Ternopil Volodymyr Hnatiuk National Pedagogical University
Institutional Repository of Ternopil National Pedagogical University V.HnatiukNot a member yet
2694 research outputs found
Sort by
Praktik Penentuan Wali Nikah Anak Perempuan Pertama Oleh KUA Kota Banjarbaru
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pernikahan sirri di Indonesia
yang sering kali menimbulkan berbagai tantangan, terutama dalam hal pengakuan
anak dan penentuan wali nikah. KUA sebagai lembaga yang berwenang dalam
urusan pernikahan memiliki peran penting dalam menentukan keabsahan
pernikahan dan status anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Selain itu,
kehilangan buku nikah juga menjadi masalah signifikan yang dihadapi oleh
pasangan suami istri. Buku nikah berfungsi sebagai dokumen resmi yang
membuktikan sahnya pernikahan, dan kehilangan dokumen ini dapat menghambat
pengurusan administrasi terkait pernikahan, termasuk pada pendaftaran nikah anak
perempuan pertama.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana Kepala dan Penghulu
KUA se Kota Banjarbaru dalam menangani kasus pernikahan sirri dan implikasinya
terhadap penentuan wali nikah bagi anak perempuan, serta bagaimana mereka
memberikan solusi bagi pasangan yang mengalami kehilangan buku nikah, beserta
alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti melalui teknik
wawancara dan observasi. Data yang diperoleh kemudian diproses melalui tahapan
editing, deskripsi, dan penyusunan matriks.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala dan Penghulu KUA se Kota
Banjarbaru memiliki beberapa perbedaan pendapat dalam menangani pendaftaran
nikah tanpa buku nikah orang tua bagi anak perempuan pertama, tetapi seluruhnya
menggunakan pendekatan fleksibel dalam menangani pernikahan sirri. Anak yang
lahir dari pernikahan sirri diakui sebagai sah jika memenuhi syarat dan rukun
pernikahan, sehingga tidak menghilangkan hak ayah sebagai wali nikah. KUA juga
memungkinkan penggunaan wali hakim sebagai alternatif bagi pasangan yang tidak
dapat menggunakan wali dari pihak keluarga perempuan disebabkan kawin hamil.
Kehilangan buku nikah menjadi kendala dalam membuktikan status pernikahan,
namun KUA memberikan panduan untuk mendapatkan pengganti buku nikah.
Dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan mengacu pada
Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 dan hukum fikih Isla
Pendapat Ulama mengenai Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan
Sighat taklik talak merupakan pernyataan talak bersyarat yang diucapkan oleh
suami setelah akad nikah dan menjadi sah apabila syarat yang ditetapkan dilanggar. Di
Indonesia, pembacaan sighat ini telah menjadi praktik umum dalam prosesi
pernikahan, meskipun secara hukum tidak diwajibkan. Fenomena ini memunculkan
perbedaan pandangan di kalangan ulama, termasuk di Kota Pangkalan Bun, mengenai
status hukum dan urgensi pembacaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
pandangan ulama Kota Pangkalan Bun terhadap hukum sighat taklik talak, serta
mengidentifikasi alasan dan dasar hukum yang mendasari pandangan mereka.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian
empiris (sosiologis hukum). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima
orang ulama yang kompeten di bidang fikih munakahat dan aktif dalam kegiatan
keagamaan di wilayah Kota Pangkalan Bun.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua klasifikasi pandangan.
Pertama, sebagian ulama mendukung pembacaan sighat taklik talak sebagai bentuk
komitmen moral dan hukum suami kepada istri, yang bertujuan melindungi hak-hak
perempuan. Kedua, sebagian lainnya menolak atau tidak menyarankan pembacaan
tersebut karena dianggap tidak wajib secara syar’i dan berpotensi menimbulkan
ketegangan dalam rumah tangga. Dari segi alasan dan dasar hukum, kelompok yang
mendukung merujuk pada prinsip maslahah, Pasal 46 dan 47 Kompilasi Hukum Islam
(KHI), serta perlindungan hak istri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Sementara kelompok yang menolak berpegang pada kaidah ushul bahwa hukum asal
segala sesuatu adalah mubah, selama tidak terdapat dalil yang mewajibkannya.
Kesimpulannya, praktik pembacaan sighat taklik talak dipandang sah dan
memiliki dasar hukum yang kuat, namun penerapannya tidak bersifat mutlak. Oleh
karena itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat agar memahami makna, hukum, dan
konsekuensi dari sighat tersebut sebelum diucapkan dalam akad nika
Dampak Judi Online Terhadap Kehidupan Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur)
Penelitian ini dilatarbelakangi pada meningkatnya praktik judi online yang berdampak
negatif terhadap kehidupan rumah tangga, khususnya di Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten
Barito Timur. Fenomena judi online telah menjadi masalah yang semakin meluas dan mudah
diakses melalui internet, yang tidak hanya mempengaruhi aspek ekonomi keluarga, tetapi
juga menimbulkan ketidakstabilan dalam pengelolaan keuangan rumah tangga. Banyak
keluarga yang mengalami kerugian finansial akibat keterlibatan salah satu anggota keluarga
dalam judi online, yang sering kali mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sehari-hari.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis gambaran dan dampak judi
online terhadap kehidupan rumah tangga. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan
pemahaman yang lebih dalam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
sosiologi hukum dengan jenis penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar kondisi rumah tangganya
berekonomi lemah dan para pelaku judi online adalah kepala keluarga yang sebelumnya
dikenal bertanggung jawab, namun tergoda dengan jalan pintas melalui permainan judi online. Dampak yang dari judi online dalam penelitian ini menyebabkan pengabaian
kewajiban suami, hilangnya kepercayaan istri terhadap suami, hilangnya peran ayah dll
Tinjauan Filsafat Kebudayaan Cornelis Anthonie Van Peursen Terhadap Piduduk Dalam Pernikahan Adat Banjar di Desa Jelapat II Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala
Penelitian ini bertujuan untuk melihat perkembangan kebudayaan tradisi piduduk dalam pernikahan adat Banjar mengguakan tinjauan filsafat kebudayaan van Peursen yang ada di desa Jelapat II. Fokus kajian terletak pada bagaimana pandangan masyarakat desa Jelapat II terhadap piduduk dalam pernikahan adat Banjar dan bagaimana tinjauan filsafat kebudayaan van Peursen mengenai piduduk dalam pernikahan adat Banjar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dalam penelitian ini, dilakukan studi lapangan, wawancara dan observasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data melibatkan proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah (1) Masyarakat Desa Jelapat II mengagap bahwa tradisi piduduk dalam pernikahan adat Banjar kebudayaan Banjar yang sudah diwariskan oleh nenek moyang dari zaman daluh hingga sekarang. Masyarakat meegaskan bahwa tradisi piduduk ini harus tetap dilaksanakan, karena tradisi ini sudah menjadi bagian warisan kebudayaan yang ada di Desa Jelapat II. Piduduk dipercayai masyarakat sebagai penangkal roh-roh jahat yang igin mengganggu pada saat acara pernikahan berlangsung. Selain itu, piduduk juga dianggap sebagai simbol rasa hormat kita kepada para leluhur. (2) Menurut Van Peursen, piduduk merupakan sebuah kebudayaan manusia. Dalam filsafat kebudayaan ini ada 3 tahap kebudayaan, yaitu mitis, ontologis dan fugsional. Pada tahap mitis, piduduk dianggap sebagai tradisi yang wajib dilaksanakan karena masyarakat mempercayai bahwa ada roh-roh jahat yang bisa mengganggu pada saat acara berlangsung. Pada tahap ini mausia belum bisa memahami secara rasional dan masih terkepung oleh kekuatan gaib. Adapun pada tahap ontologis, piduduk hanya dianggap sebagai tradisi kebudayaan Banjar yang memang sewajarnya dilaksanakan oleh masyarakat yang bersuku Banjar. Menurut van Peursen, pada tahap ini masyarakat berusaha memahami realitas secara rasional. Pada tahap terakhir yaitu fungsional, pada tahap ini manusia dengan lingkungan bersifat partisiatif dan masyarakat akan mencari makna suatu kebudayaan. Piduduk pada tahap ini memiliki fungsi sosial yang melibatkan masyarakat setempat untuk ikut andil dalam pelaksanaan pidudu
Akad Pinjaman Di Koperasi (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam)
Akad pinjaman di koperasi adalah perjanjian atau kesepakatan yang mengikat
antara koperasi sebagai pemberi pinjaman dan anggota koperasi sebagai penerima
pinjaman. Akad menjadi dasar hukum dan rujukan bagi kedua belah pihak terkait
hak dan kewajiban dalam transaksi peminjaman. Dalam hukum positif akad
pinjaman berlandaskan KUHPerdata sedangkan dalam Hukum Islam Akad
pinjaman belandaskan dari prinsip-prinsip Syariah.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif deskriptif dengan
pendekatan komparatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan kepustakaan (data sekunder) maupun bahan hukum utama (primer), terutama
yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu akad pinjaman di
koperasi (Analisis hukum Positif dan hukum islam) dan peraturan khususnya yang
berkaitan dengan permasalahan yang di angkat seperti regulasi Undang-undang &
Fatwa MUI.
Berdasarkan hasil penelitian Dalam Hukum Positif, akad pinjaman
merupakan perjanjian yang mengharuskan peminjam mengembalikan uang atau
barang dengan kewajiban yang jelas, termasuk penerapan bunga sebagai imbalan.
Sedangkan dalam Hukum Islam disebut akad Qardh, yang bertujuan untuk
membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan, dengan larangan tegas terhadap
riba. Hukum Positif memberikan kepastian hukum, namun dapat menciptakan
pinjaman yang memberatkan, sedangkan Hukum Islam menekankan keadilan dan
etika, berpotensi menciptakan solidaritas sosial dan mengurangi kemiskinan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Positif berlandaskan peraturan
KUHPerdata, sementara Hukum Islam berlandaskan prinsip syaria
Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Ujrah dari Kesenian Madihin
Sebagaimana diketahui bahwa kabupaten Banjar merupakan wilayah yang
agamis (religius), sehingga tidak bisa lepas daripada pandangan para tokoh agama.
Apabila kesenian Madihin dianggap bertolak belakang dengan pemikiran ulama,
maka akan sulit berkembang dan bertahan. Sebaliknya apabila kesenian Madihin
dianggap tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka besar kemungkinan
kesenian Madihin dan pelakunya (Pemadihinan) akan mampu bertahan dan tetap
lestari di kabupaten Banjar. Dalam hal ini penulis memfokuskan penelitian pada
boleh tidaknya upah (Ujrah) atas jasa hiburan kesenian Madihin.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian lapangan
(field research) dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan
dokumentasi, kemudian hasil wawancara tersebut dianalisis dengan cara editing,
klasifikasi data dan interpretasi data selanjutnya dibuat kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pendapat ulama kabupaten Banjar
terhadap Ujrah dari kesenian Madihin apabila syairnya melanggar aturan Islam
yaitu: 1) 3 Ulama yang tidak membolehkan, dan 2 Ulama yang membolehkan; 2) 3
Ulama yang tidak membolehkan dasar hukumnya: “Celakalah bagi orang yang
berbicara lantas ia berdusta hanya karena ingin orang lain tertawa, celakalah dia,
celakalah dia” (H.R. Abu Dawud dan Thirmidzi). “Seseorang tidak dikatakan
beriman seluruhnya sampai ia meninggalkan dusta dan debat walau itu benar”(H.R.
Ahmad). “Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar” (H.R.
Thabrani). dan 2 Ulama yang membolehkan, dasar hukumnya: “Beliau (Rasulullah
Saw) bersabda,”Aku tidak melihat kecuali bahwa Allah telah memberikan rukhshah
(keringanan) bagi orang yang berdusta dalam tiga keadaan: dalam peperangan,
untuk mendamaikan antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya serta istri
kepada suaminya” (H.R. Muslim). “Rasulullah Saw bercanda, tetapi beliau tidak
berkata kecuali yang benar” (H.R. Tirmidzi)
Pelaksanaan Wisata Tahura Sultan Adam Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dalam Perspektif Konsep Wisata Syariah
Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi terbesar yang
sangat penting dalam suatu wilayah. Di kabupaten Banjar, banyak masyarakat
seringkali melakukan kegiatan pariwisata. Salah satu wisata unggulan dan populer
di Kalimantan Selatan di wilayah Kabupaten Banjar ialah Wisata Tahura Sultan
Adam Mandiangin. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian
tentang bagaimana Pelaksanaan Wisata Tahura Sultan Adam Kecamatan Karang
Intan Kabupaten Banjar Dalam Perspektif Konsep Wisata Syariah.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu Penelitian
hukum ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui observasi dan
wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu pengelola dan pedagang di Tahura
Sultan Adam. Selain itu, terdapat pula data sekunder yang berupa buku dan bahan
bacaan lainnya yang dapat mendukung data serta informasi terkait dengan
permasalahan yang sedang diteliti yakni Pelaksanaan Wisata Tahura Sultan Adam
dalam Perspektif Konsep Wisata Syariah.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa dari sebelas ketentuan dalam bagian
ketujuh Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang “Ketentuan Destinasi
Wisata” dalam pedoman pariwisata syariah, poin kedelapan merupakan aspek yang
paling membutuhkan perhatian lebih lanjut yang berbunyi, “Makanan dan minuman
halal yang terjamin kehalalannya dengan sertifikat Halal MUI.” Kendala yang
diidentifikasi adalah persepsi di kalangan pedagang bahwa sertifikasi halal hanya
relevan bagi perusahaan berskala besar, sehingga pelaku usaha kecil cenderung
mengabaikan kebutuhan akan sertifikat tersebut. Serta kurangnya pemahaman dari
juru pelihara Wisata Tahura Sultan Adam tentang alur pelaksanaan wisata syariah,
kendala yang disebabkan ialah kurangnya sosialisasi mengenai penerapan wisata
syariah dan dukungan dari Pemerintah, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,
Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) terkhusus pemerintah daerah Kabupaten
Banjar dalam mendukung penerapan wisata syariah dan pendampingan dalam
sertifikasi halal kepada para pedagang
Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Risiko Stunting di Dusun Munggu Lahung Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar
Pernikahan usia anak dan stunting merupakan dua persoalan penting yang saling
berhubungan dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas kehidupan generasi
penerus, terutama di daerah pedesaan. dusun munggu lahung, desa paramasan bawah,
merupakan salah satu wilayah yang masih dihadapkan pada tingginya kasus pernikahan
usia dini, yang berkontribusi terhadap meningkatnya kejadian stunting pada anak.
rendahnya kesadaran masyarakat akan konsekuensi jangka panjang dari pernikahan
dini serta terbatasnya pengetahuan mengenai gizi menjadi penyebab utama
permasalahan tersebut. Ada terdapat perbedaan pandangan ulama terkait pernikahan
dini yang beresiko stunting yang terletak pada fleksibilitas syarat usia. Imam hanafi
paling longgar, sementara Maliki dan Syafi’i lebih ketat. Dan semua mazhab sepakat
bahwa pernikahan dini dilarang jika menimbulkan madharat (baik fisik, psikologis,
atau sosial). Sedangkan menurut al-qardawi pernikahan berisiko stunting dalam
kerangka maqasid adalah pelanggaran terhadap hifzh an-nasl karena perlindungan
keturunan tidak hanya tentang "memiliki anak", tetapi juga menjamin kualitas generasi
(fisik, mental, spiritual). Sedangkan menurut az-zuhaili menyatakan bahwa stunting
adalah masalah eksternal. penyebab utamanya yaitu kemiskinan (ketidakmampuan beli
makanan bergizi), sistem kesehatan yang buruk. pola asuh salah (bukan faktor usia
nikah).
Penelitian ini mengadopsi metode Participatory Action Research (PAR) yang
berfokus pada partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap penelitian, mulai dari
identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan penyuluhan.
Penyusunan materi penyuluhan dilakukan secara kolaboratif melalui diskusi kelompok
terarah (FGD), observasi yang melibatkan partisipasi, serta wawancara mendalam
dengan berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, kader posyandu, remaja, dan orang
tua, agar sesuai dengan realitas sosial dan budaya setempat.
Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pendekatan PAR berhasil menambah
kesadaran bersama terkait dampak negatif pernikahan dini dan kaitannya dengan risiko
stunting. Kegiatan penyuluhan mampu memperluas pemahaman warga tentang
pentingnya menunda usia pernikahan serta pentingnya pemenuhan gizi dalam
mendukung pertumbuhan anak. Oleh karena itu, penelitian ini mendorong adanya
kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan guna mendorong perubahan perilaku dan
kebijakan yang berpihak pada kesehatan dan masa depan anak-ana
Pendapat Ulama Kota Banjarbaru Tentang Pembelian Barang Menggunakan DANA Cicil (Paylater)
Pesatnya perkembangan teknologi finansial mendorong meningkatnya
penggunaan dompet digital seperti aplikasi DANA di kalangan masyarakat. Salah
satu fitur yang menarik perhatian adalah DANA Cicil, yaitu layanan paylater yang
memungkinkan pengguna melakukan pembelian dengan sistem pembayaran cicilan
berbunga. Fitur ini hanya tersedia bagi pengguna tertentu dengan riwayat transaksi
aktif dan limit pinjaman yang ditentukan oleh pihak DANA. Meski memudahkan
transaksi, penerapan bunga dalam layanan ini menimbulkan kontroversi, terutama
dalam perspektif hukum Islam yang menyoroti potensi unsur riba dalam praktiknya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan para ulama di Kota
Banjarbaru mengenai pembelian barang menggunakan DANA Cicil serta dasar
hukum yang melatarbelakangi pendapat tersebut. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui
wawancara dengan lima orang ulama yang tergabung dalam organisasi keislaman
di Kota Banjarbaru, serta studi kepustakaan dari berbagai literatur dan peraturan
yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk
memahami secara menyeluruh pandangan ulama terhadap layanan DANA Cicil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama menekankan pentingnya
memastikan transaksi sesuai dengan prinsip syariah, khususnya menghindari unsur
riba, gharar (ketidakjelasan), dan eksploitasi. Sebagian ulama, seperti KH.
Muhammad Abdul Hamid Marzuqi dan KH. Marbawi, membolehkan penggunaan
DANA Cicil selama akadnya jelas, tanpa bunga, serta biaya administrasi yang
wajar, dengan akad murabahah sebagai alternatif yang disarankan. Sementara itu,
ulama lain mengingatkan risiko mudarat yang dapat timbul dari biaya tambahan
yang tidak transparan atau kecenderungan konsumtif yang melanggar prinsip
kehati-hatian dalam syariah. Dasar hukum yang menjadi acuan meliputi larangan
riba dalam al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 275), kebolehan jual beli (QS. al-Baqarah:
198), serta fatwa DSN-MUI yang membolehkan transaksi kredit selama memenuhi
syarat syariah seperti kejelasan akad dan transparansi biaya. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa penggunaan layanan cicilan digital seperti DANA Cicil
memerlukan kehati-hatian dan hanya dianjurkan untuk kebutuhan yang mendesak
agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum Isla
Nilai-Nilai Pendidikan Islam pada Tradisi Batunggu Kubur di Kabupaten Barito Kuala
Tradisi Batunggu Kubur merupakan salah satu bentuk ekspresi budaya
keagamaan masyarakat Banjar di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Tradisi ini dilakukan setelah prosesi pemakaman, dengan cara berjaga di sekitar
makam almarhum selama kurun waktu tertentu, biasanya tiga malam berturut
turut. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini diisi dengan berbagai aktivitas
keagamaan seperti membaca al-Qur’an, berzikir, dan memanjatkan doa bagi
almarhum. Meskipun bersumber dari budaya lokal, tradisi ini mengandung
dimensi spiritual yang kuat dan mencerminkan hubungan erat antara masyarakat
dengan nilai-nilai ajaran Islam yang bersifat transenden. Dalam konteks
masyarakat Banjar, tradisi Batunggu Kubur tidak hanya berfungsi sebagai ritual
simbolik, tetapi juga sebagai media penguatan solidaritas sosial dan pelestarian
nilai-nilai keagamaan yang diwariskan lintas generasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang munculnya
tradisi Batunggu Kubur, menggambarkan proses pelaksanaannya secara rinci,
serta mengidentifikasi dan menganalisis nilai-nilai pendidikan Islam yang
terkandung di dalamnya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
ilmiah dalam memahami bagaimana budaya lokal berperan sebagai sarana efektif
dalam proses pendidikan nilai-nilai Islam, serta bagaimana nilai-nilai tersebut
dipraktikkan dan dilestarikan dalam konteks kehidupan masyarakat sehari-hari.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara
mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat,
serta warga yang masih aktif melaksanakan tradisi Batunggu Kubur. Data yang
diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menekankan pemahaman
terhadap makna dan fungsi tradisi dalam konteks sosial dan religius masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Batunggu Kubur mengandung
sejumlah nilai pendidikan Islam yang penting, antara lain: nilai akidah, yang
tercermin dari keyakinan masyarakat terhadap pentingnya mendoakan orang yang
telah wafat dan kehidupan setelah mati; nilai ibadah, yang tampak dalam bentuk
kegiatan membaca al-Qur’an, doa, dan dzikir yang dilakukan secara berjamaah;
nilai akhlak, yang meliputi sikap saling menghormati, empati terhadap keluarga
yang berduka, serta kepedulian sosial; dan nilai muamalah, yang terwujud dalam
praktik gotong royong dan solidaritas melalui sistem arisan antarwarga untuk
membantu pembiayaan pelaksanaan tradisi. Dengan demikian, tradisi ini memiliki
fungsi edukatif yang sangat relevan sebagai media penanaman nilai-nilai Islam
secara kontekstual di tengah masyarakat