Wasathiyyah
Not a member yet
60 research outputs found
Sort by
Peran Tahqῑq al-Manᾱth Dalam Bahtsul Masail PBNU Tentang Vaksin AstraZeneca
This paper will explain the realization of Tahqi>q al-Mana>t} as a science and scientific approach in LBM PBNU regarding the halalness of AstraZeneca vaccine products. Bahtsul Masail’s decision regarding vaccine products from South Korea is holy and halal, considered progress. Because before that, there was already a fatwa on the prohibition of the vaccine. This is inseparable from the process of understanding the nature of vaccines so that they can apply halal (permissible) law to the AstraZeneca vaccine. In this study, we used a type of library research with a fiqh-usul fiqh approach, most of the techniques adopted from a qualitative-descriptive method. Namely describing data from primary and secondary sources then analyzing and describing the results of the research. From this discussion we conclude that Tahqi>q al-Mana>t} has a signi-ficant role in the bahtsul masail held by LBM PBNU regarding the halalness of the AstraZeneca vaccine, especially at the stage of understanding the essen-ce (tas}awwur) of the AstraZeneca vaccine by referring to the opinions of the experts.
Dalam tulisan ini akan dijelaskan realisasi Tahqi>q al-Mana>t} sebagai pendekat-an ilmu dan sains dalam LBM PBNU terkait kehalalan produk vaksin Astra-Zeneca. Keputusan bahtsul masail yang menghalalkan produk vaksin asal Korea Selatan, terbilang progres. Karena sebelum itu, sudah ada fatwa keha-raman vaksin tersebut. Hal ini tidak terlepas dari proses dalam memahami hakikat vaksin sehingga bisa menerapkan hukum halal (boleh) terhadap vaksin AstraZeneca. Dalam penelitian ini, kami menggunakan jenis penelitian kepus-takaan (library research) dengan pendekatan fikih usul-fikih yang sebagian be-sar tekniknya mengadopsi dari metode kualitatif-deskriptif, yaitu mendeskrip-sikan data dari sumber primer dan sekunder kemudian melakukan analisa dan mendeskripsikan hasil penelitian. Dari pembahasan tersebut kami menyimpul-kan bahwa Tahqi>q al-Mana>t} memiliki peran yang signifikan dalam bahtsul masail yang diselenggarakan LBM PBNU tentang kehalalan vaksin AstraZe-neca, terutama pada tahap pemahaman esensi (tas}awwur) vaksin AstraZeneca dengan mengacu pada pendapat para pakarnya.This research will explain the role of tahqῑq al-Manᾱth in the LBM PBNU decision regarding the AstraZeneca vaccine product. Bahtsul Masail's decision to justify vaccine products from South Korea is considered progressive. Because previously there had been a fatwa regarding the prohibition of the vaccine. This is intertwined with tahqῑq al-Manᾱth as a process in understanding the essence of the AstraZeneca vaccine so that it can apply halal (permissible) law. In this study, we used a type of library research with a fiqh-usul fiqh approach, most of the techniques adopted and adapted from qualitative-descriptive methods. From this research we conclude that tahqῑq al-Manᾱth has a significant role in the bahtsul masail decision held by LBM PBNU regarding the halalness of the AstraZeneca vaccine, especially at the stage of understanding the essence (tashawwur) of the AstraZeneca vaccine. Second, the decision has applied the principle of tahqiq al-Manath, namely referring to expert opinion and various scientific research. Third, it also considers the consequences of the community's response to the decision which is one of the references in tahqῑq al-Manᾱth.
 
Meninjau Hasil Keputusan Ormas Keagamaan Tentang Nikah Beda Agama dari Perspektif Al-Qa‘idah al-Usuliyyah al-Lugawiyyah dan Al-Qa‘idah al-Usuliyyah al-Tasyri‘iyyah: (Keputusan Lajnah Bathsul Masail NU, Komisi Fatwa MUI, dan Majlis Tarjih Muhammadiyah)
Legalitas pernikahan beda agama di Indonesia masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, di mana realitas sosial ini terlihat pada tindakan nekat sebagian warga negara yang melakukannya. Meskipun UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 2 ayat (1) menyerahkan status pernikahan beda agama berdasarkan keyakinan masing-masing, namun NU, MUI, dan Muhammadiyah telah menyepakati bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dalam segala dimensinya. Kontradiksi antara pandangan empat mazhab dan teks al-Qur'an inilah yang menjadi fokus studi literatur ini, dengan menggunakan rumusan Lajnah Bathsul Masail NU, Komisi Fatwa MUI, dan Majilis Tarjih Muhammadiyah sebagai sumber utama. Dengan menerapkan teori al-Qa'idah al-Usuliyyah al-Lugawiyyah dan al-Qa'idah al-Usuliyyah al-Tasyri'iyyah, penelitian ini mengungkapkan bahwa NU menggunakan langkah-langkah seperti memahami masalah, menghimpun pendapat para ulama, dan membatasi pendapat hanya pada kelompok Syafi'iyah. Sementara itu, MUI menggunakan langkah-langkah seperti memahami masalah, menelusuri dalil dari al-Qur'an dan hadis, menganalisis melalui kajian bahasa, merujuk pendapat ulama sebagai dalil pendukung, dan memilih pendapat yang lebih maslahat. Di sisi lain, Muhammadiyah menggunakan langkah-langkah seperti menelusuri dalil melalui teks yang sarih, menganalisis melalui kajian semantik, memperhatikan pendapat ulama sebagai dalil pendukung, dan mentarjih pendapat dengan menggunakan sadd alzariah. Dari ketiga rumusan tersebut, muncul dua perbedaan utama, yaitu terkait eksistensi Ahli Kitab di era kekinian dan perbedaan cara pandang dalam menyikapi pernikahan antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab.Legalitas pernikahan beda agama di Indonesia masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, di mana realitas sosial ini terlihat pada tindakan nekat sebagian warga negara yang melakukannya. Meskipun UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 2 ayat (1) menyerahkan status pernikahan beda agama berdasarkan keyakinan masing-masing, namun NU, MUI, dan Muhammadiyah telah menyepakati bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dalam segala dimensinya. Kontradiksi antara pandangan empat mazhab dan teks al-Qur'an inilah yang menjadi fokus studi literatur ini, dengan menggunakan rumusan Lajnah Bathsul Masail NU, Komisi Fatwa MUI, dan Majilis Tarjih Muhammadiyah sebagai sumber utama. Dengan menerapkan teori al-Qa'idah al-Usuliyyah al-Lugawiyyah dan al-Qa'idah al-Usuliyyah al-Tasyri'iyyah, penelitian ini mengungkapkan bahwa NU menggunakan langkah-langkah seperti memahami masalah, menghimpun pendapat para ulama, dan membatasi pendapat hanya pada kelompok Syafi'iyah. Sementara itu, MUI menggunakan langkah-langkah seperti memahami masalah, menelusuri dalil dari al-Qur'an dan hadis, menganalisis melalui kajian bahasa, merujuk pendapat ulama sebagai dalil pendukung, dan memilih pendapat yang lebih maslahat. Di sisi lain, Muhammadiyah menggunakan langkah-langkah seperti menelusuri dalil melalui teks yang sarih, menganalisis melalui kajian semantik, memperhatikan pendapat ulama sebagai dalil pendukung, dan mentarjih pendapat dengan menggunakan sadd alzariah. Dari ketiga rumusan tersebut, muncul dua perbedaan utama, yaitu terkait eksistensi Ahli Kitab di era kekinian dan perbedaan cara pandang dalam menyikapi pernikahan antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab
Lagu Islami sebagai Media Dakwah dalam Pandangan Syafi’iyah
Dalam Islam, seni tidak dilarang jika masih mengandung nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan. Dari situ, hukum sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jika tujuannya baik maka seni diperbolehkan, dan sebaliknya. Diantaranya yang banyak diminati adalah seni lagu atau nyanyian yang diiringi musik karena selain pendengar dapat menikmati alunan lagu dengan musik, pendengar juga dapat mengkonsumsi pesan-pesan tertentu yang ingin disampaikan penyanyi. Sehingga banyak ditemukan lagu-lagu bernuansa islami dengan tujuan utama dakwah. Kajian ini mengkaji pandangan para ulama mengenai hal ini. Karena mayoritas umat Islam di Indonesia adalah mazhab Syafi'iyah, maka pisau analisisnya menggunakan pandangan para ulama yang berafiliasi dengan Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i atau dikenal dengan mazhab Syafi'iyah. Sebenarnya banyak ulama yang mengatakan haramnya menggunakan alat musik, namun kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah menggunakan musik tidak selalu haram. Ketika ada tujuan yang baik dalam menggunakan musik, maka hukum diperbolehkan karena hukum termasuk dalam niat pengguna. Adapun para ulama yang menganggapnya haram karena berhati-hati terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari penggunaan musik tersebut
Studi Komparatif antara Hukum Positif dan LBM PBNU tentang al-Shakhs al-I’tibari (Badan Hukum)
Keberadaan badan hukum sudah sejak lama meski tidak memiliki konsep dan teori-teori yang utuh, baik dalam dunia Islam maupun dalam dunia barat seperti Eropa. Di Indonesia, ada peraturan mengenai badan hukum seperti KUHPerdata Bab IX. Di sisi lain, LBM PBNU baru membahasnya pada tahun 2021 tepatnya pada Muktamar ke: 34 di Lampung. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library reseach) yakni menganalisa literatur-literatur yang terkait dengan objek penelitian. Dari aspek hukum positif disajikan beberapa peraturan yang terkait, seperti KUHPerdata dan KUHDagang dan pemikiran-pemikiran pakar hukum. Di sisi lain, akan dipaparkan pula keputusan LBM PBNU terkait badan hukum. Teori Ta’rif, dan mahkum alaih terutama terkait ahliyyah dijadikan sebagai pisau analisis terhadap objek penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ditemukan beberapa kemiripan hukum positif dengan LBM PBNU tentang badan hukum seperti konsep, definisi, unsur-unsur, dan kelayakan badan hukum untuk menerima hak dan kewajiban. Namun ada juga beberapa perbedaan seperti perlu ada pengurus untuk menjalankan wewenang badan hukum itu dengan alasan badan hukum tidak menyandang ahliyyatul wujub
Metode Scalping dalam Trading Saham Menggunakan Analisis Teknikal Menurut Hukum Islam
Banyak pakar ekonomi yang mengklaim bahwa di dalam trading terdapat un-sur spekulasi. Penafsiran spekulasi menurut mereka setidaknya adalah kegiatan meraup keuntungan dari margin harga dalam waktu singkat, baik dengan atau tanpa metode analisis. Dengan begini, seorang trader bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari transaksinya, bukan saham itu sendiri. Sementara, sifat trend harga saham yang fluktuatif memungkinkan seorang trader rugi karena harga saham yang diprediksinya tidak sesuai ekspektasi. Tingkat spekulasi ini semakin tinggi pada scalping karena frame time yang digunakan sangat singkat, yaitu hitungan menit bahkan detik. Peneliti memfokuskan scalping versi Bekti Sutikna karena menurut peneliti beliau sudah terbilang handal dan pakar dalam masalah scalping. Teknik scalping Bekti Sutikna peneliti ambil dari buku karangan beliau yang berjudul “The Super Scalper.” Selain materi scalping, peneliti juga mencantumkan materi trading, spekulasi dan analisis teknikal untuk dijadikan bahan pertimbangan tambahan terkait topik utama risalah ini. Hasil dari penelitian ini, scalping menggunakan ana-lisis teknikal yang hanya memanfaatkan situasi alami pasar hukumnya tidak judi. Sementara scalping yang memanfaatkan situasi manipulasi atau dikenal dengan istilah bandarmology hukumnya tidak boleh karena memanfaatkan kerugian trader lain untuk meraup keuntungan. Berdasarkan ini, teknik scalping Bekti Sutikna bebas dari unsur judi sama sekali
Relasi Wabah dengan Tindakan Destruktif dalam Al-Qur’an
When the corona virus hit almost all corners of the earth, there was an assumption that this virus was a form of God's wrath against the injustice that befell some groups of Muslims. although it is true that in various verses Allah tells of the punishment that was revealed to the previous people as a sanction for the destructive actions they did. however, even if the assumption is true, in many explanations it is also explained that Allah is most merciful, most merciful even to those who commit sins, and Allah's mercy is far wider than His punishment.
For this reason, in addition to testing these assumptions, this paper also wants to offer a new perspective in reading the verses of the Koran which narrate about plagues, disasters, punishments, and deviations, namely the point of view of grace. Thus, this research method is included in library research, because the research focuses on examining three stories of the previous people, namely the Pharaohs, the Samuds and the 'Ad who were given the punishment of plague and plague as their transgressions
Disintegrasi Fikih dan Maqashid: Analisis Maqashid al-Nikah atas Pandangan Fikih Empat Mazhab Tentang Biaya Kesehatan Istri
Pada prinsipnya, ajaran Islam menaruh perhatian besar terhadap masalah kesehatan. Namun dalam banyak literatur fikih klasik dinarasikan bahwa suami sama sekali tidak berkewajiban membiayai kesehatan istri. Artinya, seorang istri tidak memiliki landasan ataupun legitimasi secara fikih yang dapat menjamin biaya kesehatan dirinya. Penelitian ini bertendensi memberi landasan filosofis demi terjaminnya biaya kesehatan istri dengan menelaah ulang pandangan fikih empat mazhab tentang biaya kesehatan istri menggunakan analisis maqashid al-nikah. Untuk itu, penelitian ini membawa dua pertanyaan. Pertama, bagaimana pandangan ulama empat mazhab tentang biaya kesehatan istri? Kedua, bagaimana pandangan ulama empat mazhab tentang biaya kesehatan istri ditinjau dari perspektif maqashid al-nikah? Penelitian ini dilakukan melalui metode kualitatif pustaka (library research). Dari penelitian ini dapat disimpulkan, pertama, mayoritas fikih empat mazhab berpandangan bahwa suami tidak wajib menanggung biaya kesehatan istri. Kedua, telah terjadi disintegrasi antara pandangan fikih empat mazhab tentang biaya kesehatan istri dengan maqashid al-nikah. Pandangan-pandangan tersebut kontra-produktif dengan tujuan-tujuan yang telah dicanangkan syariat melalui pernikahan
Tinjauan Hukum Fikih Terhadap UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Hak Atas Tanah Musnah)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2020 telah terjadi sebanyak 4.650 bencana di Indonesia. Selain korban jiwa, dampak lain yang ditimbulkan adalah kerugian atas harta benda yang dimiliki termasuk tanah. Kondisi fisik bidang atas tanah dapat bergeser, bahkan bisa menyebabkan tanah yang dimiliki menjadi musnah. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana status tanah tedampak bencana alam menurut UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria? Kedua, bagaimana perspektif Fikih terhadap UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria? Jenis penelitian yang dilaku-kan penulis dalam penelitian ini adalah studi literatur/kepustakaan. Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan data melalui kitab-kitab mazhab Syafi-‘iyah baik klasik ataupun kontemporer serta undang-undang agraria. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) Tanah yang terdampak bencana alam menurut undang-undang agraria adalah masuk dalam kategori tanah musnah dan hak kepemilikan tanah menjadi milik pemerintah. (2) Status tanah musnah yang dijelaskan dalam undang-undang agraria adalah sesuai dengan aturan hukum Fikih, sehingga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat tanah terdampak bencana alam
Aktivitas Perempuan di Ruang Publik Perspektif Sadd al-Żarī’ah
Salah satu hal yang ikut berubah mengalir sesuai perkembangan budaya hidup masyarakat adalah menyangkut perempuan. Penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah tentang hukum aktivitas perempuan di ruang publik perspektif sadd al-żarī’ah. Penelitian ini menggunakan jenis pelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Data yang dikumpulkan melalui sumber primer dan sekunder dianalisis dengan metode deskriptif analisis (content analysis). Enam permasalahan berkaitan perempuan yang menjadi pokok penelitian ini dan dikhususkan pada yang termaktub dalam kitab Ahkamul Fuqaha, yaitu perempuan keluar rumah dengan wajah terbuka dan kedua tangannya dan bahkan kedua kakinya, hukum wanita mendatangi kegiatan keagamaan, perempuan keluar rumah bersama wanita lain untuk shalat hari raya, perempuan sebagai kahtib shalat ‘id, hukum perempuan kerja di luar rumah pada malam hari, hukum perempuan berpidato ditengah laki-laki ajnabi, dan hukum perempuan menjadi anggota DPR/DPRD, dengan memformulasikan sadd al- żarī’ah menghasilkan jawaban, jika aktivitasnya dalam kapasitas hajiy dan ḍrūriy maka agama melegalkannya dengan ketentuan menutupi aurat, berpakaian yang tidak membangkitkan syahwat, menggunakan wangi-wangian yang tidak mencolok, seizin orang yang harus mendapatkan izinnya, tidak mengabaikan hak-haknya di rumah. Syariat membolehkan beraktivitas di luar rumah, karena fitnah yang biasa terjadi yaitu dilihat oleh laki-laki dan belum tentu melihat dengan syahwat tidak membatalkan legalitas kebolehan perempuan keluar rumah ketika berhadapan dengan kepentingan hajiy atau ḍrūriy
Tinjauan Fikih terhadap Penggunaan Smart Card Santri sebagai Alat Transaksi Pembayaran Non Tunai di Koperasi Pesantren As’adiyah
Perkembangan pesat teknologi mendorong umat manusia untuk selalu mem-buat terobosan baru dalam menjalani kehidupan, salah satunya ialah sarana interaksi sosial. Pembaruan-pembaruan yang muncul itu acapkali menim-bulkan problem dalam perspektif Hukum Islam. Smart Card Santri adalah salah satu pembaruan bentuk interaksi sosial dalam transaksi. Karena proses penggunaannya yang tidak sebagaimana transaksi pada biasanya serta tempat penggunaannya adalah sebuah lembaga pesantren, lantas hal ini memunculkan pertanyaan mendasar, bolehkah praktik transaksi menggunakan Smart Card Santri? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan. Diawali dengan pe-maparan data terkait pihak yang melakukan kerjasama menggunakan Smart Card, pengertian, serta pandangan Hukum Syar‘i> terhadap kartu kredit. Dalam praktik penggunaan Smart Card Santri yang dilakukan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah As‘adiyah, penulis tidak menemukan tindakan penggu-naan yang menyalahi aturan syariat, semua substansi akad dalam Smart Card sama persis dengan akad transaksi pada biasanya, yang membedakan hanyalah penggunaan Smart Card Santri terbantu sitematika robotik yang terdorong oleh kemajuan teknologi