200 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER PTT DI DAERAH TERPENCIL ATAS KESEHATAN KERJA DAN KESEJAHTERAAN BERDASARKAN UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER PTT DI DAERAH
TERPENCIL ATAS KESEHATAN KERJA DAN KESEJAHTERAAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG
KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Loghy Martic
ABSTRAK
Pemerintah melaksanakan program Dokter PTT dalam rangka
menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah
terpencil ataupun daerah yang masih kekurangan tenaga medis. Setelah
mulai dilaksanakannya program tersebut masih ditemukan beberapa
daerah terpencil yang belum mengoptimalkan pemenuhan kesehatan
kerja dan kesejahteraan bagi Dokter PTT yang bertugas di daerah
tersebut. Adapun maksud dari penelitian ini antara lain untuk: 1)
Menentukan kesehatan kerja dan kesejahteraan Dokter PTT di daerah
terpencil dihubungkan dengan Undang-undang Kesehatan dan Undangundang
Kesejahteraan Sosial; 2) Merumuskan perlindungan hukum bagi
Dokter PTT di daerah terpencil atas kesehatan kerja dan kesejahteraan
dihubungkan dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang
Kesejahteraan Sosial.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini ialah
deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Analisis penulis lakukan berdasarkan fakta-fakta berupa data
sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tertier. Data tersebut penulis dapatkan
melalui teknik pengumpulan data studi literatur/dokumen untuk
memperoleh data sekunder dan wawancara dengan narasumber untuk
mendapatkan data primer.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan kesehatan
kerja Dokter PTT di daerah terpencil belum sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang Kesehatan yaitu belum optimalnya upaya
kesehatan preventif bagi Dokter PTT yang ditunjukkan dengan minimnya
penyediaan peralatan medis di lokasi pengobatan sehingga meningkatkan
tingginya risiko penyakit menular bagi Dokter PTT. Pemenuhan
kesejahteraan Dokter PTT di daerah terpencil juga masih belum sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Kesejahteraan Sosial, yaitu
masih terbatasnya sarana dan prasarana seperti fasilitas listrik, air,
peralatan transportasi dan komunikasi yang memadai di daerah
penempatan, kemudahan akses lokasi, serta kelancaran pemberian gaji
dan insentif.
Kata kunci : Dokter PTT, daerah terpencil, kesehatan kerja,
kesejahteraan kerja
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM OTOBUS TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERJADI PADA ANGKUTAN UMUM DIKAITKAN DENGAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merupakan suatu sarana dan prasarana yang dibutuhkan dan sangat penting bagi perkembangan hidup masyarakat yang pemenuhannya harus menjamin hak dan kewajiban baik dari pemerintah, pengusaha angkutan umum dan individu. Permasalahannya ketika terjadi kecelakaan dapatkah suatu perusahaan angkutan umum khususnya perusahaan otobus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika merujuk pada Pasal 315 UU LLAJ Perusahaan Angkutan Umum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetapi dalam kenyataan hingga saat ini apabila terjadi kecelakaan bus yang dimintai pertanggungjawaban pidana ialah supir. Bertolak dari permasalahan ini peneliti meneliti berdasarkan permasalahan bagaimana implikasi pertanggungjawaban pidana Korporasi berdasarkan UU LLAJ serta implikasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap penuntutan dan pemidanaan sesuai UU LLAJ.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti skripsi ini adalah melalui metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif diperoleh dengan data utamanya berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan analisi perundang-undangan.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian skripsi ini adalah Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada korporasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum jelas. Pada dasarnya UU LLAJ telah mengakomodasi bahwa perusahaan otobus dapat dipidana dalam Pasal 315 UU LLAJ . UU LLAJ telah merumuskan secara jelas bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana Korporasi sehingga memiliki implikasi terhadap pemidanaan dan penuntutannya. Sebagai masukan serta acuan untuk menjatuhkan pidana pada korporasi dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 862 K/ Pid.sus/ 2010 tanggal 7 april 2011
KEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI PASANGAN YANG MELAKUKAN KAWIN LARI (SILARIANG) TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANG TUA BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT MAKASSAR DIHUBUNGKAN DENGAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG
Indonesia adalah negara yang dikaruniai keanerakaragaman etnis dan budaya. Masing-masing hidup dengan Hukum Adat yang mengatur interaksi masyarakatnya. Hukum Adat mencakup berbagai aspek pengaturan kehidupan masyarakat adat mulai dari yang bersifat individual hingga sosial. Sistem kekerabatan yang dianut oleh suatu etnis berkaitan erat dengan Hukum Waris Adat yang berlaku bagi mereka. Suku Makassar merupakan salah satu di Indonesia yang masih memegang hukum adatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak dari pasangan yang melakukan kawin lari (silariang) dalam Hukum Adat Makassar yang menganut sistem parental dikaitkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalitis fakta-fakta yang secara sistematis, faktual dan akurat dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksana. Yuridis normatif yaitu penelitian mengenai teori, kaidah (norma) dan sistematika hukum, serta bersifat empiris karena studi lapangan juga dilakukan, Penelitian deskriptif digunakan untuk mengumpulkan, merangkum serta menginterpretasikan data-data yang diperoleh, yang selanjutnya diolah kembali sehingga dengan demikian diharapkan dapat menghasilkan gambaran yang jelas, terarah dan menyeluruh dari masalah yang menjadi objek penelitian.
Kedudukan anak dari pasangan yang melakukan kawin lari dalam Masyarakat Adat Makassar memutuskan tali kekerabatan dan hubungan darah dengan anggota keluarganya. Hal ini bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perkawinan lari adalah sah jika mengikuti aturan-aturan dan syarat-syarat melangsungkan perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 6 dan 7. Hak waris anak dari pasangan yang melakukan kawin lari (silariang) terhadap harta peninggalan orang tua menurut hukum waris adat Makassar terhapus sejak terputusnya hubungan darah dan tali kekerabatan dengan keluarga dari orang tuanya dikarenakan terjadinya perkawinan lari ( silariang ). Hal ini berbeda dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah
Kekerasan Dalam Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian Dikaitkan Dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Inpres no.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan “Yang Maha Esa”. Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan yang penting. kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat diajdikan alasan perceraian menurut Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam khususnya dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan yang mengatur pokok-pokok perceraian yang didalamnya dibahas tentang alasan-alasan perceraian. berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan UU KDRT, sebenarnya sama-sama mengatur tentang kekerasan seksual atau dampak seksual yang dapat dijadikan sebagai alasan perceraian, tetapi dalam UU KDRT tidak dijelaskan secara detail lingkup rumah tangga secara sempit seperti kehidupan rumah tangga dalam hubungan perkawinan antara suami-istri.Tujuan dari pembuatan Skripsi ini adalah supaya mengerti tentang kekerasan yang ada di dalam perkawinan yang sangat umum terjadi di dalam kehidupan serta mengetahui cara penyelesaiannya dengan baik dan benar.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskripstif analitis yaitu melalui metode pendekatan yuridis normative serta menggunakan data berupa bahan primer yaitu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991Tentang Kompilasi Hukum Islam, yang dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan permohonon minta data di Komnas Perempuan.
Kekerasan seksual bisa atau dapat dijadikan alasan perceraian berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan karena bila di dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam khususnya Buku I tentang Hukum Perkawinan yang mengatur pokok-pokok perceraian yang didalamnya terdapat alasan-alasan perceraian yang berisi bahwa “antara suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” dan “salah satu pihak berbuat zina”. Masyarakat seharusnya lebih peka terhadap lembaga-lembaga perlindungan hak-hak asasi manusia, seperti Komnas Perempuan dengan guna melindungi hak-hak mereka. Pemerintah seharusnya membenahi UU terkait dan membenahi lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan hak-hak asasi manusia guna memudahkan masyarakat agar lebih mudah menyampaikan dan melaporkan keluhan dan aduan mereka
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 244K/TUN/2012 ANTARA PT. MOBILE-8 TELECOM TBK DENGAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MENGENAI BIAYA HAK PENGGUNAAN (BHP) FREKUENSI DITINJAU BERDASARKAN UU 36/1999
Perhitungan biaya spektrum frekuensi di Indonesia dinamakan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR). Perhitungan tersebut mendasar pada perhitungan stasiun radio, namun diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 menjadi perhitungan berdasarkan lebar pita. Seperti kasus PT. Mobile-8 Telecom Tbk yang menggugat Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) dilatarbelakangi besaran dan waktu pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi. Permasalahan terjadi karena penerapan perhitungan yang dilakukan oleh Menkominfo tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian tentang hukum yang memberi gambaran dan pengetahuan tentang biaya hak penggunaan frekuensi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Pengumpulan data lebih ditekankan pada studi kepustakaan berupa kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum dan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Perkara Nomor : 244K/TUN/2012 dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara yuridis normatif.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 menerapkan kebijaksanaan Pemerintah terkait dengan BHP Spektrum Frekuensi Radio kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler di Pita Frekuensi Radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz. Kebijaksanaan tersebut diterapkan untuk optimalisasi pendapatan Negara dan bertujuan untuk mendorong peningkatan layanan kepada masyarakat. Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 244K/TUN/2012 mengenai BHP Frekuensi menyatakan permohonan kasasi ditolak, bahwa keberatan atas penentuan besarnya biaya dalam perkara a quo mengedepankan asas retroaktif dalam melakukan hak tagih Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang menimbulkan perhitungan baru dalam pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar
Penerapan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Oleh Hakim Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Pasal 180 Ayat (1) HIR Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 4 Tahun 2001 Tentang
Setiap orang yang berada di Indonesia dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah adanya eigenrichting (tindakan menghakimi sendiri). Terkadang dalam mengajukan gugatan, tergugat memiliki itikad tidak baik kepada penggugat. Untuk melindungi dari itikad tidak baik tersebut, setiap pengajuan gugatan dapat dimintakan diputus dengan putusan serta merta. Penerapan putusan serta merta seringkali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA RI No. 13 Tahun 1964, No. 5 Tahun 1968, No. 3 Tahun 1971, No. 6 Tahun 1975, dan No. 3 Tahun 1978. Setelah surat edaran yang terakhir dikeluarkan Mahkamah Agung masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam penerapan putusan serta merta, sehingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA RI No. 3 Tahun 2000 disusul dengan SEMA RI No. 4 Tahun 2001. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan putusan serta merta setelah SEMA RI No. 4 Tahun 2001 dikeluarkan, serta perlindungan hukum bagi pihak tergugat yang menerima putusan serta merta.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dibantu dengan pendekatan yuridis empiris. Asas-asas hukum dalam UU, bahan tulisan ilmiah yang berkaitan langsung dengan objek penelitian dan bahan penelitian yang berkaitan dengan kerjasama Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Serta data wawancara Narasumber yang dikumpulkan guna menguatkan penelitian ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan serta merta hingga saat ini sudah sesuai tetapi ada pula yang tidak sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR SEMA No. 4 Tahun 2001. Perlindungan hukum bagi pihak yang dijatuhi putusan serta merta setelah dan sebelum SEMA RI No. 3 Tahun 2000 dikeluarkan memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut ada di pemberian jaminan yang oleh Pasal 180 ayat (1) HIR tidak diatur sama sekali tentang jaminan, sedangkan di dalam SEMA RI No. 4 Tahun 2001 Jo. SEMA RI No. 3 Tahun 2000 setiap eksekusi putusan serta merta, harus memiliki jaminan yang ditentukan oleh hakim jenis dan jumlah jaminannya
TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN KILATYANG DILAKUKAN OLEH BUPATI GARUT ACENG HM FIKRI MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluargan (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun pada kenyataannya sering kali terjadi perkawinan yang tidak memperhatikan norma dan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Dalam masyarakat, perkawinan dilakukan dengan berbagai model, salah satunya ialah perkawinan kilat yang dilakukan oleh Bupati Garut Aceng, yang dilaksanakan secara siri dan masa perkawinannya hanya berlangsung selama empat hari karena Aceng menjatuhkan talak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan kilat dan akibat hukum perkawinan menurut Hukum Islam dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, dan wawancara yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perkawinan kilat yang dilaksanakan secara siri dinyatakan sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dianggap tidak sah menurut hukum negara. Kemudian dalam perkawinan tersebut tidak terdapat akibat hukum berdasarkan hukum negara, namun menurut Hukum Islam terdapat akibat hukum dalam perkawinan tersebut, yaitu pihak perempuan berhak mendapatkan nafkah selama masa idah dan harta gono gini selama perkawinan berlangsung
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1203K/pdt/2009 MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA CV.PANCA UTAMA MANDIRI DENGAN HAJI ASEP DAROJAT
Perjanjian kerjasama dalam kegiatan usaha percetakan antara CV Panca Utama Mandiri dengan H Asep Darojat tidak berjalan sesuai dengan yang diperjanjikan antara kedua pihak. H. Asep Darojat selaku pemberi modal dalam perjanjian telah melaksanakan kewajibanya untuk membayar sejumlah uang sebagai modal kerja, namun CV Panca Utama Mandiri melalaikan kewajibanya untuk membayar keuntungan dari hasil usaha percetakan sehingga H Asep Darojat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi, bahwa CV Panca Utama Mandiri dinyatakan wanprestasi. Adapun tujuan dari penelitian yaitu untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan CV Panca Utama Mandiri wanprestasi dengan ketentuan dalam KUH Perdata, dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan putusan Mahkamah Agung No:
1203K/Pdt/2009 yang menyatakan permohonan kasasi ditolak dihubungkan dengan ketentuan Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Jo. Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Penelitian dalam studi kasus ini bersifat Deskriptif-Analitis dengan menggunakan pendekatan Normatif-Yuridis yaitu dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung telah sesuai dengan KUH Perdata yang menyatakan tergugat melakukan tindakan wanprestasi yaitu terlambat memenuhi prestasi. Namun penulis
tidak sepenuhnya sepakat dengan putusan tersebut, karena dalam kasus ini unsur-unsur perbuatan melawan hukum juga terpenuhi. Untuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak kasasi dari pemohon Kasasi telah tepat, dihubungkan dengan Pasal 30 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi
hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam penerapan atau pelaksanaan hukum yang berlaku, alasan-alasan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 27K/PDT.SUS/2013 MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ANTARA NY.YUSMANIAR MELAWAN PT. ADIRA DINA
ABSTRAK
Permasalahan sering terjadi dalam sebuah perjanjian pembiayaan konsumen karena salah satu pihak merasa dirugikan. Tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ke peradilan adalah salah satu tindakan untuk mengakhiri terjadinya permasalahan akibat dari tidak dipenuhinya perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yaitu debitor melakukan wanprestasi tidak membayar angsuran kepada kreditor sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga dengan sertifikat fidusia kreditor melakukan penarikan atas objek jaminan fidusia tanpa melihat klausul perjanjian yang telah mengatur tentang penyelesaian permasalahan.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah deskriptif analitis yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa bahan primer yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 27K/PDT.SUS/2013 yang dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian Ny. Yusmaniar melakukan wanprestasi tidak membayar angsuran selama delapan bulan yaitu angsuran ke enam belas sampai ke dua puluh tiga sehingga pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk melakukan penarikan atas objek jaminan fidusia tidak sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan konsumen, seharusnya penyelesaian dilakukan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat apabila penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan mufakat sudah dipenuhi oleh kreditor dan pihak debitor masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran maka kreditor dapat langsung melakukan penarikan dan pelelangan atas objek fidusia berdasarkan kekuatan sertifikat fidusia.Ny. Yusmaniar selaku debitor melakukan Pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen padahal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa menyelesaikan permasalahan tersebut karena tidak sesuai dengan Perjanjian pembiayaan konsumen pada Pasal 3 Butir 6 dan Butir 7 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri kediaman kreditor berkantor sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa para pihak