Publica Indonesia Utama
Not a member yet
293 research outputs found
Sort by
Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Aset Tindak Pidana
Buku ini merupakan hasil kolaborasi peneliti hukum sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2020 berjudul Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana. Penulis buku ini merupakan bagian Tim Penelitian tersebut yang dilakukan bersama dengan Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.
Pada penelitian tersebut, penulis mempunyai fokus pada peran negara dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam perampasan aset. Fokus ini telah dikembangkan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah mengenai penanganan aset tindak pidana dalam sistem penegakan hukum pidana. Karenanya, buku ini menjelaskan penanganan aset ditinjau dari perspektif tanggung jawab negara, dengan melihat keterhubungan antara keuangan negara, aset tindak pidana, dan penegak hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Hal ini mengingat negara mempunyai tanggung jawab konstitusional sebagai konsekuensi dari berdirinya suatu negara harus memenuhi empat unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari negara dari dampak tindak pidana ini. Beberapa hal tersebut menunjukkan pengembalian aset mempunyai peran penting dalam pemulihan keuangan negara dari dampak tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum ini mempunyai kelemahan secara hukum (de jure), karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perampasan aset/pemulihan aset, meskipun aset hasil tindak pidana ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat buku ini disusun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan telah diusulkan untuk masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2022. Semoga hadirnya buku ini bisa memberikan warna bagi pembangunan hukum di Indonesia, yang berkaitan dengan aset tindak pidana. Semoga buku ini juga bisa menjadi panacea bagi pembaca untuk memahami politik hukum dan pilihan kebijakan hukum sehubungan dengan aset tindak pidana
Pembangunan Kekuatan Minimum Komponen Utama Pertahanan Negara di Era New Normal
Secara umum buku tentang Pembangunan Kekuatan Minimum Komponen Utama Pertahanan Negara di Era New Normal ini telah disusun dengan lengkap, runut dan integratif. Konsep dasar, kajian faktual, pemetaan masalah hingga paradigma dan tawaran solusi disajikan secara tajam.
Pembangunan MEF TNI sebagai bagian dari kebijakan dan strategi pertahanan negara berada pada situasi yang dinamis, sesuai dengan perubahan-perubahan lingkungan strategis, hakikat dan bentuk ancaman. Perubahan itu juga disebabkan oleh dinamika kepentingan dan prioritas keamanan nasional, ketersediaan sumber daya serta kemampuan pembiayaan negara. Faktor dinamis tersebut menyebabkan pertahanan negara senantiasa memerlukan sebuah proses evaluasi strategis yang dilakukan secara menyeluruh.
Pembangunan pertahanan negara menghasilkan kekuatan pertahanan negara pada tingkat penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar negeri. Meskipun demikian, sasaran pembangunan pertahanan negara jangka menengah yaitu mencapai kekuatan pertahanan negara pada tingkat kekuatan pokok minimal (minimum essential force) belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
Kondisi alutsista TNI yang saat ini rata-rata usia pakainya sudah tua (25 s.d 40 tahun) berpengaruh pada tingkat kesiapan operasional dan membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan yang tinggi. Masih kurang memadainya jumlah alutsista TNI, sarana dan prasarana pertahanan berpengaruh cukup signifikan terhadap penggelaran kekuatan TNI dalam mengatasi berbagai bentuk ancaman, seperti permasalahan perbatasan dan pulau-pulau terdepan, termasuk dalam mengatasi permasalahan maritim dan dirgantara. Telaahan secara spesifik dikupas dalam masing-masing bagian dari buku ini, terutama dalam kaitannya dengan adaptasi kebijakan di era pandemi sekarang ini.
Pada bagian pertama dibahas tentang dasar kebijakan politik dalam membangun Minimum Essential Force (MEF). Pada bagian ini dijelaskan definisi ruang lingkup dan dasar kebijakan publik/politik dalam mengupayakan pencapaian MEF. Pada bagian akhir juga di rincikan hal-hal yang harus diperbaiki. Hal utama yang menjadi perhatian dari tulisan di bagian ini yaitu sering terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dengan eksekusi kebijakan politik dalam membangun Minimum Essential Force (MEF). Ketidaksinkronan ini diakibatkan oleh 2 hal; pertama, kurangnya komitmen yang kuat di antara KKIP untuk menuntaskan proyek pengadaan alat peralatan pertahanan yang telah diputuskan menjadi rencana strategis nasional pengadaan alat peralatan pertahanan. Kedua, masih belum dilibatkannya pihak industri pertahanan dan kampus dalam penyusunan rencana strategis nasional tersebut.
Pada bagian kedua, dikupas tuntas pemberdayaan industri pertahanan nasional dalam mewujudkan MEF. Pada bagian kedua ini disajikan data-data yang detail tentang kondisi eksisting, target MEF yang diharapkan dan persentase capaian saat ini. Data eksisting diperoleh dari data primer dari berbagai sumber yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MEF. Kontribusi Industri pertahanan terhadap pemenuhan MEF juga dibahas secara detail dari berbagai industri pertahanan sebagai pelaku utama. Pembangunan industri pertahanan selama ini, memerlukan upaya dan komitmen pemerintah untuk mengembangkan industri pertahanan nasional dalam rangka mewujudkan agenda kemandirian pertahanan. Namun dinamika lingkungan strategis yang kompleks tentu perlu dipertimbangkan agar agenda pengembangan industri pertananan nasional dapat berjalan secara berkesinambungan. Kehadiran pandemi Covid-19 ini sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap agenda ini, sehingga pemerintah perlu membaca dinamika ini secara lebih jeli agar implikasi negatif terhadap perkembangan industri pertahanan dapat diminimalisir.
Tantangan dan Peluang dalam Pemberdayaan Industri Pertahanan Nasional. Dalam pendekatan dunia digital, maka pada bagian ketiga dibahas tentang bagaimana MEF TNI dalam mengakomodasi ancaman siber. Juga didetailkan kapabilitas industri pertahanan dalam menangkal ancaman siber. Penulis menilai, Pemerintah perlu merevisi kembali postur MEF yang akan datang dengan memasukkan muatan pembangunan kekuatan pertahanan siber dalam postur MEF. Hal tersebut tidak dapat ditunda lagi dan pembangunan kekuatan siber dapat dilakukan beriringan dengan pembangunan kekuatan alutsista.
Bagain akhir buku ini yaitu bagian keempat, dibahas penyelengaraan komunikasi publik dalam mendukung MEF di era new normal. Pada bagian ini dibahas hakikat komunikasi publik, hakikat pertahanan negara dan bagaimana penyelenggaraan komunikasi publik. Praktik komunikasi publik perlu dilakukan dalam rangka mendorong beberapa produk unggulan inhan, agar dapat meningkatkan pemasaran dan penggunaannya oleh user terkait. Penyelenggaraan komunikasi publik, bisa memastikan pola riset inhan pada utamanya bermula dari adanya permintaan dari usernya. Penyelenggaraan komunikasi publik dalam mendukung MEF di era new normal, menjadi semakin efektif bila media benar benar dipergunakan secara maksimal dan konstruktif dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan.
Setelah pembaca menyelesaikan proses pembacaan buku ini maka akan diperoleh pemahaman integratif tentang signifikansi dan posisi MEF, bagaimana cara mewujudkan target, tantangan dan peluangannya sehingga dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Pembangunan Berkelanjutan
Energi merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Energi dimanfaatkan untuk menjalankan berbagai peralatan yang membantu aktivitas manusia. Saat ini kebutuhan energi masih sangat bergantung kepada energi yang dihasilkan dari fosil, di mana ini merupakan energi yang tidak dapat diperbaharui. Selain itu penggunaan energi yang berasal dari fosil memberikan dampak pada terkurasnya sumber daya alam yang tidak bisa dipulihkan dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan energi fosil dapat meningkatkan gas karbon di udara yang menyebabkan terjadinya pemanasan global akibat dari efek rumah kaca sehingga akan meningkatkan suhu udara di bumi dan mengakibatkan adanya perubahan iklim yang ekstrem yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu penggunaan energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) merupakan hal yang sangat penting untuk dikembangkan.
Bahasan dalam buku ini memiliki alur cukup menarik, mulai dari pengembangan energi surya di Indonesia sebagai bagian dari EBT dengan potensi terbesar (47%) dari total potensi EBT nasional. Selanjutnya buku ini membahas bagaimana upaya percepatan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Disamping itu, buku ini juga melihat pentingnya PLTS Atap sebagai salah satu alternatif pemenuhan energi bersih bagi masyarakat. Kedaulatan energi dan mitigasi bencana menuju pembangunan berkelanjutan juga merupakan salah satu isu penting yang diulas secara baik dalam buku ini. Pada setiap tulisan, diuraikan secara jelas bagaimana energi surya memegang peranan kunci dalam mendukung pengembangan EBT. Dengan demikian pemanfaatan EBT dalam bauran energi nasional menjadi 23 persen di tahun 2025 dan meningkatkannya kembali menjadi 31 persen di tahun 2050 dapat terwujud.
Pada kesempatan yang baik ini, saya sampaikan selamat kepada para peneliti yang dengan tekun dan inovatif telah menghasilkan karya tulis ilmiah (KTI) yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman khususnya dalam isu EBT. Saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Prof. Dr. Achmad Suryana yang telah mencurahkan pikiran dan waktunya dalam merancang tema, outline KTI, dan kegiatan editorial lainnya, sehingga buku ini layak untuk diterbitkan. Semoga invensi dan inovasi yang tersaji dalam buku ini bermanfaat bagi terciptanya kemajuan Indonesia dalam mengembangkan energi EBT yang handal
Dinamika Pendidikan Islam Minoritas: Eksistensi, Kontestasi dan Konvergensi
Penelitian ini mengungkap adanya perkembangan dan kemajuan pendidikan Islam yang signifikan di suatu daerah yang notabene mayoritas Kristiani. Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas tentang dinamika pendidikan Islam minoritas di Nusa Tenggara Timur yang fokus pada analisis eksistensi, kontestasi dan konvergensi pada pergerakan Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) yang telah berdiri sejak tahun 1987. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi pendidikan, penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) sebagai minoritas telah mampu mempertahankan eksistensi, berkontestasi, dan mencari titik konvergensi dengan penduduk mayoritas yang notabene Kristiani di Nusa Tenggara Timur. Hal itu disebabkan karena ia memiliki sikap terbuka dalam mendefinisikan pemikiran yang inklusif, toleran, dan fairness dalam konteks kehidupan sosial yang plural. Realitas empirik itu selaras dengan pendapat Gry Hvass Pedersen (2016) dan Brooks (2018) bahwa komunitas muslim sangat mampu mempertahankan eksistensi bahkan lebih dari itu sebagai kaum minoritas bila memiliki sifat terbuka dan mampu mendefinisikan ideologinya, mengekspresikan agama secara adaptif, selektif menggunakan simbol identitas, dan terpenting adalah bisa menyajikan kebutuhan masyarakat. Secara otomatis temuan ini membantah pendapat Kinloch (1979) yang menurunkan optimisme kelompok dengan mendefinisikan kaum minoritas sebagai kaum lebih rendah yang sudah pasti memiliki cacat secara fisik maupun mental sehingga dengan mudah tereksploitasi dan didiskriminasi, yang pada akhirnya tidak dapat bertahan apalagi memiliki kekuasaan.
 
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Masyarakat Pluralistik
Buku ini mengungkapkan bahwa semakin mengadopsi materi agama nonmuslim maka pembelajaran PAI pada peserta didik plural agama dapat diterima. Hal ini terus terlaksana karena tidak dijumpai peserta didik pluralistik mengkonversi agamanya menjadi agama Islam. Pembelajaran PAI pada peserta didik plural agama tersebut dilakukan hanya pada aspek pengetahuan. Pelaksanaan ini dapat terus berlangsung dan dapat diketahui melalui beberapa hal.
Kebijakan Yapis Papua dalam Pembelajaran PAI pada masyarakat pluralistik tidak memperhatikan keagamaan yang dianut para siswa melainkan hanya mengajarkan agama tertentu terhadap para siswa yang beragam keagamaannya. Namun demikian, cara pembelajaran PAI yang demikian itu dapat berjalan secara efektif atau tidak menimbulkan resistensi. Hal ini terjadi disebabkan pembelajaran di Yapis Papua tidak bertujuan mengganti keagamaan para siswa, tidak memaksa peserta didik menkonversi agamanya ke dalam agama Islam, tidak mewajibkan penghayatan dan pengamalan pengetahuan agama Islam. Penerapan pembelajaran ini dilakukan tidak sepenuhnya misi ideologi tetapi lebih didasari pada pertimbangan misi sosial terutama pengenalan Islam, karena pembelajaran pendidikan agama Islam diberikan kepada siswa nonmuslim tidak menjadikan mereka keluar dari agamanya justru menjadikan pelajaran pendidikan agama sebagai sarana memperkenalkan agama Islam.
Penerapan pembelajaran PAI pada 3 satuan pendidikan Yapis Papua yaitu Universitas Yapis Papua, SMK Hikmah Yapis, dan SMA Hikmah Yapis dengan menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada guru sebagai ahli yang memegang kontrol selama proses pembelajaran, model teacher centris, strategi pembelajaran ekspositori. Guru/Dosen sebagai subyek dalam pembelajaran PAI dimana pendidik tidak mengharuskan peserta didik pluralis mengamalkan ajaran agama Islam, memasukkan unsur nilai dan ajaran agama non muslim di dalam materi pembelajaran PAI, guru menurunkan nilai standar kriteria ketuntasan minimal bagi peserta didik nonmuslim. Pada sisi kognitif, guru menyadur ajaran agama peserta didik pluralistik. Pada sisi psikomotorik mereka hanya mengetahui praktik keagamaan namun tidak dilaksanakan. Pada sisi afektif, guru mengambil nilai-nilai yang sama dengan ajaran agama lain yang sesuai dengan afektif dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Pembangunan Berkelanjutan
Energi merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Energi dimanfaatkan untuk menjalankan berbagai peralatan yang membantu aktivitas manusia. Saat ini kebutuhan energi masih sangat bergantung kepada energi yang dihasilkan dari fosil, di mana ini merupakan energi yang tidak dapat diperbaharui. Selain itu penggunaan energi yang berasal dari fosil memberikan dampak pada terkurasnya sumber daya alam yang tidak bisa dipulihkan dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan energi fosil dapat meningkatkan gas karbon di udara yang menyebabkan terjadinya pemanasan global akibat dari efek rumah kaca sehingga akan meningkatkan suhu udara di bumi dan mengakibatkan adanya perubahan iklim yang ekstrem yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu penggunaan energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) merupakan hal yang sangat penting untuk dikembangkan.
Bahasan dalam buku ini memiliki alur cukup menarik, mulai dari pengembangan energi surya di Indonesia sebagai bagian dari EBT dengan potensi terbesar (47%) dari total potensi EBT nasional. Selanjutnya buku ini membahas bagaimana upaya percepatan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Disamping itu, buku ini juga melihat pentingnya PLTS Atap sebagai salah satu alternatif pemenuhan energi bersih bagi masyarakat. Kedaulatan energi dan mitigasi bencana menuju pembangunan berkelanjutan juga merupakan salah satu isu penting yang diulas secara baik dalam buku ini. Pada setiap tulisan, diuraikan secara jelas bagaimana energi surya memegang peranan kunci dalam mendukung pengembangan EBT. Dengan demikian pemanfaatan EBT dalam bauran energi nasional menjadi 23 persen di tahun 2025 dan meningkatkannya kembali menjadi 31 persen di tahun 2050 dapat terwujud.
Pada kesempatan yang baik ini, saya sampaikan selamat kepada para peneliti yang dengan tekun dan inovatif telah menghasilkan karya tulis ilmiah (KTI) yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman khususnya dalam isu EBT. Saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Prof. Dr. Achmad Suryana yang telah mencurahkan pikiran dan waktunya dalam merancang tema, outline KTI, dan kegiatan editorial lainnya, sehingga buku ini layak untuk diterbitkan. Semoga invensi dan inovasi yang tersaji dalam buku ini bermanfaat bagi terciptanya kemajuan Indonesia dalam mengembangkan energi EBT yang handal
Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional
Penyusunan buku ini didasarkan pada hasil penelitian Tim Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang dilakukan pada Tahun 2020. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya perdagangan internasional yang tidak hanya membawa dampak positif akan tetapi juga dampak negatif bagi kepentingan nasional Indonesia.
Dampak negatif tersebut antara lain tersingkirnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pasar, maraknya peredaran barang impor berbahaya, tuduhan kecurangan oleh negara mitra, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya, pelindungan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan internasional sangat dibutuhkan. Pelindungan tersebut semakin dirasa penting di era pandemi Coronavirues Disease 2019 (Covid-19) yang mengakibatkan terjadinya peningkatan perdagangan secara digital yang minim pelindungan.
Setidaknya terdapat empat aspek yang dikaji dalam buku ini. Aspek pertama terkait HKI yang tergambar dalam tulisan “Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional”. Aspek kedua terkait UMKM yang dibahas dalam tulisan berjudul “Pelindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah dalam Perdagangan Internasional”. Aspek ketiga terkait pelindungan konsumen yang mana dikaji dalam tulisan berjudul “Pelindungan Konsumen terkait Perdagangan Internasional”. Aspek terakhir tentang penyelesaian sengketa internasional yang mana dibahas dalam tulisan berjudul “Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui WTO: Studi Sengketa Diskriminasi Sawit Indonesia oleh Uni Eropa di WTO”.
Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan kebijakan terkait perdagangan internasional. Semoga hasil pikiran yang tertuang dalam buku ini dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta pengembangan keahlian dan karir Peneliti. Buku ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi Anggota DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan serta memberikan pemahaman dan manfaat secara luas kepada masyarakat untuk dapat memahami lebih jauh permasalahan hukum terkait perdagangan internasional
Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana: Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana
Buku ini menarik juga untuk dicermati. Pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum acara pidana, tidak melulu menggunakan pendekatan yang lazimnya sudah dikenal dalam kajian bidang hukum. Penulis juga malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang sudah lebih dulu dikenal dalam bidang linguistik dan komunikasi untuk dibawa masuk ke dalam ranah kajian bidang hukum. Sehingga dengan membaca dan mencermati buku ini, para pembaca akan ditambah pula wawasannya, selain mengenai isu-isu di bidang hukum acara pidana, juga mengenai metodologi penelitian.
(Duta Besar Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Buku yang ada di tangan pembaca saat ini memiliki pendekatan yang berbeda untuk membongkar aspek ideologis (kepentingan) dari para penegak hukum, yang tidak umum dilakukan oleh peneliti hukum, yaitu masuk dari sisi kajian semiotika dan komunikasi atau secara umum. Pembeda antara isi buku ini dengan yang lain adalah mengkaji Hukum Acara Pidana melalui kajian ‘bahasa’. Kelebihannya, para Penulis buku ini tidak melepaskan kekhasan dalam suatu kajian hukum yaitu tetap berpijak kepada pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
(Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila)
Ulasan mengenai penegakan hukum sebagaimana di bahas dalam buku ini, yang berada ditangan pembaca saat ini menarik untuk disimak lebih mendalam. Substansi tulisannya menguraikan hukum bukan saja dari aspek normatif, namun juga dari aspek sosial, serta kajiannya menggunakan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin, sehingga keberadaan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Praktis yang bertujuan untuk menawarkan penyelesaian terhadap masalah (isu) hukum yang konkrit, khususnya yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, tergambar (diuraikan) dengan jelas dalam buku ini.
(Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., MS Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara
Telisik Daya Tahan Usaha dan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
Setelah memasuki kuartal ketiga tahun kedua (2021), pandemi Covid-19 diperkirakan banyak ahli dan pengamat belum akan segera berlalu, malahan beberapa mengatakan dunia harus bersiap diri dengan keadaan “new normal”, hidup berdampingan dengan virus corona, seperti halnya dengan virus influenza. Pola hidup sehari-hari manusia yang harus menyesuaikan agar tidak terpapar dengan virus penyebab penyakit tersebut dan tetap sehat serta produktif.
Pemerintah Indonesia secara sungguh-sungguh berusaha mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya. Upaya untuk membatasi penyebaran dan menangani warga yang terpapar virus ini dilakukan secara masif, antara lain melalui penyadaran masyarakat tentang prosedur kesehatan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan program vaksinasi. Untuk mengatasi dampak sosial ekonomi dilakukan berbagai upaya, di antarnya adalah penyaluran bantuan modal kepada pelaku bisnis termasuk UMKM, dan penyaluran bantuan sosial tunai dan pangan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, pekerja di sektor informal, dan kelompok rumah tangga berpendapatan rendah.
Upaya pemerintah ini tampak menunjukkan hasil. Di tengah beberapa kali terjadi grafik kenaikan yang tajam jumlah yang terpapar dan kematian akibat Covid-19, perekonomian Indonesia dapat dicegah untuk tidak menurun lebih dalam lagi, malah mulai menunjukkan pemulihan. Data makroekonomi dari BPS memperlihatkan hal tersebut. Ekonomi Indonesia pada triwulan 2 - 2021 dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya (y-o-y) tumbuh 7,07 persen, demikian juga untuk Semester I-2021 dibandingkan dengan Semester I-2020 ekonomi nasional tumbuh 3,10 persen. Tingkat pengangguran pada bulan Februari 2021 (masa pandemi) sebesar 6,26 persen jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka pengangguran Februari 2020 (di awal pandemi) sebesar 4,94 persen, namun bila dibandingkan dengan angka pengangguran Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, tingkat pengangguran tersebut sudah lebih baik. Angka kemiskinan juga menunjukkan tren membaik, walau lamban. Persentase penduduk miskin bulan September 2019 sebesar 9,22 persen (sebelum pandemi Covid-19), satu tahun berikutnya meningkat menjadi 10.19 persen (September 2020). Pada bulan Maret 2021 persentase penduduk miskin sudah mulai menurun walaupun sangat kecil, yaitu menjadi 10,14 persen. Momentum membaiknya perekonomian nasional ini oleh semua pihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat) perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Buku Bunga Rampai “Telisik Daya Tahan Usaha dan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19” memberikan informasi mengenai dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020, dalam ukuran kinerja makroekonomi, upaya mitigasi dampak oleh pemerintah khususnya untuk UMKM dan penduduk berpendapatan rendah, serta dampaknya pada industri penerbangan dan daya saing daerah. Peluang mengatasi sebagian dampak pandemi terhadap aspek ekonomi juga dibahas dengan ketersediaan teknologi digital khususnya E-commerce. Perlu diakui bahwa semua pembahasan di atas, hanya merupakan sebagian kecil saja dari fenomena pandemi Covid-19 dan dampaknya. Namun demikian, paling tidak setelah para pembaca menyimak buku ini diharapkan mendapat gambaran bahwa pandemi itu nyata, dampaknya terasa dalam berbagai aspek kehidupan khususnya di beberapa bidang ekonomi, dan selalu muncul peluang untuk mengatasinya sehingga sebagai bangsa dapat keluar dari pandemi ini dalam kondisi yang lebih baik.
Mudah-mudahan buku bunga rampai ini dapat turut membangun rasa optimisme sebagai bangsa untuk bertahan bahkan jadi pemenang dalam mengarungi guncangan dahsyat yang diakibatkan oleh makhluk yang sangat-sangat-sangat kecil yang bermana Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-Cov-2) yang menyebabkan penyakit Coronavirus (Covid-19)
Dana Desa dalam Pandemi Covid-19: Kesehatan Masyarakat dan Kebangkitan Ekonomi
Buku dengan judul “Dana Desa dalam Pandemi Covid-19: Kesehatan Masyarakat dan Kebangkitan Ekonomi” dinilai relevan dan kontekstual dalam menempatkan desa sebagai garda terdepan membangun kesejahteraan masyarakat. Melalui inklusivitas dan optimalisasi pemanfaatan dana desa diharapkan tercapai sasaran pemulihan kesehatan masyarakat dan akhirnya membangkitkan perekonomian desa. Pemantapan perencanaan, implementasi program, dan kerja sama dalam pengawasan akan semakin memantapkan pengembangan dana desa ke depan.
Buku dengan tema optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan mencakup dua bagian, yaitu: (1) inklusivitas dan optimalisasi pemanfaatan dana desa; dan (2) instrumen kebijakan BLT-Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PK-Tunai Desa). Buku ini didukung oleh empat karya tulis ilmiah (KTI) dengan sekuensi dan konektivitas yang baik sejalan dengan tema dan bagian buku yang ditetapkan. Keempat KTI membahas inklusivitas dan efektivitas pemanfaatan dana desa, optimalisasi penanganan dampak ekonomi dan kesehatan masyarakat, efektivitas pengeluaran dan transparansi BLT-Dana Desa, dan prinsip dasar dan implementasi sektoral PK-Tunai Desa.
Dalam perspektif pengembangan dana desa ke depan terdapat beberapa strategi dan kebijakan yang patut dipertimbangkan dan ditindaklanjuti, yaitu: (1) penguatan identifikasi kegiatan terkait tiga program utama yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19, BLT-Dana Desa, dan PK-Tunai Desa; (2) optimalisasi dan harmoni kegiatan untuk ketiga program tersebut dengan sasaran maksimisasi pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi pedesaan; dan (3) pemantapan perencanaan, implementasi program, dan pengawasan untuk percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada peneliti yang telah menunjukkan dedikasinya dan memberikan kontribusi pemikiran yang inovatif dalam upaya perumusan strategi dan kebijakan pengembangan dana desa yang inklusif dan optimal. Kepada Prof. Dr. I Wayan Rusastra, APU dari Forum Komunikasi Profesor Riset (FKPR) Kementerian Pertanian RI, disampaikan terima kasih atas upayanya membangun struktur dan perbaikan editorial sehingga buku ini layak untuk diterbitkan dan disimak pembaca. Kita semua berharap invensi dan inovasi kebijakan yang ditawarkan bermanfaat dalam pengembangan dana desa secara inklusif dan optimal menuju percepatan pemulihan kesehatan masyarakat dan kebangkitan perekonomian pedesaan.