Jurnal Konstitusi
Not a member yet
576 research outputs found
Sort by
Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa
Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Karena itulah, eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu ketentuan yang dirasa melanggar hak konstitusional warga desa adalah ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan “calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan : terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Ketentuan tersebut dianggap memangkas hak banyak penduduk yang ingin berkarya menjadi kepala desa namun belum sampai satu tahun domisilinya. Namun, akhirnya pada tanggal 23 Agustus 2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lumrahnya suatu Putusan Pengadilan, akan menimbulkan juga rasa kekhawatiran terhadap implikasi yang dapat timbul akibat Putusan MK tersebut. Penulis memberikan simpulan terdapat beberapa implikasi atau simpul keterlibatan yang muncul yakni Pemilihan Kepala Desa merupakan rezim pemerintahan Daerah dan bukan rezim pemilihan umum, adanya anggapan dan kekhawatiran, bahwa kepala desa yang terpilih dan bukan dari domisili tempat dia terpilih akan memberikan potensi buruk seperti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan elit desa, Terbukanya kesempatan bagi calon kepala desa yang berasal dari luar domisili setempat justru membuka peluang bagi sumber daya manusia yang bermutu tinggi untuk memajukan desa dan perlu adanya penyesuaian peraturan teknis dibawah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkaitan dengan syarat domisili
Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss). Dalam pertimbangannya, setidaknya terdapat empat tolok ukur yang menjadi ratio legis MK menggeser makna subtansi terhadap delik korupsi. Keempat tolok ukur tersebut adalah (1) nebis in idem dengan Putusan MK yang terdahulu yakni Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006; (2) munculnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam delik korupsi formiil sehingga diubah menjadi delik materiil; (3) relasi/harmonisasi antara frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam pendekatan pidana pada UU Tipikor dengan pendekatan administratif pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP); dan (4) adanya dugaan kriminalisasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam UU Tipikor.Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV/2016 revokes the phrase "may" in Article 2 paragraph (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 on the amendment of Law No. 31 of 1999 on Eradication of Corruption (Corruption Act). Decision of this Court interpreted the phrase "may be detrimental to the state finance or economy of the state" in Article 2 (1) and Article 3 of Corruption Act must prove real state financial losses (actual loss) not a potential nor estimated financial losses of the state (potential losses). In the consideration of the judgment, at least, there are four benchmarks that become the ratio legis of the Court to shift the substance of the offense of corruption. The Four benchmarks are (1) nebis in idem with the previous Constitutional Court ruling that is Constitutional Court Decision Number 003/PUU-IV/2006; (2) the emergence of legal uncertainty in the formal corruption offense that it is converted into material offense; (3) the relationship/harmonisation between the phrases "may be detrimental to the state finance or economy of the state" in the criminal approach on Corruption Law with an administrative approach to Law No. 30 of 2004 on Governmental Administration (UU AP); and (4) alleged criminalization of State Civil Apparatus (ASN) by using the phrase "may be detrimental to the state finance or economy of the state" in the Anti-Corruption Act
Perbandingan Pengaturan Hak Kebebasan Beragama antara Indonesia dengan Majapahit
Harus diakui bahwa perkembangan hak dan kebebasan beragama di Indonesia mengalami berbagai masalah, baik secara substansi pengaturan maupun penegakannya. Ini dibuktikan dengan semakin maraknya aksi-aksi kekerasan berbasis agama di berbagai wilayah di Indonesia. Beragam aksi tersebut nyatanya bertentangan dengan jaminan terhadap hak dan kebebasan yang diatur oleh beberapa aturan positif Indonesia. Guna memperbaiki segala persoalan di atas, tidak ada salahnya jika dalam perumusan pengaturan hak dan kebebasan beragama berkiblat pada aturan hukum yang diberlakukan pada zaman Majapahit, mengingat selain terdapat kesamaan kultur, kerajaan tersebut telah teruji reputasinya sebagai negeri yang plural
Wacana Desentralisasi Partai Politik: Kajian Original Intent dan Pemaknaan Sistematik UUD 1945
