Wasathiyyah
Not a member yet
    60 research outputs found

    TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP DISTRIBUSI KALENDER PESANTREN SEBAGAI KETAHANAN EKONOMI PESANTREN : Studi Kasus PP. Salafiyah Dawuhan Situbondo

    Full text link
    Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam tertua di Indonesia yang berfokus pada pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Penelitian ini menyoroti Pondok Pesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo, yang meskipun baru berdiri pada tahun 2012, telah mengalami pertumbuhan jumlah santri yang signifikan. Oleh sebab itu pengasuh dan para pengurus melakukan berbagai upaya dalam menjalani pesantren. Salah satu upaya pesantren untuk bertahan hidup adalah melalui distribusi kalender pesantren yang didistribusikan kepada santri. Praktik distribusi ini menimbulkan beberapa permasalahan, terutama terkait unsur pemaksaan dan ketidakjelasan status transaksi kalender. Sebagaimana dirasakan oleh sebagian santri, dan beberapa pengurus terkait dengan status akadnya itu sendiri. Dengan demikian, di sini menjadi penting pembahasan akan tersebut lantaran akan memiliki konsekuensi terhadap keabsahan akad yang sesuai dengan prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fenomena transaksi distribusi kalender di Pesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo dan memberikan tinjauan hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik distribusi kalender pesantren sering kali tidak sesuai dengan prinsip dasar ekonomi Islam, yaitu adanya unsur pemaksaan dan ketidakjelasan akad. Selain itu, penundaan pembayaran kalender yang dibebankan kepada santri menimbulkan risiko gharar. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam memahami transaksi ekonomi di pesantren dan manfaat praktis bagi pengelola pesantren dalam memperbaiki sistem distribusi kalender agar sesuai dengan prinsip syariah.Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam tertua di Indonesia yang berfokus pada pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Penelitian ini menyoroti Pondok Pesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo, yang meskipun baru berdiri pada tahun 2012, telah mengalami pertumbuhan jumlah santri yang signifikan. Oleh sebab itu pengasuh dan para pengurus melakukan berbagai upaya dalam menjalani pesantren. Salah satu upaya pesantren untuk bertahan hidup adalah melalui distribusi kalender pesantren yang didistribusikan kepada santri. Praktik distribusi ini menimbulkan beberapa permasalahan, terutama terkait unsur pemaksaan dan ketidakjelasan status transaksi kalender. Sebagaimana dirasakan oleh sebagian santri, dan beberapa pengurus terkait dengan status akadnya itu sendiri. Dengan demikian, di sini menjadi penting pembahasan akan tersebut lantaran akan memiliki konsekuensi terhadap keabsahan akad yang sesuai dengan prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fenomena transaksi distribusi kalender di Pesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo dan memberikan tinjauan hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik distribusi kalender pesantren sering kali tidak sesuai dengan prinsip dasar ekonomi Islam, yaitu adanya unsur pemaksaan dan ketidakjelasan akad. Selain itu, penundaan pembayaran kalender yang dibebankan kepada santri menimbulkan risiko gharar. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam memahami transaksi ekonomi di pesantren dan manfaat praktis bagi pengelola pesantren dalam memperbaiki sistem distribusi kalender agar sesuai dengan prinsip syaria

