Jurnal Konstitusi
Not a member yet
576 research outputs found
Sort by
Resultan Politik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam Politik Hukum Pemilu
Dalam perkembangan politik hukum kontemporer, keputusan politik dalam pembentukan regulasi sering dihadapkan pada dua persoalan sekaligus yang saling berhadapan. Konfigurasi politik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik di parlemen tidak hanya merepresentasikan kepentingan politiknya, tetapi juga dihadapkan pada keharusan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagai koreksi keputusan politik yang otoriter. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif, studi ini menitikberatkan pada pemahaman komprehensif yang meliputi interaksi politik dan hukum dalam terciptanya konfigurasi politik hukum pemilu. Hasil studi ini dapat menjelaskan kepatuhan partai politik terhadap hukum dalam menciptakan konfigurasi politik di parlemen, namun di sisi lainnya lemahnya partai politik dalam membangun koalisi dalam mewujudkan sistem pemilu demokratis justru menjadikan keputusan politik yang dipilih menjadi otoriter dalam pelaksana teknisnya. Kehadiran hukum dalam perkembangan konfigurasi politik kontemporer, dapat menjadi paradigma baru dalam terciptanya konfigurasi politik demokratis yang pada akhirnya terbentuknya hukum pemilu yang demokratis.In the development of contemporary political laws, political decisions in regulatory formation are often confronted with two issues at once facing each other. The political configuration in the Law No. 7 year 2017, political parties in parliament not only represent political interests but also face the necessity to accommodate the decision of the Constitutional Court Number 14/ PUU-XI/2013 as a correction of authoritarian political decisions. This research is normative juridical research with qualitative method. The results of this study can explain the compliance of political parties to the law in creating the political configuration in parliament. Yet on the other hand, the weakness of political parties in building coalitions in realizing the democratic election system makes the selected political decision become authoritarian in its technical execution. The presence of law in the development of contemporary political configuration can be a new paradigm in creating democratic political configuration which ultimately the formation of democratic law of elections
Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin
Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Beberapa regulasi mengenai bantuan hukum telah dikeluarkan oleh negara melalui Undang-Undang dan peraturan pelaksananya maupun dari Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi fakta di masyarakat, regulasi yang dibuat itu belum efektif dijalankan sehingga makna access to law and justice menjadi bias. Belum efektifnya penerapan dalam pembenrian bantuan hukum di Indonesia merupakan suatu legal issue yang menarik untuk dikaji lebih dalam agar dapat mengetahui permasalahan utama yang menyebabkan belum efektifnya pemberian bantuan hukum di Indonesia yang nantinya dicarikan solusi dari gagasan yang menjadi formulasi sebagai optimalisasi pemberian bantuan hukum di Indoensia. Legal Issue yang dicari yaitu persoalan-persoalan dalam penerapan pemberian bantuan hukum dan Formulasi bagaimana penerapan pemberian bantuan hukum dapat berjalan secara optimal. Artikel ini akan memaparkan secara sistematis dan ilmiah dengan menggunakan metode normatif-empiris yang mengambil lokasi di 5 daerah yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banyumas (Purwokerto) dan purposive sample meliputi advokat, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, pengadilan negeri dan penerima bantuan hukum. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa persoalan-persoalan dalam penerapan pemberian bantuan hukum di masyarakat yang menjadikan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin menjadi belum efektif, oleh sebab itu, diperlukan suatu optimalisasi pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin yang menjadi suatu gagasan untuk menjawab persoalan tersebut untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin.Legal Aid is a way to implementing access to law and justice for the poor which is Mandate from the State listed in the constitution. Some regulations concerning legal assistance have been issued by the state through the rule and implementing regulations and also from the Supreme Court through and Constitutional Court by the Supreme Court Regulation or Constitutional Decission. However, in fact the regulation has not been effectively implemented, so that the meaning of access to law and justice becomes refracted. The ineffectiveness of application in the provision of legal assistance in Indonesia is an interesting legal issue to be reviewed deeper to find out the main problems that have caused the ineffectiveness of providing legal assistance in Indonesia which will be sought solutions from ideas that become formulation as the optimization of legal assistance in Indonesia. Legal Issues sought are issues in the application of legal aid provision and Formulation how the application of legal assistance can applied optimally. This article will describe systematically and scientifically using the normative-empirical method that takes place in 5 areas, DKI Jakarta, Surakarta Regency, Pekalongan Regency, Wonosobo Regency and Banyumas Regency (Purwokerto) and purposive sample includes advocate, BAR organization, legal assistance organization, state courts and legal aid recipients. Based on the results of the study there are several problems in the implementation of providing legal aid in the community that makes the provision of legal aid for the poor is not effective, therefore required an optimization of legal aid for the poor who became an idea to answer the problem to realize access to law and justice for the poor
Mahkamah Konstitusi dan Kebijakan Kriminal
Dalam kaitannya dengan penafsiran, dapatkah Mahkamah Konstitusi menafsirkan suatu norma pidana dan dapatkah Mahkamah Konstitusi membuat hukum baru atas norma hukum pidana. Untuk menjawab masalah tersebut, digunakan penelitian hukum normatif, Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut mencakup: (1) penelitian terhadap asas-asas hukum, (2) penelitian terhadap sistematika hukum, (3) penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal, (4) perbandingan hukum, (5) sejarah hukum. Oleh karena itu, maka bahan yang digunakan adalah bahan sekunder yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Mahkamah Konstitusi melakukan judicial activism ketika norma tersebut melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Mahkamah Konstitusi melakukan judicial restraint ketika harus menyatakan sesuatu yang semula bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana.In relation to interpretation, can the Constitutional Court interpret a criminal norm and can the Constitutional Court make a new law on criminal law norms. To answer this problem, normative legal research is used. Normative legal research includes: (1) research on legal principles, (2) research on legal systematics, (3) research on vertical and horizontal synchronization, (4) comparison law, (5) legal history. Therefore, the materials used are secondary materials which are carried out through library research. Based on the results of the study, first: the Constitutional Court conducted judicial activism when the norm violated the constitutional rights of citizens guaranteed by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, second: the Constitutional Court conducted a judicial restraint when it had to declare something that was not a criminal act
Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain
Soal syarat minimal dukungan pencalonan presiden (presidential threshold) di Indonesia terus diperdebatkan, terutama soal konstitusionalitas dari persyaratan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Putusan MK terkait persoalan presidential threshold sekaligus melihat apakah negara lain juga menerapkan sistem tersebut. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Kajian ini menyimpulkan sebagai berikut. Pertama, MK telah dua kali memutuskan konstitusionalitas ambang batas pencalonan presiden. Dalam putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, MK menyatakan bahwa pengaturan ambang batas adalah open legal policy, yang kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017. Kedua, di negara-negara yang menganut sistem presidensil, seperti Amerika, Brazil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Kyrgyzstan, ambang batas tidak dikenal. Mereka menerapkan sistem terbuka pencalonan tanpa dipersyaratkan dukungan. Meski demikian, sistem pemerintahan mereka juga tergolong stabil, seperti yang dicontohkan oleh Amerika Serikat.Dispute on presidential threshold required for the Presidential election in Indonesia remains intense, particularly in regard to the constitutionality of this requirement. This study examines decisions given by the Constitutional Court on the Presidential Threshold as well as analyses if other countries have applied a similar system. The method used in this study is juridical normative. It can be concluded that the Constitutional Court has made two decisions on the constitutionality of the Presidential Threshold. Stated on Decision Number 51-52-59/PUU-VI/2008, the Constitutional Court regarded the threshold requirement for the presidential election as an open legal policy, strengthened by Decision Number 53/PUU-XV/2017. Meanwhile, in other presidential countries such as United State of America (USA), Brazil, Peru, Mexico, Columbia, and Kyrgyzstan, there is no place for presidential threshold. They apply an open candidacy without setting any threshold of supports. Nevertheless, USA for example, has successfully demonstrated a stable form of the government under that system
Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sebagai hak konstitusional, jaminan pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait pemilu anggota legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah.Pengaturan hak itu berada diantara dua paradigma yang saling tolak tarik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mendalami pergeseran paradigma pengaturan hak dimaksud. Pembentuk undang-undang berangkat dari paradigma bahwa hak tersebut harus dibatasi, termasuk dengan menggunakan alasan-alasan objektif demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas dan pemilu yang fair. Dalam perjalanannya, melalui proses pengujian undang-undang, paradigma dimaksud justru digeser ke arah menghilangkan pembatasan yang demikian, karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara. Pergeseran yang terjadi berimplikasi pada hadirnya produk legislasi pemilu yang cenderung lebih liberal. Di mana, pembatasan hak pilih hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan ketidakcakapan. Sementara aspek lain yang dinilai sebagai batasan untuk menghasilkan pejabat politik yang profesional dan tidak cacat moral tidak boleh lagi diadopsi sebagai alasan pembatasan. Dengan begitu, siapapun yang akan terpilih, memiliki cacat moral/hukum atau tidak, semua tergantung kepada pemilih yang memegang hak suara. Undang-Undang sebagai produk hukum tidak lagi dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyaring calon-calon pejabat politik yang dipilih melalui pemilu.The right to vote and the right to be a candidate are citizens’ constitutional rights, recognized as part of the right to be equal before the law and government; secured in the Indonesian constitution of UUD 1945. As constitutional rights, the guarantee on the exercise of these rights is regulated in related Laws on the elections of legislative members, president-vice president, and regional election. The regulation on these rights lies between two ever-tugging paradigms. By means of normative legal method, this Study explores the shift of the paradigm on the regulation of the said rights. Legal drafters stand on the paradigm that says these rights ought to be limited, including by applying objective excuses that are meant to create integrity public officials and fair election. In implementation, by means of judicial review, such paradigm is – in fact – shifted to the omission of such paradigm for the limitation is deemed as a violation to the citizens’ constitutional rights. The occuring shift creates an implication to the existence of election legislations that are inclined to be more liberal, where the limitation of suffrage and candidate eligibility can only be exercised in the case of incompetence. Whereas other aspects that are rated as limitations to the yielding of professional and morally-flawless political officials may no longer be adopted as excuses for the limitation. Hence, whoever wins the vote, whether s/he is morally or lawfully-flawed, will depend on the bearers of suffrage. The Laws as legal products may no longer be applicable for use as instruments to sift candidates of political officials that are elected through elections
Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi
Preliminary ruling procedure seperti yang diterapkan di Uni Eropa dapat menjadi metode alternatif dalam pelaksanaan constitutional complaint di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dikawal oleh lembaga yang bernama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan dalam preliminary ruling procedure untuk pemberlakuan constitutional complaint maka dibutuhkan Peran Pengadilan Negeri dimana melalui preliminary ruling procedure tersebut dapat melakukan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi, dan berlanjut sampai dengan memutuskan perkara constitutional complaint tersebut atas nama Mahkamah Konstitusi, jadi secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara melalui Pengadilan Negeri. Hal ini untuk menjamin konsistensi antara Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengawal konstitusi serta menjamin akan adanya kepastian hukum yang harus diterima oleh warga negara secara efektif. Sehingga konstitusi memiliki direct effect secara individual dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.Preliminary ruling procedure as applied in the European Union can be an alternative method for the implementation of the constitutional complaint in Indonesia. Constitution of Republic of Indonesia of 1945 can be assumed as the highest law in Indonesia which been guarded by the institution called the Constitutional Court of Republic of Indonesia, the preliminary ruling procedure for the implementation of the constitutional complaint required the seminal role of the District Court which can exercise the constitutional question to the Constitutional Court and continues it into the judgement of the constitutional complaint on behalf of the Constitutional Court indirectly. This method is to ensure not only the consistency between the Constitutional Court as the guardian of the constitution but also to guarantee the legal certainty which can be accepted by citizens effectively. So the constitution has a direct effect on an individual basis in the daily life of the people of Indonesia
Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
Konsep Green Constitution yang telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di dunia seperti Konstitusi Ekuador 2008 dan Konstitusi Perancis 2005, selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen yang memuat konsep Green Constitution sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan generasi hak asasi manusia ketiga yakni hak kolektif dan hak pembangunan, berupa hak atas lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia secara konstitusional. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis konsep Green Constitution di dalam Konstitusi Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Di sisi lain, juga secara intensif mengkritisi implementasi dari konsep Green Constitution yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum yakni : bagaimanakah konsep Green Constitution dalam konteks UUD NRI Tahun 1945 dan pengaturannya di Indonesia serta bagaimanakah implementasi konsep Green Constitution dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam konteks menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup berkelanjutan. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan socio-legal dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini diharapkan dapat menegaskan bahwa konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi norma hukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta konsiderans menimbang huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun demikian, Green Constitution belum tercermin secara holistik, terbatas pada indikator masyarakat, namun belum didukung indikator hukum dan indikator pelaksana praktik hukum.Green Constitution concept which has been adopted by several constitution in the world such as The Constitution of Ecuador 2008 and The Constitution of France 2005, inline with 1945 Indonesian Constitution after Amendment that contains Green Constitution concept in the Article 28H paragraph (1) 1945 Indonesian Constitution which shows the third human rights generation such as collective rights and development rights especially the rights of environmental, and in Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution that contains sustainable environmental development in Indonesia constitutionally. The main purpose of this journal is to analyze the concept of Green Constitution in the 1945 Indonesian Constitution. Besides, it also intends to criticize the implementation of the Green Constitution concept that relates to sustainable environmental development. This paper focuses on two law problems: how the concept of green constitution in 1945 Indonesian Constitution with other regulations is and how the implementation of green constitution concept in the 1945 Indonesian Constitution in the context guarantee human right for sustainable environmental development is. This paper is set as a socio-legal Research with conceptual study and statutory approach. This paper is expected to affirm that the Green Constitution in Indonesia is valued as environmental norm constitution as arranged and implemented in Article 28H paragraph (1) and Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution and Considering part a, b, f, Article 1 Sub-article (2), Article 44, Elucidation I. General part (1) and (5) The Law of the Republic of Indonesia Number 32 Year 2009 about Protection and Management of Environment. However, the Green Constitution has not been reflected holistically. It is still limited on society indicators and has not been supported by legal indicators and indicators of legal practice
Strategi Penguatan Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Laut
Kondisi tatanan tektonik dan geologi Aceh memiliki prospek untuk dilakukan eksplorasi dan pengembangan serta produksi Minyak dan Gas Bumi, baik di Wilayah Darat maupun di Wilayah Laut. Penemuan cadangan Minyak dan Gas baru di Aceh diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara dan Penerimaan Pemerintah Aceh dalam membangun infrastruktur dan Ketahanan Energi Aceh untuk melahirkan kembali industri-industri skala internasional. Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, kewenangan pengelolaan Migas pada Wilayah Laut 12 (dua belas) sampai dengan 200 (dua ratus) mil laut yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dikelola dan dilaksanakan Pemerintah Pusat dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh. Tafsir dalam 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003, 20/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dimaknai sebagai mandat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengadakan kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Conditions of tectonic and geological structure in Aceh prospect for explorating and producing Oil and Natural Gas, either in onshore or offshore. The discovery of Oil and Gas news reserved in Aceh is expected to increase the Central Government Take and Aceh Government Take to build infrastructure and Aceh’s Energy Security to regenerate industries on an international scale. The provisions in Article 3 of the Government Regulation Number 23 Year 2015 concerning Joint Management of Natural Resources Oil and Gas in Aceh, the joint management authority of Oil and Gas in Offshore 12 (twelve) to 200 (two hundreds) nautical miles of an Exclusive Economic Zone (EEZ) is managed and held by the Central Government to include the Government Aceh. Commentary within 3 (three) Decision of Constitutional Court Number 002/PUU-I/2003, 20/PUU-V/2007 and Decision of the Constitutional Court Number 36/PUU-X/2012 of Judicial Review of Law Number 22 Year 2001 concerning Oil and Gas (Oil and Gas Law) Against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia the meaning of “controlled by the state” must be comprehended to include the meaning of a wide-ranging state occupation, as a result of the people’s sovereignty concept. The people, collectively constructed by the 1945 Constitution, provide a mandate to the state to conduct policy (beleid) and functions of administration (bestuurdaad), regulation (regelendaad), management (beheersdaad) and supervision (toezichthoudensdaad) for the greatest prosperity of the people
Analisis Kontruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia telah mengalami empat kali amandemen terhadap UUD 1945, dimana amandemen tersebut memberikan pengaruh besar terhadap kewenangan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif yuridis analitis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan melalui studi kepustakaan terhadap literatur yang berkaitan dengan kewenangan DPR dalam fungsi legislasi. Sehingga dalam tulisan ini penulis membahas mengenai implikasi mekanisme perubahan UUD 1945 terhadap struktur dan kewenangan DPR serta dinamika politik dan kepentingan adanya perubahan kewenangan DPR dalam Legislasi DPR berdasarkan UUD 1945. Perubahan konstitusi hingga peraturan perundang-undangan terkait dibawahnya saat ini telah menempatkan DPR pada posisi lemah. Lemahnya fungsi DPR dalam pembuatan undang-undang juga diakibatkan dengan kondisi parlemen dengan konflik kekuasaan antara pemerintah dan partai politik. Konflik yang disebabkan karena adanya keinginan untuk menguasai posisi dalam pimpinan di DPR, Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya.Indonesia has experienced four amendments to the Constitution, in which the amendment has a major influence on the authority of People’s Representative Assembly (DPR) in carrying out its legislative functions. This research is a descriptive juridical analytical research, using normative juridical approach, and through library research of literature related to DPR’s authority in legislative function. In this research the author discusses the mechanism implications from The amended 1945 Constitution on the structure and the DPR’s authority. The author also discusses about political dynamics and interests for change in the DPR’s authority in Legislation based on the 1945 Constitution. Constitutional amendments to the relevant legislation under it have placed the DPR in a weak position. The weak function of the House of Representatives in the law drafting is also due to the condition of parliament with the conflict of power between the government and political parties. The conflicts were caused by the desire to control positions in the leadership of the DPR, Comissions and other Councils
Aspek-Aspek Konstitusional Penodaan Agama Serta Pertanggungjawaban Pidananya di Indonesia
Penodaan agama dalam konteks penafsiran konstitusi telah dijabarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. UU Pencegahan Penodaan Agama tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama, akan tetapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan untuk melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Pembatasan-pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Tulisan ini akan menganalisis aspek-aspek konstitusionalitas penodaan agama serta pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama. Karena pidatonya di kepulauan seribu memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 156a KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JktUtr. Konsep pertanggungjawaban pidana (criminal liability /toerekeningvatsbaarheid) atau sesungguhnya tidak hanya menyangkut soal hukum semata-mata, melainkan juga menyangkut soal nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut oleh suatu masyarakat atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Analisis pertanggungjawaban pidana dalam delik penodaan agama Islam dalam tulisan ini menggunakan teori pertanggungjawaban pidana, putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009, Putusan Pengadilan tentang Penodaan Agama dan perbandingan pertanggungjawaban pidana di Belanda dan Inggris.Blasphemy in the context of interpretation of the constitution has been elaborated by the Constitutional Court (MK) in Decision Number 140/PUU-VII/2009 The Prevention of Blasphemy Law does not specify restrictions on religious freedom, but restrictions on issuing feelings or committing acts of hostility, abuse or desecration against a religion as well as restrictions on interpretation or activities that deviate from the principles of the teachings of the religion adopted in Indonesia. These restrictions can only be done by Law with the sole purpose of guaranteeing recognition and respect for the freedom of others and to fulfill just demands in accordance with moral considerations, religious values, security and public order in a democratic society. [vide Article 28J paragraph (2) of the 1945 Constitution]. This paper will analyze aspects of constitutionality of blasphemy and criminal liability in the case experienced by Basuki Tjahaja Purnama. Because his speech in the thousand islands fulfilled the elements of criminal acts in Article 156a of the Criminal Code based on the North Jakarta District Court Decision Number 1537/Pid.B/2016/PN.JktUtr. The concept of criminal liability (criminal liability/toerekeningvatsbaarheid) or actually does not only involve legal matters, but also concerns the general moral values or morality adopted by a society or groups in society. Analysis of criminal responsibility in the Islamic blasphemy offense in this paper uses the theory of criminal responsibility, Constitutional Court decision No. 140/PUU-VII/2009, Court Decision on Blasphemy and a comparison of criminal liability in the Netherlands and England