200 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 599 K/Pdt/2012 TENTANG GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH BANK AKIBAT PENOLAKAN PENCAIRAN DEPOSITO
Hubungan bank sebagai penyedia jasa perbankan bagi masyarakat sebagai nasabah sering menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak. Bagi bank, kredit macet adalah masalah yang paling sering muncul atau terjadi, nasabah atau debitur tidak membayar kreditnya ke bank sesuai dengan jumlah dan jadwal yang disepakati. Sedangkan bagi nasabah, permasalahan yang sering muncul adalah manakala bank lalai atau tidak melayani nasabah sesuai dengan yang dijanjikan dalam produk-produk jasanya. Salah satu permasalahan yang terjadi mengenai sengketa perbankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 599 K/PDT/2012 antara PT. Bank Mandiri (Tergugat) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (Penggugat). Permasalahan berkenaan dengan hal tersebut yaitu tindakan pihak bank yang menahan pencairan deposito milik nasabah dan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 599 K/Pdt/2012 yang memutus gugatan perbuatan melawan hukum ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-analitis. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif –analitis.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa, tindakan bank menahan pencairan deposito milik nasabah akibat adanya tindak pidana penggelapan, disebabkan bank tidak menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian, kurang memiliki pengawasan internal yang cukup untuk kompleksitas kegiatan usahanya. Akibat dari kesalahan tersebut tidak dapat di bebankan kepada nasabah dengan menahan dana milik nasabah, karena antara nasabah dan bank terdapat hubungan kontraktual sesuai Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Perbankan. Pertimbangan putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung No 599 K/Pdt/2012 yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh PT. Bank Mandiri dengan cara menahan atau tidak mencairkan dana deposito milik Penggugat merupakan suatu kekeliruan, karena tindakan tersebut termasuk ke dalam kategori tindakan wanprestasi, bahwa suatu perkataan yang bersumber pada perbuatan melanggar hukum tidak mengandung unsur-unsur janji sebagaimana perjanjian deposito antara Tergugat selaku bank dengan Penggugat selaku nasabah
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUAT SITUS PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN UU NO 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi informasi yang pesat tidak hanya membawa dampak positif bagi masyarakat, dalam prakteknya seringkali kemajuan teknologi disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Salah satu penyalahgunaan teknologi informasi adalah prostitusi online dimana pembuat situs website prostitusi online memiliki peranan penting terjadinya kejahatan jenis ini. Tujuan dari penelitian ini ialah mengetahui kualifikasi tindak pidana perbuatan pembuat situs prostitusi online dan mengetahui pertanggungjawaban pidana pembuat situs prostitusi online.
Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data utama berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Semua data yang diperoleh, dikumpulkan dan dianalisa secara yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisa data berdasarkan aspek hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pembuat situs dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dapat dipertanggungjawaban secara pidana baik sebagai pelaku atau turut serta karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
PERLINDUNGAN SUATU NEGARA TERHADAP WARGANEGARANYA DINEGARA YANG TIDAK MEMILIKI ATAU TELAH MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
PERLINDUNGAN SUATU NEGARA TERHADAP WARGANEGARANYA DI NEGARA YANG TIDAK MEMILIKI ATAU TELAH MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
ABSTRAK :
Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap warganegaranya yang berada diwilayahnya dan memiliki hak untuk memberikan perlindungan terhadap warganegaranya yang berada dinegara lain. Perlindungan suatu negara terhadap warganegaranya di negara lain melalui perwakilan-perwakilan diplomatik atau konsuler dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Namun permasalahannya adalah hal tersebut sulit dilaksanakan apabila tidak memiliki atau telah melakukan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler. Bahkan negara setempat tidak memperlakukan warganegara asing yang tertangkap sesuai dengan hukum nasionalnya atau hukum internasional seperti tidak diizikannya warganegara asing tersebut untuk berkonsultasi dengan utusan perwakilan diplomatik atau konsuler selama berhari-hari sejak tertangkapnya, kemudian tidak memberikan kuasa hukum kepada warganegara asing tersebut sejak tertangkap. Sehingga penulis akan menguraikan solusi permasalahan ini sesuai dengan hukum internasional dan memaparkan kasus yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif analitis, yaitu menguraikan hasil penelitian untuk kemudian dilakukan analitis tergadap permasalahan sehubungan dengan objek penulisan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara mengkaji dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti yaitu Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang hubungan diplomatik dan konsuler serta ILC Draft on Diplomatic Protection 2006.
Hasil penulisan ini adalah bahwa perlindungan terhadap warganegara dinegara lain yang tidak memiliki atau telah melakukan pemutusan hubungan diplomatik dan konsuler, diatur dalam ILC Draft on Diplomatic Protection 2006, perlindungan melalui negara ketiga seperti yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler serta mengacu kembali kepada ketentuan hukum internasional lainnya seperti Declaration on Duties and Rights 1949 dan Prinsip Perlakuan Standar Nasional (National Standard Treatment). Kemudian mengenai pelaksanaannya perlindungan tersebut dilakukan melalui peran negara ketiga yang mewakili kepentingan negara pengirim untuk bernegosiasi dengan otoritas-otoritas negara penerima, dimana negosiasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Piagam PBB yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa.
THE PROTECTION OF STATE AGAINST ITS NATIONALS ABROAD WHICH SEVERANCE OR HAS NO DIPLOMATIC AND CONSULAR RELATION
ABSTRACT :
Each states entitled protect its nationals abroad. Such protection would be exercised through diplomatic or consular representatives of his home state in accordance within vienna convention on diplomatic relation 1961 and vienna convention on consular relation 1963. However, the problem is that such protection would be difficult to exercised if the both states were broken off or has no diplomatic and consular relation. In fact, the receiving state has not treat against aliens who are detained in accordance within its municipal law and international law, such as the aliens were not given permission to make a consultation with the diplomatic or consular representatives of his home state for several days after detained. Moreover, the receiving state has not provide an attorney for such aliens for several days after detained. Therefore, the writer is going to solve its matters based on international law and analyze several related cases.
The research methods is descriptive analysis, which describes the results of research then analyze such matters in connection with the writing of the investigated object. Approching method is the normative juridical which has to be approached to examine and analyze related legal provisions such as Vienna Conventions on diplomatic relation 1961, Vienna Convention on Consular Relation1963 and ILC Draft on Diplomatic Protection 2006.
The final of this paper is that protectition of state to its nationals abroad which severance or has no diplomatic and consular relation, regulated by ILC Draft on Diplomatic Protection 2006, third state protection in accordance within Vienna Conventions on diplomatic relation 1961, Vienna Convention on Consular Relation1963 and ILC Draft on Diplomatic Protection 2006 and referred to another international law provision such as Declaration on Duties and Rights 1949 and National Standard Treatment principle. Hereinafter, implementation concerning such protection is exercised through involvement of third states which is represent of sending states to negotiate against authorities of receiving states, whereby such negotiation is exercised in accordance within UN Charter concerning dispute settlement
putusan dalam tindak pelanggaran hukum oleh pt indosat tbk terkait penggunaan pita frekuensi 2.1GHz untuk layanan 3G dlm perkara no.01/PID.B/TPKOR/2013/PN.JKT.PST berdasarkan uu 31/1999 & uu 36/1999
ABSTRAK
Penggunaan pita frekuensi oleh PT. Indosat Mega Media (IM2) sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan telekomunikasi milik Indosat sebagai media dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internet milik IM2 dalam penerapannya telah memenuhi Hukum Positif Indonesia. Namun dalam kenyataannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan dalam Perkara Nomor 00001/PID.B/TPKOR/2013/PN.JKT.PST, yang disebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 telah menimbulkan kerugian negara dan kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum . Padahal kegiatan tersebut telah sesuai dengan regulasi telekomunikasi yang ada di Indonesia, yang berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum frekuensi dan orbit satelit, serta ITU Radio Regulation. Tujuan penulisan ini adalah untuk menilai dan mempelajari apakah keputusan yang dilkeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi bukan merupakan pelanggaran administratif. Maka dari itu peneliti tertarik dan memilih masalah hukum ini ke dalam bentuk studi kasus.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penulisan bersifat deskriptif analitis, karena menggambarkan permasalahan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam urusan administrarif telekomunikasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teori, asas hukum dan hukum positif terkait.