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002 salah satunya bermaksud untuk memperkuat peran dan kedudukan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum perubahan UUD 1945, frasa “partai politik” tersebut sama sekali tidak ada dalam naskah UUD 1945. Penguatan kedudukan partai politik tersebut terlihat pada Pasal 6A dan Pasal 8 UUD 1945 yang terkait dengan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pemberian kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik (Pasal 24C UUD 1945), termasuk kedudukan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E UUD 1945). Secara kumulatif, frasa “partai politik” hanya enam kali disebutkan dalam UUD 1945. Walaupun demikian, berdasarkan original intent, sangat terasa upaya untuk memperkuat peran strategis partai politik sebagai sarana penunjang demokrasi konstitusional yang diupayakan terkonsolidasi secara berkesinambungan.Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji original intent perubahan UUD 1945 terkait dengan peran dan kedudukan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dengan kebutuhan adanya desentralisasi partai politik di Indonesia. Hasilnya adalah jika dikaitkan dengan desentralisasi peran dan tanggung jawab partai politik di tingkat pusat kepada partai politik di tingkat daerah, tidak terdapat original intent yang terkait dengan hal tersebut, akan tetapi jika dikaitkan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang berkenaan dengan Pemerintahan Daerah, maka pemaknaan sistematis UUD 1945 tentu saja meliputi desentralisasi peran partai politik tersebut. Apalagi berdasarkan ketentuan normatif konstitusi, partai politik juga mempunyai kewenangan untuk mencalonkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Oleh karena itu, pengaturan mengenai desentralisasi peran dan tanggung jawab partai politik perlu dinormakan dalam format Undang-Undang agar moralitas konstitusional desentralisasi hubungan pusat dan pemerintahan daerah dapat terjadi dan terkonsolidasi dengan baik. Dengan demikian, partai politik diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik (political socialization), pengatur konflik (conflict management) dan akhirnya menjadi sarana rekruitmen politik (political recruitment) baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.Amendment to the 1945 Constitution which was conducted in 1999-2002 intends to strengthen the role and position of political parties in the Indonesian state administration system. Before the change of the 1945 Constitution, the phrase “political party” was completely absent in the text of the 1945 Constitution. The strengthening of the political party’s position was seen in Article 6A and Article 8 of the 1945 Constitution related to the nomination of the pair of presidential and vice presidential candidates and the authority of the Constitutional Court to decide upon the dissolution of political parties (Article 24C of the 1945 Constitution), including the status of political parties as participants in the general election of members of the DPR and DPRD (Article 22E of the 1945 Constitution). Cumulatively, the phrase “political party” is only mentioned six times in the 1945 Constitution. However, based on the original intent, it is felt the efforts to strengthen the strategic role of political parties as a supporting the consolidation of constitutional democracy.This paper is intended to examine the original intent of the 1945 Constitution about the role and position of political parties in the Indonesian state administration system, including the need for decentralization of political parties in Indonesia. The result is there is no original intent relating the decentralization of roles and responsibilities of political parties at the central level to political parties at the regional scale, but if associated with Article 18 of the 1945 Constitution with respect to local Government, the systematic The 1945 Constitution, of course, covers the decentralization of the role of the political party. Moreover, based on the normative provisions of the law, political parties also have the authority to nominate members of the regional legislature. Therefore, the regulation on the decentralization of the roles and responsibilities of political parties should be formalized in the Law so that constitutional morality of the decentralized central and local government relations can occur and be consolidated well. Thus, political parties are expected to play their role as a means of political communication, political socialization, conflict management and eventually become a means of executive recruitment both at the central and regional levels
Tafsir Hukum Atas Posisi Ganda Hakim di Indonesia
Menyadari betapa besar peranan negara dalam berbagai kehidupan masyarakat dan kekuasaan negara, maka kebebasan negara dalam arti pelaksanaan peraturan perundangn-undangan pada hakekatnya dilakukan oleh manusia itu sendiri. Oleh karena itu, yang pertama harus dilakukan adalah manusia sebagai penentu kebijakan hukum, dalam hal ini adalah para hakim yang terdidik, baik, cakap, disiplin, jujur, mentaati hukum, dan tidak rangkap jabatan. Untuk mewujudkan hal tersebut masih perlu adanya upaya untuk mendorong pihak yang berwenang untuk mengawasi dan membina hakim agar lebih menunjukan political will dengan meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaanya sehingga citra hakim pada khususnya dan peradilan pada umumnya semakin terangkat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin baik. Untuk lebih mempertegas prinsip kekuasaan kehakiman yang memiliki asas kebebasan, kiranya perlu difikirkan kembali tentang disain dari struktur yudikatif di Indonesia, seyogyanya wewenang dan cakupan kekuasaan penyelenggara kekuasaan kehakiman diperluas dengan diserahkanya aspek-aspek administratif pada para penyelenggaranya. Dengan demikian para hakim tidak lagi ditempatkan pembinaan administratifnya pada pemerintah, sehingga penyelenggaraaan kekuasaan kehakiman betul-betul terpisah secara keseluruhan dengan penyelenggara kekuasaan lain. Bila hal ini dilakukan diharapkan kebebasan hakim akan terwujudkan dan keadilan dapat ditegakan di bumi pertiwi.Realizing how big the role of the state in the various life of society and state power, then the freedom of the state in the sense of the implementation of legislation is essentially done by the man himself. Therefore, the first thing to do is human beings as the determinants of legal policy, in this case the judges who are educated, good, competent, disciplined, honest, obey the law, and not double position. To realize this matter, there is still an effort to encourage the authorities to supervise and nurture the judges to show more political will by improving the quality of supervision and development so that the image of judges in particular and the judiciary in general is increasingly raised and the public\u27s trust in law is getting better. To further reinforce the principle of judicial power which has a principle of freedom, it may be necessary to rethink about the design of the judicial structure in Indonesia, should the authority and scope of power of the judicial power organizers be expanded by the administrative aspects handed over to the organizers. Thus, the administrative coaching of the judges are no longer placed on the government, so that the exercise of judicial powers is completely separate as a whole with other branches of government. If this is done it is expected that the freedom of judges will be realized and justice can be established in the land of the earth
Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 dan 2009 - 2013
Artikel ini berdasarkan hasil penelitian yang mengangkat permasalahan bagaimana pola penafsiran konstitusi putusan-putusan MK dalam perkara Pengujian Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan permasalahan yang diangkat, penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau juga disebut sebagai penelitian normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah; (1) tidak semua pertimbangan hukum putusan MK dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar memberikan penafsiran terhadap ketentuan UUD 1945 yang menjadi batu uji; (2) penafsiran yang digunakan dalam putusan MK pada umumnya adalah penafsiran originalis;(3) Hanya ada tiga putusan yang menggunakan penafsiran non originalis dengan pendekatan doktrin dan hukum alam, serta pendekatan etik; dan (4) tidak terdapat hubungan terpola antara metode penafsiran yang digunakan dengan bidang hukum ketentuan konstitusi maupun periodesasi hakim konstitusi
Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi
Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU Sisdiknas harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi 4 (empat) hal, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, memelihara persatuan bangsa, memajukan peradaban, dan memajukan kesejahteraan umat manusia. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini berdampak bahwa kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang fundamental. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Adanya tujuan nasional tersebut mengakibatkan bahwa kewajiban mencerdaskan bangsa melekat pada eksistensi negara, sehingga negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Bahkan seharusnya untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, harus cuma-cuma, karena menjadi tanggung jawab negara yang telah mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar. Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Anggaran pendidikan ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% (dua puluh Persen) dari APBN dan APBD, sehingga banyak terjadi reformasi di dunia pendidikan
Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia
Dalam penegakan lingkungan hidup melalui pendekatan hak gugat perdata maka pihak penggugat tidak hanya menderita kerugian materiil akan tetapi dapat pula dirugikan atas rusaknya lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya. Pada beberapa putusan perdata di bidang lingkungan hidup ditemukan adanya putusan yang merupakan hal yang baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam hal hak gugat, Pengadilan Negeri Samarinda telah mengakomodir hak gugat warga negara yang dikenal juga dengan citizen lawsuit (action popularis). Apabila gugatan diajukan oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maka perkembangannya mengarah pada pro natura yaitu sistem pembuktian yang menerapkan konsep strict liability sehingga KLHK sebagai penggugat tidak perlu lagi membuktikan tentang adanya kesalahan tergugat. Namun demikian tidak seluruh putusan tersebut diikuti dengan hukuman untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak dan/atau tercemar, seperti Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan tersebut belum sejalan dengan ketentuan Pasal 54 UUPPLH yang mewajibkan kepada setiap pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Putusan-putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara lingkungan hidup belum memahami dan mengusai perhitungan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu hakim dalam menangani perkara-perkara perdata lingkungan hidup tidak cukup dengan menerapkan ketentuan hukum yang telah ada, namun juga memerlukan suatu judicial activism sebagai upaya untuk mengembangkan hukum lingkungan hidup di Indonesia.In the environmental enforcement approach civil right to sue the plaintiff not only suffered material losses but can also be harmed by the destruction of the environment in the vicinity of his residence. In some civil verdict in the environmental field found any decision which is a new thing in the development of environmental law in Indonesia. In the case of right to sue, Samarinda District Court has accommodated right to sue a citizen also known as citizen lawsuit (action popularis). If the lawsuit filed by the government through the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) then leads to the development of pro natura namely authentication system, which applies the concept of strict liability so KLHK as plaintiffs no longer need to prove the defendant’s guilt. However, not all the decision followed by the penalty to restore the environment that has been damaged and/or contaminated, such as the Tanjung Pinang District Court and District Court of North Jakarta. The verdict is not in line with the provisions of Article 54 UUPPLH which requires that every polluter and/or wrecking the environment for the restoration of the environment. Court decisions indicate that judges in examining and deciding environmental cases not yet understand and master the calculation of recovery costs due to environmental pollution and/or destruction of the environment. Hence judges in handling cases of environmental-civil case is not sufficient to apply the provisions of the existing law, but also requires a judicial activism in an effort to develop environmental law in Indonesia
Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif
Dalam catatan sejarah perkembangan peradaban manusia diketahui bahwa keadilan merupakan salah satu value (nilai) yang diagung-agungkan, dicari, dan diimpikan semua orang, bukan hanya karena merupakan konsensus moralitas semua manusia yang lahir dari hati nuraninya masing-masing, melainkan keadilan memang merupakan konsep yang diturunkan dari langit. Selain itu, keadilan memang merupakan instrumen penting bagi upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi semua manusia, bahkan bagi semua makhluk ciptaan-Nya. Demikianlah karakter hukum progresif yang dibangun (dikonstruk) oleh pendirinya yaitu Satjipto Rahardjo yang mengkonsepsikan bahwa “Hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus menghambakan diri kepada hukum”. Namun kenyataannya, hukum telah kehilangan rohnya (value-nya) yaitu keadilan, sehingga dalam penegakannya, hukum tampil bagai raksasa yang setiap saat menerkam rasa keadilan masyarakat melalui anarkismenya yang berkedok kepastian hukum dalam bingkai positivisme yang mengkultuskan undang-undang
Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap merupakan keuangan negara sehingga kewenangan negara di bidang pengawasan tetap berlaku. Meskipun demikian, paradigma pengawasan negara dimaksud harus berubah, yakni tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (government judgement rules), melainkan berdasarkan paradigma usaha (business judgement rules). Tulisan ini mencoba menghadirkan perspektif tertentu tentang bagaimana mengatur prinsip pengawasan khususnya terkait pemeriksaaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada BUMN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013. Dengan melakukan pendekatan yuridis normatif tulisan ini menyimpulkan bahwa pemeriksaan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara berdasarkan business judgement rules (BJR) harus dinormakan secara tegas dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya. Prinsip-prinsip BJR dan good corporate governance (GCG) sebagai pedoman pengawasan dan pemeriksaan juga harus diatur secara tegas dan sama baik dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan undang-undang terkait serta Undang-Undang Perseroan Terbatas