Wasathiyyah
Not a member yet
60 research outputs found
Sort by
Kritik Nalar Penisbatan Rada’ al-Kabir Menurut Ibnu Hazm dan Para Ulama Perspektif al-Qawaid al-Usuliyyah al-Lugawiyyah
Isu penyusuan orang dewasa (Raḍā’ al-Kabīr) terus memicu perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa penyusuan orang dewasa tidak menciptakan hubungan mahram, berbeda dengan penyusuan pada anak kecil. Sebaliknya, Ibnu Ḥazm mengambil posisi yang tegas dengan menyatakan bahwa penyusuan orang dewasa tetap berimplikasi pada kemahraman. Secara umum, kedua belah pihak yang membahas kemahraman Raḍā’ al-Kabīr memiliki dasar argumentasi. Dari delapan pendapat yang menolak kemahraman, hanya tiga yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis, sedangkan sisanya tidak didukung oleh dalil yang jelas. Sementara itu, pendapat Ibnu Ḥazm memiliki dasar yang eksplisit dari Al-Qur'an dan Hadis. Penelitian ini menganalisis semua pendapat dan proses penetapan hukum (Istiṇbāṭ) terkait penyusuan orang dewasa menggunakan kaidah kebahasaan dalam Uṣūl al-Fiqh (Al-Qawā’id al-Uṣūliyyah al-Lughawiyyah). Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep yang ditetapkan oleh kalangan Syafi'iyyah mengenai batas maksimal usia menyusui—yaitu dua tahun—lebih tepat sasaran jika ditinjau dari perspektif kaidah kebahasaan. Adapun pendapat Ibnu Ḥazm masih memiliki celah kritik, sebab dalil utama yang digunakan sebagai dasar adalah Hadis yang bersifat kekhususan (Khuṣūṣiyyah)Penyusuan orang dewasa merupakan topik yang masih menjadi ajang polemik di tengah-tengah para ulama. Jumhur ulama menyatakan bahwa penyusuan orang dewasa tidak dapat menyebabkan kemahraman sebagaimana yang terjadi pada penyusuannya anak kecil. Sementara itu, Ibnu Hazm mengambil posisi yang berbeda. Ia secara tegas mengatakan bahwa penyusuan orang dewasa tetap dapat berimplikasi kepada kemahraman. Secara garis besar, masing-masing pendapat tentang kemahraman rad}a>’ al-kabi>r (penyusuan orang dewasa) memiliki dasar argumentasi. Hanya saja, dari delapan pendapat yang menyatakan rad}a>’ al-kabi>r tidak memahramkan, tiga di antaranya mempunyai argumentasi yang berlandaskan al-Quran maupun hadis. Sisanya, merupakan pendapat yang tidak ditegakkan di atas perspektif dalil. Adapun pendapat Ibnu Hazm sendiri, memiliki dasar yang jelas dari al-Quran dan hadis. Kesemua pendapat dan cara penarikan kesimpulan (istinba>t}) hukum mengenai penyusuan orang dewasa ini, penulis analisa melalui kacamata kaidah kebahasaan (al-Qawa>id al-Us}u>liyah al-Lugawiyah). Dari hasil peninjauan dan pengkajian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan bahwa konsep yang ditetapkan oleh kalangan syafi’iyah terhadap batas minimal usia susuan, yakni dua tahun, merupakan konsep yang lebih tepat sasaran menurut perspektif kaidah kebahasaan. Sedangkan pendapat Ibnu Hazm, masih terdapat celah yang dapat dijadikan titik kritik atas pendapatnya. Hal ini karena dalil utama yang dijadikan dasar merupakan hadis yang bersifat khususiya
Pemboikotan Produk-Produk Orang Kafir; Tafsir Usul Fikih (Tela’ah Bahasa Al-Qur’an) Surat Al-Mumtahanah [60]:08-09
Penelitian ini bertujuan memberikan justifikasi akademik terhadap praktik pemboikotan produk non-Muslim dengan menegaskannya dalam kerangka normatif hukum Islam. Surah al-Mumtahanah (Q.S. 60: 8–9), yang sering dipahami sebagai ajakan toleransi, ternyata memuat dua orientasi etis: ayat 8 membuka ruang kebajikan bagi non-Muslim yang tidak memusuhi, sementara ayat 9 memberikan batas tegas terhadap pihak yang menunjukkan permusuhan. Melalui kajian tafsir klasik dan analisis us}u>l al-fiqh, penelitian ini menemukan bahwa ‘illat al-hukmi pada ayat 9 memberikan dasar normatif bagi pemboikotan sebagai bentuk menghindari kerja sama yang bertentangan dengan prinsip syariat. Menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber primer berupa kitab tafsir dan literatur uṣūl al-fiqh, serta sumber sekunder berupa karya ilmiah, data dianalisis melalui model Huberman dan Miles. Hasil penelitian menegaskan bahwa kedua ayat tersebut membentuk etika Islam yang proporsional—toleran kepada non-Muslim yang damai, namun tegas terhadap pihak yang memusuhi—sehingga dapat menjadi landasan yang sah bagi pemboikotan dalam konteks kontemporerPenelitian ini bertujuan untuk menemukan dalil justifikasi terhadap tindakan pemboikotan produk-produk orang kafir yang terjadi saat ini. Hal ini agar tindakan tersebut tidak hanya sebatas tindakan kemanausiaan saja melainkan juga tetap pada koridor syariat agama Islam. Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 08-09 kerap kali menjadi dalil bersikap toleransi kepada orang-orang kafir. Hanya saja, ketika di tela’ah ada perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh dua ayat tersebut. Al-Mumtahanah ayat 08 melegalkan orang muslim untuk berbuat baik kepada orang kafir sementara ayat setelahnya Al-Mumtahanah ayat 09 Allah Swt. melarang untuk melakukan hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penafsiran klasik dengan analisa usul fikih. Sehingga penelitian ini mengadopsi teknik penilitain kualitatif yang berbasis penelitian kepustakaan (library research). Menggunakan teori ilmu usul fikih Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 08-09 layak dijadikan dalil justifikasi terhadap tindakan pemboikotan produk-produk orang kafir saat ini. sebagaimana analisis illat al-Hukmi pada Al-Mumtahanah ayat 09. Dan bahwa Pemboikotan terhadap produk-produk orang kafir merupakan salah satu sikap untuk menghindari saling-tolong menolong dengan mereka. Kesimpulan pada penelitian ini bahwa orang-orang Islam tidak harus selalu bersikap lemah-lembut dengan berdasar pada toleransi beragama. Pada keadaan tertentu, harus bersikap tegas bahkan tampil keras dengan alasan dan batasan yang dijelaskan dan dibenarkan dalam syariat Islam
Telaah Kebijakan Visa Haji Dalam Fatwa Hay’ah Kibar al-‘Ulama’ Arab Saudi, Syuriah PBNU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah Perspektif Qawaid Lughawiyah
Perkembangan zaman dan pesatnya arus globalisasi telah mendorong perubahan signifikan dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk dalam sistem pendaftaran, pengelolaan kuota, serta regulasi visa yang melibatkan peran aktif pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan tiga lembaga fatwa Hay’ah Kiba>r al-‘Ulama>’ Arab Saudi, Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Tarjih Muhammadiyah terhadap kebijakan visa haji sebagai bagian dari syarat istit}a>‘ah. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan sumber utama berupa rumusan fatwa ketiga lembaga tersebut, yang dianalisis melalui pendekatan Qawa>‘id Lughawi>yah (kaidah-kaidah kebahasaan) dan teori maslahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hay’ah Kiba>r al-‘Ulama>’ Arab Saudi menggunakan pendekatan Qawa>‘id Lughawi>yah terhadap ayat dan hadis tentang kewajiban taat kepada pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan; (2) Syuriah PBNU menitikberatkan istinba>t} hukum pada ayat istit}a>‘ah dan menyimpulkan bahwa visa bukan termasuk syarat atau rukun haji, namun tetap mempertimbangkan maslahat jamaah; dan (3) Majelis Tarjih Muhammadiyah menganggap visa sebagai bagian dari syarat istit}a>‘ah, dengan pendekatan ushul fikih, pendapat ulama kontemporer, serta teori Sadd al-Dzari>‘ah sebagai langkah preventif mencegah mafsadah. Ketiganya sepakat bahwa kebijakan visa haji merupakan regulasi pemerintah yang wajib dipatuhi, dan sama-sama menjadikan kaidah kebahasaan serta kemaslahatan sebagai dasar penetapan hukum fatwa.Perkembangan zaman dan pesatnya arus globalisasi telah mendorong perubahan signifikan dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk dalam sistem pendaftaran, pengelolaan kuota, serta regulasi visa yang melibatkan peran aktif pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan tiga lembaga fatwa Hay’ah Kiba>r al-‘Ulama>’ Arab Saudi, Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Tarjih Muhammadiyah terhadap kebijakan visa haji sebagai bagian dari syarat istit}a>‘ah. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan sumber utama berupa rumusan fatwa ketiga lembaga tersebut, yang dianalisis melalui pendekatan Qawa>‘id Lughawi>yah (kaidah-kaidah kebahasaan) dan teori maslahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hay’ah Kiba>r al-‘Ulama>’ Arab Saudi menggunakan pendekatan Qawa>‘id Lughawi>yah terhadap ayat dan hadis tentang kewajiban taat kepada pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan; (2) Syuriah PBNU menitikberatkan istinba>t} hukum pada ayat istit}a>‘ah dan menyimpulkan bahwa visa bukan termasuk syarat atau rukun haji, namun tetap mempertimbangkan maslahat jamaah; dan (3) Majelis Tarjih Muhammadiyah menganggap visa sebagai bagian dari syarat istit}a>‘ah, dengan pendekatan ushul fikih, pendapat ulama kontemporer, serta teori Sadd al-Dzari>‘ah sebagai langkah preventif mencegah mafsadah. Ketiganya sepakat bahwa kebijakan visa haji merupakan regulasi pemerintah yang wajib dipatuhi, dan sama-sama menjadikan kaidah kebahasaan serta kemaslahatan sebagai dasar penetapan hukum fatwa
Istinbath Hadis Reproduksi; Relevansi Anjuran Memperbanyak Keturunan Perspektif Ḥifẓ al-Bī’ah
Peningkatan populasi manusia di bumi menimbulkan berbagai permasalahan seperti kepadatan penduduk, degradasi lingkungan, dan tekanan terhadap sumber daya alam. Di sisi lain, terdapat hadis Nabi Muhammad saw. yang menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis anjuran tersebut dalam konteks modern, dengan menggunakan pendekatan maqa>s}id al-nikāḥ dan teori ḥifẓ al-bi>’ah. Salah satu maqa>s}id utama dalam pernikahan adalah ḥifẓ al-nasl (melestarikan keturunan), yang merupakan bagian dari kebutuhan primer (al-ḍ}arūriyyāt al-khamsah). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji literatur klasik dan kontemporer terkait hadis, maqa>s}id al-shari>‘ah, dan tantangan ekologi modern. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak ditemukan naṣ yang membatalkan anjuran memperbanyak keturunan, sehingga hadis tersebut tetap relevan. Namun, relevansi tersebut harus dipahami dengan memerhatikan maqa>s}id al-shari>‘ah secara komprehensif, yang meliputi keseimbangan antara maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa anjuran memperbanyak keturunan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan tanggung jawab ekologis, kualitas generasi yang dihasilkan, serta kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan pendekatan maqa>s}id al-shari>‘ah, ajaran agama tetap dapat relevan dan memberikan solusi bagi permasalahan kehidupan modern.Peningkatan populasi manusia di bumi menimbulkan berbagai permasalahan seperti kepadatan penduduk, degradasi lingkungan, dan tekanan terhadap sumber daya alam. Di sisi lain, terdapat hadis Nabi Muhammad saw. yang menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis anjuran tersebut dalam konteks modern, dengan menggunakan pendekatan maqāṣid al-nikāḥ dan teori ḥifẓ al-bī’ah. Salah satu maqāṣid utama dalam pernikahan adalah ḥifẓ al-nasl (melestarikan keturunan), yang merupakan bagian dari kebutuhan primer (al-ḍarūriyyāt al-khamsah). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji literatur klasik dan kontemporer terkait hadis, maqāṣid al-syarī‘ah, dan tantangan ekologi modern. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak ditemukan naṣ yang membatalkan anjuran memperbanyak keturunan, sehingga hadis tersebut tetap relevan. Namun, relevansi tersebut harus dipahami dengan memerhatikan maqāṣid al-syarī‘ah secara komprehensif, yang meliputi keseimbangan antara maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa anjuran memperbanyak keturunan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan tanggung jawab ekologis, kualitas generasi yang dihasilkan, serta kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, ajaran agama tetap dapat relevan dan memberikan solusi bagi permasalahan kehidupan modern