Dalam hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa penggunaan pita frekuensi 2.1 GHz oleh IM2 sebagai penyelenggara jasa yang melakukan kerjasama dengan Indosat dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi multimedia melalui jaringan broadband/3G yang menggunakan pita frekuensi 2.1 GHz sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit seharusnya batal demi hukum, karena tindakan kerjasama yang dilakukan IM2 dan Indosat adalah sesuai dengan hukum positif di Indonesia
TINJAUAN HUKUM MENGENAI ZAKAT SURAT BERHARGA SYARIAH MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2008 TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2011 TENTAN
TINJAUAN HUKUM MENGENAI ZAKAT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ANGGA SUKMA PRATAMA
NPM. 110110070597
ABSTRAK
Islam sebagai agama universal tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang disebut mu`amalah. Indonesia sendiri merupakan negara yang berpendudukan mayoritas islam, namun kenyataannya di lapangan cenderung terpengaruh oleh sistem pajak yang diterapkan negara kapitalis. Akhirnya, Indonesia menetapkan suatu kebijakan yang dapat merangsang masyarakat untuk membayar pajak, diakomodirlah kebijakan yang dapat memberikan keuntungan di dua sisi dengan adanya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 sebagai pembaharuan dari Undang-undang NO. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini diberlakukan agar masyarakat dapat menjadikan zakat mereka sebagai pengurang pajak.
Metode penelitian skripsi ini melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum, khususnya yang berkenaan dengan zakat atas Surat Berharga Syariah Negara. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian adalah deskriptif analitis, yang menghubungkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan mengenai zakat atas Surat Berharga Syariah Negara.
Hasil pengkajian skripsi memperoleh kesimpulan, bahwa zakat atas Surat Berharga Syariah Negara wajib hukumnya untuk dikeluarkan sama dengan zakat pada umumnya. Akan tetapi ada dua pendapat yang menganalogikan zakat atas Surat Berharga Syariah Negara, pendapat pertama menurut Komisi Fatwa MUI dan kedua menurut Badan Amil Zakat Provinsi Jawa Barat. Sedangkan yang menjadi kendala dalam melakukan pebghitungan dan pemanfaatan zakat Surat Berharga Syariah Negara adalah minimnya sumber daya manusia dalam bidang zakat, masih banyak amil yang kurang mendalami ilmu fiqihnya, rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum zakat, penerapan teknologi yang ada masih jauh dalam pengelolaan zakat, adanya berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang pemahaman zakat atas Surat Berharga Syariah Negara
Implementasi Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Bentang Alam Karst Dalam PErlindungan Kawasan Lindung Geologi Dari Penambangan Batu Gamping Di Jawa Barat
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Kawasan Karst menjadi salah satu permasalahan lingkungan di Indonesia. Sebagai negara yang kaya akan Sumber Daya Alam, batu Gamping di Kawasan Karst Memiliki potensi sebagai bahan tambang untuk industri yang bermanfaat bagi pembangunan. Akan tetapi di sisi lain, selain manfaatnya sebagai kawasan peruntukan pertambangan, kawasan bentang alam karst juga merupakan bagian dari kawasan lindung geologi yang menyimpan memiliki manfaat lain bagi kehidupan manusia. Salah satunya sebagai penyimpan sumber daya air. Kedua fungsi yang dimiliki kawasan tersebut menjadi permasalahan di masyarakat, yaitu antara kebutuhan ekonomi bagi masyarakat yang memanfaatkan tambang dengan kelestarian lingkungan bagi masyarakat yang memandang karst sebagai kawasan yang perlu dilestarikan. Salah satu kawasan karst yang mengalami permasalahan tersebut adalah kawasan bentang alam karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mendapatkan fakta. Kawasan karst Citatah di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat merupakan kawasan karst yang cukup menggambarkan permasalahan hukum lingkungan dan masyarakat kawasan karst di Jawa Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kawasan bentang alam karst di Citatah belum menerapkan/mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh karena pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dalam peraturan perundang-undangan seringkali berbenturan dengan kepentingan pembangunan meskipun pada hakikatnya manusia membutuhkan lingkungan untuk sejahtera. Dalam penyelenggaraan izin pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten diperlukan agar kawasan-kawasan nasional pengelolaannya tidak tumpang tindih. Penetapan kawasan bentang alam karst sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 harus segera dilaksanakan setiap daerah yang memiliki kawasan karst agar pengelolaannya tidak lagi berbenturan antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan. Adapun faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan dan pengelolaan kawasan karst terdapat pada peraturan hukum. Perubahan peraturan, benturan peraturan lingkungan hidup dengan peraturan pengelolaan Sumber Daya alam, pada akhirnya mengurangi efektifitas penegakkan hukum lingkungan
PENGGUNAAN MICROCHIP SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HEWAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA DALAM KAITAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Perkembangan hobi dan teknologi membawa dampak bagi kehidupan manusia terutama dunia hukum dan bisnis. Disamping itu penemuan teknologi terbaru beriringan dengan penemuan hukum. Penggunaan Microchip Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hewan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Kaitan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum alat bukti microchip dalam proses pembuktian di Indonesia.
Adapun penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan tahap dan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan analisis dan penelitian dari pembahasan maka dapat diketahui bahwa alat bukti microchip ini bila diajukan di persidangan dapat hadir dan dikategorikan sebagai bentuk alat bukti keterangan alat bukti surat, maupun alat bukti petunjuk. Kekuatan pembuktian dari alat bukti microchip ini mengikat, jadi tergantung dari hakim itu sendiri untuk menggunakan atau mengesampingkan keberadaan alat bukti ini. Dari keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh teknologi microchip ini, sangat besar peluangnya untuk diterapkan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di Indonesia untuk menangani kasus kepemilikan hewan yang sulit pembuktiannya
PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA PONGGANG KECAMATAN SERANGPANJANG KABUPATEN SUBANG MENURUT HUKUM ADAT DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
ABSTRAK
Pelaksanaan gadai tanah pertanian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Desa Ponggang merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya masih melakukan gadai tanah pertanian untuk memperoleh dana dengan cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang pelaksanaan mengacu pada Hukum Adat yang berlaku di Desa Ponggang. Pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan di Desa Ponggang tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada saksi dari kedua belah pihak dan tidak ada waktu yang jelas dalam penebusan gadai tanah pertanian tersebut, dimana sering mengakibatkan terjadi sengketa yang terjadi akibat gadai tanah pertanian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pemahaman tentang pelaksanaan dan penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian Desa Ponggang Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang menurut Hukum Adat dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan studi dokumen dari Perpustakaan CISRAL (Center Of Information Scientific Resources and Library), Perpustakaan Hukum UNPAD dan penelittian lapangan dengan menggunakan studi wawancara yang dilakukan di Desa Ponggang Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang. Metode yang digunakan adalah menganalisis data adalah metode yuridis kualitatif.
Hasil analisis yang diperoleh dari penelitian ini menerangkan bahwa pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan di Desa Ponggang masih menggunakan Kebiasaan yang berlaku didaerah tersebut dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan gadai tanah pertanian sering menimbulkan sengketa dalam hal waktu penebusan gadai yang telah berlangsung selama 7 tahun atau lebih, penyelesaian sengketa yang terjadi dilakukan secara kekeluargaan yang diselesaikan oleh Kepala Desa Ponggang. Dalam hal ini, sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi dan penerapan kepada masyarakat pentingnya UUPA dan UU 56 Prp Tahun 1960 Khususnya Pasal 7 dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian yang sebaiknya dilakukan dengan perjanjian tertulis dengan menggunakan kertas bersegel atau materai dan disertai saksi dari kedua belah pihak, sehinggan dapat mengurangi terjadinya sengketa dikemudian hari
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 865/K/Pid.Sus/2013 ATAS TERDAKWA AHMAD DAROBI Bin ROJANI TENTANG PUTUSAN LEPAS YANG MENGALAMI KELAINAN SEKSUAL (EXHIBISIONISME) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
Maraknya kejahatan kesusilaan dewasa ini berkenaan dengan pencabulan baik yang dilakukan oleh sepasang orang dewasa atau sesama orang dewasa maupun terhadap anak dibawah umur. Pelaku kejahatan tersebut merasa bahwa anak-anak di bawah umur dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anak-anak tidak cukup mampu untuk mengerti bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana atau anak-anak tidak mempunyai keberanian untuk menolak keinginan pelaku padahal pelakunya orang dewasa yang sudah mempunyai keluarga.Pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental. Keadaan tersebut kemungkinan dapat menjadi suatu kenangan buruk bagi anak sebagai korban dalam pencabulan tersebut. Alasan lain seseorang melakukan perbuatan pencabulan itu sendiri dikarenakan adanya penyimpangan-penyimpangan seksualitas yang di alami oleh seseorang untuk melakukan tindak pidana diantaranya exhibisionisme. Dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Darobi bin Rojani, hakim menerapkan Pasal 44 KUHPidana yang dimana dalam pertimbangan hakimnya, hakim melepaskan terdakwa karena mengalami gangguan kejiwaan yang dialami oleh terdakwa. Hal ini diperkuat dengan adanya surat Visum et Repertum No.441.6/36/V/2012 tertanggal 10 Mei 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KECELAKAAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH KETIDAKLAIKAN OPERASI SARANA KERETA API DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007
ABSTRAK
PT. KAI sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memiliki kewajiban untuk melakukan perawatan terhadap sarana kereta api. Perawatan sarana kereta api erat kaitannya dengan kelaikan operasi sarana perkeretaapian. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan perkeretaapian masih menghadapi banyak masalah sehingga masih banyak kecelakaan kereta api yang terjadi, salah satunya kecelakaan akibat ketidaklaikan operasi sarana perkeretaapian. Tingginya tingkat kecelakaan kereta api tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban pidana oleh PT. KAI. Melalui tulisan ini penulis bertujuan untuk mengetahui apakah PT. KAI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan akibat ketidaklaikan operasi sarana kereta api dan mengetahui faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap PT.KAI selaku penyelenggara sarana perkeretaapian.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan-bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menitiberatkan pada penggunaan bahan hukum sekunder yang didapat dari penelitian kepustakaan di bidang hukum mencakup peraturan-peraturan nasional ditambah referensi lainnya (buku, artikel, berita media massa, sumber dari internet) yang berkaitan dengan objek penelitian. Selain penelitian kepustakaan, penulis juga melakukan penelitian lapangan dengan meminta data serta melakukan wawancara ke PT. KAI terkait hal-hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Kemudian, penulis mengolah hasil penelitian kepustakaan dengan hasil penelitian lapangan untuk mengetahui apakah ada kesesuaian atau tidak.
Hasil penelitian diperoleh bahwa PT. KAI sebagai korporasi secara mandiri dan juga sebagai penyelenggara operasi sarana perkeretaapian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait kecelakaan akibat ketidaklaikan operasi sarana perkeretaapian. Hal ini dikarenakan dalam Penjelasan Pasal 189 yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah pengurus dari PT KAI, bukan PT KAI sebagai korporasi mandiri. Selain itu digunakannya jenis sanksi kumulatif antara pidana penjara dan denda menutup kemungkinan untuk memidanakan PT. KAI. Adapun faktor penghambat penegakan hukum pelaksaan pertanggungjawaban pidana PT. KAI mencakup belum spesifiknya UU Perkeretaapian dalam mengatur kapan PT. KAI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, siapa (pejabat struktural) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi apa yang dianut dalam UU Perkeretaapian serta digunakannya jenis sanksi pidana kumulatif, belum jelasnya keberadaan PPNS di bidang perkeretaapian sebagai penyidik serta kekurangpahaman dari pihak kepolisian tentang tindak pidana perkeretaapian sebagaimana diatur dalam UU Perkeretaapian, tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah terkait hak-hak yang dapat mereka tuntut dalam hal menderita kerugian akibat kecelakaan kereta api serta cara berpikir masyarakat yang tidak berkeinginan untuk menuntut pihak PT. KAI karena proses hukum yang menelan waktu yang lama dan biaya yang banyak