200 research outputs found
Sort by
STUDI KASUS PUTUSAN WIPO ARBITRATION & MEDIATION CENTER D2010-1629 MENGENAI SENGKETA NAMA DOMAIN famili.com ANTARA AVENTAGES OF ISSY LES MOULINEUX (PEMOHON) MELAWAN PT INDOINTERNET (TERMOHON)
Penggunaan nama domain oleh PT IndoInternet sebagai penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider atau biasa disingkat ISP) dipermasalahkan secara hukum oleh Avantages of Issy Les Moulineux sebuah perusahaan yang berkediaman hukum di Perancis yang bergerak di bidang media cetak yang memiliki merek dagang famili yang terdaftar di kelas internasional 18, 38, dan 41 berdasarkan Madrid System. Kasus tersebut diajukan ke WIPO Arbitration and Mediation Center dan telah dikeluarkan putusan panel WIPO nomor D2010-1629 yang disebutkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Avantages of Issy Les Moulineux ditolak. Dari putusan tersebut menarik dikaji bagaimana pertimbangan Panelis berkenaan dengan tidak dirumuskan ada tidaknya alas hak dan kepentingan yang sah serta mengenai pertimbangan ada tidaknya iktikad buruk dikaitkan dengan Uniformed Domain Name Resolution Policy dan Rules of Uniformed Domain Name Dispute Resolution Policy. Tujuan penulisan ini adalah untuk menilai dan mempelajari apakah putusan yang dikeluarkan oleh WIPO Arbitration and Mediation Center telah sesuai dengan Uniformed Domain Name Resolution Policy dan Rules of Uniformed Domain Name Dispute Resolution Policy. Maka dari itu peneliti tertarik dan memilih masalah hukum ini ke dalam bentuk studi kasus.
Dalam hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa Panelis dalam kasus ini tidak secara langsung menghilangkan unsur alas hak atau kepentingan yang sah dari Pemohon, melainkan meleburkan unsur tersebut dengan unsur iktikad buruk Termohon. Selain itu, pertimbangan yang dilakukan oleh Panelis WIPO Arbitration and Mediation Center yang menyatakan bahwa permohonan Avantages of Issy Les Moulineux ditolak tidak sesuai dengan Uniformed Domain Name Dispute Resolution Policy, karena pertimbangan Panelis mengenai ada tidaknya iktikad buruk tidak sesuai dengan Pasal 2 dan 4 (b) Uniformed Domain Name Dispute Resolution Policy
Tanggung Jawab Indonesia Atas Kasus Pelanggaran Ham Torture Puncak Jaya Oleh Aparat Militer Terhadap Masyarakat Sipil Di Papua Terduga Sebagai Anggota OPM Berdasarkan Ketentuan Hukum HAM Internasional
Walaupun hukum internasional menjamin kedaulatan negara, aturan hukum internasional tetap bersifat mengikat, terutama aturan yang tertinggi yaitu norma jus cogens. Salah satunya adalah larangan atas torture, dengan definisi berdasarkan Pasal 1 ayat (1)CAT1984 yang telah diratifikasi Indonesia. Hak yang sama juga diatur dalam Pasal 5 UDHR 1948 dan Pasal 7 ICCPR 1966. Satu dari empat Geneva Conventions 1949 tentang Perlindungan atas Masyarakat Sipil dalam Waktu Perang, juga menegaskan bahwa apapun sifat perang atau konflik dalam suatu negara, terdapat hak-hak sipil yang tidak dapat dikurangi sama sekali (non-derogable rights); salah satunya hak bebas dari penyiksaan.