    Moderasi Beragama adalah Islam Kaffah: Studi Kasus Buletin Dakwah Kaffah

    Full text link
    Buletin Dakwah Ka>ffah (BDK) menyebut moderasi beragama dapat menghalangi penerapan syariah secara ka>ffah. Moderasi beragama adalah produk barat yang dirancang untuk menjauhkan umat Islam dari syariahnya. BDK membuat narasi untuk meninggalkan sikap moderat dan mengajak umat untuk berusaha penuh menerapkan syariah secara menyeluruh, dari semua lini kehidupan termasuk dalam soal pemerintahan. Itu sebabnya BDK selalu menyuarakan sistem khila>fah. Artikel bertujuan menganalisis narasi Islam Kaffah BDK dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif-analitis, yakni data-data yang telah dikumpulkan nanti akan diurai dalam pembahasan kemudian dianalisis. Teori yang digunakan untuk menjawab itu adalah nalar Islam moderat Kiai Afifuddin Muhajir. Beliau adalah tokoh pemikir Islam yang memiliki pandangan moderat. Setelah dianalisis, penelitian ini berkesimpulan bahwa moderasi beragama bukanlah penghalang Islam Ka>ffah, justru ia adalah perwujudan dari Islam ka>ffahyang sesungguhnya. Hal ini tidak terlepas dari dua komponen utama yang harus dimiliki agar menjadi moderat, yaitu pengetahuan Islam secara mendalam dan paham realitas secara menyeluruh. Dua kompenen ini akan membuat penganutnya tidak akan berupaya menegakkan khila>fah, karena sudah tidak lagi relevan pada saat ini. Tidak juga membuat penganutnya serta merta menolak pemerintahan sekarang, dengan menimbang maslahat dan mafsadat.Buletin Dakwah Ka>ffah (BDK) menyebut moderasi beragama dapat menghalangi penerapan syariah secara ka>ffah. Moderasi beragama adalah produk barat yang dirancang untuk menjauhkan umat Islam dari syariahnya. BDK membuat narasi untuk meninggalkan sikap moderat dan mengajak umat untuk berusaha penuh menerapkan syariah secara menyeluruh, dari semua lini kehidupan termasuk dalam soal pemerintahan. Itu sebabnya BDK selalu menyuarakan sistem khila>fah. Artikel bertujuan menganalisis narasi Islam Kaffah BDK dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif-analitis, yakni data-data yang telah dikumpulkan nanti akan diurai dalam pembahasan kemudian dianalisis. Teori yang digunakan untuk menjawab itu adalah nalar Islam moderat Kiai Afifuddin Muhajir. Beliau adalah tokoh pemikir Islam yang memiliki pandangan moderat. Setelah dianalisis, penelitian ini berkesimpulan bahwa moderasi beragama bukanlah penghalang Islam Ka>ffah, justru ia adalah perwujudan dari Islam ka>ffah yang sesungguhnya. Hal ini tidak terlepas dari dua komponen utama yang harus dimiliki agar menjadi moderat, yaitu pengetahuan Islam secara mendalam dan paham realitas secara menyeluruh. Dua kompenen ini akan membuat penganutnya tidak akan berupaya menegakkan khila>fah, karena sudah tidak lagi relevan pada saat ini. Tidak juga membuat penganutnya serta merta menolak pemerintahan sekarang, dengan menimbang maslahat dan mafsadat

    Menuju Pemilu Demokratis: Memperkuat Sinergi Maqasid al-Syari‘ah dan Peran Bawaslu Dalam Mengatasi Kampanye Hitam (Black Campaign)

    Full text link
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan prinsip-prinsip maqa>s}id al-syari>‘ah serta memperkuat sinergi keduanya dalam mengatasi tantangan-tantangan pemilu secara umum dan mengatasi praktik kampanye hitam (black campaign) secara khusus. Peran Bawaslu dalam proses pemilu sangat sesuai dengan prinsip-prinsip maqa>s}id al-syari>‘ah yaitu menjaga keadilan (al-’adl), memberikan kebebasan (al-hurri>yah), menjaga kesetaraaan (al-musa>wah) dan menjaga keamanan (al-amn) untuk menciptakan pemilu yang demokratis. Penguatan sinergi maqa>s}id al-syari>‘ah dan peran Bawaslu juga berangkat dari implementasi kulliyat al-khamsah yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Selain itu, maqa>s}id al-syari>‘ah dan peran Bawaslu sama-sama saling melengkapi dalam upaya mengatasi kampanye hitam. Dengan memahami tujuan luhur hukum Islam dan peran strategis Bawaslu, maka manusia akan sadar pentingnya menjaga integritas pemilu dan berusaha menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan prinsip-prinsip maqa>s}id al-syari>‘ah serta memperkuat sinergi keduanya dalam mengatasi tantangan-tantangan pemilu secara umum dan mengatasi praktik kampanye hitam (black campaign) secara khusus. Peran Bawaslu dalam proses pemilu sangat sesuai dengan prinsip-prinsip maqa>s}id al-syari>‘ah yaitu menjaga keadilan (al-’adl), memberikan kebebasan (al-hurri>yah), menjaga kesetaraaan (al-musa>wah) dan menjaga keamanan (al-amn) untuk menciptakan pemilu yang demokratis. Penguatan sinergi maqa>s}id al-syari>‘ah dan peran Bawaslu juga berangkat dari implementasi kulliyat al-khamsah yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Selain itu, maqa>s}id al-syari>‘ah dan peran Bawaslu sama-sama saling melengkapi dalam upaya mengatasi kampanye hitam. Dengan memahami tujuan luhur hukum Islam dan peran strategis Bawaslu, maka manusia akan sadar pentingnya menjaga integritas pemilu dan berusaha menciptakan pemilu yang adil dan demokratis

    Redistribusi Tanah Dalam Perpres Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 Menurut Konsep Naz’ al-Milkiyyah

    Full text link
    Reforma agraria kembali mendapat perhatian dengan diterbitkannya Perpres No. 62 Tahun 2023 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi Indonesia sebagai negara agraris. Namun, karena sebagian tanah yang akan diredistribusi diperoleh melalui pengambilalihan paksa, kebijakan ini memunculkan pertanyaan dalam perspektif hukum Islam, terutama terkait dengan legalitas intervensi negara terhadap kepemilikan individu serta konsep redistribusi tanah dalam reforma agraria menurut prinsip Naz‘ al-Milki>yyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedua aspek tersebut dengan menggunakan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi negara terhadap kepemilikan tanah rakyat dibenarkan dalam hukum Islam selama bertujuan untuk kemaslahatan umum dan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu, redistribusi tanah dalam reforma agraria pada prinsipnya sah menurut fikih, kecuali dalam hal pemberian tanah kepada badan hukum, karena tanah yang diambil secara paksa oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan investasi pribadi maupun korporasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan agar implementasi reforma agraria lebih selaras dengan prinsip keadilan sosial dan hukum Islam.Reforma agraria mendapat perhatian kembali dengan munculnya Perpres No.62 tahun 2023. Hal ini untuk menjamin kesejahteraan ekonomi Indonesia sebagai negara agraris. Namun, diduga ada kejanggalan jika semisal dihadapkan dengan prinsip fiqih, yaitu perlindungan hak individu. Pasalnya, di antara tanah yang akan diredistribusi adalah tanah yang diambil secara paksa dari pemiliknya. Dalam penelitian ini kami mengkaji terkait hak intervensi negara terhadap kepemilikan rakyatnya dan prosedur pelaksanaan reforma agrarian menurut tinjauan hukum fikih. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library search). Hasil akhir dalam penelitian adalah bahwa negara punya hak untuk intervensi terhadap kepemilikan rakyatnya, sejauh itu beriringan dengan kemaslahatan umum. Selain itu, prosedur pelaksanaan reforma agraria juga absah menurut fiqih, kecuali satu hal, yaitu badan hukum sebagai salah satu subjek reforma agraria. Pasalnya, tanah yang diambil secara paksa oleh pemerintah tidak boleh diperuntukkan kepada investasi pribadi atau umum

    Pandangan K.H. Afifuddin Muhajir Tentang Relasi Muslim dan Non-Muslim di Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Full text link
    K.H. Afifuddin Muhajir adalah seorang ulama Uṣūl al-Fiqh terkemuka di Indonesia yang dikenal dengan pendekatan moderat dalam pemikiran Islam. Pandangannya mengenai relasi antara Muslim dan non-muslim dalam konteks Indonesia masih relatif belum banyak dikaji, meskipun memiliki relevansi yang progresif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan K.H. Afifuddin Muhajir tentang hubungan antar umat beragama, khususnya antara Muslim dan non-muslim di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi tokoh, penelitian ini mengandalkan berbagai sumber, termasuk buku, artikel jurnal, makalah konferensi, dan rekaman ceramah beliau. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa K.H. Afifuddin Muhajir memandang Pancasila sebagai dasar pemersatu yang sah bagi umat Islam dan non-Muslim, serta sejalan secara harmonis dengan prinsip-prinsip Islam. Ia juga menyatakan bahwa non-muslim di Indonesia berstatus sebagai muwāṭin (warga negara) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga Muslim. Pandangan ini berbeda dengan perspektif yang mengkategorikan non-muslim sebagai ahl al- żimmah (kaum terlindungi). Oleh karena itu, menurut beliau, interaksi antaragama harus didasarkan pada tiga prinsip utama: kebebasan beragama, toleransi, dan pemenuhan hak-hak non-Muslim.K.H. Afifuddin Muhajir adalah seorang ulama uṣūl al-fiqh terkemuka di Indonesia yang dikenal dengan pendekatan moderatnya dalam pemikiran Islam. Pandangannya mengenai relasi antara Muslim dan non-Muslim dalam konteks Indonesia masih relatif belum banyak dikaji, meskipun memiliki relevansi yang progresif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif K.H. Afifuddin Muhajir tentang hubungan antarumat beragama, khususnya antara Muslim dan non-Muslim di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi tokoh, penelitian ini mengandalkan berbagai sumber, termasuk buku, artikel jurnal, makalah konferensi, dan rekaman ceramah beliau. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa K.H. Afifuddin Muhajir memandang Pancasila sebagai dasar pemersatu yang sah bagi umat Islam dan non-Muslim, serta sejalan secara harmonis dengan prinsip-prinsip Islam. Ia juga menyatakan bahwa non-Muslim di Indonesia berstatus sebagai muwāṭin (warga negara) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga Muslim. Pandangan ini berbeda dengan perspektif yang mengkategorikan non-muslim sebagai ahl al-dhimmah (kaum terlindungi). Oleh karena itu, menurut beliau, interaksi antaragama harus didasarkan pada tiga prinsip utama: kebebasan beragama, toleransi, dan pemenuhan hak-hak non-Muslim

    A Ijtihād Kontemporer dalam Penetapan Waktu Lempar Jumrah: Studi atas Fatwa Dār al-Iftā’ Mesir : -

    No full text
    Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan dengan memenuhi seluruh rukun dan kewajibannya, salah satunya adalah melempar jumrah pada hari-hari tasyrik. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai waktu pelaksanaan lempar jumrah. Jumhur ulama berpendapat bahwa lemparan hanya sah dilakukan setelah tergelincirnya matahari, sedangkan sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya setelah terbit matahari namun sebelum tergelincirnya. Meskipun demikian, fatwa Dār al-Iftā’ Mesir nomor 3650 yang disampaikan oleh Mufti Dr. Syauqiy Ibrahim ‘Ala>m membolehkan pelaksanaan lempar jumrah dimulai sejak pertengahan malam. Pandangan ini tampak menyimpang dari pendapat yang umum dijumpai dalam literatur fikih klasik. Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan dari berbagai kitab fikih klasik, dokumen resmi fatwa Dār al-Iftā’, serta literatur kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan maqāsid al-syarī‘ah, khususnya pada aspek ḍarūriyāt yaitu perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebolehan melempar jumrah sejak pertengahan malam didasarkan pada kondisi empirik di lapangan, khususnya risiko tinggi yang dihadapi jamaah akibat kepadatan dan suhu ekstrem pada siang hari di Mina. Sebagai tindakan preventif, fatwa ini bertujuan menjaga keselamatan jiwa jamaah. Dengan demikian, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dasar maqāsid al-syarī‘ah dalam menjaga nyawa dan mewujudkan kemaslahatan.Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan dengan memenuhi seluruh rukun dan kewajibannya, salah satunya adalah melempar jumrah pada hari-hari tasyrik. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai waktu pelaksanaan lempar jumrah. Jumhur ulama berpendapat bahwa lemparan hanya sah dilakukan setelah tergelincirnya matahari, sedangkan sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya setelah terbit matahari namun sebelum tergelincirnya. Meskipun demikian, fatwa Dār al-Iftā’ Mesir nomor 3650 yang disampaikan oleh Mufti Dr. Syauqiy Ibrahim ‘Alaam membolehkan pelaksanaan lempar jumrah dimulai sejak pertengahan malam. Pandangan ini tampak menyimpang dari pendapat yang umum dijumpai dalam literatur fikih klasik. Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan dari berbagai kitab fikih klasik, dokumen resmi fatwa Dār al-Iftā’, serta literatur kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan maqāsid al-syarī‘ah, khususnya pada aspek ḍarūriyāt yaitu perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebolehan melempar jumrah sejak pertengahan malam didasarkan pada kondisi empirik di lapangan, khususnya risiko tinggi yang dihadapi jamaah akibat kepadatan dan suhu ekstrem pada siang hari di Mina. Sebagai tindakan preventif, fatwa ini bertujuan menjaga keselamatan jiwa jamaah. Dengan demikian, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dasar maqāsid al-syarī‘ah dalam menjaga nyawa dan mewujudkan kemaslahatan.   Kata Kunci: Dār al-Iftā’ Mesir, lempar jumrah &nbsp

    Muwatinun Dalam Tatanan Negara-Bangsa Perspektif Siyasah Syar‘iyyah: Telaah Terhadap Hasil Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama Tahun 2019

    Full text link
    Termasuk upaya melakukan pembaharuan dalam agama adalah dengan melakukan ijtihad di dalam pemikiran Islam. Salah satu yang perlu untuk diijtihadi ulang adalah masalah kewarganegaraan. Dalam kitab fikih klasik, klasifikasi warga negara terdiri dari beberapa macam, yaitu; muslim, kafir harbi, kafir z^immi>, kafir mu’a>had dan kafir musta’min. Nahdlatul Ulama dalam Munas dan Konbes tahun 2019 telah melakukan pembahasan dan memutuskan bahwa masyarakat Indonesia yang tidak beragama Islam tidak dikategorikan sebagai kafir yang ada selama ini, akan tetapi disebut sebagai muwa>t}inu>n. Keputusan tersebut telah membuka pemikiran baru terkait status kewarganegaraan yang ada. Namun putusan tersebut juga telah menuai kontroversi karena adanya beberapa penolakan dari seorang tokoh atau kelompok tertentu. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis library research. Sedangkan pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi untuk mencari sumber data yang menunjang penelitian ini. Lalu dianalisis dengan menggunakan metode content analysis dan interpretasi terhadap sumber data yang diperoleh. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa penetapan status “muwa>t}inu>n” bagi non-muslim dalam Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama tahun 2019 merupakan penafsiran ulang terhadap konsep ketatanegaraan yang  dilatarbelakangi perubahan realitas dari bentuk negara yang ada. Rekontruksi tersebut adalah diperbolehkan karena istilah “kafir” yang ada bukan istilah baku dan prinsipil dalam Islam melainkan produk pemikiran ulama yang bisa berubah sesuai dengan kondisinya. Penolakan yang muncul dari tokoh atau kelompok dianggap sebagai penolakan yang tidak pada objeknya. Objek pergantian kata “kafir” yang dimaksudkan NU adalah kata kafir dalam konteks bernegara. Sedangkan yang ditolak oleh mereka adalah kata kafir pada ranah keyakinan yang ada di al-Qur’an yang memang tidak ada ruang untuk ijtihad.Termasuk upaya melakukan pembaharuan dalam agama adalah dengan melakukan ijtihad di dalam pemikiran Islam. Salah satu yang perlu untuk diijtihadi ulang adalah masalah kewarganegaraan. Dalam kitab fikih klasik, klasifikasi warga negara terdiri dari beberapa macam, yaitu; muslim, kafir harbi, kafir z^immi>, kafir mu’a>had dan kafir musta’min. Nahdlatul Ulama dalam Munas dan Konbes tahun 2019 telah melakukan pembahasan dan memutuskan bahwa masyarakat Indonesia yang tidak beragama Islam tidak dikategorikan sebagai kafir yang ada selama ini, akan tetapi disebut sebagai muwa>t}inu>n. Keputusan tersebut telah membuka pemikiran baru terkait status kewarganegaraan yang ada. Namun putusan tersebut juga telah menuai kontroversi karena adanya beberapa penolakan dari seorang tokoh atau kelompok tertentu. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis library research. Sedangkan pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi untuk mencari sumber data yang menunjang penelitian ini. Lalu dianalisis dengan menggunakan metode content analysis dan interpretasi terhadap sumber data yang diperoleh. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa penetapan status “muwa>t}inu>n” bagi non-muslim dalam Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama tahun 2019 merupakan penafsiran ulang terhadap konsep ketatanegaraan yang  dilatarbelakangi perubahan realitas dari bentuk negara yang ada. Rekontruksi tersebut adalah diperbolehkan karena istilah “kafir” yang ada bukan istilah baku dan prinsipil dalam Islam melainkan produk pemikiran ulama yang bisa berubah sesuai dengan kondisinya. Penolakan yang muncul dari tokoh atau kelompok dianggap sebagai penolakan yang tidak pada objeknya. Objek pergantian kata “kafir” yang dimaksudkan NU adalah kata kafir dalam konteks bernegara. Sedangkan yang ditolak oleh mereka adalah kata kafir pada ranah keyakinan yang ada di al-Qur’an yang memang tidak ada ruang untuk ijtihad

    Jual Beli All You Can Eat Perspektif Fikih Empat Mazhab

    Full text link
    All you can eat adalah akad jual beli makanan dengan bayar satu harga untuk dapat menikmati semua makanan yang dihidangkan ala buffet/prasmanan ber-gantung kemampuan seseorang menerima suplai makanan atau waktu yang ditentukan habis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksana-an jual beli makanan dengan sistem all you can eat dan mengetahui bagaimana pandangan empat mazhab mengenai jual beli sistem all you can eat di bebe-rapa restoran Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Sosial Hukum Islam, dengan menggunakan metode ini diharap dapat mendeskripsikan analisis secara utuh sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dalam penelitian mengenai perekonomian, khususnya dalam jual beli yang ter-jadi pada masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Setelah terkumpul, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode komparatif. Penelitian ini dida-sarkan atas pemikiran bahwa jual beli makanan dengan sistem all you can eat mengandung unsur gharar, karena barang yang dijual tidak diketahui ukuran, kuantitas, maupun takarannya. Jual beli dengan sistem ini mengukur kemam-puan seseorang menerima suplai makanan tanpa menakar makanan yang akan dijual. Restoran yang menggunakan sistem AYCE biasanya memiliki beberapa larangan yang apabila dilanggar akan berdampak adanya sanksi. Sebenarnya kasus semacam ini sudah pernah terjadi di masa Rasulullah Saw., terkait pen-jualan makan dengan tanpa ditakar atau ditimbang, yang disebut dengan juzaf atau subrah. Ulama empat mazhab sepakat akan kebolehan jual beli ini dengan mensyaratkan beberapa persyaratan yang berbeda antara empat mazhab. Jual beli all you can eat sudah memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu juga da-lam penjualan makanan dengan sistem ini pihak restoran menyediakan fasi-litas alat memasak bagi konsumen. Barang tersebut merupakan barang yang dipinjam oleh konsumen, sehingga dalam penjualan dengan sistem AYCE terdapat dua akad yakni pinjaman dan jual beli juzaf. Sedangkan mengenai larangan dalam penjualan ini, menurut Hanafiyyah larangan tersebut termasuk syarat batil sehingga larangan tersebut tidak berlaku, sementara Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah mengategorikannya sebagai syarat sahih sehingga transaksinya sah dan syarat tersebut berlaku konsekuen. Dari sini dapat disim-pulkan bahwa terjadi khilaf di antara empat mazhab tentang hukum pelaksa-naan jual beli dengan sistem AYCE: Menurut Hanafiyyah sah tanpa keberla-kuan syarat, sedangkan menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah hukumnya sah dan syarat tersebut berlaku konsekuen

    RESPON ELITE AGAMA SITUBONDO ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POLIGAMI DALAM TIMBANGAN MASHLAHAH

    Full text link
    Sekurang-kurangnya, masih terdapat dua persoalan yang menuai pro-kontra dalam kajian tentang bagaimana konstitusi di Indonesia mengatur hukum per-kawinan: Pertama, terkait asas monogami yang masih menyediakan ruang po-ligami; kedua, larangan PNS wanita menjadi istri poligami. Sebagian kalangan meneliti dan sampai pada kesimpulan bahwa aturan-aturan tersebut tidak mencerminkan sisi kemanusiaan, alih-alih melahirkan keadilan, justru semakin mengokohkan subordinasi seorang perempuan. Dari sekian banyak pendekatan yang digunakan, penulis menemukan satu aspek yang sebenarnya penting un-tuk dijadikan pertimbangan dalam analisis pengkajian, namun luput dari pem-bahasan, yaitu keterlibatan elite agama (Kiai) sebagai respon masyarakat atas peraturan dimaksud, mengingat bahwa kelompok Kiai memiliki pengaruh dan peran sentral dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Dari itu, permasa-lahan kajian ini akan berfokus seputar bagaimana pandangan elite agama Situbondo atas peraturan pemerintah yang berkaitan dengan poligami serta se-jauh mana relevansi pandangan mereka dalam timbangan maslahah. Penelitian ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa para Kiai di lingkungan Situbondo menyetujui UU pernikahan tentang poligami, lebih tepatnya tentang syarat ketat yang diberlakukan, karena memiliki kesesuaian dengan ketentuan norma hukum di dalam Islam. Namun, mereka tidak setuju dengan larangan menjadi istri poligami bagi PNS wanita, karena dipandang menabrak ketentuan nass. Dalam perspektif maslahah, respon elite agama (Kiai) Situbondo atas aturan poligami bersyarat tersebut telah sesuai dengan kriteria kemaslahatan. Akan tetapi, khusus larangan menjadi istri poligami bagi PNS wanita, dianggap ti-dak sejalan dengan prinsip keadilan.    Secara konstitusional, sistem perkawinan di Indonesia menganut prinsip monogami. Sebab ini, rumusan yang koheren dengan prinsip tersebut melahirkan pengertian; pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Karena hal ini juga, tindakan yang mengantarkan terhadap perpecahan (perceraian) dalam rumah tangga, sedini mungkin dapat diantisipasi agar tidak terjadi.    Polemik kemudian muncul berkenaan dengan tersedianya ruang poligami melalui legislasi yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 ayat (2). Mereka yang tidak setuju dengan aturan poligami menilai pasal tersebut mengandung inkonsistensi, paradoks, serta serat dengan nuansa ambiguitas. Menurut kelompok feminisme, udang-undang tersebut dianggap kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan yang seharusnya menjadi ruh dalam sistem hukum, terlebih masalah pernikahan. Demikian tersebut lantaran tiadanya aturan yang tersedia jika infertilitas serupa terjadi kepada pihak suami. Peraturan semacam itu dianggap semakin mengokohkan subordinat seorang perempuan dihadapkan dengan seorang laki-laki

    Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Perspektif Da‘wā wa Al-Bayināt: Studi Kasus di Kantor Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo

    Full text link
    Pokok masalah dalam penelitian ini adalah berfokus kepada penyelesaian sengketa kepemilikan hak milik tanah berdasarkan bab da‘wā  wa al-bayyināt yang terjadi di Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Selanjutnya dari pokok penelitian yang peneliti temukan di lapangan timbul sub masalah atau pertanyaan penelitian yang meliputi: pertama, bagaimana kejadian sengketa tanah yang terjadi di Desa Kertosari. Kedua, teknis penyelesaian sengketa tanah berdasarkan perspektif hukum Islam berdasarkan teori da‘wā  wa al-bayyināt. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejadian persengketaan hak milik tanah yang terjadi di lapangan, dengan mendalami permasalahan timbul. dari penelitian ini juga agar mengetahui proses dan teknis penyelesaian sengketa hak milik tanah ditinjau dengan teori da‘wā  wa al-bayyināt. Jenis dari penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan mempelajari pendekatan kasus (Case Approach) perkara yang terjadi pada penggugat dan tergugat, dengan mengumpulkan data-data fakta dari pihak desa dan masyarakat yang kemudian peneliti analisis berdasarkan teori da‘wā  wa al-bayyināt untuk menelaah dan membandingkan terkait regulasi dan sistem penyelesaian yang ada di undang-undang. Dari penelitian ini menghasilkan suatu temuan bahwa penyelesaian yang terkait dengan penentuan hak diselesaikan oleh Kepala Desa sebagai mediatornya yang dalam hal ini diperbolehkan secara teori fikih dan dengan sistem ini pula permasalah sengketa tanah yang terjadi di masyarakat lebih cepat diselesaikan daripada di angkat kepada pengadilan yang butuh waktu lama.  Pokok masalah dalam penelitian ini adalah berfokus kepada penyelesaian sengketa kepemilikan hak milik tanah berdasarkan bab da‘wā  wa al-bayināt yang terjadi di Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Selanjutnya dari pokok penelitian yang peneliti temukan di lapangan timbul sub masalah atau pertanyaan penelitian yang meliputi: pertama, bagaimana kejadian sengketa tanah yang terjadi di Desa Kertosari. Kedua, teknis penyelesaian sengketa tanah berdasarkan perspektif hukum Islam berdasarkan teori da‘wā  wa al-bayināt. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejadian persengketaan hak milik tanah yang terjadi di lapangan, dengan mendalami permasalahan timbul. dari penelitian ini juga agar mengetahui proses dan teknis penyelesaian sengketa hak milik tanah ditinjau dengan teori da‘wā  wa al-bayināt. Jenis dari penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan mempelajari pendekatan kasus (Case Approach) perkara yang terjadi pada penggugat dan tergugat, dengan mengumpulkan data-data fakta dari pihak desa dan masyarakat yang kemudian peneliti analisis berdasarkan teori da‘wā  wa al-bayināt untuk menelaah dan membandingkan terkait regulasi dan sistem penyelesaian yang ada di undang-undang. Dari penelitian ini menghasilkan suatu temuan bahwa penyelesaian yang terkait dengan penentuan hak diselesaikan oleh Kepala Desa sebagai mediatornya yang dalam hal ini diperbolehkan secara teori fikih dan dengan sistem ini pula permasalah sengketa tanah yang terjadi di masyarakat lebih cepat diselesaikan daripada di angkat kepada pengadilan yang butuh waktu lama

    43

    full texts

    60

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Wasathiyyah
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