Wasathiyyah
Not a member yet
60 research outputs found
Sort by
Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang dalam Metaverse Menurut Perspektif Maṣlaḥah ‘Izzuddin bin ‘Abd As-Salam
terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini di Indonesia sedang berkembang alat pembayaran yang dikenal dengan uang digital atau cryptocurrency. Salah satu produk teknologi yang menggunakan cryptocurrency dan terus menjadi perbincangan hangat saat ini adalah metaverse. Metaverse merupakan sebuah alam semesta dalam konsep virtual yang memungkinkan penggunanya untuk hidup, beraktivitas, dan berinteraksi satu sama lain seperti dalam kehidupan sehari-hari di dunia digital. Penelitian ini membahas tentang standarisasi uang yang dilegalkan dalam perspektif hukum Islam dan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang di metaverse menurut perspektif maṣlaḥah ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa uang yang dinyatakan sah sebagai alat pembayaran dalam perspektif hukum Islam adalah harus dapat diterima secara umum untuk digunakan sebagai alat pengukur nilai (manfaat) suatu barang atau jasa, dan dapat disimpan. Bagi masyarakat yang membutuhkan dunia virtual metaverse diperbolehkan menggunakan cryptocurrency untuk mengakses dan melakukan transaksi, karena terdapat maṣlaḥah yang lebih dominan dengan mengabaikan mafsadah.Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini di Indonesia sedang berkembang alat pembayaran yang dikenal dengan uang digital atau Cryptocurrency. Salah satu produk teknologi yang menggunakan cryptocurrency dan terus menjadi perbincangan hangat saat ini adalah metaverse. Metaverse merupakan sebuah alam semesta dalam konsep virtual yang memungkinkan penggunanya untuk hidup, beraktivitas, dan berinteraksi satu sama lain seperti dalam kehidupan sehari-hari di dunia digital. Penelitian ini membahas tentang standarisasi uang yang dilegalkan dalam perspektif hukum Islam dan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang di metaverse menurut perspektif maṣlaḥah Izzuddin bin 'abd as-salam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa uang yang dinyatakan sah sebagai alat pembayaran dalam perspektif hukum Islam adalah harus dapat diterima secara umum untuk digunakan sebagai alat pengukur nilai (manfaat) suatu barang atau jasa, dan dapat disimpan. Bagi masyarakat yang membutuhkan dunia Virtual Metaverse diperbolehkan menggunakan cryptocurrency untuk mengakses dan melakukan transaksi, karena terdapat maṣlaḥah yang lebih dominan dengan mengabaikan mafsadah
Telaah Metode Istinbath Amina Wadud Perspektif Turuq al-Istinbath min al-Nushush
Dalam kajian Islam kontemporer, ada beberapa tokoh feminis yang dianggap aktif sebagai penggerak gerakan feminisme Islam, di antaranya adalah Amina Wadud Muhsin. Dalam karyanya Qur’an and Woman, ia mengungkapkan ketertarikannya dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an terkhusus tema-tema yang berkenaan dengan ayat-ayat relasi gender. Menurutnya, untuk mendapatkan penafsiran yang relatif objektif, ia mensyaratkan seorang mufassir harus kembali pada prinsip-prinsip al-Qur’an sebagai paradigma penafsiran. Amina meyakini bahwa tidak ada penafsiran yang benar-benar objektif dikarenakan seorang mufassir kerapkali terjebak dalam asumsi subjektif yang justru mereduksi dan mendistorsi makna al-Qur′an. Kajian Al-Qur′an dan tafsir yang dihasilkan Amina dianggap kontroversional, bahkan ia dikatakan sesat. Penelitian ini merupakan studi literatur (library research) atau penelitian pustaka. Sumber utama (the primary resource). Dari penulisan ini disimpulkan bahwa langkah-langkah metode istinba>t} Al-Qur’an yang dilakukan Amina Wadud ada empat yakni : analisis- konteks, mengumpulkan teks lain dengan