Pandangan Childfree Dalam Pernikahan Perspektif Syekh Said Ramadhan Al-Buthi
Fenomena pernikahan tanpa anak (childfree) semakin marak dan memunculkan diskursus baru dalam perspektif hukum Islam. Kajian ini mengkaji keterkaitan antara konsep tahdi>d al-nasl menurut Syaikh Sa’id Ramad}ān al-Bu>t}i dan fenomena childfree, dengan menjadikan teori tahdi>d al-nasl sebagai pisau analisis. Penelitian menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan menelaah karya-karya al-Bu>t}i serta literatur fikih klasik maupun kontemporer, buku, artikel jurnal, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal memilih childfree adalah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Meski demikian, childfree dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu apabila terdapat maslahat individu dan sosial, seperti keterbatasan ekonomi atau potensi kerugian bagi kemaslahatan jamaah. Pencegahan kehamilan juga hanya dibenarkan bila menggunakan kontrasepsi bersifat sementara dan berdasarkan kesepakatan pasangan. Studi ini menegaskan adanya titik temu antara childfree dan tahdi>d al-nasl dalam aspek pencegahan kelahiran sebelum wujud, sekaligus menyoroti perbedaan mendasar terkait tujuan dan batasan jumlah anak. Temuan ini memperkaya diskursus kontemporer mengenai pengaturan keturunan dalam perspektif fikih modern.Jurnal ini dilatarbelakangi oleh fenomena pernikahan tanpa anak (childfree). Di dalamnya menjelaskan keterkaitan antara tahdi>d al-nasl perspektif syekh Said Rama>d{an al-Bu>t{y dengan fenomena childfree. Childfree sebagai suatu fenomena dianalisis berdasarkan teori yang pada tahdi>d al-nasl. Jurnal ini menggunakan jenis penelitian dalam bentuk kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggambarkan teori yang ada pada kitab tahdi>d al-nasl . al-Bu>t{y. Sementara itu, data yang digunakan berupa buku, jurnal, artikel dan kitab-kitab fikih. Kesimpulan yang diperoleh penulis bahwasanya hukum asal bagi pasangan yang childfree adalah tidak boleh. Akan tetapi, adakalanya dibolehkan lantaran ada dua maslahat yaitu, kemaslahatn individu dan kemaslahatan masyarakat. Selain itu, pencegahan kehamilan dari pasangan dilakukan dengan alat kontrasepsi yang bersifat temporer dan berdasarkan kesepakatan
Analisis Pandangan Ḥanafiyyah Tentang Zakat Tanaman Perspektif Maṣlaḥah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Mazhab H}anafi>yah mengenai kewajiban zakat atas hasil tanaman dalam perspektif maṣlaḥah (kemaslahatan). Berdasarkan kajian terhadap literatur klasik fikih H}anafi>yah, ditemukan bahwa setiap hasil panen wajib zakat, tanpa mempertimbangkan kuantitas atau syarat mencapai niṣāb. Pendekatan ini berbeda dengan pandangan mayoritas mazhab lain yang mensyaratkan adanya niṣāb sebagai batas minimal kewajiban zakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), mengacu pada sumber primer berupa kitab-kitab fikih Mazhab H}anafi>yah serta sumber sekunder dari literatur perbandingan fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan H}anafi>yah dilandaskan pada pemahaman tekstual terhadap QS. al-An‘ām ayat 141 dan QS. al-Baqarah ayat 267, yang memerintahkan zakat atas hasil pertanian tanpa menyebutkan batas niṣāb. Selain itu, H}anafi>yah memperluas cakupan zakat tanaman tidak hanya pada tanaman pokok seperti gandum, tetapi juga pada seluruh jenis tanaman yang dapat disimpan, dimiliki, dan memiliki nilai manfaat. Pandangan ini relevan untuk konteks kontemporer sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui prinsip kemaslahatan.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Madhhab Ḥanafiyyah mengenai kewajiban zakat atas hasil tanaman dalam perspektif Maṣlaḥah (kemaslahatan). Berdasarkan kajian terhadap literatur klasik fiqih Ḥanafiyyah, ditemukan bahwa setiap hasil panen wajib dizakati, tanpa mempertimbangkan kuantitas atau syarat mencapai Niṣāb. Pendekatan ini berbeda dengan pandangan mayoritas Madhhab lain yang mensyaratkan adanya Niṣāb sebagai batas minimal kewajiban zakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), mengacu pada sumber primer berupa kitab-kitab fiqih Madhhab Ḥanafiyyah serta sumber sekunder dari literatur perbandingan fiqih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Ḥanafiyyah dilandaskan pada pemahaman tekstual terhadap Surah al-An‘ām ayat 141 dan Surah al-Baqarah ayat 267, yang memerintahkan zakat atas hasil pertanian tanpa menyebutkan batas Niṣāb. Selain itu, Ḥanafiyyah memperluas cakupan zakat tanaman tidak hanya pada tanaman pokok seperti gandum, tetapi juga pada seluruh jenis tanaman yang dapat disimpan, dimiliki, dan memiliki nilai manfaat. Pandangan ini relevan untuk konteks kontemporer sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui prinsip kemaslahatan.
Kata Kunci: Zakat Tanaman, Madhhab Ḥanafiyya
Analisis Tari Rudat Dalam Pelebon Puri Agung Karangasem Perspektif Fikih Dan Uṣūl al-Fiqh: Tari Rudat dalam Pelebon Puri Agung Karangasem Perspektif Fiqh dan Usul al-Fiqh
Penelitian ini membahas Tari Rudat Kecicang Islam sebagai warisan budaya khususnya terkait partisipasinya dalam upacara pelebon Puri Agung Karangasem. Tari Rudat yang berkembang sejak 1950-an menggabungkan unsur pencak silat, musik hadrah, dan lantunan shalawat, dan biasanya ditampilkan dalam acara keagamaan Islam. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hukum partisipasi Tari Rudat dalam upacara adat Hindu melalui perspektif fikih dan ushul fikih, dengan menitikberatkan pada teori ‘urf dan Iqra>r al-Nabi>. Penelitian menggunakan metode kualitatif lapangan, data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Tari Rudat dapat dikategorikan sebagai ‘urf s}ah}i>h} yang tidak bertentangan dengan nash syariat, sehingga hukumnya mubah. Pendekatan tasamuh memperkuat pandangan bahwa keterlibatan Tari Rudat dalam pelebon berkontribusi pada penguatan toleransi, harmoni sosial, dan hubungan lintas agama di Karangasem. Temuan ini menegaskan pentingnya konteks budaya lokal dalam penerapan hukum Islam, serta menggarisbawahi potensi seni sebagai medium toleransi antarumat beragama.Penelitian ini membahas tari Rudat Kecicang Islam sebagai tradisi budaya dan religius yang berperan dalam konteks sosial, politik, dan hukum Islam, khususnya terkait partisipasinya dalam upacara pelebon Puri Agung Karangasem. Tari Rudat yang berkembang sejak 1950-an menggabungkan unsur pencak silat, musik hadrah, dan lantunan shalawat, dan biasanya ditampilkan dalam acara keagamaan Islam. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hukum partisipasi tari Rudat dalam upacara adat Hindu melalui perspektif fikih dan ushul fikih, dengan menitikberatkan pada teori ‘urf, Iqrār an-Nabī, dan tasamuh. Penelitian menggunakan metode kualitatif lapangan, dengan data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa tari Rudat dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih yang tidak bertentangan dengan nash syariat, sehingga hukumnya mubah. Pendekatan tasamuh memperkuat pandangan bahwa keterlibatan tari Rudat dalam pelebon berkontribusi pada penguatan toleransi, harmoni sosial, dan hubungan lintas agama di Karangasem. Temuan ini menegaskan pentingnya konteks budaya lokal dalam penerapan hukum Islam, serta menggarisbawahi potensi seni sebagai medium toleransi antarumat beragama
Tinjauan Terhadap Penyakit Cacar Monyet (Monkeypox) Sebagai Aib Dalam Pernikahan Menurut Empat Mazhab
Pembatalan perkawinan karena penyakit atau cacat telah dibahas dalam empat mazhab, termasuk tujuh jenis aib dalam mazhab Syafi‘iyah. Cacar monyet (monkeypox atau mpox) tidak disebutkan secara eksplisit, namun karakteristik medisnya—lesi bernanah yang menyebar di seluruh tubuh serta tingkat penularan tinggi—berpotensi menimbulkan rasa jijik, mengganggu hubungan suami istri, dan merusak keharmonisan rumah tangga. Penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan dan wawancara ini menganalisis mpox melalui perspektif fikih dan data medis, menggunakan model analisis Miles dan Huberman. Hasilnya menunjukkan bahwa mpox dapat dikategorikan sebagai aib pernikahan, sehingga secara fikih dapat dipertimbangkan sebagai dasar hak khiyar untuk pembatalan perkawinan.Annulment of marriage due to illness or disability has been discussed in four madhhabs, including seven types of disgrace in the Shafi'iyah madhhab. Monkeypox (mpox) is not explicitly mentioned, but its medical characteristics—purulent lesions that spread throughout the body and high rates of transmission—have the potential to cause disgust, disrupt marital relationships, and undermine domestic harmony. This qualitative research based on literature studies and interviews analyzes mpox through the perspective of fiqh and medical data, using the analysis model of Miles and Huberman. The results show that mpox can be categorized as a disgrace of marriage, so that fiqh can be considered as the basis for khiya>r rights for annulment of marriage
TELAAH FATWA MUI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM PERSPEKTIF AL-QAWĀ'ID AL-UṢŪLĪYAH
Beririsan dengan meningkatnya intensitas sosialisasi kewajiban zakat atas suatu harta kekayaan, muncul fenomena menarik di mana beberapa lembaga amil zakat tidak hanya mengumpulkan zakat dari harta yang diperoleh dengan halal melainkan juga yang didapat secara haram. Di waktu yang sama, beberapa individu yang memperoleh harta kekayaan dengan cara atau melalui pekerjaan yang dilarang menurut ajaran Islam semisal riba dan lain sebagainya berniat mengeluarkan zakat sebagai upaya untuk "membersihkan" harta mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam di benak masyarakat terkait bagaimana hukum zakat yang dikeluarkan dari harta yang berasal dari sumber yang terlarang. Apakah individu yang mempunyai harta tersebut berkewajiban menunaikan zakat atau tidak. Kondisi ini kemudian mendesak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengatasi masalah ini dengan memberikan panduan hukum terkait membayar zakat atas harta yang diperoleh secara haram. Maka dikeluarkanlah Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 sebagai bentuk penyelesaian hukum atas masalah ini. Harta haram yang dimaksud meliputi semua harta yang diperoleh dari segala jenis pekerjaan haram. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis argumentasi yang dipakai MUI dan kesesuaiannya dengan fatwa yang dicetuskan, dengan menggunakan Al-Qawa>'id Al-Us}u>li>yah sebagai pisau analisisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan kurang adanya kesesuaian antara argumentasi dengan putusan fatwa yang dikeluarkan MUI. Dalam fatwanya MUI menyatakan bahwa semua harta haram yakni harta yang diperoleh dari segala jenis pekerjaan haram, tidak wajib dizakati karena harta tersebut tidak dimiliki. Jika demikian, maka harta hasil muamalah yang haram tapi sah, seharusnya wajib zakat karena kepemilikan atas harta tersebut secara syar’i diakui. Mestinya, fatwa yang dicetuskan MUI itu tidak berlaku mutlak, melainkan hanya pada harta hasil pekerjaan haram yang kepemilikannya tak diakui secara syar’i.Beririsan dengan meningkatnya intensitas sosialisasi kewajiban zakat atas suatu harta kekayaan, muncul fenomena menarik di mana beberapa lembaga amil zakat tidak hanya mengumpulkan zakat dari harta yang diperoleh dengan halal melainkan juga yang didapat secara haram. Di waktu yang sama, beberapa individu yang memperoleh harta kekayaan dengan cara atau melalui pekerjaan yang dilarang menurut ajaran Islam semisal riba dan lain sebagainya berniat mengeluarkan zakat sebagai upaya untuk "membersihkan" harta mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam di benak masyarakat terkait bagaimana hukum zakat yang dikeluarkan dari harta yang berasal dari sumber yang terlarang. Apakah individu yang mempunyai harta tersebut berkewajiban menunaikan zakat atau tidak. Kondisi ini kemudian mendesak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengatasi masalah ini dengan memberikan panduan hukum terkait membayar zakat atas harta yang diperoleh secara haram. Maka dikeluarkanlah Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 sebagai bentuk penyelesaian hukum atas masalah ini. Harta haram yang dimaksud meliputi semua harta yang diperoleh dari segala jenis pekerjaan haram. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis argumentasi yang dipakai MUI dan kesesuaiannya dengan fatwa yang dicetuskan, dengan menggunakan Al-Qawā'id Al-Uṣūlīyah sebagai pisau analisisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan kurang adanya kesesuaian antara argumentasi dengan putusan fatwa yang dikeluarkan MUI. Dalam fatwanya MUI menyatakan bahwa semua harta haram yakni harta yang diperoleh dari segala jenis pekerjaan haram, tidak wajib dizakati karena harta tersebut tidak dimiliki. Jika demikian, maka harta hasil muamalah yang haram tapi sah, seharusnya wajib zakat karena kepemilikan atas harta tersebut secara syar’i diakui. Mestinya, fatwa yang dicetuskan MUI itu tidak berlaku mutlak, melainkan hanya pada harta hasil pekerjaan haram yang kepemilikannya tak diakui secara syar’i
Analisis Pembatalan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI: Perspektif Maṣlaḥah Mursalah
Penelitian ini membahas pembatalan pernikahan poligami tanpa izin istri pertama berdasarkan Undang-Undang No 1. Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam (KHI), dengan pendekatan perspektif mas}lah}ah mursalah. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif yang menganalisis aspek hukum, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak pihak terkait dalam pernikahan poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan izin dari istri pertama dapat menjadi dasar hukum pembatalan pernikahan poligami berdasarkan Pasal 22 UU Perkawinan dan Pasal 72 KHI. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip mas}lah}ah mursalah, yang menekankan perlindungan terhadap hak istri pertama, pemeliharaan keadilan dalam rumah tangga, dan penegakan tertib hukum dalam lembaga pernikahan. Selain itu, perlindungan terhadap istri kedua juga perlu diperhatikan, terutama melalui pemberian nafkah mut’ah dan ganti rugi sebagai bentuk pemulihan kerugian material maupun immaterial akibat pembatalan. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam regulasi, langkah ini mencerminkan prinsip keadilan Islam dan upaya mencegah kemudaratan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan mas}lah}ah mursalah dalam penyelesaian pembatalan poligami guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.Penelitian ini membahas pembatalan pernikahan Poligami tanpa izin istri pertama berdasarkan Undang-Undang No 1. Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam (KHI), dengan pendekatan perspektif maṣlaḥah mursalah. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif yang menganalisis aspek hukum, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak pihak terkait dalam pernikahan poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan izin dari istri pertama dapat menjadi dasar hukum pembatalan pernikahan poligami berdasarkan Pasal 22 UU Perkawinan dan Pasal 72 KHI. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip maṣlaḥah mursalah, yang menekankan perlindungan terhadap hak istri pertama, pemeliharaan keadilan dalam rumah tangga, dan penegakan tertib hukum dalam lembaga pernikahan. Selain itu, perlindungan terhadap istri kedua juga perlu diperhatikan, terutama melalui pemberian nafkah mut’ah dan ganti rugi sebagai bentuk pemulihan kerugian material maupun immaterial akibat pembatalan. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam regulasi, langkah ini mencerminkan prinsip keadilan Islam dan upaya mencegah kemudaratan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan maṣlaḥah mursalah dalam penyelesaian pembatalan poligami guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia