiasi sebagai “managing group” pada IG Salak Pondoh Sleman membuat pengelolaan IG Salak Pondoh Sleman tidak maksimal. Sebaliknya, MPIG Batik Tulis Nitik Yogyakarta justru mengalami peningkatan hasil produksi hingga lebih dari 50%. Saat pandemi, MPIG Batik Tulis Nitik Yogyakarta tetap produktif karena kekompakan dan komunikasi yang baik antara MPIG Batik Tulis Nitik Yogyakarta dengan para stakeholder serta penanaman edukasi pentingnya IG dan kecintaan terhadap seni khas daerah tersebut

    Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

    Get PDF
    Polemik hukum terkait pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi seperti pada kasus Baiq Nuril, Budiman Sudjatmiko, Gubernur Riau, Corby dan Grobmann timbul karena regulasi yang mengatur pemberian hak prerogatif Presiden di bidang yudisial tersebut sudah tidak sesuai dengan permasalahan hukum di Indonesia. Untuk itu bagaimanakah urgensi dibentuknya Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis urgensi dibentuknya Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan focus group discussion dengan narasumber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi bersifat urgen untuk segera di bentuk Undang-undang baru guna penyesuaian terhadap konstitusi dan perkembangan hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sebagai implementasi hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Hal ini didasarkan kepada pertimbangan perubahan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat, bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya serta untuk memastikan bahwa asas akuntabilitas, asas transparansi publik, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta check and balances sebagai perwujudan pelaksanaan good governance. Saran dari penelitian ini agar Kementerian Hukum dan HAM melalui unit utama seperti Balitbangkumham, BPHN, DItjen AHU dan Ditjen PP mempersiapkan dokumen pendukung Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi agar masuk ke dalam prolegnas Tahun 2022

    Analisis Lingkungan Strategis Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rutan Kelas IIB Kudus

    Get PDF
    Pada akhir tahun 2019, telah ditemukan varian virus Corona baru di Kota Wuhan, Tiongkok yang diberi nama Virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan Covid-19. Covid-19 menyerang sistem pernafasan pada manusia yang menyebar ke antar manusia di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tetapi masih terdapat penambahan kasus positif Covid-19. Salah satunya adalah kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan Analisis Lingkungan Strategis Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus sehingga diketahui upaya-upaya yang efektif dalam pencegahan penyebaran Covids-19. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian mix method berupa data kuantitatif yang digunakan untuk melakukan analisis Swot, data kualitatif dan hasil wawancara sehingga dapat mendeskripsikan hasil analisa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Rutan Kelas IIB Kudus menunjukkan strategi agresif yang terletak di kuadran I sehingga Rutan Kelas IIB Kudus dapat mempertahankan metode yang telah ada dan menambah metode baru sebagai bentuk inovasi. Dalam hasil penelitian ini juga ditemukan fakta bahwa upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus sangat efektif dilakukan untuk meminimalisasi angka positif Covid-19

    Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI

    Get PDF
    Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