konteks topik yang sama, analisis gramatikal teks (dalam hal ini Amina menggunakan teori hermeneutika), dan analisis universal teks. Langkah-langkah istinba>t} oleh Amina Wadud dalam hal ini tidak mengikut-sertakan hadis nabi serta tidak membandingkan antar teks satu dengan lainnya secara proporsional. Sedangkan dalam metode istinba>t} hadis, ia tidak membahas tentang validitas dan keabsahan riwayat hadis yang digunakan.Dalam kajian Islam kontemporer, ada beberapa tokoh feminis yang dianggap aktif sebagai penggerak gerakan feminisme Islam, di antaranya adalah Amina Wadud Muhsin. Dalam karyanya Qur’an and Woman, ia mengungkapkan ketertarikannya dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an terkhusus tema-tema yang berkenaan dengan ayat-ayat relasi gender. Menurutnya, untuk mendapatkan penafsiran yang relatif objektif, ia mensyaratkan seorang mufassir harus kembali pada prinsip-prinsip al-Qur’an sebagai paradigma penafsiran. Amina meyakini bahwa tidak ada penafsiran yang benar-benar objektif dikarenakan seorang mufassir kerapkali terjebak dalam asumsi subjektif yang justru mereduksi dan mendistorsi makna al-Qur′an. Kajian Al-Qur′an dan tafsir yang dihasilkan Amina dianggap kontroversional, bahkan ia dikatakan sesat. Penelitian ini merupakan studi literatur (library research) atau penelitian pustaka. Sumber utama (the primary resource). Dari penulisan ini disimpulkan bahwa langkah-langkah metode istinba>t} Al-Qur’an yang dilakukan Amina Wadud ada empat yakni : analisis- konteks, mengumpulkan teks lain dengan konteks topik yang sama, analisis gramatikal teks (dalam hal ini Amina menggunakan teori hermeneutika), dan analisis universal teks. Langkah-langkah istinba>t} oleh Amina Wadud dalam hal ini tidak mengikut-sertakan hadis nabi serta tidak membandingkan antar teks satu dengan lainnya secara proporsional. Sedangkan dalam metode istinba>t} hadis, ia tidak membahas tentang validitas dan keabsahan riwayat hadis yang digunakan
Exposing Pelaku Bid and Run Pada Lelang Online Di Instagram Oleh Akun @gordonauction.Id; Studi Komparatif Antara UU ITE Dan Hukum Islam
In today's digital era, online auctions on platforms such as Instagram have become increasingly popular, offering convenience but also posing risks, including fraud, such as the "bid and run" practice that harms sellers. To address this issue, the online auction account @gordonauction.id exposes the details of perpetrators publicly on social media by sharing evidence of unresolved transactions. This action aims to deter offenders and warn other auction participants to act responsibly. This study seeks to examine the legality of exposing bid and run perpetrators by the Instagram account @gordonauction.id from both Islamic law and the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) perspectives. The focus of this research is on two main aspects: first, the Islamic legal perspective on the seller’s action of exposing bid and run perpetrators, and second, the perspective of UU ITE regarding such actions. This research adopts a qualitative approach with a descriptive case study design. Primary data is collected through interviews with the owner of the online auction account, bid and run perpetrators, and observations of auction activities on the @gordonauction.id account. Secondary data includes journals, theses, and articles related to bid and run. Data analysis is conducted using a descriptive approach. The findings indicate that, from an Islamic legal perspective, exposing bid and run perpetrators could be seen as tasyhīr (public exposure) intended to create deterrence. Meanwhile, under UU ITE, although this action could be considered defamation, it is justified as a means of protecting public interest and preventing further harm. This study is expected to provide a deeper understanding of the legality of exposing bid and run perpetrators in online auctions, as well as its contribution to legal protection in digital transactions.Pada era digital ini, lelang online di platform seperti Instagram semakin berkembang, memberikan kemudahan akses namun juga menghadirkan risiko penipuan, salah satunya praktik "bid and run" yang merugikan penjual. Untuk menangani praktik bid and run, pihak lelang online @gordonauction.id mengekspose data pelaku secara terbuka di media sosial dengan mencantumkan bukti-bukti transaksi yang tidak diselesaikan. Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan memperingatkan peserta lelang lainnya agar lebih bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas tindakan pengeksposan pelaku bid and run oleh akun Instagram @gordonauction.id dari perspektif hukum Islam dan Undang-undang ITE. Fokus penelitian ini mencakup dua hal utama: pertama, tinjauan hukum Islam terkait legalitas tindakan penjual yang mengekspos pelaku bid and run, dan kedua, perspektif Undang-undang ITE terhadap tindakan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan pemilik akun lelang online, pelaku bid and run, serta observasi terhadap kegiatan jual beli lelang pada akun @gordonauction.id. Sumber data sekunder berupa jurnal, skripsi, dan artikel yang berkaitan dengan bid and run. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, pengeksposan pelaku bid and run dapat dipertimbangkan sebagai bentuk tasyhīr yang bertujuan memberi efek jera. Sementara itu, dalam perspektif Undang-undang ITE, meskipun dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, tindakan tersebut dibenarkan sebagai langkah untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah kerugian lebih lanjut. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang legalitas tindakan pengeksposan pelaku bid and run dalam lelang online, serta kontribusinya terhadap perlindungan hukum dalam konteks transaksi digital
Intervensi Negara dalam Aktivitas Ekonomi untuk Mewujudkan Keadilan Perspektif Islam
Tugas pokok negara adalah mengatur kehidupan rakyat, baik yang sifatnya duniawi maupun ukhrawi. Dalam mengatur duniawi, negara harus mengimplementasikan keadilan, sebab nilai keadilan dalam sebuah negara adalah penyangga dari eksistensinya. Dari sekian nilai keadilan yang wajib ditegakkan oleh negara, keadilan ekonomi adalah hal yang tidak kalah urgennya. Namun tidak jarang untuk mewujudkan keadilan ekonomi negara sering kali melakukan intervensi terhadap aktivitas ekonomi itu sendiri. Tulisan ini akan memaparkan tentang intervensi negara dalam aktivitas ekonomi perspektif Islam untuk mewujudkan keadilan ekonomi. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah model kualitatif pustaka. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa menurut pandangan Islam negara memiliki wewenang untuk melakukan intervensi kegiatan ekonomi demi mewujudkan keadilan ekonomi. Secara detail, Wahbah Zuhaili> mengatakan terdapat empat bentuk konkret domain negara dalam mengintervensi kegiatan ekonomi, yaitu: (1) pengawasan dan kontrol negara terhadap aktivitas individu, (2) pengukuhan terhadap kepemilikan umum (kepemilikan bersama, kolektif), (3) pengambilalihan terhadap kepemilikan pribadi pada waktu-waktu tertentu, (4) menciptakan keseimbangan ekonomi.Tugas pokok negara adalah mengatur kehidupan rakyat, baik yang sifatnya profan-duniawi maupun yang abadi-ukhrawi. Dalam mengatur duniawi, negara harus mengimplementasikan keadilan, sebab nilai keadilan dalam sebuah negara adalah penyangga dari eksistensinya. Dari sekian nilai keadilan yang wajib ditegakkan oleh negara, keadilan ekonomi adalah hal yang tidak kalah urgennya. Namun tidak jarang untuk mewujudkan keadilan ekonomi negara sering kali melakukan intervensi terhadap aktivitas ekonomi itu sendiri. Tulisan ini akan memaparkan tentang intervensi negara dalam aktivitas ekonomi perspektif Islam untuk mewujudkan keadilan ekonomi. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah model kualitatif pustaka. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa menurut pandangan Islam negara memiliki wewenang untuk melakukan intervensi kegiatan ekonomi demi mewujudkan keadilan ekonomi. Secara detail, Wahbah Zuhaili> mengatakan terdapat empat bentuk konkret domain negara dalam mengintervensi kegiatan ekonomi, yaitu: (1) pengawasan dan kontrol negara terhadap aktivitas individu, (2) pengukuhan terhadap kepemilikan umum (kepemilikan bersama, kolektif), (3) pengambilalihan terhadap kepemilikan pribadi pada waktu-waktu tertentu, (4) menciptakan keseimbangan ekonomi
Bayi Tabung; Analisis Praktek Bayi Tabung Dan Penetapan Nasab Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Having children is the greatest gift for husband and wife couples, however, there are many cases of husbands and wives who have been married for a long time and have never been blessed with a child. IVF is a brilliant breakthrough to overcome couples suffering from infertility. In essence, IVF aims to help husband and wife couples to be able to have offspring naturally caused by abnormalities in both parties, such as endometrical (inflammation of the uterine mucous membrane), oligospermia (poor husband sperm), and the presence of immunological factors (immune factors). But of course, IVF in Islam itself still does not have a legal umbrella, this is because the IVF program is the result of the ingenuity of this new technology. Research based on literature review (libery risearch) using the books of turats will try to re-examine whether the practice of IVF can have an umbrella of Islamic law. Thus, IVF solutions for husbands and wives who cannot have children are naturally justified in Islamic Shariat.Mempunyai anak merupakan anugerah terbesar bagi pasangan suami dan istri, meski demikian, banyak sekali kasus tentang suami dan istri yang sudah sekian lama menikah dan tidak kunjung dikaruniai seorang anak. Bayi tabung adalah sebuah terobosan gemilang untuk menanggulangi pasutri yang menderita infertilitas (ketidaksuburan). Pada hakikatnya, bayi tabung bertujuan untuk membantu pasangan suami dan istri agar mampu memiliki keturunan secara alami yang disebabkan karena ada kelainan pada kedua pihak, seperti endometris (radang pasa selaput lender rahim), oligospermia (sperma suami yang kurang baik), dan adanya faktor imunologik (faktor kekebalan). Namun tentu, bayi tabung dalam Islam sendiri masih belum memiliki payung hukum, ini karena program bayi tabung merupakan hasil kecerdesan teknologi mutakhir. Penelitian yang berbasis kajian pustaka (library research) dengan menggunakan kitab-kitab turats akan mencoba menelaah kembali apakah praktek bayi tabung bisa mempunyai payung hukum Islam. Sehingga, solusi bayi tabung untuk suami dan istri yang tidak bisa mempuyai anak secara alami dapat dibenarkan dalam Syariat Islam
Implementasi Sadd al-Dzari’ah untuk Penguatan Hak dan Kewajiban dalam Bingkai Pernikahan: Studi Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Nikah Sirri
Artikel ini akan membahas tentang sadd al-dzari’ah berikut signifikansi sebagai metodologi Fikih Nusantara dalam lingkup penguatan hak dan kewajiban dalam bingkai perkawinan. Produk Fikih Nusantara yang akan menjadi fokus kajian ini adalah fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang hukum nikah sirri. Penelitian ini tergolong kajian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, sadd al-dzari’ah merupakan salah satu dasar pertimbangan hukum yang memberi aksentuasi pada pencegahan terjadinya ekses buruk sebagai akibat suatu perbuatan. Upaya pencegahan ini diaktualisasikan dengan memblokir perbuatan yang dinilai akan mengantarkan pada hal-hal yang bersifat destruktif dan merugikan. Dalam fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang nikah sirri, sadd al-dzari’ah diposisikan sebagai asas tindakan preventif untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan akibat nikah sirri. Majelis Tarjih memandang nikah sirri sebagai dzari’ah (perantara) yang dapat membawa pada banyak mafsadat. Khususnya bagi istri dan anak selaku pihak yang paling rentan dirugikan. Oleh karena itu, dalam rangka mencegah ekses buruk tersebut, nikah sirri sebagai media harus diblokir (dilarang). Dalam konteks ini, sadd al-dzariah memiliki signifikansi sebagai basis preventif dalam melahirkan fatwa yang dalam dapat mengukuhkan hak dan kewajiban dalam bingkai perkawinan.Artikel ini akan membahas tentang sadd al-dzari’ah berikut signifikansi sebagai metodologi Fikih Nusantara dalam lingkup penguatan hak dan kewajiban dalam bingkai perkawinan. Produk Fikih Nusantara yang akan menjadi fokus kajian ini adalah fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang hukum nikah sirri. Penelitian ini tergolong kajian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, sadd al-dzari’ah merupakan salah satu dasar pertimbangan hukum yang memberi aksentuasi pada pencegahan terjadinya ekses buruk sebagai akibat suatu perbuatan. Upaya pencegahan ini diaktualisasikan dengan memblokir perbuatan yang dinilai akan mengantarkan pada hal-hal yang bersifat destruktif dan merugikan. Dalam fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang nikah sirri, sadd al-dzari’ah diposisikan sebagai asas tindakan preventif untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan akibat nikah sirri. Majelis Tarjih memandang nikah sirri sebagai dzari’ah (perantara) yang dapat membawa pada banyak mafsadat. Khususnya bagi istri dan anak selaku pihak yang paling rentan dirugikan. Oleh karena itu, dalam rangka mencegah ekses buruk tersebut, nikah sirri sebagai media harus diblokir (dilarang). Dalam konteks ini, sadd al-dzariah memiliki signifikansi sebagai basis preventif dalam melahirkan fatwa yang dalam dapat mengukuhkan hak dan kewajiban dalam bingkai perkawinan
Standar Kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) Perspektif Dr. Wahbah Zuhaili
Keragaman kriteria orang miskin—sebagai salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, telah berdampak pada ketidakejelasan dalam penentapan standar kemiskinan itu sendiri. Meskipun banyak kriteria kemis-kinan yang telah ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti BKKBN, BPS, dan KEMENSOS, namun sebagai acuan tetap, Indonesia menggunakan standar dari Badan Pusat Statistik (BPS), di mana seseorang di-kategorikan miskin apabila telah memenuhi minimal 9 variabel dari 14 kriteria yang ada. Kemudian yang menjadi persoalan, apakah standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS itu telah sesuai dengan konsep kemiskinan yang ada dalam Islam sehingga layak dijadikan sebagai acuan dalam mendistribusikan zakat, khususnya pada golongan orang miskin. Oleh karena itu penulis menco-ba menganalisis pemikiran Dr. Wahbah Zuhaili dalam menafsiri ayat-ayat kemiskinan yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Lalu ditemukan kesimpulan bahwa terdapat keselarasan antara standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS dengan pemikiran beliau, sehingga kita sebagai umat Islam dapat menja-dikan standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS itu sebagai acuan dalam mendistribusikan zakat kepada orang-orang miskin.
