Jurnal Konstitusi
Not a member yet
576 research outputs found
Sort by
"Peradilan Konstitusional" oleh Mahkamah Agung melalui Mekanisme Pengujian Konkret
Artikel ini membahas kemungkinan untuk Mahkamah Agung menjalankan fungsi sebagai peradilan konstitusional. Argumen yang diajukan adalah Mahkamah Agung harus memegang kewenangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Perbedaannya adalah, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sementara Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan itu. Dalam menguji konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Agung bertindak sebagai peradilan biasa yang memeriksa perkara atau kasus konkret, bukan perkara atau kasus abstrak. Dengan demikian, praktik ini memiliki kesamaan dengan praktik Mahkamah Agung Amerika Serikat, ketimbang praktik Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung argumen ini maka asas praduga konstitusional seharusnya tidak berlaku bagi Mahkamah Agung.This article argues for the possibility of the Indonesian Supreme Court to undertake the role as constitutional court. The argument suggests that the Indonesian Supreme Court should hold concurring authority with the Indonesian Constitutional Court in reviewing the constitutionality of laws. While the Indonesian Constitutional Court has the exclusive jurisdiction for invalidating the unconstitutional laws, the Indonesian Supreme Court does not have such jurisdiction. In reviewing the constitutionality of laws, the Indonesian Supreme Court exercises its jurisdiction as ordinary court. It reviews a concrete case, not the abstract one. Therefore, this practice is similar with the practice of the Supreme Court of the United States, instead of the practice of the Indonesian Constitutional Court. To support this argument, the principle of presumption of constitutionality should not be applicable to the Indonesian Supreme Court
Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945
Penyelenggaraan negara dan pemerintahan sebelum reformasi ditandai dengan praktik maladministrasi termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi pemerintah. Dalam rangka reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia, didirikan lembaga baru yang tidak pernah ada pada masa pemerintahan orde lama dan orde baru yang berkuasa sebelumnya. Salah satu lembaga baru adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sehingga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini, terdapat 4 (empat) pilar kekuasaan yang berkedudukan setara, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudisial dan Lembaga Negara Khusus yang terdiri dari BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK. Dengan metode penelitian normatif dan pendekatan konseptual dengan menjadikan Ombudsman sebagai obyek penelitian didapat temuan bahwa BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK yang termasuk dalam lembaga negara khusus diposisikan sejajar dengan Legislatif, Eksekutif dan Yudisial. Walaupun pengaturannya hanya didasarkan pada undang-undang. Di masa yang akan datang agar lembaga negara dan komisi-komisi tersebut semakin legitimate dan kiprahnya semakin dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka sudah selayaknya keberadaan lembaga negara khusus tersebut diatur dalam ketentuan norma dasar UUD 1945.
Progresivitas Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Pembaharuan Hukum Acara
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Untuk mengatur hal-hal lebih lanjut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, undang-undang tersebut masih belum menjelaskan detail hukum acara kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Karenanya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara bertanggal, 18 Juli 2006 dibuat oleh Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, Peraturan itu belum juga diubah sampai sekarang padahal berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sedikit banyak telah menentukan beberapa hal yang terkait dengan hukum formal di Mahkamah Konstitusi. Bahkan setelah adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi juga belum direvisi. Tulisan ini akan memfokuskan pada analisis terhadap hukum acara perkara sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi pasca beberapa putusan yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi yang dihasilkan terkait dengan kebutuhan revisi hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi seperti perlunya diatur keberadaan pihak terkait karena sengketa tersebut pada dasarnya adalah perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara, sehingga sengketa kewenangan lembaga negara masih memungkinkan adanya pihak terkait.Based on Article 24C paragraph (1) of the 1945 Constitution, one of the authorities of the Constitutional Court is to decide on the authority dispute of state institutions whose authority is granted by the 1945 Constitution. To regulate further matters, Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court was established. However, the law still does not explain the details of the procedural law of the authority, so the Constitutional Court is given the power to regulate matters needed for the smooth implementation of its duties and authorities. Therefore the Constitutional Court Regulation Number 08/PMK/2006 concerning Procedure Guidelines in the Constitutional Institutional Authority Dispute dated July 18, 2006, was made by the Constitutional Court. However, the regulation has not been changed until now even though various Constitutional Court decisions have determined the number of things related to formal law in the Constitutional Court. Even after the Law Number 8 of 2011 concerning Amendments to Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court, the Constitutional Court Regulation has also not been revised. This paper will focus on the analysis of the procedural law on state authority dispute cases by the Constitutional Court after several decisions that have been produced by the Constitutional Court and the existence of Law Number 8 of 2011 concerning Amendments to Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court. There are recommendations that are generated related to the need for revisions to the Constitutional Court procedural law as set out in the Constitutional Court Regulations such as the need to regulate the existence of related parties because the dispute is basically a dispute or difference of opinion relating to the implementation of authority between two or more state institutions
Tenggang Waktu Konstitusionalitas dan Kebersesuaian Undang-Undang dengan UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi seringkali menimbulkan perdebatan di masyarakat. Salah satunya terkait penundaan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah melahirkan doktrin baru mengenai kekuatan hukum mengikatnya putusan MK. Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama: karakter putusan MK yang memuat tenggang waktu konstitusionalitas dan konsep kebersesuaian undang-undang dengan UUD 1945. Kedua, pengaruh putusan tersebut terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, putusan-putusan yang menjadi objek penelitian ditemukan karakteristik yang beragam terkait dengan tenggang waktu konstitusionalitas dan kebersesuaian antara Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut; (i) Putusan yang menentukan tenggang waktu secara tegas dan perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945, yaitu putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 (UU KPK) dan Putusan Nomor 32/PUU-XI/2013 (UU Asuransi) dan Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 dan 026/PUU-IV/2006 (UU APBN); (ii) Putusan yang menentukan tenggang waktu secara tidak tegas (fleksibel) dan perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945, yaitu Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 (UU Pemda dan UU Kekuasaan Kehakiman) dan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 (UU Pilpres); (iii) Putusan yang tidak menyebutkan tenggang waktu namun hanya perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945 (secara tidak langsung), yaitu Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 (UU Koperasi) dan Putusan Nomor 85/PUUXI/2013 (UU SDA). Kedua, Putusan MK menjadi salah satu faktor determinan dalam fungsi legislasi, dan hal ini dapat dipahami karena inilah bentuk diskresi yang dimiliki oleh MK selaku pelaku kekuasaan kehakiman.The constitutional court often make their headlines or controversy with their ruling. One of them is relative with the postpone enforcement of a decision which has raised a new doctrine about legal force\u27s binding of the Constitutional Court\u27s decision. This study raised the issue, first, about the character of the constitutional court\u27s ruling which contained the limitation of time in constitutionality and the concept of conformity of the law with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, the influence of the court decision on legal development in Indonesia. This study used normative legal research. The results of the study concluded that, first, it is founded that the various characteristics related to the limitation of time in constitutionality in the court\u27s decision which become the object of this study and also it is founded that the compability between the law and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as follows : (i) The court\u27s decision that set the limited of time in constitutionality explicitly and orders to adjust to the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia, namely decisions number 012-016-019/PUU-IV/2006 (Corruption Eradication Commission Act) and decision number 32/PUU-XI/2013 (Insurance Related Business Act) and decision number 026/PUU-III/2005 and 026/PUU-IV/2006 (State Budget Act); (ii) Court\u27s decision that determine the limited of constitutionality flexibly and orders to adjust to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia namely decision number 97/PUU-XI/2013 (Regional Government Act and Judicial Power Act) and decision number 14/PUU-XI/2013 (Presidential Election Act); (iii) Court\u27s decision that do not mention the limitation of time in constitutionality but only orders to adjust to the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia, namely decision number 28/PUU-XI/2013 (Cooperatives Act) and decision number 85/PUU-XI/2013 (Water Resources Act). Secondly, the constitutional court decision is one of the determinant factors in the function of legislation, and this can be understood because this is the form of discretion that the constitutional court has as the perpetrator of judicial power
Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Mengenai Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Hak Membentuk Keluarga
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 dan hak konstitusional untuk membentuk keluarga dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 telah dibatasi dengan adanya ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keberadaan perjanjian kerja menghalangi hak pekerja untuk menikah dalam satu institusi karena pekerja harus mengalami pemutusan hubungan kerja untuk dapat melaksanakan haknya membentuk keluarga yang sebenarnya dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang- undangan. Pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No 13 Tahun 2003 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 telah menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" bertentangan dengan UUD 1945. Artikel ini hendak menjawab kekuatan mengikat dan akibat hukum putusan, sekaligus Penegakan putusan dengan memetakan penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang tidak tidak sesuai dengan putusan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kualitatif, dimana sumber analisis yakni Putusan MK terkait permasalahan yang diangkat, peraturan perundang-undangan, buku dan artikel ilmiah. Artikel ini hendak memetakan penyelesaian yang sesuai terkait kepada perjanjian kerja yang tidak menjamin hak pekerja yang dijamin dalam konstitusi, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. yakni: pertama, penyelarasan peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang judicial review di Mahkamah Agung, kedua, penyelesaian perselisihan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrian yang akan menguji penegakan putusan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.The constitutional guarantee regarding constitutional rights to obtain employment in Article 28 D paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the constitutional rights to form a family in Article 28 B paragraph (1) of the 1945 Constitution has been limited by the provisions of Article 153 paragraph (1) letter f Law No. 13 of 2003 concerning Labor. The existence of a work agreement prevents the right of workers to get married in one institution because workers must experience termination of employment to be able to exercise their rights to form a family which is actually guaranteed in the constitution and legislation. Testing Article 153 paragraph (1) letter f of Law No. 13 of 2003 in the Decision of the Constitutional Court Number 13/PUU-XV/2017 has stated the phrase "except as stipulated in work agreements, company regulations, or collective labor agreements" contrary to the 1945 Constitution. This article is about to answer the binding and consequent legal power of the decision, as well as Enforcement of decisions by mapping out solutions related to legislation and work agreements that are not incompatible with decisions and are contrary to the principle of freedom of contract. This research is based on qualitative research, where the source of analysis is the Constitutional Court Decision related to the issues raised, legislation, scientific books, and articles. This article intends to map appropriate solutions related to work agreements that do not guarantee workers’ rights guaranteed in the constitution, as well as contrary to the principle of freedom of contract. namely: first, alignment of legislation under the judicial review law in the Supreme Court, secondly, settlement of rights disputes through the Industrial Relations Court which will test enforcement of decisions in work agreements, company regulations, or collective labor agreements
Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara telah mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan putusan dengan menggunakan upaya paksa administratif dan perdata berupa pengenaan uang paksa. Pada praktiknya mekanisme ini kurang efektif karena masih ada Pejabat TUN yang tidak mau patuh melaksanakan putusan Pengadilan TUN. Perlu adanya kriminalisasi contempt of court terhadap Pejabat TUN yang melakukan pembangkangan tersebut karena dampaknya adalah terabaikannya hak konstitusional warga atas keadilan yang telah diputuskan oleh Pengadilan TUN. Dengan kriminalisasi ini maka dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap rakyat atas kesewenang-wenangan Pejabat TUN. RUU Contempt of Court telah memasukkan ancaman pidana bagi para pihak yang tidak mau mematuhi putusan pengadilan. Secara fundamental yang dilindungi dari kriminalisasi ini adalah kepentingan keadilan dan eksistensi Negara hukum Indonesia.Law on State Administration has set regarding the enforcement mechanism by using administrative and civil forceful measures include the imposition of forced currency. In practice this mechanism is less effective because there are officials who do not want to obey implement the Court’s decision TUN. The need for the criminalization of contempt of court against officials who do disobedience TUN because its impact is the neglect of the constitutional rights of citizens to justice that have been decided by the Court of TUN. With this criminalization, it can provide legal certainty and the protection of the people over the arbitrariness of officials TUN. Contempt of Court Bill has included criminal sanctions for those who fail to comply with the court ruling. Fundamentally protected from criminalization of this is in the interests of justice and the existence of the laws of Indonesia
Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia
Karakteristik sistem hukum common law adalah hukum yang berorientasi kepada kasus (case-law), sedangkan sistem civil law, hukum berorientasi kepada undang-undang (codified-law). Namun peraturan perundang-undangan sebagai basis legalitas hukum dalam tradisi Rechtstaats, memiliki keterbatasan tersendiri. Peraturan perundang-undangan tidak pernah mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum, oleh karenanya yurisprudensi lah yang akan melengkapinya. Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi merupakan instrumen hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum. Tulisan ini berusaha mengkaji kedudukan yurisprudensi dikaitkan dengan tugas dan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi, bukan sebagai penegak undang-undang. Metode analisis yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan perbandingan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam tradisi civil law. Setiap diskursus tentang yurisprudensi dalam tradisi civil law mengisyaratkan bahwa tradisi civil law mengakui hukum selain yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim (judge made law) (rechtstersrecht) yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi (jurisprudentierecht).The characteristics of the common law legal system are case-law, whereas the civil law system, the law is codified-law. However, legislation as the basis of legal legality in the tradition of Rechtstaats, has its own limitations. Legislation never regulates in full and detail how compliance with the laws in every legal circumtances, therefore it is jurisprudence that will complement it. In addition to filling a legal vacuum, jurisprudence is a key legal instrument in order to maintain legal certainty. This paper seeks to examine the position of jurisprudence associated with the duties and functions of the Constitutional Court as a guardian of the constitution, not merely as statute enforcement. The analytical method used is a literature study with a comparative approach. The conclusion obtained in this study is that jurisprudence is an important source of law in the civil law tradition. Any discourse on jurisprudence in the civil law tradition implies that the civil law tradition recognizes law other than those contained in statutes, there is also a law that comes from judge made law (rechtstersrecht) better known as jurisprudence (jurisprudentierecht)
Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara
Penyempurnaan sistem hukum dan konstitusi merupakan prasyarat untuk membangun negara demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam cabang kekuasan kehakiman, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut terkait dengan adanya gagasan pembentukan mekanisme pertanyaan konstitusional (constitusional question). Istilah constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seorang hakim di pengadilan umum yang merasa ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang yang digunakan dalam perkara yang sedang ditanganinya. Artikel ini membahas mengenai kemungkinan dibangunnya mekanisme constitutional question di Indonesia dengan alternatif implementasinya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, putusan hakim di pengadilan umum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dapat dihindari. Kemudian, objek dan ruang pengujian terhadap peraturan perundangundangan menjadi semakin luas dan pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara dapat dipulihkan. Apabila constitutional question akan diterapkan di Indonesia, maka dasar kewenangan constitutional question sebaiknya diatur melalui perubahan konstitusi. Namun, hal tersebut dapat juga dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penafsiran konstitusi yang dituangkan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing untuk lembaga pengadilan sebagai salah satu pemohon constitutional review. Selain itu, perlu juga diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional question dan pembatasan waktu penanganan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi.Improving the legal and constitutional system is a prerequisite for building a constitutional democratic state in Indonesia. In a constitutional adjudication system, one of the efforts to achieve that goal is related to an idea to establish a constitutional question mechanism. The term of constitutional question refers to a mechanism for examining the constitutionality of a law in the Constitutional Court lodged by an ordinary judge who has a doubt regarding the constitutionality of the law applied in the case that is being handled by him/her. This article discusses the possibility of establishing a constitutional question mechanism in Indonesia with its alternative implementations. The methodology used in this research was normative juridical writing with qualitative approach and library research. The research results found the urgency for expanding the authority of constitutional question to the Constitutional Court. With the existence of such mechanism, ordinary court decisions that are contrary to the constitution and violate the constitutional rights of the citizens can be avoided. Moreover, the scope of constitutional review of the legislation becomes expansive and constitutional rights violations can be recovered. If the constitutional question will be applied in Indonesia, the basis of the authority of constitutional question should be regulated through a constitutional amendment. However, it can be applied also by revising the Constitutional Court Law, the constitutional interpretation set forth in the Constitutional Court decision or the extension of legal standing for ordinary courts as one of the applicants for constitutional review. In addition, it is necessary to regulate the applicant’s qualification of constitutional question and time limitation for handling constitutional question cases by the Constitutional Court
Konstitusionalitas Masa Tunggu Eksekusi bagi Terpidana Mati dalam Sistem Pemidanaan
Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok. Pidana mati secara filosofis berorientasi pembalasan dan general prevention. Namun penerapannya memperlihatkan inkonsistensi dalam sistem pemidanaan, diktum putusan pengadilan memvonis pidana mati, melainkan eksekusinya adalah pidana penjara seumur hidup. Praktik penerapan hukum demikian menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana konstitusionalitas kedudukan hukum masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati dalam perspektif sistem pemidanaan? Untuk menjawab pernyataan penelitian, Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doctrinal legal research, maka hukum harus dipandang secara komprehensif seperti asas, norma dan meta norma. Konstitusionalitas masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati tidak diatur dalam undang-undang, secara yuridis terdapat beberapa faktor untuk menunda eksekusi, di luar faktor-faktor tersebut penundaan eksekusi merupakan inskonstitusional. Ketidakpastian hukum terhadap masa tunggu eksekusi merupakan disharmonisasi antara hukum materil dan hukum formil dan berdampak tidak tercapainya deterrent effect, keadilan serta kemanfaatan hukum. Sehingga perlu pembaruan hukum pidana dengan salah satu metode evolutionary approach, global approach dan compromise approach sebagai pedoman eksekusi pidana mati.The article 10 of Criminal Code put death penalties as one of the principal crimes. Philosophically, the death penalty is meant to be retaliatory and general prevention. However, its application shows inconsistencies in the criminal system. Decision of the court is a death penalty, but the execution is a life imprisonment. The practice of implementing such laws creates injustice and legal uncertainty. The urgency of this research was to examine how constitutionality of execution waiting period for the death penalty in the punisment system perspective. To answer the research question, researcher used a type of normative juridical research with a doctrinal legal research approach, so, the law must be viewed comprehensively as principles, norms and meta norms. The constitutionality of the waiting period for the execution of convicted death is not regulated by law. Juridically, there were several factors delaying execution. Apart from these factors, the delaying in execution is unconstitutional. Legal uncertainty over the waiting period for execution is a disharmony between material law and formal law. That has an impact on not achieving deterrent effects, justice and the benefits of the law. Therefore, it is necessary to reform criminal law with one method of evolutionary approach, global approach and compromise approach as a guideline for execution of death penalty
Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara fungsional menjalankan tugas untuk mengawal konstitusi Indonesia, untuk memastikan apakah Konstitusi Indonesia dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab atau tidak. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan jaminan constitution justice value baik dalam perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maupun dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang seharusnya dijalankan oleh semua pihak yang terkait dengan putusan tersebut, tak jarang memunculkan situasi terbalik. Oleh sebab itu, tulisan ini hendak menjawab pertanyaan penelitian tentang ; 1) bentuk-bentuk tindakan constitution disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, 2) implikasi dari tindakan constitution disobedience tersebut, dan 3) bagaimana sanksi bagi tindakan constitution disobedience agar dapat menjamin penegakan konstitusi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan sumber bahan hukum kepustakaan dan teknik analisis preskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah ; 1) adanya bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi baik dengan cara menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK, atau bahkan pembangkangan terhadap putusan MK melalui putusan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung. 2) pembangkangan terhadap putusan MK berakibat pada ketidakpastian hukum sampai pada terjadinya constitutional justice delay. 3) alternatif sanksi yang dapat dibebankan pada pihak yang melakukan pembangkangan terhadap putusan MK adalah sanksi contempt of court melalui perluasan makna contempt of court, atau dengan cara pembebanan dwangsom atau uang paksa.The Constitutional Court as an institution that functionally carries out the duty to oversee the Indonesian constitution, to ascertain whether the Indonesian Constitution is implemented in full and is responsible or not. Decisions of the Indonesian constitutional court reflecting guarantees of constitutional justice values both in the case of constitution 1945 judicial review and in cases of general election results disputes which should be enforce by all parties related to the decision, often creating inverse situations. Therefore, this paper is about to answer research questions about; 1) forms of constitution disobedience actions of constitutional court decisions, 2) Implications of constitution disobedience actions, and 3) how sanctions for constitution disobedience acts in order to guarantee the enforcement of the constitution in Indonesia. The research method used is normative research with a statute approach, conceptual approach, and case approach, with library legal materials and prescriptive analysis techniques. The findings of this study are; 1) there is a form of defiance of the Indonesian constitutional court\u27s decision either by reviving the articles that have been canceled by the constitutional court, or even disobdiance of the constitutional court\u27s decision through supreme court decisions. 2) The disobdiance of the constitutional court\u27s decision resulted in legal uncertainty until the occurrence of constitutional justice delay. 3) the alternative sanctions that can be imposed on the party who commits disobediance of the constitutional court decision is the contemp of court sanction through the expansion of the meaning of the contemp of court, or by imposing dwansom or forced money