Jurnal Konstitusi
Not a member yet
576 research outputs found
Sort by
Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing
Pengakuan dunia internasional akan wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Namun kondisi ini dapat berubah manakala Indonesia tidak mampu menguasai wilayah kedirgantaraannya sebagai penopang ekonomi dan pertahanan nasional. Ditambah dengan masalah pelanggaran batas kedaulatan yang sering dilakukan oleh pesawat militer negara asing. Penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi tiga permasalahan, yaitu (1) bagaimana konsep kedaulatan negara di ruang udara menurut hukum internasional dan peraturan perundangan nasional, (2) apa saja bentuk pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional, dan (3) bagaimana upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional dalam menjaga pertahanan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) baik hukum internasional dan peraturan perundangan nasional telah mengukuhkan kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat penuh dan utuh (complete and exclusive), (2) sejumlah insiden pelanggaran izin masuk dan melintasnya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia, di mana kebanyakan dari pesawat asing tersebut adalah pesawat militer, dan (3) upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing.International recognition of airspace as part of state sovereignty gives strong legitimacy to Indonesia as a wide country. However, this condition can be changed when Indonesia can’t control the airspace territory as a pillar of the economic and national defense. The problem increase with several sovereignty violations where that often perpetrated by military aircraft of foreign countries. This research was conducted by identifying three issues, those are (1) how does the concept of state sovereignty over the airspace according to international law and national legislation, (2) what kind of state sovereignty violation over the national airspace, and (3) how does the enforcement efforts on state sovereignty violations in the national airspace maintaining the country’s defense. The method of this research used normative legal research with statute approach, conceptual approach, and comparative approach. This research concluded (1) both the international law and national legislation have confirmed the country’s sovereignty over the airspace are complete and exclusive, (2) number of incidents of breach entry and passage of the foreign aircrafts to Indonesian airspace, which most of the foreign aircraft are military aircraft, and (3) the enforcement effort of sovereignty violations over the national airspace is law enforcement against sovereignty violations over the Republic of Indonesia airspace and the violation of prohibited airspace, both of national and foreign airspaces
Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara itu terdapat 2 (dua) hal penting yang harus dieksplorasi yaitu soal konsepsi lembaga negara dan kewenangan konstitusional. Guna memahami lembaga negara terlebih dahulu harus melakukan pengelompokan berdasarkan landasan yuridis pembentukannya. Berdasarkan pembentukannya lembaga negara dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Keppres, UU, dan UUD. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006 tanggal 12 Juli 2006 telah merumuskan kata “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan menggunakan penafsiran gramatika (grammatische interpretatie). Menurut Mahkamah Konstitusi, dalam menentukan subjectum litis atau objectum litis perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 maka ditentukan terlebih dahulu kewenangan-kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Dasar dan baru kemudian kepada lembaga apa kewenangan-kewenangan tersebut diberikan.This article is about settlement disputes between authorities of state institutions by the Constitutional Court of Indonesia. In the resolution of disputes between the state institutions there are 2 (two) important things that must be explored, the conception of constitutional state institutions and authority. To understand state institutions once must be done is grouping by the juridical of its formation. Based on its juridical formation state institutions can be grouped into 3 (three), that is institutions formed based on the presidential decree, law, and the constitution. The verdict of The Constitutional Court No 004/SKLN-IV/2006 dated 12 July 2006, Constitutional Court has formulated “state institutions under the authority granted by the constitution” regarding Article 24C Paragraph (1) of the 1945 Constitution by using grammatical interpretation (grammatische interpretatie). According to The Constitutional Court, in order to determine subjectum litis or objectum litis in settlement disputes of authorities of state institutions cases that authority granted by 1945 Constitution, ones must be considered is the existence of certain authorities in the Constitution and then to which institutions those authorities are given
Fenomena Two in One Pengujian Perppu
Dua lembaga negara sama-sama berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) “berwenang” berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusannya No. 138/PUU-VII/2009 menyatakan “berwenang pula.” Dengan adanya dua lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang sama tersebut maka (dapat) terjadi fenomena. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga bentuk fenomena Two in One Pengujian Perppu yang (dapat) terjadi. Pertama, “judicial examination for constitutionality to Perppu pre-legislative review.” Kedua, “judicial examination for constitutionality to Perppu post-legislative review.” Ketiga, jika terjadi judicial review Perppu di MK baik dalam keadaan bentuk fenomena pertama atau fenomena kedua tetapi dalam waktu yang berlarut-larut DPR tidak memberikan keputusan tidak menyetujui atau menyetujui Perppu menjadi undang-undang. Prosedur hukum untuk bentuk fenomena kedua tidak jauh berbeda dengan prosedur hukum fenomena bentuk pertama; prosedur hukum serta yang dijadikan dasar pertimbangannya mempunyai kesamaan. Sedangkan prosedur hukum untuk bentuk fenomena ketiga perlu pula dikaji lebih lanjut secara mendalam untuk mencapai titik temu oleh dua pihak (DPR dan MK) yang berwenang menguji Perppu. Bentuk fenomena dan prosedur hukum pertama dan kedua bisa dikatakan sebagai jenis kewenangan yang bersifat pasif. Sedangkan bentuk fenomena dan prosedur hukum yang ketiga bisa dikatakan sebagai jenis kewenangan yang bersifat aktif.Two state institutions are equally authorized to test the Government Regulation in Lieu of Laws (Perppu); The House of Representatives (DPR) is “authorized” based on Article 22 paragraph (2) and paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, while the Constitutional Court (MK) based on its verdict No. 138/PUU-VII/2009 declared “authorized as well.” With the existence of two state institutions that have the same authority, then the phenomena (can) happen. This research is a legal research using normative approach. The results of the study showed that there are three forms of phenomena of Two in One Perppu review which (can) happened. First, “judicial examination for the constitutionality to Perppu pre-legislative review.” Second, “judicial examination for the constitutionality to Perppu post-legislative review.” Third, in the case of Perppu judicial review in the Constitutional Court, either in the form of the first phenomenon or the second phenomenon, yet in the long period the DPR does not give a decision whether to approve the Perppu or not into the law. The legal procedure for the form of the second phenomenon is not much different from the legal procedure of the first form phenomenon; legal procedures and the basis of their considerations are merely the same. While the legal procedure for the third form of the phenomenon should also be studied further in depth to reach the final point by two parties (DPR and MK) authorized to review the Perppu. The first and the second forms of the phenomena and legal procedures can be regarded as a kind of passive authority. While the third form of the phenomena and legal procedures can be regarded as a type of active authority
Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 74/PUU-XII/2014 meninggalkan harapan yang belum terpenuhi, yakni rumusan standar konstitusional sebagai pertimbangan dalam pemberian dispensasi umur perkawinan. Makalah ini akan menjawab alasan mengapa MK menolak merumuskannya? dan bagaimana standar konstitusional yang bisa dirumuskan? MK menolak permohonan pemohon judicial review untuk menjadikan kehamilan di luar perkawinan sebagai satu-satunya standar pemberian dispensasi umur perkawinan. Penolakan ini mengisyaratkan MK menganggap bahwa hal itu merupakan open legal policy; suatu saat bisa berubah sesuai dengan kebutuhan dan konteks masyarakat. MK juga tidak menggunakan UUD 1945 untuk merumuskan rumusan standar konstitusional dispensasi perkawinan karena hal itu harus ditempuh melalui legislative review. Sebagai tawaran dari penulis dalam legislative review, standar konstitusionalnya bisa dirumuskan melalui pendekatan hukum non sistematik dan pembacaan maqashid syari’ah. Pertimbangannya harus memperhatikan perlindungan kepentingan agama (Pasal 28E ayat (1) UUD 1945), kepentingan kepastian hukum bagi pelaku (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), kebebasan kehendak dan keyakinan (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945), kepentingan kesejahteraan hidup (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945), dan hak asasi yang dimiliki keturunan (Pasal 28B ayat (1) UUD 1945).The decision of Constitutional Court Number 74/PUU-XII/2014 leaves the unmet expectations, which is the standard for an exemption in marital age. The paper will provide the answer to the reason why the Court refused to set the standard? And how the Court should formulate it as the constitutional standards? The Court rejected the petitioner arguments in the judicial review case to make pre-marital pregnancy as the only standard to set an exemption