OJS Untika Luwuk (Universitas Tompotika)
Not a member yet
161 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN CAMAT MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Pola hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang telah bergeser dari bentuk sentralistik ke desentralistik berdampak pada sistem penyelenggaraan pemerintahan di pusat maupun di daerah, termasuk di dalamnya kedudukan Camat. Pergeseran kedudukan Camat berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang diembannya. Dari beberapa UU yang mengatur pemerintahan daerah (UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004) memperlihatkan sejumlah perbedaan baik status Kecamatan maupun kedudukan, kewenangan dan tanggung jawab Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam penelitian yuridis normatif ini, masalah yang diteliti adalah mengenai kedudukan Camat menurut UU No. 32 tahun 2004 dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 kedudukan Camat hanya sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersifat teknis administratif. Kewenangan yang dimiliki Camat juga sangat terbatas, yakni hanya kewenangan administratif dari kepala daerah. Atribusi kewenangan yang diberikan UU juga hanya terbatas pada beberapa hal saja dan lebih bersifat koordinatif. Oleh karena itu ke depan Camat seharusnya mendapat kewenangan lebih besar untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi daerah. Namun perubahan kedudukan dan perluasan kewenangan Camat itu harus pula didukung dengan penataan kelembagaan, sumber dana, SDM dan infrastruktur yang memadai