Abstrak
Keragaman kriteria orang miskin—sebagai salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, telah berdampak pada ketidakejelasan dalam penentapan standar kemiskinan itu sendiri. Meskipun banyak kriteria kemis-kinan yang telah ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti BKKBN, BPS, dan KEMENSOS, namun sebagai acuan tetap, Indonesia menggunakan standar dari Badan Pusat Statistik (BPS), di mana seseorang di-kategorikan miskin apabila telah memenuhi minimal 9 variabel dari 14 kriteria yang ada. Kemudian yang menjadi persoalan, apakah standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS itu telah sesuai dengan konsep kemiskinan yang ada dalam Islam sehingga layak dijadikan sebagai acuan dalam mendistribusikan zakat, khususnya pada golongan orang miskin. Oleh karena itu penulis menco-ba menganalisis pemikiran Dr. Wahbah Zuhaili dalam menafsiri ayat-ayat kemiskinan yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Lalu ditemukan kesimpulan bahwa terdapat keselarasan antara standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS dengan pemikiran beliau, sehingga kita sebagai umat Islam dapat menja-dikan standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS itu sebagai acuan dalam mendistribusikan zakat kepada orang-orang miskin
Perbandingan Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafi’iy; Analisa Istidlāl Hukum Pengupahan Pengajar Alquran: Analisis Istidlal Hukum Pengupahan Pengajar Alquran
Bangsa ini sedang dalam geliat keagamaan yang kuat. Ditandai dengan berdirinya banyak Taman Pendidikan Alquran akhir-akhir ini. Pada fenomena ini tak jarang pengajar Alquran memasang tarif untuk mengajar Alquran. Ada juga Taman Pendidikan Alquran yang tidak membolehkan tenaga pengajar mengajukan tarif untuk mengajar Alquran. Pada kitab klasik telah dijumpai perselisihan ulama terkait kebolehan atau tidak menyewa pengajar Alquran. Dua perbedaan pendapat ini dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Sya>fi’i>>. Imam Abu Hanifah tidak membolehkan penyewaan pengajar Alquran. Sedangkan Imam Al-Sya>fi’i>> membolehkan. Kedua Imam ini memiliki pijakan hadis yang menjadi acuan pendapat mereka masing-masing. Juga memiliki landasan berpikir (istidla>l) yang merupakan kerangka logis mereka merumuskan hukum. Penelitian ini akan menganalisa hadis yang dijadikan acuan Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Sya>fi’i>> terkait menyewa pengajar Alquran, juga akan menganalisa istidla>l Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Sya>fi’i>> terkait hukum menyewa pengajar Alquran melalui pendekatan Usul Fikih, melalui pendekatan kepustakaan studi perbandingan pemikiran dalam bingkai hukum Islam. Baik pada istidlal Imam Abu Hanifah maupun Imam Al-Sya>fi’i>> sama-sama memiliki kecacatan kias yakni, pada Imam Abu Hanifah terdapat al-farqu sementara pada Imam Al-Sya>fi’i>> terdapat fasa>d al-i’tiba>r
Studi Komparasi Pandangan Fikih Mazhab Syāfi’iy dan Mazhab Hanafiy Tentang Hukum Iḥdād Bagi Mabtūtah Perspektif Ta’lil Al-Ahkām
Ulama sepakat tentang hukum kewajiban iḥdād bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan hukum ketidakwajiban iḥdād bagi perempuan yang ditalak raj’i. namun mereka berselisih pendapat tentang hukum iḥdād bagi mabtūtah, Syāfi‘ịyah menyatakan ketidakwajiban iḥdād bagi mabtūtah, sedangkan Ḥanafịyah menyatakan kewajiban iḥdād bagi mabtūtah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses istidlāl yang dilakukan oleh masing-masing mazhab terhadap hukum iḥdād bagi mabtūtah dan bagaimana pengaruh konsep ta‘lịl al-aḥkām terhadap perbedaan pandangan fikih Mazhab Syāfi‘ịyah dan Mazhab Ḥanafịyah tentang hukum iḥdād bagi mabtūtah. Penelitian ini mendapatkan menemukan bahwa perbedaan pandangan fikih antara Mazhab Syāfi‘ịyah dan Ḥanafịyah tentang hukum iḥdād bagi mabtūtah didasarkan karena berbedanya kedua mazhab dalam meng’illati hukum kewajiban iḥdād. Syāfi‘ịyah mengusung ‘illat gugurnya suami sedangkan Ḥanafịyah mengusung ‘illat gugurnya akad pernikahan. Menurut konsep ta‘lịl al-aḥkām, ‘illat yang diusung oleh Ḥanafịyah lebih unggul karena didukung oleh khabar ahad dan karena lebih efektif daripada ‘illat yang diusung oleh Mazhab Syafiiyah.Ulama sepakat tentang hukum kewajiban ih{da>d bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan hukum ketidakwajiban Iḥdād bagi perempuan yang ditalak raj’i. namun mereka berselisih pendapat tentang hukum Iḥdād bagi Mabtūtah, Syafiiyah menyatakan ketidakwajiban Iḥdād bagi Mabtūtah, sedangkan Hanafiyah menyatakan kewajiban Iḥdād bagi Mabtūtah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses istidlal yang dilakukan oleh masing-masing mazhab terhadap hukum Iḥdād bagi Mabtūtah dan bagaimana pengaruh konsep Ta’lil al-Ahkām terhadap perbedaan pandangan fikih Mazhab Syafiiyah dan Hanafiyah tentang hukum Iḥdād bagi Mabtūtah. Dalam Kesimpulannya penelitian ini mendapatkan hasil temuan bahwa perbedaan pandangan fikih antara mazhab Syafiiyah dan Hanafiyah tentang hukum Iḥdād bagi Mabtūtah didasarkan karena berbedanya kedua mazhab dalam mengillati hukum kewajiban Iḥdād. Syafiiyah mengusung illat gugurnya suami sedangkan Hanafiyah mengusung illat gugurnya akad pernikahan. Menurut konsep Ta’li>l al-Ahkām, illat yang diusung oleh Hanafiyah lebih unggul karena didukung oleh khabar ahad dan karena lebih memiliki pengaruh daripada illat yang diusung oleh Mazhab Syafiiyah
Menuju Ijmak Yang Pragmatis dan Fungsionil di Era Modern: Kritik Kontruksi Ijmak Klasik: Kritik terhadap Konstruksi Ijmak Klasik untuk Solusi yang Lebih Efektif
Artikel ini membahas tentang konsep Ijmak dalam hukum Islam yang didefinisikan sebagai kesepakatan ulama tentang suatu masalah. Ijmak memiliki landasan filosofis sebagai media stabilisator konstruksi syariah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai pendekatan metodologis, bukan sekadar hasil produk belaka. Ijmak juga tidak tepat jika dikategorikan sebagai hujjah syar’iyyah sejajar dengan Alquran dan Sunnah, dan seharusnya dianggap sebagai elemen formulasi ketetapan hukum yang dirasa prinsip demi menghindari perdebatan berkepanjangan yang hanya berujung keretakan pada internal agama Islam. Fazlur Rahman berhasil merumuskan konsep baru ijmak yang merupakan antitesis dari konsep bentukan Imam asy Syafi’i. Menurut Fazlur Rahman, ijmak di era modern adalah legislasi yang dilakukan badan legislatif dengan mendasarkan atas ijtihad. Ijmak di era modern ini memiliki dua tingkatan, yaitu regional dan internasional. Kesimpulannya, ijmak harus diperhatikan sebagai sebuah metodologis, bukan sekadar hasil produk belaka. Konsep baru ijmak yang dirumuskan oleh Fazlur Rahman merupakan legislasi yang dilakukan badan legislatif dengan mendasarkan atas ijtihad, dengan prinsip syura sebagai dasar. Hasil yang diputuskan melalui ijmak harus sesuai dengan teritorialnya, tidak mutlak benar, dan dapat dianulir sewaktu-waktu jika diperlukan.Abstrak
Ijmak dalam konsep klasik bisa dikatakan stagnan dan menjadi sekedar teori belaka. Hal ini karena prasyarat terlaksananya sulit direalisasikan. Hasil keputusannya juga bersifat infalibillitas (kebal salah) sehingga tidak dapat dianulir. Term ijmak selama ini yang merujuk kepada hasil keputusan salafus salihin telah mengakar kuat tanpa bisa dicabut dan berubah menjadi elemen diktator dalam syariat Islam. Dengan notabenenya sebagai sumber hukum, ijmak telah lama berhenti bergerak dengan fungsinya. Perlu kiranya mengembalikan ijmak kepada perspektif asalnya, yaitu sebagai metodologis dan dicarikan jalan keluarnya agar dapat diaplikasikan seiring perkembangan zaman. Dalam konteks modern, ijmak bisa dikatakan identik dengan musyawarah legislatif dalam pembentukan undang-undang