of marital age. It suggests that the Court considers it is an “open legal policy”; where the policy may change according to the needs of society. The Court also did not use the Constitution to give the interpretation on the constitutional standard in marital exemption because it must be pursued by way of review by the parliament. The author offers, in term of legislative review, that the standards can be formulated through a non-systematic legal approach and the interpretation of maqashid syari’ah. The arguments should pay attention to the protection of religious interests (Article 28E (1) of the Constitution), the interests of legal certainty of the citizens (Article 28D (1) of the Constitution), free will and belief (Article 28E (2) of the Constitution), the welfare (Article 28H (1) of the Constitution), and the rights of descendants (Article 28B (1) of the 1945 Constitution)
Hukum Internasional sebagai Alat Interpretasi dalam Pengujian Undang-Undang
Tulisan ini ingin menjawab dua isu utama mengenai hubungan hukum internasional dan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi RI (MKRI). Isu pertama adalah legitimasi penggunaan hukum internasional sebagai alat interpretasi dalam pengujian undang-undang, sedangkan isu kedua adalah urgensi penguasaan hukum internasional oleh hakim MKRI. Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan historis dalam menjelaskan perkembangan pengujian undang-undang di Indonesia sekaligus menemukan legitimasi penggunaan hukum internasional oleh MK RI. Kesimpulan dari tulisan ini menegaskan bahwa hukum internasional memiliki sumbangsih yang penting dalam perannya sebagai alat interpretasi dalam proses pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait hak asasi manusia. Justifikasi keabsahan praktik penggunaan hukum internasional tersebut ditarik dari tradisi ketatanegaraan yang secara implisit dikehendaki UUD NRI Tahun 1945. Manfaat positif yang diberikan hukum internasional nyatanya harus disertai juga dengan penguasaan hukum internasional oleh hakim MK RI supaya hukum internasional dapat digunakan secara tepat. Pembahasan dalam tulisan ini dibagi ke dalam empat sub bahasan inti yakni, pengujian undang-undang, penggunaan hukum internasional sebagai the interpretative tool dalam pengujian undang-undang oleh MK, legitimasi penggunaan hukum internasional sebagai the interpretative tool dalam pengujian undang-undang, pentingnya penguasaan hukum internasional oleh hakim MK.This article intentionally answers two principal issues regarding the relationship between international law and judicial review by the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. The first issue is the legitimacy of international use as an interpretative tool in judicial review. The second issue talks about the necessity of urgent international law mastery by the Constitutional Court’s judges. This legal research utilizes both a conceptual approach and a historical approach to explain the development of judicial review in Indonesia, and to find legitimacy of international law by the Constitutional Court. The analysis in this article affirms that international law positively contributes as an interpretative tool in judicial review by the Constitutional Court, particularly pertaining to human rights. A justification of a legitimate international law use is withdrawn from constitutional tradition which is implicitly desired by the Indonesian Constitution (UUD NRI 1945). Since international law has provided better insights into norms, a mastery of international law should be encouraged. There are four main discussions in this article: judicial review, application of international law in judicial review process, legitimacy of international law application in judicial review, and the importance of international law mastering by Constitutional Court judges
Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditujukan untuk memastikan agar warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing bisa tetap memiliki hak atas tanah dengan titel Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan. Hasil akhirnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Putusan No. 69/PUU-XIII/2015, menolak sebagian permohonan yang diajukan dan memberikan tafsir sehubungan dengan perjanjian perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan juga bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Namun demikian, terdapat masalah nyata dalam Pertimbangan Hukum yang disusun, yaitu falasi, kurangnya pertimbangan dan tidak adanya analisis dampak. Di sisi lain, penilaian yang dilakukan secara terpisah oleh Mahkamah Konstitusi terhadap objek yang diujikan menyebabkan tidak tampaknya perdebatan komprehensif mengenai isu pokok yang diujikan. Terlepas dari kekurangan tersebut, tak dapat pula disangkal bahwa Putusan No. 69/PUU-XIII/2015 memberikan alternatif jalan keluar.Review on some provisions in Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles as well as Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning Marriage were submitted in order to ensure that Indonesian citizen who marries foreign citizen could still hold land right with title of the Right of Ownership and the Right of Building. As a result, Constitutional Court of the Republic of Indonesia, through Decision No. 69/PUUXIII/2015, rejected part of the petition and provided interpretation in relation to marital agreement, so that marital agreement could be drafted during the marriage relation. Nevertheless, there are visible problems in the Legal Consideration, namely fallacy, lack of consideration and no impact analysis. On the other hand, assessment conducted separately by Constitutional Court of the Republic of Indonesia caused the invisibility of comprehensive debate on the main issue that is contested. Apart from the said shortcomings, it is undeniable that Decision No. 69/PUU-XIII/2015 provided alternative way out
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 Pada Penetapan Calon Legislatif Perempuan di Provinsi Jawa Teng
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 huruf (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Putusan ini bermula dari permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan politik perempuan. Dasar permohonan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang dinilai masih diskriminatif terhadap perempuan yang mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi kemudian dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena pasal-pasal yang dimohonkan dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah jaminan kepastian hukum bagi tindakan khusus untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. Namun, secara empiris, putusan tersebut tidak berdampak positif di pemilu legislatif 2014-2019 dimana perbedaan jumlah keterwakilan yang masih terlampau jauh. Diperlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen, yang dimana sasaran implementasinya haruslah kepada partai politik dan budaya masyarakat.Constitutional Court decision Number 20/PUU-XI/2013 is a constitutional review of article 215 letter (b) and elucidation of article 56 paragraph (2) of Law number 8 Year 2012 regarding General Election. The verdict stems from the applicationof non-governmental organizations engaged in women\u27s political empowerment. The bases of this verdict was that the Law Number 8 of 2012 had established a corrupted and patriarchy loyalist–system. The Constitutional Court later decided ruled on plaintiff’s favor, for the reason, the articles were unconstitutional and contrary to article 28H the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia.The indirect impact of Constitutional Court verdictnumber 20/PUU-XI/2013 was a guarantee of legal certainty for affirmative action policy to increased women representation in parliament. Empirically, the verdict did not give a direct positive impact in the 2014 General Election where the difference of representation amount among this binary gender are too high. It is necessary that the legal instruments needs to be more forceful and effective to implements the policy, especially towards political party, to have a better access for women in exercising her ideas. Keywords: Polical Representation, Women, Legislative, Central Java Province
Kedudukan dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu ciri Peraturan Desa sebagai peraturan perundang-undangan adalah dapat diuji apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masalah-masalah yang dapat dirumuskan meliputi: 1) bagaimana kedudukan Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan? 2) bagaimana bentuk pengujian konstitusionalitas Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan? Hasil kajian menunjukkan bahwa Peraturan Desa termasuk peraturan perundang-undangan karena memiliki ciri-ciri: bersifat tertulis, dibentuk lembaga yang berwenang, bersifat umum, dan abstrak, serta dapat diuji apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya, pengujian konstitusionalitas Peraturan Desa dalam bentuk executive review berupa pengawasan dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Bupati atau Walikota untuk mengawasi Peraturan Desa dan dapat membatalkannya apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum.Village Rules are legislation laws established by the Headman after being discussed and agreed by the Village Parliament. One of the characteristics of Village Rules as legislation laws is it can be reviewed if it is against the higher laws. The problems that can be formulated include: 1) How is the position of Village Rules in legislation? 2) How is the form of constitutional review of the Village Rules in legislation? The results of the study indicates that the Village Rules include as legislation laws because they have the characteristics of: written, established by the authorized institution, general and abstract, and can be reviewed if they are against the higher laws. Furthermore, the constitutional review of Village Rules in the form of executive review through supervision is done by granting authority to the Regent or the Mayor to supervise the Village Rules and may revoke them if those are against the higher laws and or public interest
Analisis Perbandingan Peran Kamar Kedua Parlemen dan Kekuasaan Kehakiman dalam Proses Pemberhentian Presiden
Proses pemakzulan atau pemberhentian Presiden menurut UUD 1945 melibatkan secara aktif tiga lembaga negara berbeda, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Proses akhir dari pemberhentian Presiden bukanlah di tangan Mahkamah Konstitusi, namun terletak pada sidang istimewa MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Dengan demikian, anggota MPR yang berasal dari anggota DPD sebenarnya memiliki peran terbatas secara perorangan untuk turut serta menentukan pemberhentian Presiden karena tidak melibatkan DPD secara kelembagaan sebagai kamar kedua parlemen (second chamber). Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis perbandingan mengenai sejauh mana peran kamar kedua parlemen dan kekuasaan kehakiman dalam proses pemberhentian Presiden di lima belas negara berbeda, baik terhadap negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, sistem parlementer, ataupun sistem campuran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan perbandingan konstitusi dengan bersumber pada studi kepustakaan. Berdasarkan analisis perbandingan yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa kamar kedua parlemen di banyak negara memiliki peran sangat penting dalam menentukan pemberhentian Presiden. Kemudian, sebagian besar negara yang diteliti juga turut melibatkan kekuasaan kehakimannya melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, atau Dewan Konstitusi. Lembaga ini menilai usulan atau dakwaan dari parlemen mengenai bersalah atau tidaknya Presiden atas dugaan pelanggaran konstitusi atau kejahatan pidana lainnya. Meskipun demikian, negara-negara tersebut umumnya tetap menyerahkan keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden kepada parlemen.The impeachment process against the President according to the 1945 Constitution of Indonesia actively involves three different state institutions, namely the House of Representative (DPR), the Constitutional Court (MK), and the People’s Consultative Assembly (MPR). The final process of the impeachment in Indonesia is not in the hand of the Constitutional Court, but it lies in a Special Session of the MPR consisting of members of the DPR and members of the Regional Representative Council (DPD). Thus, the individual role of the MPR members who come from the DPD members to participate in determining the impeachment of the President is limited because it does not involve the DPD institutionally as the second chamber of parliament. Therefore, this research aims to provide a comparative analysis concerning the roles of the second chamber of parliament and judicial power in the impeachment process against the President in fifteen countries that implement three different systems of government, which are the presidential system, the parliamentary system, and the semi-presidential system. This research used a qualitative method and a comparative constitutional approach based on a literature study. It concluded that the second chamber of parliament in various countries has very important roles in deciding the impeachment process of the President. Moreover, the judicial powers through the Constitutional Court, the Supreme Court or the Constitutional Council also involved in deciding whether the President is guilty of the alleged violations against the constitution or common criminal offenses. Nevertheless, in most of the countries studied, the final decision on the impeachment process based on the Court’s decision is still given to the parliament
The Constitutional Court and Consolidation of Democracy in Indonesia
The amendment of 1945 Constitution was stipulated and conducted gradually and became one of the agendas of the Meetings of the People’s Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Rakyat) from 1999 until 2002. It happened after the resignation of President Soeharto on May 21, 1998, that already in power for almost 32 years. In the reform era, Indonesia has taken comprehensive reform measures by bringing the sovereignty back to the hand of the people. To safeguard the supremacy of the 1945 Constitution, the Constitutional Court of Indonesia is formed as one of the judiciary authority organizing court proceedings to enforce the law and justice. This article analyzes the consolidation of democracy in Indonesia, the role of Constitutional Court of Indonesia based on its authority and describe how its decision has significant support for consolidation of democracy in Indonesia. The result of the research then shows that the Constitutional Court has made a positive influence in Indonesian consolidation of democracy. The Constitutional Court is also handy for upholding the constitutional norm, especially about state institutions and human rights. The Constitutional Court has taken an essential role in the consolidation of democracy in Indonesia through its decisions in judicial review of acts and resolving election disputes