Jurnal Konstitusi
Not a member yet
    576 research outputs found

    Penataan Kelembagaan Pengujian Norma Hukum di Indonesia

    Get PDF
    Artikel ini membahas tentang penataan kelembagaan pengujian norma hukum di Indonesia, yang diawali dengan pembahasan problematika kelembagaan dan praktik pengujian norma hukum saat ini dan gagasan penataaan lembaga kedepan. Hasil kajian menunjukkan bahwa beberapa persoalan, meliputi (1) kelembagaan yang tidak ideal dan tidak sesuai dengan checks and balances system, hal ini terbukti banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengujian norma, yakni MK, MA, dan Mendagri–Gubernur (Wakil Pemerintah Pusat); (2) persoalan objek pengujian yang tidak memiliki batasan yang jelas; (3) dalam praktik, persoalan tolok ukur pengujian terjadi kerumitan, terutama dalam penggunaan tolok ukur dalam menilai pertentangan norma hukum. Gagasan penataan kelembagaan ini di desain untuk kelembagaan satu atap pada MK, yang didasari argumentasi bahwa: MK sebagai pengawal Pancasila dan UUD 1945, dalam rangka penataan kelembagaan yang berbasis pada mekanisme checks and balances system, mewujudkan hierarkisitas peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, implementasi pengujian formil dalam praktik pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, penataan regulasi menjadi lebih tersistem, pengujian produk hukum tertentu merupakan pintu masuk untuk melihat semua persoalan pertentangan normanya pada setiap hierarki. Pada sisi yang lain, objek dalam sistem pengujian peraturan perundang-undangan juga belum terintegrasi menurut konstitusi dan belum mengarah pada penataan sistem heirarki norma hukum dan upaya harmonisasi norma hukum. Sistem konstitusi dengan paradigma “the supreme law of the land” mengharuskan seluruh peraturan dibawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan, dengan berpijak pada prinsip “tidak boleh satu detik pun ada peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar konstitusi tanpa bisa diluruskan atau diuji melalui pengujian yudisial”.This article is discussed the institutional arrangement of regulation reviews in Indonesia. It’s begins with a discussion of the institutional problems and practice of regulations review and the design of institutional arrangement in the future. The results of the study shows several issues including: (1) institutions which are not ideal and contradicted with checks and balances system, it’s proofed by amount of institutions has authority about the functions, namely: Judicial review (Constitutional Court, Supreme Court), and Executive Review (Minister of Home Affairs and Governor; (2) the object of review doesn’t clear boundaries; (3) in practice, the problems of standard reviews is complicated, especially in the use of judging standard in the conflict of legal norm. The idea of institutional arrangement is designed for one institutionalization at the Constitutional Court, which is based on the argument: The Constitutional Court as the guardian of the Pancasila (ideology of state) and the 1945 Constitution, in the framework of institutional arrangement based on checks and balances system, realizing the sustainable in the heirarchy of regulation, in practice of formal review to reviewing regulations under a law, arrangements of regulations more systematic and comprehsnsive, regulations review is the entrance to see all the issues of it’s conficting in each hierarchy. On the other hand, the object in the system of regulation reviews is also not integrated according by the constitution, and it’s not in accordance with the arrangement system in hierarchy of the regulation and efforts to harmonize the legal norms. The constitutional system with the “supreme law of the land” paradigm requires that all the regulations below should be sourced and not be contradictions, with the principle of “no regulations may be conflict againts the constitution without judicial review

    Inkonstitusionalitas Sistem Unbundling dalam Usaha Penyediaan Listrik

    Get PDF
    Fungsi negara tidak hanya sebagai regulator (pengatur) dan umpire (wasit), namun juga berfungsi sebagai provider (penyedia) dan entrepreneur (pengusaha). Oleh karena itu, sudah seharusnya negara terlibat langsung dalam usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum dengan unbundling system yaitu terpisahnya antara usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik, telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, bertanggal 15 Desember 2004. Namun kemudian adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Desember 2010, justru dipandang sebagai peluang dibolehkannya kembali sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistirkan. Hal tersebut kemudian mendorong diajukannya kembali permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, bertanggal 14 Desember 2016, Mahkamah Konstitusi pun menegaskan bahwa unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik adalah tidak sesuai dengan konstitusi.The function of the state is not only as a regulator and referee, but also serves as provider and entrepreneur. Therefore, the state should be directly involved in the business of electric providing for the public interest to the greatest prosperity of the people as mandated by Article 33 of the 1945 Constitution. The unbundling system in electric providing for the public interest is the separation between the business of generation, transmission, distribution, and sales. The unbundling system has been declared unconstitutional by the Constitutional Court in Decision Number 001-021-022/PUU-I/2003 dated December 15, 2004. However, the decision of the Constitutional Court Number 149/PUU-VII/2009 dated 30 December 2010, is judged as an opportunity to re-enable the unbundling system in the business of electric providing as stipulated in Article 10 paragraph (2) of Law Number 30 Year 2009 about Electricity. It then encourages the re-submission of the petition for judicial review of the provisions of Article 10 paragraph (2) of Law Number 30 Year 2009. Then, through Decision Number 111/PUU-XIII/2015, dated December 14, 2016, the Constitutional Court confirm that unbundling in the business of providing power electricity for public interest is inconstitutional

    Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang

    Get PDF
    Artikel ini membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, khususnya prinsip Pemilu yang teratur, bebas, dan adil (regular, free and fair elections). Analisis dilakukan terhadap putusan-putusan monumental (landmark decisions) dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Penelitian ini didasarkan pada metodologi kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Artikel ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah turut membentuk politik hukum terkait dengan sistem Pemilu di Indonesia dan berbagai aturan pelaksanaannya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat prinsip Pemilu yang teratur, bebas, dan adil dengan cara melindungi hak pilih warga negara, menjamin persamaan hak warga negara untuk dipilih, menentukan persamaan syarat partai politik sebagai peserta Pemilu, menyelamatkan suara pemilih, menyempurnakan prosedur pemilihan dalam Pemilu, dan menjaga independensi penyelenggara Pemilu.This article discusses the Constitutional Court’s role in strengthening the principles of democracy in Indonesia, particularly the principle of regular, free, and fair elections. An analysis was conducted towards landmark decisions declared by the Constitutional Court regarding general elections. This research is based on qualitative research by undertaking library-based research using the Court’s decisions, legislations, books and journal articles. It concludes that the Constitutional Court has established legal policies concerning electoral system in Indonesia and other related implementing regulations. Furthermore, the Constitutional Court has also strengthened the principle of regular, free and fair elections by protecting citizens’ right to vote, guaranteeing equal right of citizens to be elected, determining the same requirements for political party participating in the elections, saving citizen’s votes, improving electoral procedures and maintaining the independence of election organisers

    Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

    Get PDF
    Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori.Pancasila as the source of all sources of law has obtained legitimacy legally through the Decree of the People’s Consultative Assembly Number XX / MPRS / 1966 on the Memorandum of the House of Representatives-Gotong Royong Regarding the Sources of Law and the Order of the Republic of Indonesia. After the reformation, the existence of Pancasila was re-confirmed in Law Number 10 Year 2004 which was subsequently replaced by Law Number 12 Year 2011 on Legislation Regulation. Pancasila as the source of all sources of law gives meaning that the national legal system must be based on Pancasila. However, now the existence of Pancasila is increasingly eroded in the national legal system. This is motivated by three reasons: first, the existence of resistance to the New Order that utilizes Pancasila for the sake of perpetuity of authoritarian power. Second, the strengthening of legal pluralism that resulted in legal contradictions or disharmony. Third, the status of Pancasila is only used as a symbol in law. Therefore, efforts should be made to implement Pancasila as the source of all sources of law in the national legal system: first, make Pancasila as a flow of law in order to avoid legal disharmonization due to the application of legal pluralism. Secondly, Pretend Pancasila as the top of legislation so that Pancasila have binding power against all kinds of laws and regulations so that it does not violate the principle of lex superiori derogat legi inferiori

    Penguatan Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Mekanisme Checks and Balances System

    Get PDF
    Tulisan ini memfokuskan pada 2 (dua) isu utama, yaitu: pertama, bagaimana membangun mekanisme sistem checks and balances dalam mengelola keuangan negara, agar sejalan dengan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara? Kedua, bagaimana mengimplementasikan fungsi pengawasan intern pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis dan yurisprudensi. Sifat dari penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analitis. Mekanisme sistem checks and balances dalam mengelola keuangan negara tidak didukung dengan independensi bendahara pada kementerian/lembaga, karena bendahara diangkat oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang dari kementerian/lembaga yang bersangkutan. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara tidak memiliki aparat pengawas intern sebagai bagian dari sistem pengendalian intern Bendahara Umum Negara. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah aparat pengawasan intern Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran/Barang. Pemerintah juga perlu melakukan restrukturisasi otoritas pengawasan intern-nya, dengan menempatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Bendahara pada kementerian/lembaga direposisi menjadi pegawai negeri Kementerian Keuangan yang ditempatkan di kementerian/lembaga.This paper focuses on two key issues, which are: First, how to build a mechanism of checks and balances system in managing state finance so it will in line with the efforts to achieve transparency and accountability in state finance? Second, how to implement the function of the government internal control as part of the state finance management? The research method used in this paper is normative juridical methods. The approach used in this paper is the analytical and jurisprudential approach. The nature of the research conducted is descriptive analytical research. The checks and balances system mechanism in managing state financeis not supported by the independence of the treasurer at the ministries / agencies, since they are elected by the Minister / Chairman of the Institution as a budget user / users of goods at the ministry / institution. Minister of Finance as State General Treasury officials do not have internal control officials as part of its internal control system. Internal control officers of the ministry of finance is the internal control official Minister of Finance as the Budget User / goods. The government also needs to restructured intern supervisory authorities, by placing the Finance and Development Supervisory Agency (BPKP) as an internal control official of the Minister of Finance as General Treasurer. Treasurer of the ministries / agencies to be repositioned as a civil servant ministry of finance

    Penetapan Harga Eceran Tertinggi Komoditas Pangan sebagai Hak Konstitusional dalam Perspektif Negara Kesejahteraan

    Get PDF
    Penelitian ini mengkaji tentang penetapan harga eceran tertinggi sebagai intervensi pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional atas kedaulatan pangan dalam perspektif Negara Kesejahteraan. Pangkal argumentasi adalah ketersediaan pangan yang cukup akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan stabilitas sosial politik sebagai prasyarat untuk melaksanakan pembangunan. Pangan merupakan variabel penting yang bisa digunakan untuk memperkuat basis material negara, sebagai sarana menjalankan fungsi reproduksi sosial sekaligus penentu keberlangsungan hidup sebuah bangsa. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintah mempunyai pedoman dalam menetapkan kebijakan harga dengan tujuan untuk stabilisasi harga termasuk terhadap komoditas pangan. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif, yang merupakan sebuah penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil eceran tertinggi merupakan perbuatan pemerintah (bestuurhandeling) sebagai salah satu contoh intervensi negara dalam rangka mewujudkan hak konstitusional atas kedaulatan pangan. Kebijakan tersebut bertujuan menstabilkan harga pangan, mengurangi ketidakpastian petani, dan menjamin konsumen. Dalam hal ini, setiap warga negara akan memperoleh pangan yang cukup dengan harga yang wajar.This paper discusses the determination of the highest retail price as a government intervention to realize the constitutional right to food sovereignty in the perspective of the Welfare State. The basis of the argument is that sufficient food availability will determine the quality of human resources and socio-political stability as a prerequisite for carrying out development. Food is an important variable that can be used to strengthen the country\u27s material base, as a means of carrying out the function of social reproduction as well as determining the survival of a nation. By paying attention to the laws and regulations, the government has guidelines in setting price policies with the aim of stabilizing prices including food commodities.The discussion was conducted using normative legal research, which is a study that examines the study of documents, namely using various secondary data such as legislation, court decisions, legal theories, and can be in the form of opinions of scholars.The results of the discussion show that the government\u27s actions in determining the highest retail price are the government\u27s actions (bestuurhandeling) as one example of state intervention in order to realize the constitutional rights to food sovereignty. The policy aims to stabilize food prices, reduce farmers\u27 uncertainty, and guarantee consumers. In this case, every citizen will get enough food at a reasonable price

    Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Get PDF
    Doktrin Mahkamah Konstitusi (MK) yang dahulu dipercaya hanya sebagai negative legislature telah bergeser menjadi positive legislature. Menjadi pertanyaan, apakah doktrin MK sebagai negative legislature maupun positive legislature, dapat pula dimaknai sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Berdasarkan hasil kajian konseptual dan pendalaman terhadap beberapa putusan MK dalam pengujian UU APBN, secara nyata dan dalam keadaan tertentu, doktrin MK sebagai negative legislature dapat dimaknai sebagai negative budgeter dalam bentuk pernyataan mata anggaran tertentu dalam UU APBN bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan dapat pula dimaknai sebagai positive budgeter karena MK juga mengharuskan pemerintah dan DPR untuk menambahkan mata anggaran tertentu dalam UU APBN. Hal tersebut tidak lain sebagai bentuk diakuinya supremasi konstitusi, sehingga MK yang berperan sebagai the guardian constitution harus menjaganya. Apalagi dalam UUD 1945 terdapat pasal yang spesifik menyebut batas minimal anggaran pendidikan 20% dan pasal-pasal lain yang mengharuskan APBN harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.The doctrine of the Constitutional Court which was previously believed to be only as a negative legislature has shifted into positive legislature. The question, is the doctrine of the Constitutional Court as a negative legislature and a positive legislature can also be interpreted as a negative budgeter and a positive budgeter in the judicial review of the State Budget Law. Based on the result of conceptual study and deepening of several decisions of the Constitutional Court in the judicial review of the State Budget Law, in real and in certain circumtances, the doctrine of the Constitutional Court as a negative lagislature can be also interpreted as a negative budgetary in the form of specific budget items in the State Budget Law contradictory to the 1945 Constitution. Also as a positive budgeter because the Constitutional Court requires the executive and the legislative to add a specific budget in the State Budget Law. It is a form of recognition of constitutional supremacy, so that the Constitutional Court can role as the guardian constitution. Moreover in the 1945 Constitution there is a specific article that mentions the minimum limit of 20% education budget and other articles that require the state budget should be used for the greatest prosperity of the people

    Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan tentang pemerintahan daerah terkait dengan asas desentralisasi asimetris sehingga lebih leluasa mengurus rumah tangga sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual berupaya menemukan konsep-konsep hubungan pusat dan daerah menurut UUDNRI Tahun 1945. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini sebagai berikut: pertama, konsep desentralisasi asimetris ini sudah lama dicari formatnya karena amanah konstitusi perlu interpretasi lebih jauh sehingga benar-benar menemukan konsep ideal bagi Pemerintah Indonesia. Kedua, kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang sudah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya sehingga ada keluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun peneliti berupaya mencari format baru, yang peneliti tawarkan ialah desentralisasi asimetris bagi semua daerah Indonesia walaupun hal ini terkesan sulit namun hal itu apabila dilakukan secara bersama maka akan mudah untuk dilaksanakan. Ketiga, terkait desentralisasi asimetris untuk Indonesia ini sudah diterapkan terhadap empat daerah yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh dan Papua namun ke depan Indonesia akan dengan mudah melakukan perubahan lagi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keempat, terkait dengan kewenangan daerah yang nanti menjadi sangat luas tentunya metode pengawasan akan jauh lebih diperketat dari pada sebelumnya karena desentralisasi memperkenankan ke level kekuasaan pemerintahan yang lebih rendah atau di bawah untuk menentukan sejumlah isu yang langsung mereka perhatikan.This study aims to understand the local governance arrangements in relate to asymmetric decentralization principles which allows them to take care of their own concerns more freely. This study is a conceptual attempt to discover the concepts of central-region relations by The 1945 Constitution of Republic of Indonesia. Based on the discussions available, the results of this study are: first, the concept of asymmetric decentralization has long been sought for its format as a constitutional mandate needs further interpretation to find the ideal concept for the Government of Indonesia; second, the presence of the Law no. 23 year 2014 about Regional Government has already used the principle of broad autonomy so there are discretions to manage their own regions. Yet, the researcher is willing to find a new format, in this case is asymmetric decentralization to all areas of Indonesia. Although it seems difficult to implement, in fact it can be easier to be applied together; third, asymmetric decentralization in Indonesia has actually been implemented to four regions (Jakarta, Yogyakarta, Aceh, and Papua), but the researcher is expecting more that in the future Indonesia will be easily made further changes to the Law no. 23 year 2014 about Regional Government; fourth, related to the regional authority which will be more comprehensive, the monitoring methods will automatically be much tighter than before. That is because decentralization allows lower government power level to determine the issues they directly notice

    Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Dugaan terjadinya pelanggaran HAM terhadap suku Rohingya di Myanmar telah menjadi perhatian dunia Internasional. Suku Rohingya yang telah tinggal beberapa generasi di bagian wilayah Myanmar, tidak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar. Bahkan selain itu, terjadi pula beberapa gelombang kekerasan yang diindikasikan bertujuan untuk menghilangkan identitas Rohingya sebagai salah satu suku yang ada di Myanmar. Sebagai sebuah negara berdaulat, Myanmar memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Rohingya harus segera ditempuh oleh pemerintah Myanmar guna penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jika tidak ada langkah-langkah efektif yang ditempuh oleh pemerintahan Myanmar dalam memberikan perlindungan terhadap suku Rohingya, maka mekanisme hukum internasional merupakan alternatif yang harus ditempuh untuk memberikan perlindungan terhadap HAM bagi suku Rohingya.The alleged of human rights violations against Rohingya tribe in Myanmar have been the concern of the international public. Rohingya tribe who has lived a few generations in the territory of Myanmar, is not admitted as citizens by the government of Myanmar. Moreover, there have also been several violent acts are indicated to eliminate the identity of Rohingya as one of the tribes in Myanmar. As a sovereign country, Myanmar has an obligation to provide legal protection to its citizens. The settlement of alleged cases of human rights violations against Rohingya citizens must be immediately taken by the government of Myanmar for respect and protection of human rights. If there are no effective measures taken by the government of Myanmar to provide protection to the Rohingya tribe, then the mechanism of international law is an alternative that must be taken to provide protection for human rights for the Rohingya tribe

    Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

    Get PDF
    Adanya dua persoalan kewarganegaraan yang terjadi pada Gloria Natapraja Hamel dan Archandra Tahar telah membangkitkan kembali momentum untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kedua persoalan ini juga sejalan dengan keinginan diaspora untuk mendapatkan hak-hak setara dengan warga negara Indonesia. Sebagaimana diketahui tuntutan untuk mengakomodir keinginan diaspora ini menjanjikan hal-hal yang besar bagi Indonesia. Potensi diaspora Indonesia dari sudut ekonomi serta alih teknologi dan/atau pengetahuan bagi Indonesia adalah daya tarik utama pengakomodiran keinginan diaspora. Begitu juga diyakini bahwa diaspora akan membawa jumlah remitansi yang besar menjadi salah satu pendorong utama bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebutuhan dari perkembangan dunia saat ini tekait diaspora. Oleh karena itu, perlu kiranya rekomendasi yang tepat bagi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk mengakomodir diaspora dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tanpa mengubah politik kewarganegaraan Indonesia yang selama ini berlaku yakni kewarganegaraan tunggal.There were two problems of citizenship related two someone who has dual nationality, Gloria\u27s case and Archandra\u27s case. These case revive momentum to amend Law Number 12 of 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia. Both the issue are also in line with the wish of diaspora to get the rights equivalent to indonesian citizens. As it is known the demand to accommodate this desire diaspora promising great things for indonesia. The potential diaspora of indonesia from the economic angle as well as technology transfer and / or the knowledge for Indonesia is the main attraction to accommodate the desire from diaspora. So does was believed that diaspora will bring the number of a remittance is large coiled one of the main incentive for Indonesia to adjust the needs of the development of the world today about diaspora. Hence, recommendations that are suitable for the changing of Law Number 12 years 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia to accommodate diaspora to increase the public welfare, but without change politics of citizenship of Indonesia that has been settled, that is mono-nationality

    558

    full texts

    576

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Konstitusi
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