Sepanjang tahun 2010-2011, media berhasil mendokumentasikan setidaknya 11 kasus penyiksaan di Papua. Komnas HAM menemukan adanya unsur pelanggaran HAM oleh aparat yaitu perampasan hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Dari sekian banyak kasus penyiksaan tersebut, salah satu yang diketahui publik adalah Kasus Puncak Jaya tahun 2010, di mana Pengadilan Militer memutuskan para terdakwa anggota militer yang melakukan torture hanya bersalah atas dakwaan pembangkangan militer menurut KUHP Militer dan KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan. Fakta itu menimbulkan urgensi bagi Penulis untuk melakukan penelitian yang bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara kasus penyiksaan di Papua dengan elemen-elemen pelanggaran HAM torture, serta akibat hukumnya bagi Indonesia yaitu tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis metode pendekatan yuridis normatif, menitikberatkan pada ketentuan-ketentuan hukum sebagai data primer dan data-data kepustakaan dari literatur sebagai data sekunder, berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kasus penyiksaan di Papua memenuhi karakteristik tindakan torture berdasarkan CAT sehingga kasus Puncak Jaya tidak tepat untuk diadili semata-mata sebagai pelanggaran komando. Oleh sebab itu, Indonesia berkewajiban memenuhi tanggung jawabnya untuk mengkriminalisasi aturan hukum tentang torture ke dalam sistem hukum nasional Indonesia
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PENCAIRAN DEPOSITO YANG DIMILIKI OLEH BADAN HUKUM PERSEROAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PENCAIRAN DEPOSITO YANG DIMILIKI OLEH BADAN HUKUM PERSEROAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
Buddy Riawan
110110080199
ABSTRAK
Dunia Perbankan memegang peranan vital dalam sistem ekonomi modern di dunia. Fungsi intermediary dalam kegiatan usaha bank ini sangat membantu persebaran ekonomi masyarakat, membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Di lain sisi, kegiatan ekonomi nasional juga ditopang oleh berkembangnya sektor industri yang berbentuk badan hukum. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa Perseroan Terbatas merupakan salah satu pilar pembangunan nasional. Hal ini juga melatarbelakangi pergeseran Indonesia yang awalnya berhaluan agraris menjadi negara industri. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu bentuk badan usaha yang diakomodir oleh sistem hukum nasional berbentuk perseroan. Kerjasama antara bank dengan perseroan ini dibutuhkan kesinambungan, mengingat bentuk badan hukum perseroan yang kompleks. Dalam menjalankan fungsinya bank harus berhati-hati. Prinsip yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini penting dilaksanakan dalam melakukan kerjasama dengan pihak manapun. Dengan demikian, penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian bank terhadap pencairan deposito miik badan hukum perseroan ditinjau dari Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan bagaimana tanggung jawab bank terhadap deposan berbentuk badan hukum perseroan atas pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Bank.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji data sekunder atau bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam pencairan deposito milik badan hukum perseroan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan perundang-undangan yang relevan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif kualitatif, yaitu data yang dianalisis berdasarkan peraturan-peraturan yang relevan sebagai hukum positif, dan tanpa menggunakan rumus dan angka.
Hasil dari penelitian bahwa, penerapan prinsip kehati-hatian bank terhadap pencairan deposito milik badan hukum perseroan harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang prinsip mengenal nasabah yang secara garis besar mencakup identifikasi nasabah guna mengetahui kebenaran data nasabah; dan juga terus memperbaharui data nasabah. Bank juga wajib menolak untuk melakukan kerjasama ataupun transakasi apabila tidak bisa dipastikan kebenaran dari data nasabah yang bersangkutan. Pertanggungjawaban bank terhadap deposan berbentuk badan hukum persero atas pelanggaran prinsip kehati-hatian bank lebih kepada adanya unsur kesalahan pada bank itu sendiri. Maka dari itu, doktrin pertanggungjawaban bank jatuh kepada fault liability yang mensyaratkan adanya kesalahan. Maka dari itu berlaku pasal 1365 KUHPerdata. Kesalahan dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian bank ini berakibat pada pelanggaran dari peran bank sebagai pemegang fiduciary duty dimana bank diharuskan untuk menjaga dengan sebaik-baiknya dana nasabah yang dipercayakan kepadanya
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 913/K/Pid/2012 TENTANG TIDAK DITERAPKANNYA PASAL 197 AYAT (1) HURUF F KUHAP TERHADAP TERPIDANA YULI RAHMAWATI ALIAS JULIA PEREZ DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAY
Dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus bahwa Julia Perez terbukti dengan sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah lupa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam surat pemutusan pemidanaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 197 huruf f KUHAP. Dengan begitu Julia Perez dijadikan Terpidana atas kasus yang dilaporkan oleh Dewi Persik. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya ialah untuk mengetahui apakah alasan pembatalan putusan Pengadilan oleh Mahkamah Agung telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dan apakah hakim telah tepat dalam menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP kepada terdakwa.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah yuridis normatif dan hasil penelitiannya disajikan secara deskriptif analitis dengan mengkaji dan meneliti data primer berupa Putusan Mahkamah Agung, data sekunder berupa sumber-sumber hukum pidana dan bahan-bahan kepustakaan terkait untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan hukum yang diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa putusan Majelis Hakim dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang tidak mencantumkan pasal 197 ayat (1) KUHAP telah tepat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 253 KUHAP tentang kasasi. Akan tetapi penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa kurang tepat sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung sebaiknya menerapkan unsur-unsur penganiayaan ringan dalam pasal 352 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa Yuli Rahmawati karena sesuai dengan fakta yang ada dalam alat bukti Visum et Repertum yang disajikan oleh Penuntut Umum
PUTUSAN WIPO ARBITRATION AND MEDIATION CENTER NOMOR D2013-1800 MENGENAI SENGKETA NAMA DOMAIN CTRADERTS.COM ANTARA CTRADER LIMITED MELAWAN IBNU RUSDI & PRIVATE REGISTRATION
ABSTRAK
Kasus yang diangkat oleh penulis melibatkan pendaftar (selanjutnya disebut termohon) yang mendaftarkan nama domain yang didalamnya terdapat unsur berupa merek yang telah dimiliki oleh pemohon (Ctrader) yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada WIPO Arbitration and Mediation Center. Panel dalam hal ini menjadikan pemindahtanganan nama domain yang merupakan praktik umum dan diizinkan yang dilakukan termohon sebelum proses penyelesaian sengketa dimulai sebagai bukti adanya iktikad buruk. Panel juga memutuskan untuk memindahtangankan nama domain yang menjadi objek sengketa dengan salah satu dasar pertimbangan yaitu merek yang dimiliki oleh pemohon
Hasil penelitian kasus menunjukkan bahwa dalam situasi dan kondisi tertentu pemindahtanganan nama domain yang biasanya umum terjadi dan diizinkan dapat menjadi bukti adanya iktikad buruk. Panel juga membenarkan pendapat pemohon mengenai kepemilikan merek yang didaftarkan oleh termohon sebagai nama domain dengan tambahan huruf “t” dan “s” di belakangnya sebagai dasar pertimbangan dalam memberi putusan. Pendapat pemohon yang lainnya juga dibenarkan oleh panel. Berdasarkan kepada hal tersebut, panel memutuskan untuk memindahtangankan nama domain yang didaftarkan oleh termohon kepada pemohon.
WIPO ARBITRATION AND MEDIATION CENTER DOMAIN NAME DISPUTE RESOLUTION DECISION NO. D2013-1800 REGARDING THE DOMAIN NAME BETWEEN CTRADER LIMITED VERSUS IBNU RUSDI AND PRIVATE REGISTRATION
ABSTRACT
The case studied involves registrant (then to be called respondant) who registered the domain name which contains complainant`s registered mark (Ctrader). Complainant filed complain to WIPO Arbitration and Mediation Center. Panel considered respondent`s action of transfer of the disputed domain name prior to the proceeding as an evidence of bad faith. One of other several considerations was the mark that the complainant own. These matters led to the decision to transfer the disputed domain name to the complainant.
The result of the study shows that in certain situation and condition, domain name transfer which is common and normally not an illegal practice could end up being evidence of bad faith. The Panel also agreed to the complainant`s contention regarding the disputed domain which contains mark owned by the complainant followed by the letter "t" and "s". The Panel also agreed to the other contentions presented by the complainant, therefore the decision to transfer the domain name to the complainant
MEMORANDUM HUKUM TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA RESOR KOTA SOEKARNO HATTA TERKAIT PERKARA KEPEMILIKAN NARKOTIKA DENGAN TERSANGKA REGINALDO BOM FIM ALIAS EGNALD OM IM ALIAS PAULO MEDEIROS
MEMORANDUM HUKUM TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA RESOR KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA TERKAIT PERKARA KEPEMILIKAN NARKOTIKA DENGAN TERDAKWA REGINALDO BOM FIM ALIAS EGNALD OM IM ALIAS PAULO
MEDEIROS
Abstrak
Caesario Pratama
110110070245
Tugas akhir ini mengangkat permasalahan tentang perbuatan yang dilakukan oleh Reginaldo Bom Fim alias Egnald Om Im alias Paulo Medeiros seorang wiraswasta warga negara Brasil yang bertempat tinggal di Jl. Nelayan, Banjar Padang, Linjong, Canggu – Kuta Bali, Indonesia yang merupakan seorang Terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkotika Golongan I jenis kokaina sebesar 998 gram. Terdakwa mengakui bahwa barang/paket yang dikirimkan merupakan titipan dari teman Terdakwa yang bernama Jose dengan imbalan 10.000 US Dollar atau setara dengan Rp 90.000.000.000,-. Terdakwa mengakui bahwa sudah 2 kali menerima paket yaitu pada tanggal 20 Maret 2012 dan 11 Juni 2012. Penulis mengangkat permasalahan tersebut dengan tujuan yaitu yang pertama untuk membahas tindak pidana apa saja yang dapat dikenakan atas perbuatan yang dilakukan oleh Reginaldo Bom Fim alias Egnald Om Im alias Paulo Medeiros, dan yang kedua adalah untuk membahas apakah Reginaldo Bom Fim alias Egnald Om Im alias Paulo Medeiros telah melakukan perbuatan sebagaimana ada kaitannya dengan Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta.
Dalam penulisan Tugas Ahir ini penulis menggunakan metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif, metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa persesuaian antara fakta-fakta yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan dan teori yang ada.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan Reginaldo Bom Fim alias Egnald Om Im alias Paulo Medeiros dapat dikenakan Pasal 112, 132 UU Narkotika namun sesuai fakta hanya yang terjadi saja yang memiliki nilai yuridis karena hanya telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) butir ke-1 tentang Turut Serta
STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 69/ Pid.B./TPK/2011/ PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA SUAP YANG DILAKUKAN OLEH M. NAZARUDIN, SE PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR: 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN K
Tugas akhir ini mengangkat putusan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Muhammad Nazaruddin atas suap atau hadiah yang diberikan oleh PT. DGI Tbk, terhadap Proyek Pembangunan Wisma Atlet di Palembang Sumatera Selatan. Kemudian terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp. 200.000.000,- yang didasari oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan, pada pokoknya Terdakwa telah menerima hadiah atau imbalan sebesar Rp. 4.675.700.000,- yang dianggap merugikan Negara. Putusan pemidanaan tersebut dianggap tidak sesuai karena tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penulisan dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta dalam putusan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penilitian dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 telah sesuai atau memiliki relevansi yang tepat dengan pertimbangan hakim dan fakta-fakta hukum di dalam persidangan. Namun penjatuhan pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan pidana denda 200 juta rupiah belum memenuhi tujuan pemidanaan karena tidak sesuai dengan teori-teori pemidanaan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Putusan pengadilan merupakan wujud kewenangan pengadilan dalam hal menerapkan hukum di masyarakat. Putusan tersebut dapat bersifat penetapan, meniadakan atau menimbulkan suatu keadaan hukum maupun putusan yang bersifat penghukuman yang setimpal dengan perbuatan tindak pidana tersebut. Putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana dikeluarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP jika proses penuntutan, pembelaan, dan jawaban atas pembelaan terdakwa telah berakhir. Putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan berdasarkan surat dakwaan, dikarenakan suatu dakwaan merupakan landasan pemeriksaan pidana.
Jaksa penuntut umum menyadari bahwa, dilihat dari tindak pidana yang disidangkan, maka materi persidangan perkara ini sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang istimewa, karena secara materiil hanyalah mengadili perkara korupsi dalam bentuk yang sangat sederhana yaitu penerimaan hadiah atau penyuapan, namun demikian karena perkara ini memiliki kebersinggungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pemegang otoritas.
Di sisi lain, persidangan perkara korupsi semakin memperlihatkan bahwa korupsi itu telah sedemikian rupa memperhatikan. Bahkan korupsi telah menjadi penyakit masyarakat yang semakin membudaya bagi para pejabat sehingga sering disebut sebagai “white collar criminal crime”.
Putusan kasus terdakwa tindak pidana korupsi Muhammad Nazarudiin No. 69/Pid.B/TPK/2012/PB.JKT.PST sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia karena kronologis kasus ini yang sangat fenomenal. Namun demikian, pada saat yang lain rakyat Indonesia yang beberapa tahun belakang ini sering dikecewakan oleh perilaku pejabat yang tidak bermoral. Oleh sebab kasus putusan ini akan menjadi symbol betapa hukum positif harus ditegakan dengan baik oleh aparat penegak hukum.
Tercapainya tujuan hukum dalam kasus ini akan menjadi olak ukur keberhasilan para aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum positif mengenai tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu pemahaman objektif tentang tujuan penegakkan hukum dari sisi yang beragam harus dilakukan secara bersama-sama.
Terdakwa Muhammad Nazaruddin, S.E sebagai anggota DPR RI Periode 2009-2014 yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota legislative karena telah membantu secara subjektif terhadap proyek pengadaan Wisma Atlet di Palembang Sumatera Selatan. Terdakwa menguapayakan PT. DGI Tbk tersebut melalui Muhamad El Idris dengan tujuan mendapat imbalan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Keputusan DPR RI No. 16/DPR-RI/I/2005-2005 Tentang Kode Etik DPR-RI tanggal 29 September 2004 jo Peraturan DPR-RI No. 1 Tahun 2011.
Kemudian terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp. 200.000.000,- yang didasari oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan, pada pokoknya Terdakwa telah menerima hadiah atau imbalan sebesar Rp. 4.675.700.000,- yang dianggap merugikan Negara dan melanggar kode etik penyelenggara Negara. Perbuatan terdakwa termasuk pula ke dalam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan hal tersebut, penjatuhan pidana bagi koruptor diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang atau sebagai pencegahan sehingga lamanya pemidanaan atau besarnya pidana denda yang dijatuhkan harus tepat berdasarkan unsur-unsur delik yang dibuktikan.
Permasalahan
1. Apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Muhammad Nazaruddin berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 telah sesuai dengan fakta di dalam persidangan ?
2. Apakah dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan pidana denda 200 juta rupiah telah memenuhi tujuan pemidanaan ?
Hasil dan Pembahasan
1. Pembahasan dari permasalahan pertama:
Unsur-unsur tindak pidana korupsi bila dilihat pada ketentuan pasal 2 ayat (1) undang-undang No.31 tahun 1999 selanjutnya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, yaitu: pasal 2 ayat (1) UUTindak Pidana Korupsi “TPK” yang menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah “setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah).”
Ada 4 unsur tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut:
a. Setiap orang adalah orang atau perseorangan atau termasuk korporasi. Dimana korporasi tersebut artinya adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hukum terdapat pada ketentua umum Undang-undang No.31 tahun 1999 pasal 1 ayat (1);
b. Melawan hukum, yang dimaksud melawan hukum adalah suatu tindakan dimana tindakan tersebut bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang berlaku. Karena di dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) Buku kesatu,aturan umum Bab 1 (satu) Batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan pasal 1 ayat (1) suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
c. Tindakan, yang dimaksud tindakan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.31 tahun 1999 adalah suatu tindakan yang dimana dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
d. Dalam ketentuan ini menyatakan bahwa keterangan tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melakuakan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat jelas merugikan negara.
Di dalam kasus ini, Muhammad Nazaruddin dinyatakan sebagai Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi penerimaan suap atau hadiah atau janji oleh PT. DGI Tbk dalam mendapatkan Proyek Pembangunan Wisma Atlet di Jakabiring Palembang Sumatera Selatan. Ia ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 14 Agustus 2011. Dalam perkara ini, Terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Dr.Hj.Elza Syarief, S.H.,M.H., dan Prof. Dr OC Kaligis, S.H.M.H.
Kesalahan Terdakwa. Dakwaan tersebut yakni sebagai Sebelum penulis menganalisis fakta-fakta persidangan lebih lanjut akan dibahas dahulu mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi. Andi Hamzah merumuskan unsur delik tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yaitu sebagai berikut :
1) Melawan hukum;
2) Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3) Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Setelah telah meninjau unsur-unsur delik tersebut, Penulis merangkum dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap unsur-unsur delik yang dilakukan oleh Terdakwa, dan menjatuhi dakwaan alternative karena kurang yakin untuk menetapkan berikut :
Dakwaan Pertama : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
2. Pembahasan dari permasalahan kedua:
Dalam hal memutus perkara Muhammad Nazaruddin , hakim memberikan pertimbangan terhadap dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pertimbangan pertimbangan hakim tersebut yang berkaitan dengan penjatuhan jenis pemidanaan dan lamanya pemidanaan ialah sebagai berikut :
- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara korupsi lebih menekankan pada pemulihan kerugian Negara, tetapi dalam perkara ini yang didakwa dan terbukti tindak pidana korupsi dalam bentuk suap karenanya tidak dapat dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti, namun tujuan pemidanaan dalam perkara ini diupayakan bersifat komprehensif, integrative, dan teleologis, yang memperhatikan terdakwa, maupun yang bersifat melindungi masyarakat mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat, serta mengembalikan kehidupan sosial terdakwa;
- Menimbang bahwa secara yuridis Terdakwa Muhammad Nazaruddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana daitur dalam Pasal 11 UU. No. 31 Tahun 2009 jo UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah ……. yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 250.000.000,-;
- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa harus adil dan setimpal dengan perbuatannya tidak boleh melebihi dari kadar kesalahan yang diperbuat, tidak melukai perasaan keadilan masyarakat, serta bermanfaat bagi Negara;
- Menimbang bahwa demikian pua mengenai pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis akan menjatuhkan besarnya denda yang dirasakan adil dan patut sesuai dengan kadar kesalahan yang terbukti di atas.
Kesimpulan:
1. Fakta-fakta hukum berupa alat-alat bukti saksi memberatkan, saksi meringankan, saksi ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan 750 (tujuh ratus lima puluh) barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan dapat diketahui bahwa Terdakwa Muhammad Nazaruiddin menerima hadiah sebagai bentuk kesepakatan dari PT.DGI Tbk karena telah mengupayakan Proyek Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan alat-alat bukti, teori pembuktian hakim di dalam persidangan, serta penjabaran unsur-unsur Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 2001 maka tindak pidana korupsi Muhammad Nazarudin adalah anggota dari penyelenggara Negara yang menerima hadiah karena jabatannya sebesar Rp. 4.675.700.000,- (empat milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) telah sesuai dengan dakwaan ketiga yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Teori-teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan pada pokoknya memiliki maksud pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh seseorang sehingga timbulnya rasa jera, tanggung jawab, dan membina agar dapat dikembalikan kepada masyarakat. Terciptanya tujuan dan manfaat pemidanaan tersebut harus sesuai dengan penjatuhan pidana oleh hakim di dalam persidangan. Dalam kasus ini, Terdakwa Muhammad Nazaruddin dijatuhi pidana yang tidak sesuai dengan tujuan dan teori pemidanaan karena tidak seimbangan dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa. Pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan pidana denda 200 juta rupiah. Penjatuhan pidana tersebut hanyalah sekedar pemidanaan berdasarkan dakwaan dan putusan hakim belaka. Oleh karena itu, pemidanaan bagi kasus tindak pidana korupsi di kemudian hari harus lebih mementingkan unsur pembalasan atau efek jera agar menjadi pencegahan untuk masyarakat pada umumnya.
Daftar Pustaka:
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
J.M van Bemmelen, Hukum Pidana 1, Cetakan Kedua, Bina Cipta, Bandung, 1997
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi ,Djambatan,Jakarta,2007
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011
M. Taufik Makaro dan Suharsil, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2007
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986
Surachmin, Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi Mengetahui untuk Mencegah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENCIPTA DAN PENGEMBANG DALAM LISENSI PUBLIK PADA PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE BERDASARKAN UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Undang-undang No 19 Tahun 2002(UUHC), pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak cipta dan karya cipta supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak lain secara melanggar hukum. Dalam praktek bisnis industri software telah muncul Perjanjian Lisensi Publik, dalam perjanjian ini setiap pengguna dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta. Maka permasalahanya adalah bagaimana konsep Lisensi Publik dan bagaimana perlindungan Hak Cipta yang diberikan kepada Pencipta dan Pengembang program komputer berbasis open source berdasarkan UUHC. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap Lisensi Publik dan UUHC. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap perjanjian Lisensi Publik dapat diketahui bahwa: 1. keberadaan Lisensi Publik tersebut dapat dibenarkan dalam lingkup Hak Cipta, 2. Pencipta dan Pengembang sama-sama dilindungi Hak-nya berdasarkan UUHC, sebatas bagian yang diciptakannya dan memenuhi ketentuan dalam lisensi publik
TANGGUNG JAWAB AUSTRALIA ATAS PENCEMARAN LAUT OLEH MINYAK DARI KILANG MINYAK MONTARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRAK
Laut merupakan salah satu sumber daya alam yang wajib dilestarikan agar tetap dapat menjadi penunjang hidup bagi manusia dan mahluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Namun, dalam perkembangannya timbul berbagai permasalahan di laut, khususnya pencemaran laut yang sisebabkan oleh minyak. Pada tanggal 21 Agustus 2009 telah terjadi kecelakaan dalam pengoperasian kilang minyak lepas pantai Montara oleh PTTEP Australasia di wilayah ZEE Australia yang mengakibatkan tumpahnya minyak ke perairan Laut Timor dan menyebar ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Hal ini menimbulkan dampak negatif pada lingkungan laut dan berimbas kepada perekonomian serta kesehatan masyarakat pesisir Nusa Tenggara Timur (NTT).
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dan hasil penelitiannya disajikan secara deskriptif analitis dengan mengkaji dan meneliti data-data sekunder berupa sumber-sumber hukum internasional dan bahan-bahan kepustakaan terkait untuk mengetahui dan memahami tentang tanggung jawab negara atas pencemaran laut oleh minyak yang berasal dari kegiatan bawah laut yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa Australia sebagai negara pantai yang memberikan izin kepada PTTEP untuk melakukan kegiatan ekplorasi dan ekploitasi di wilayah ZEE nya, juga memiliki tanggung jawab berupa kewajiban-kewajiban untuk membersihkan dan memulihkan semua dampak pencemaran dan membayar kompensasi atas segala bentuk kerugian yang dialami oleh korban pencemaran. Kewajiban-kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UNCLOS 1982, khususnya Pasal 56, Pasal 60, Pasal 194 ayat 2. Klaim ganti rugi diselesaikan melalui perundingan antara kedua negara. Guna menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ganti rugi pencemaran laut oleh minyak, penulis menggunakan prinsip-prinsip seperti Sic Utere Tuo Ut Alienum Non Laedas, Prinsip Kehati-hatian, Prinsip Pencegahan, Prinsip Tanggung Jawab Negara, dan lain-lain. Berkaitan dengan penyelesaian klaim ganti rugi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain perlu adanya penelitian untuk mendapatkan data yang akurat, serta pengembangan ketentuan hukum nasional terkait pencemaran yang bersifat lintas batas
EKSISTENSI DESA HASIL PEMEKARAN PASCA SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 140/418/PMD TAHUN 2012 TENTANG MORATORIUM PEMEKARAN DESA DAN KELURAHAN
Januari 2012 silam Pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap pemekaran desa dan kelurahan. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berjalan efektif. Pasca diberlakukannya kebijakan moratorium tersebut masih ditemukan beberapa daerah yang melakukan pemekaran desa. Adanya desa yang tetap melakukan pemekaran pasca kebijakan moratorium tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai eksistensi desa hasil pemekaran tersebut. Adapun maksud dari penelitian ini antara lain untuk : 1) Mengidentifikasi hal yang menjadi tujuan dari pengaturan SE Mendagri Nomor 140/418/PMD tahun 2012 tentang Moratorium Pemekaran Desa dan Kelurahan. 2) Menilai dampak dari kebijakan moratorium terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa hasil pemekaran yang dilakukan pasca kebijakan moratorium.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini ialah metode penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Analisis penulis lakukan berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data tersebut penulis dapatkan melalui teknik pengumpulan data studi literatur/dokumen untuk memperoleh data sekunder dan wawancara dengan nara sumber untuk mendapatkan data primer.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan moratorium pemekaran desa semata-mata mencerminkan pencapaian tujuan validasi DAK2 dan DP4 sebagai data yang dibutuhkan dalam persiapan Pemilu dan Pilpres 2014. Akibat dari upaya pencapaian tujuan tersebut, kebijakan moratorium dilakukan tanpa adanya pengecualian. Hal ini mendorong tidak ditaatinya kebijakan moratorium di beberapa daerah dengan tetap melakukan pemekaran desa. Kebijakan moratorium sendiri tidak memberikan akibat apapun terhadap eksistensi yuridis pemerintahan desa hasil pemekaran setelahnya. Meski demikian, relevansi kebijakan moratorium menghilangkan eksistensi administratif desa hasil pemekaran setelahnya.
Kata kunci : Pemekaran desa, moratorium, eksistensi yuridis, eksistensi administratif