Publica Indonesia Utama
Not a member yet
293 research outputs found
Sort by
Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana: Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana
Buku ini menarik juga untuk dicermati. Pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum acara pidana, tidak melulu menggunakan pendekatan yang lazimnya sudah dikenal dalam kajian bidang hukum. Penulis juga malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang sudah lebih dulu dikenal dalam bidang linguistik dan komunikasi untuk dibawa masuk ke dalam ranah kajian bidang hukum. Sehingga dengan membaca dan mencermati buku ini, para pembaca akan ditambah pula wawasannya, selain mengenai isu-isu di bidang hukum acara pidana, juga mengenai metodologi penelitian.
(Duta Besar Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Buku yang ada di tangan pembaca saat ini memiliki pendekatan yang berbeda untuk membongkar aspek ideologis (kepentingan) dari para penegak hukum, yang tidak umum dilakukan oleh peneliti hukum, yaitu masuk dari sisi kajian semiotika dan komunikasi atau secara umum. Pembeda antara isi buku ini dengan yang lain adalah mengkaji Hukum Acara Pidana melalui kajian ‘bahasa’. Kelebihannya, para Penulis buku ini tidak melepaskan kekhasan dalam suatu kajian hukum yaitu tetap berpijak kepada pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
(Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila)
Ulasan mengenai penegakan hukum sebagaimana di bahas dalam buku ini, yang berada ditangan pembaca saat ini menarik untuk disimak lebih mendalam. Substansi tulisannya menguraikan hukum bukan saja dari aspek normatif, namun juga dari aspek sosial, serta kajiannya menggunakan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin, sehingga keberadaan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Praktis yang bertujuan untuk menawarkan penyelesaian terhadap masalah (isu) hukum yang konkrit, khususnya yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, tergambar (diuraikan) dengan jelas dalam buku ini.
(Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., MS Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara
Pembangunan Kekuatan Minimum Komponen Utama Pertahanan Negara di Era New Normal
Secara umum buku tentang Pembangunan Kekuatan Minimum Komponen Utama Pertahanan Negara di Era New Normal ini telah disusun dengan lengkap, runut dan integratif. Konsep dasar, kajian faktual, pemetaan masalah hingga paradigma dan tawaran solusi disajikan secara tajam.
Pembangunan MEF TNI sebagai bagian dari kebijakan dan strategi pertahanan negara berada pada situasi yang dinamis, sesuai dengan perubahan-perubahan lingkungan strategis, hakikat dan bentuk ancaman. Perubahan itu juga disebabkan oleh dinamika kepentingan dan prioritas keamanan nasional, ketersediaan sumber daya serta kemampuan pembiayaan negara. Faktor dinamis tersebut menyebabkan pertahanan negara senantiasa memerlukan sebuah proses evaluasi strategis yang dilakukan secara menyeluruh.
Pembangunan pertahanan negara menghasilkan kekuatan pertahanan negara pada tingkat penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar negeri. Meskipun demikian, sasaran pembangunan pertahanan negara jangka menengah yaitu mencapai kekuatan pertahanan negara pada tingkat kekuatan pokok minimal (minimum essential force) belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
Kondisi alutsista TNI yang saat ini rata-rata usia pakainya sudah tua (25 s.d 40 tahun) berpengaruh pada tingkat kesiapan operasional dan membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan yang tinggi. Masih kurang memadainya jumlah alutsista TNI, sarana dan prasarana pertahanan berpengaruh cukup signifikan terhadap penggelaran kekuatan TNI dalam mengatasi berbagai bentuk ancaman, seperti permasalahan perbatasan dan pulau-pulau terdepan, termasuk dalam mengatasi permasalahan maritim dan dirgantara. Telaahan secara spesifik dikupas dalam masing-masing bagian dari buku ini, terutama dalam kaitannya dengan adaptasi kebijakan di era pandemi sekarang ini.
Pada bagian pertama dibahas tentang dasar kebijakan politik dalam membangun Minimum Essential Force (MEF). Pada bagian ini dijelaskan definisi ruang lingkup dan dasar kebijakan publik/politik dalam mengupayakan pencapaian MEF. Pada bagian akhir juga di rincikan hal-hal yang harus diperbaiki. Hal utama yang menjadi perhatian dari tulisan di bagian ini yaitu sering terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dengan eksekusi kebijakan politik dalam membangun Minimum Essential Force (MEF). Ketidaksinkronan ini diakibatkan oleh 2 hal; pertama, kurangnya komitmen yang kuat di antara KKIP untuk menuntaskan proyek pengadaan alat peralatan pertahanan yang telah diputuskan menjadi rencana strategis nasional pengadaan alat peralatan pertahanan. Kedua, masih belum dilibatkannya pihak industri pertahanan dan kampus dalam penyusunan rencana strategis nasional tersebut.
Pada bagian kedua, dikupas tuntas pemberdayaan industri pertahanan nasional dalam mewujudkan MEF. Pada bagian kedua ini disajikan data-data yang detail tentang kondisi eksisting, target MEF yang diharapkan dan persentase capaian saat ini. Data eksisting diperoleh dari data primer dari berbagai sumber yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MEF. Kontribusi Industri pertahanan terhadap pemenuhan MEF juga dibahas secara detail dari berbagai industri pertahanan sebagai pelaku utama. Pembangunan industri pertahanan selama ini, memerlukan upaya dan komitmen pemerintah untuk mengembangkan industri pertahanan nasional dalam rangka mewujudkan agenda kemandirian pertahanan. Namun dinamika lingkungan strategis yang kompleks tentu perlu dipertimbangkan agar agenda pengembangan industri pertananan nasional dapat berjalan secara berkesinambungan. Kehadiran pandemi Covid-19 ini sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap agenda ini, sehingga pemerintah perlu membaca dinamika ini secara lebih jeli agar implikasi negatif terhadap perkembangan industri pertahanan dapat diminimalisir.
Tantangan dan Peluang dalam Pemberdayaan Industri Pertahanan Nasional. Dalam pendekatan dunia digital, maka pada bagian ketiga dibahas tentang bagaimana MEF TNI dalam mengakomodasi ancaman siber. Juga didetailkan kapabilitas industri pertahanan dalam menangkal ancaman siber. Penulis menilai, Pemerintah perlu merevisi kembali postur MEF yang akan datang dengan memasukkan muatan pembangunan kekuatan pertahanan siber dalam postur MEF. Hal tersebut tidak dapat ditunda lagi dan pembangunan kekuatan siber dapat dilakukan beriringan dengan pembangunan kekuatan alutsista.
Bagain akhir buku ini yaitu bagian keempat, dibahas penyelengaraan komunikasi publik dalam mendukung MEF di era new normal. Pada bagian ini dibahas hakikat komunikasi publik, hakikat pertahanan negara dan bagaimana penyelenggaraan komunikasi publik. Praktik komunikasi publik perlu dilakukan dalam rangka mendorong beberapa produk unggulan inhan, agar dapat meningkatkan pemasaran dan penggunaannya oleh user terkait. Penyelenggaraan komunikasi publik, bisa memastikan pola riset inhan pada utamanya bermula dari adanya permintaan dari usernya. Penyelenggaraan komunikasi publik dalam mendukung MEF di era new normal, menjadi semakin efektif bila media benar benar dipergunakan secara maksimal dan konstruktif dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan.
Setelah pembaca menyelesaikan proses pembacaan buku ini maka akan diperoleh pemahaman integratif tentang signifikansi dan posisi MEF, bagaimana cara mewujudkan target, tantangan dan peluangannya sehingga dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan
Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional
Penyusunan buku ini didasarkan pada hasil penelitian Tim Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang dilakukan pada Tahun 2020. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya perdagangan internasional yang tidak hanya membawa dampak positif akan tetapi juga dampak negatif bagi kepentingan nasional Indonesia.
Dampak negatif tersebut antara lain tersingkirnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pasar, maraknya peredaran barang impor berbahaya, tuduhan kecurangan oleh negara mitra, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya, pelindungan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan internasional sangat dibutuhkan. Pelindungan tersebut semakin dirasa penting di era pandemi Coronavirues Disease 2019 (Covid-19) yang mengakibatkan terjadinya peningkatan perdagangan secara digital yang minim pelindungan.
Setidaknya terdapat empat aspek yang dikaji dalam buku ini. Aspek pertama terkait HKI yang tergambar dalam tulisan “Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional”. Aspek kedua terkait UMKM yang dibahas dalam tulisan berjudul “Pelindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah dalam Perdagangan Internasional”. Aspek ketiga terkait pelindungan konsumen yang mana dikaji dalam tulisan berjudul “Pelindungan Konsumen terkait Perdagangan Internasional”. Aspek terakhir tentang penyelesaian sengketa internasional yang mana dibahas dalam tulisan berjudul “Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui WTO: Studi Sengketa Diskriminasi Sawit Indonesia oleh Uni Eropa di WTO”.
Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan kebijakan terkait perdagangan internasional. Semoga hasil pikiran yang tertuang dalam buku ini dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta pengembangan keahlian dan karir Peneliti. Buku ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi Anggota DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan serta memberikan pemahaman dan manfaat secara luas kepada masyarakat untuk dapat memahami lebih jauh permasalahan hukum terkait perdagangan internasional