OJS Untika Luwuk (Universitas Tompotika)
Not a member yet
161 research outputs found
Sort by
Peranan Kelompok Tani Dalam Meningkatkan Pendapatan Usahatani Bawang Merah Di Desa Bumi Beringin: The Role of Farmer Groups in Increasing Onion Farming Income in Bumi Beringin Village
Penelitian dilaksanakan di Desa Bumi Beringin Kecamatan Luwuk Utara. Sampel pada penelitian ini adalah petani bawang merah yang termasuk dalam anggota kelompok tani. Data yang diperoleh dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Hasil penelitian diperoleh rata–rata pendapatan yang diterima sebesar Rp. 2.921.260/MT yang diperoleh dari rata–rata penerimaan sebesar Rp.7.464.000/MT dan rata–rata biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 4.542.740/MT dan R/C Ratio sebesar 1,64 hal ini berarti usahatani bawang merah di Desa Bumi Beringin layak untuk diusahakan. Berdasarkan analisis bahwa indikator kelas belajar sebesar 88% dan indikator unit produksi sebesar 81% tergolong dalam kategori sangat setuju. Indikator wahana kerja sama sebesar 77% tergolong kategori setuju, berarti kelompok tani berperan dalam usahatani bawang merah. Hasil pengujian chi square terhadap hubungan peranan kelompok tani terhadap pendapatan usahatani bawang merah sebesar 6,40 dan Nilai chi square tabel dari taraf nyata 5% atau 0,05 dengan derajat bebas (db) kedua sebesar 5,99. Jika chi square hitung lebih besar dari pada chi square tabel maka terdapat hubungan nyata antara peranan kelompok tani terhadap pendapatan usahatani bawang merah.
The research was conducted in Bumi Beringin Village, North Luwuk District. The sample study shallot farmers who were members of the farmer groups. The data obtained this study consisted of primary and secondary. The results show that the average income received was Rp. 2,921,260 / MT obtained from the average revenue of Rp. 7,464,000 / MT and average cost incurred is Rp. 4,542,740 / MT and R / C Ratio of 1.64, this means that shallot farming in Bumi Beringin Village feasible to be cultivated. Based on the analysis, the learning class indicator is 88% and the production unit indicator 81% classified as agree. The indicator for cooperation vehicles by 77% is classified as agree, meaning that the farmer group plays a role in shallot farming. The results of the chi square test on the relationship between the role of farmer groups on shallot farming income 6.40 and the chi square table value of the real level was 5% or 0.05 with the second degree of freedom (db) of 5.99. the calculated chi square is greater than the chi square table, there is significant relationship between the role of farmer groups on shallot farming income
Analisis Kelayakan Usaha Keripik Singkong Di CV. Aulia Food Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai: Business Feasibility Analysis of Cassava Chips At Cv. Aulia Food, Luwuk District, Banggai Regency
Penelitian ini bertujuan Untuk Menganalisis Tingkat Pendapatan Usaha Keripik Singkong Pada CV. Aulia Food serta Untuk Menganalisis Tingkat Kelayakan Usaha Keripik Singkong Pada CV. Aulia Food. Lokasi penelitian ditentukan secara sengaja (Purpossive) yaitu di CV. Aulia Food Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dengan pertimbangan layak atau tidak Usaha Keripik Singkong. Adapun waktu pelaksanaan penelitian ini mulai bulan september 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018. Berdasarkan Hasil Penelitian diperoleh hasil analisis dari usaha Keripik Singkong di CV. Aulia Food Kecamatan Luwuk selama satu tahun yaitu Besarnya pendapatan CV. Aulia Food Kecamatan Luwuk Rp. 28.946.700. Besarnya Tingkat Kelayakan Usaha Keripik Singkong yaitu Nilai R/C Rasio sebesar 1,91 menunjukkan bahwa usaha Keripik Singkong di CV. Aulia Food layak untuk diusahakan karena R/C Rasio > 1. Titik impas Usaha Keripik Singkong ini dicapai pada jumlah produksi Keripik Singkong di CV. Aulia Food adalah 4`504 Bungkus, dengan harga jual impas Rp. 3.649, per Bungkus. Nilai ROI sebesar 15,40% menunjukkan bahwa setiap Rp.100 modal yang dikeluarkan mendapat keuntungan sebesar Rp. 15,40. NilaiPayback Period Periode pengembalian Usaha Keripik Singkong CV. Aulia Food lebih kecil dari umur proyek yaitu 6 tahun 5 bulan,dari semua kriteria investasi menunjukkan bahwa usaha keripik singkong layak untuk diusahakan.
the level of business income of cassava chips at CV. Aulia Food and To Analyze The Feasibility Level Of Cassava Chips At CV. Aulia Food. The location of the study was determined purposively at CV. Aulia Food, Luwuk Subdistrict, Banggai Regency, considering whether or not Cassava Chips Business is feasible. The time for carrying out this research starts from September 2018 to October 2018. Based on the results of the study obtained the results of the analysis of the Cassava Chips business at CV. Aulia Food, Luwuk District for one year, namely the amount of income of CV. Aulia Food, Luwuk District Rp. 28,946,700. The magnitude of the feasibility level of the cassava chips business, namely the R / C ratio of 1.91 indicates that the cassava chips business at CV. Aulia Food is worth working on because the R / C Ratio is> 1. The break-even point for this Cassava Chips Business is achieved at the amount of cassava chips production at CV. Aulia Food is 4.540 Packs, with a break-even selling price of Rp. 3,649, per Pack. The ROI value of 15.40% indicates that every Rp. 100 of capital issued gets a profit of Rp. 15.40. Value of Payback Period The period of returning the Cassava Chips Business CV. Aulia Food is smaller than the project age, which is 6 years 5 months, from all investment criteria it shows that the cassava chips business is feasible to run
PROFIL PEMAHAMAN KONSEP MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA FKIP UNTIKA DALAM MENYELESAIKAN SOAL-SOAL KALKULUS DITINJAU DARI LEVEL EFIKASI DIRI
Telah dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif bertujuan untukmengidentifikasikan dan mendeskripsikan profil pemahaman konsep mahasiswa program studipendidikan matematika FKIP Untika Luwuk dalam menyelesaikan soal-soal kalkulus ditinjau dari levelefikasi diri tinggi dan level efikasi diri rendah. Proses pengumpulan data dalam penelitian inidilakukan dengan memberikan tes diagnostik kepada setiap subjek yang mengacu pada indikatorpemahaman konsep. Hasil pekerjaan setiap subjek kemudian diverifikasi oleh peneliti melalui teknikwawancara berdasaran level efikasi diri. Karakteristik pemahaman konsep subjek dipelajari melaluiinterpretasi atau representasi subjek dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan.Triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi metode yaitu, dengan memadukanantara teknik tes dan wawancara. Data yang terkumpul melalui kedua teknik tersebut kemudianditinjau kekonsistensiannya. Data yang konsisiten adalah data yang valid, sehingga dapat dilanjutkandengan proses analisis data. Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa subjek yang teridentifikasi levelefikasi diri tinggi cenderung memiliki pemahaman konsep dalam menyelesaikan soal-soal kalkulus.Sedangkan subjek yang teridentifikasi level efikasi diri rendah tidak memiliki pemahaman kosepdalam menyelesaikan soal-soal kalkulus. Temuan penelitian ini memperkuat temuan terdahulubahwa efikasi diri akan mempengaruhi proses motivasi seseorang, yaitu setelah orang tersebut tahudan yakin akan kemampuannya, mereka merasa mampu melaksanakan tugasnya, maka motivasinyajuga akan lebih kuat dalam menyelesaikan tugas tersebut
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Semangat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui otonomi daerah tersebut kemudian dikembangkan dalam sistem otonomi desa melalui penetapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksananya. Keuangan desa berasal dari pendapatan asli desa, APBD dan APBN. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari APB Desa, bantuan pemerintah pusat, dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD, sedangkan penyelenggraan urusan pemerintah pusat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBN. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 berbunyi: “ Ayat (1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ayat (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.” Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan proses kegiatan, yang meliputi perencanaan dan penganggaran,pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan desa. Selanjutnya Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin. Di samping itu, keuangan desa harus dibukukan dalam sistem pembukuan yang benar sesuai dengan kaidah sistem akuntansi keuangan pemerintahan. Pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 meliputi: (a). Perencanaan, (b). Pelaksanaan, (c). Penatausahaan, (d). Pelaporan, dan (e). Pertanggungjawaban. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari : 1) Sekretaris Desa; dan 2) Perangkat Desa lainnya. Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa bentuk pertanggungjawaban Kepala desa terhadap pengelolaan keuangan desa didasarkan pada pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Pelaporkan penyelenggaraan Pemerintah Desa paling sedikit memuat : (a).Pertanggungjawaban penyelenggaraan PemerintahDesa; (b).Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; (c). Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan (d). Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
MEMAHAMI PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Aspek hukum adalah salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga dasar pengelolaan lingkungan hidup melekat (Equivalensi ) dengan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup setiap orang, sebagai perwujudan dari hak asasi manusia, hal ini, di nyatakan dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945. Dewasa ini akselerasi pembangunan semakin meningkat,membawa implikasi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang cenderung disebabkan oleh manusia itu sendiri. Sehingga diperlukan jaminan penegakan hukum, sebagai upaya untuk mencapai tingkat ketaatan terhadapa ketentuan hukum yang berlaku secara umum. Dasar ketentuan yang mengatur segala ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampak lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi terjadi perselisihan antara dua pihak atau lebih diatur dalam Pasal 1 Angka 25, 26 dan Pasal 84 UUPPLH. Dengan demikian sengketa lingkungan hidup bertitik tolak pada upaya penegakan hukum lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010. Upaya penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui sarana : “Penyelesaian Sengketa melalui pengadilan Maupun Diluari pengadilan”. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan penerapan sanksi administrasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi Di bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ASPEK HUKUM REKLAMASI PANTAI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
Reklamasi merupakan upaya untuk mencari alternatif tempat untuk menampung kegiatan perkotaan seperti pemukiman, industri, perkantoran untuk mendukung daya dukung dan kembang kota, Sejak diundangkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berbagai peraturan yang ada sehingga akan ditemukan tumpang-tindih dan keterpaduannya dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah Daerah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAKAN MALPRAKTEK MEDIS
Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, memberi peluang bagi pengguna jasa medis atau barang medis untuk mengajukan gugatan perdata atau tuntutan hukum pidana terhadap pelaku usaha medis apabila terjadi konflik antara pelanggan dengan pelaku usaha yang dianggap telah melanggar hak-haknya, misalnya Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik, secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang sekarang berlaku tidak ditemukan pengertian mengenai malpraktik. Akan tetapi makna atau pengertian malpraktik justru didapati dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Kesehatanyang telah dinyatakan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Malpraktek Medis adalah suatu tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis yang tidk sesuai dengan standar tindakan sehingga merugikan pasien, hal ini di kategorikan sebagai kealpaan atau kesengajaan dalam hukum pidana. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tenaga Kesehatan dapat dijadikan acuan makna malpraktik yang mengidentifikasikan malpraktik dengan melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Selain itu, dokter sebagai professional menjadi anggota organisasi profesi yang memiliki Peraturan sendiri (Self Regulation) yang diakui keabsahannya yang disebut sebagai Kode Etik. Dokter juga memiliki sumpah/janji yang harus diucapkan dan dihayati dalam hati serta dipakai sebagai pedoman dalam perilakunya. Dalam praktik kedokteran, setidaknya ada 3 (tiga) norma yang berlaku yakni Disiplin, sebagai aturan penerapan keilmuan kedokteran, Etika sebagai aturan penerapan etika kedokteran (Kodeki) dan Hukum sebagai aturan hukum kedokteran. Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Pada penjelasan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Praktik Kedokteran jo Pasal 24 Undang-Undang Kesehatan, mengatur Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Selanjutnya Pasal 24 Undang-Undang Kesehatan : “Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.”Ketentuan tesebut, diatur dengan Peraturan Menteri dan penegakan Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”). Pengaturan yang mengatur tentang pertanggung jawaban malpraktek juga diatur secara khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Tidak tersedianya rekam medis dapat berakibat pada hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun yang tidak tertuli
EKSISTENSI PERATURAN KEBIJAKAN (BELEIDSREGEL) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Paradigma ketatanegaraan dalam konsep Negara kesejahteraan (welfarestate) telah menjadi pilihan ideal untuk menerjemahkan konstitusi dalam hal pencapaian kesejahteraan. Tanggungjawab Negara merealisasikan kehendak masyarakat yang semakin dinamis dan kompleks, maka badan atau pejabat administrasi Negara dilengkapi instrumen Peraturan kebijakan (beleidsregel) dalam rangka menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan untuk pelayanan publik (bestuurszorg). Freies ermessen menjadi landasan bagi hadirnya Peraturan kebijakan atau peraturan kebijakan muncul dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terikat (vrijbeleid), dalam arti tidak diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan atau pengaturannya mengalami kekaburan hukum sehingga membutuhkan penafsiran hukum, maka badan atau pejabat administrasi negara diberikan kewenangan bebas untuk melakukan interprestasi hukum untuk menghadirkan peraturan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam keadaan yang tidak terikat seperti itu, maka kepada pemerintah diberikan kebebasan untuk melakukan pertimbangan, melakuan penilaian kemudian melakukan suatu tindakan yang mempunyai manfaat bagi masyarakat maupun internal pejabat administrasi negara. Tulisan ini akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan peraturan kebijakan mengenai area hadirnya peraturan kebijakan dan identitas peraturan kebijaka
PERAN DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAH YANG BERSIH, PEMERINTAHAN YANG BAIK, DAN PEMERINTAHAN YANG BERWIBAWA
Judul tulisan ini adalah peran DPR dan DPRD dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih, pemerintahan yang baik serta pemerintahan yang berwibawa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peran DPR dan DPRD dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan pemerintahan yang baik yang bermuara pada pemerintahan yang berwibawa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan peran DPR dan DPRD dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik serta berwibawa. Hal ini didasari oleh hubungan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, yang disesuaikan dengan pemikiran J.J Rousseau yang mengibaratkan legislatif sebagai jantung dan eksekutif sebagai ota
PRINSIP KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN PENGGANTI DI DESA USO, KECAMATAN BATUI, KABUPATEN BANGGAI
Pembahasan prinsip kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan pengganti di Desa Uso Kec. Batui, Kab. Banggai, dilatarbelakangi dengan adanya perbedaan penafsiran mengenai pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi “kepentingan umum”. Bagi pemerintah daerah Kab.Banggai pengadaan jalan tersebut adalah untuk kepentingan umum. Sedangkan bagi kalangan masyarakat menganggap pengadaan jalan untuk kepentingan PT. Donggi Senoro LNG, sebuah perusahaan multinasional yang bergerak di bidang bisnis gas alam cair. Adapun tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui dan memahami hakekat pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum. Kedua, adalah untuk menganalisis implementasi prinsip kepentingan umum dalam pelaksanaan pembangunan jalan pengganti di Desa Uso. Adapun metode dalam penelitan ini adalah berbentuk sosio-yuridis dengan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian ada beberapa hal yang dapat disimpulkan; Pertama, pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum murni milik pemerintah dan tidak mencari keuntungan atau nonprofit. Kedua, pelaksanaan pembangunan jalan pengganti di Desa Uso bukan merupakan bentuk pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum