Ternopil Volodymyr Hnatiuk National Pedagogical University

Institutional Repository of Ternopil National Pedagogical University V.Hnatiuk
Not a member yet
    2694 research outputs found

    Praktik Penentuan Wali Nikah Anak Perempuan Pertama Oleh KUA Kota Banjarbaru

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pernikahan sirri di Indonesia yang sering kali menimbulkan berbagai tantangan, terutama dalam hal pengakuan anak dan penentuan wali nikah. KUA sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan pernikahan memiliki peran penting dalam menentukan keabsahan pernikahan dan status anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Selain itu, kehilangan buku nikah juga menjadi masalah signifikan yang dihadapi oleh pasangan suami istri. Buku nikah berfungsi sebagai dokumen resmi yang membuktikan sahnya pernikahan, dan kehilangan dokumen ini dapat menghambat pengurusan administrasi terkait pernikahan, termasuk pada pendaftaran nikah anak perempuan pertama. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana Kepala dan Penghulu KUA se Kota Banjarbaru dalam menangani kasus pernikahan sirri dan implikasinya terhadap penentuan wali nikah bagi anak perempuan, serta bagaimana mereka memberikan solusi bagi pasangan yang mengalami kehilangan buku nikah, beserta alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti melalui teknik wawancara dan observasi. Data yang diperoleh kemudian diproses melalui tahapan editing, deskripsi, dan penyusunan matriks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala dan Penghulu KUA se Kota Banjarbaru memiliki beberapa perbedaan pendapat dalam menangani pendaftaran nikah tanpa buku nikah orang tua bagi anak perempuan pertama, tetapi seluruhnya menggunakan pendekatan fleksibel dalam menangani pernikahan sirri. Anak yang lahir dari pernikahan sirri diakui sebagai sah jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan, sehingga tidak menghilangkan hak ayah sebagai wali nikah. KUA juga memungkinkan penggunaan wali hakim sebagai alternatif bagi pasangan yang tidak dapat menggunakan wali dari pihak keluarga perempuan disebabkan kawin hamil. Kehilangan buku nikah menjadi kendala dalam membuktikan status pernikahan, namun KUA memberikan panduan untuk mendapatkan pengganti buku nikah. Dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 dan hukum fikih Isla

    Pendapat Ulama mengenai Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan

    No full text
    Sighat taklik talak merupakan pernyataan talak bersyarat yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah dan menjadi sah apabila syarat yang ditetapkan dilanggar. Di Indonesia, pembacaan sighat ini telah menjadi praktik umum dalam prosesi pernikahan, meskipun secara hukum tidak diwajibkan. Fenomena ini memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama, termasuk di Kota Pangkalan Bun, mengenai status hukum dan urgensi pembacaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan ulama Kota Pangkalan Bun terhadap hukum sighat taklik talak, serta mengidentifikasi alasan dan dasar hukum yang mendasari pandangan mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian empiris (sosiologis hukum). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima orang ulama yang kompeten di bidang fikih munakahat dan aktif dalam kegiatan keagamaan di wilayah Kota Pangkalan Bun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua klasifikasi pandangan. Pertama, sebagian ulama mendukung pembacaan sighat taklik talak sebagai bentuk komitmen moral dan hukum suami kepada istri, yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan. Kedua, sebagian lainnya menolak atau tidak menyarankan pembacaan tersebut karena dianggap tidak wajib secara syar’i dan berpotensi menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga. Dari segi alasan dan dasar hukum, kelompok yang mendukung merujuk pada prinsip maslahah, Pasal 46 dan 47 Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta perlindungan hak istri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sementara kelompok yang menolak berpegang pada kaidah ushul bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak terdapat dalil yang mewajibkannya. Kesimpulannya, praktik pembacaan sighat taklik talak dipandang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, namun penerapannya tidak bersifat mutlak. Oleh karena itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat agar memahami makna, hukum, dan konsekuensi dari sighat tersebut sebelum diucapkan dalam akad nika

    Dampak Judi Online Terhadap Kehidupan Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur)

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi pada meningkatnya praktik judi online yang berdampak negatif terhadap kehidupan rumah tangga, khususnya di Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Fenomena judi online telah menjadi masalah yang semakin meluas dan mudah diakses melalui internet, yang tidak hanya mempengaruhi aspek ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan ketidakstabilan dalam pengelolaan keuangan rumah tangga. Banyak keluarga yang mengalami kerugian finansial akibat keterlibatan salah satu anggota keluarga dalam judi online, yang sering kali mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis gambaran dan dampak judi online terhadap kehidupan rumah tangga. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum dengan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar kondisi rumah tangganya berekonomi lemah dan para pelaku judi online adalah kepala keluarga yang sebelumnya dikenal bertanggung jawab, namun tergoda dengan jalan pintas melalui permainan judi online. Dampak yang dari judi online dalam penelitian ini menyebabkan pengabaian kewajiban suami, hilangnya kepercayaan istri terhadap suami, hilangnya peran ayah dll

    Tinjauan Filsafat Kebudayaan Cornelis Anthonie Van Peursen Terhadap Piduduk Dalam Pernikahan Adat Banjar di Desa Jelapat II Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk melihat perkembangan kebudayaan tradisi piduduk dalam pernikahan adat Banjar mengguakan tinjauan filsafat kebudayaan van Peursen yang ada di desa Jelapat II. Fokus kajian terletak pada bagaimana pandangan masyarakat desa Jelapat II terhadap piduduk dalam pernikahan adat Banjar dan bagaimana tinjauan filsafat kebudayaan van Peursen mengenai piduduk dalam pernikahan adat Banjar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dalam penelitian ini, dilakukan studi lapangan, wawancara dan observasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data melibatkan proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Masyarakat Desa Jelapat II mengagap bahwa tradisi piduduk dalam pernikahan adat Banjar kebudayaan Banjar yang sudah diwariskan oleh nenek moyang dari zaman daluh hingga sekarang. Masyarakat meegaskan bahwa tradisi piduduk ini harus tetap dilaksanakan, karena tradisi ini sudah menjadi bagian warisan kebudayaan yang ada di Desa Jelapat II. Piduduk dipercayai masyarakat sebagai penangkal roh-roh jahat yang igin mengganggu pada saat acara pernikahan berlangsung. Selain itu, piduduk juga dianggap sebagai simbol rasa hormat kita kepada para leluhur. (2) Menurut Van Peursen, piduduk merupakan sebuah kebudayaan manusia. Dalam filsafat kebudayaan ini ada 3 tahap kebudayaan, yaitu mitis, ontologis dan fugsional. Pada tahap mitis, piduduk dianggap sebagai tradisi yang wajib dilaksanakan karena masyarakat mempercayai bahwa ada roh-roh jahat yang bisa mengganggu pada saat acara berlangsung. Pada tahap ini mausia belum bisa memahami secara rasional dan masih terkepung oleh kekuatan gaib. Adapun pada tahap ontologis, piduduk hanya dianggap sebagai tradisi kebudayaan Banjar yang memang sewajarnya dilaksanakan oleh masyarakat yang bersuku Banjar. Menurut van Peursen, pada tahap ini masyarakat berusaha memahami realitas secara rasional. Pada tahap terakhir yaitu fungsional, pada tahap ini manusia dengan lingkungan bersifat partisiatif dan masyarakat akan mencari makna suatu kebudayaan. Piduduk pada tahap ini memiliki fungsi sosial yang melibatkan masyarakat setempat untuk ikut andil dalam pelaksanaan pidudu

    Akad Pinjaman Di Koperasi (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam)

    No full text
    Akad pinjaman di koperasi adalah perjanjian atau kesepakatan yang mengikat antara koperasi sebagai pemberi pinjaman dan anggota koperasi sebagai penerima pinjaman. Akad menjadi dasar hukum dan rujukan bagi kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban dalam transaksi peminjaman. Dalam hukum positif akad pinjaman berlandaskan KUHPerdata sedangkan dalam Hukum Islam Akad pinjaman belandaskan dari prinsip-prinsip Syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif deskriptif dengan pendekatan komparatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) maupun bahan hukum utama (primer), terutama yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu akad pinjaman di koperasi (Analisis hukum Positif dan hukum islam) dan peraturan khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang di angkat seperti regulasi Undang-undang & Fatwa MUI. Berdasarkan hasil penelitian Dalam Hukum Positif, akad pinjaman merupakan perjanjian yang mengharuskan peminjam mengembalikan uang atau barang dengan kewajiban yang jelas, termasuk penerapan bunga sebagai imbalan. Sedangkan dalam Hukum Islam disebut akad Qardh, yang bertujuan untuk membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan, dengan larangan tegas terhadap riba. Hukum Positif memberikan kepastian hukum, namun dapat menciptakan pinjaman yang memberatkan, sedangkan Hukum Islam menekankan keadilan dan etika, berpotensi menciptakan solidaritas sosial dan mengurangi kemiskinan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Positif berlandaskan peraturan KUHPerdata, sementara Hukum Islam berlandaskan prinsip syaria

    Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Ujrah dari Kesenian Madihin

    No full text
    Sebagaimana diketahui bahwa kabupaten Banjar merupakan wilayah yang agamis (religius), sehingga tidak bisa lepas daripada pandangan para tokoh agama. Apabila kesenian Madihin dianggap bertolak belakang dengan pemikiran ulama, maka akan sulit berkembang dan bertahan. Sebaliknya apabila kesenian Madihin dianggap tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka besar kemungkinan kesenian Madihin dan pelakunya (Pemadihinan) akan mampu bertahan dan tetap lestari di kabupaten Banjar. Dalam hal ini penulis memfokuskan penelitian pada boleh tidaknya upah (Ujrah) atas jasa hiburan kesenian Madihin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi, kemudian hasil wawancara tersebut dianalisis dengan cara editing, klasifikasi data dan interpretasi data selanjutnya dibuat kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pendapat ulama kabupaten Banjar terhadap Ujrah dari kesenian Madihin apabila syairnya melanggar aturan Islam yaitu: 1) 3 Ulama yang tidak membolehkan, dan 2 Ulama yang membolehkan; 2) 3 Ulama yang tidak membolehkan dasar hukumnya: “Celakalah bagi orang yang berbicara lantas ia berdusta hanya karena ingin orang lain tertawa, celakalah dia, celakalah dia” (H.R. Abu Dawud dan Thirmidzi). “Seseorang tidak dikatakan beriman seluruhnya sampai ia meninggalkan dusta dan debat walau itu benar”(H.R. Ahmad). “Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar” (H.R. Thabrani). dan 2 Ulama yang membolehkan, dasar hukumnya: “Beliau (Rasulullah Saw) bersabda,”Aku tidak melihat kecuali bahwa Allah telah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang yang berdusta dalam tiga keadaan: dalam peperangan, untuk mendamaikan antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya serta istri kepada suaminya” (H.R. Muslim). “Rasulullah Saw bercanda, tetapi beliau tidak berkata kecuali yang benar” (H.R. Tirmidzi)

    Pelaksanaan Wisata Tahura Sultan Adam Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dalam Perspektif Konsep Wisata Syariah

    No full text
    Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi terbesar yang sangat penting dalam suatu wilayah. Di kabupaten Banjar, banyak masyarakat seringkali melakukan kegiatan pariwisata. Salah satu wisata unggulan dan populer di Kalimantan Selatan di wilayah Kabupaten Banjar ialah Wisata Tahura Sultan Adam Mandiangin. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana Pelaksanaan Wisata Tahura Sultan Adam Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Dalam Perspektif Konsep Wisata Syariah. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu Penelitian hukum ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu pengelola dan pedagang di Tahura Sultan Adam. Selain itu, terdapat pula data sekunder yang berupa buku dan bahan bacaan lainnya yang dapat mendukung data serta informasi terkait dengan permasalahan yang sedang diteliti yakni Pelaksanaan Wisata Tahura Sultan Adam dalam Perspektif Konsep Wisata Syariah. Penelitian ini mengungkapkan bahwa dari sebelas ketentuan dalam bagian ketujuh Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang “Ketentuan Destinasi Wisata” dalam pedoman pariwisata syariah, poin kedelapan merupakan aspek yang paling membutuhkan perhatian lebih lanjut yang berbunyi, “Makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan sertifikat Halal MUI.” Kendala yang diidentifikasi adalah persepsi di kalangan pedagang bahwa sertifikasi halal hanya relevan bagi perusahaan berskala besar, sehingga pelaku usaha kecil cenderung mengabaikan kebutuhan akan sertifikat tersebut. Serta kurangnya pemahaman dari juru pelihara Wisata Tahura Sultan Adam tentang alur pelaksanaan wisata syariah, kendala yang disebabkan ialah kurangnya sosialisasi mengenai penerapan wisata syariah dan dukungan dari Pemerintah, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) terkhusus pemerintah daerah Kabupaten Banjar dalam mendukung penerapan wisata syariah dan pendampingan dalam sertifikasi halal kepada para pedagang

    Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Risiko Stunting di Dusun Munggu Lahung Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar

    No full text
    Pernikahan usia anak dan stunting merupakan dua persoalan penting yang saling berhubungan dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas kehidupan generasi penerus, terutama di daerah pedesaan. dusun munggu lahung, desa paramasan bawah, merupakan salah satu wilayah yang masih dihadapkan pada tingginya kasus pernikahan usia dini, yang berkontribusi terhadap meningkatnya kejadian stunting pada anak. rendahnya kesadaran masyarakat akan konsekuensi jangka panjang dari pernikahan dini serta terbatasnya pengetahuan mengenai gizi menjadi penyebab utama permasalahan tersebut. Ada terdapat perbedaan pandangan ulama terkait pernikahan dini yang beresiko stunting yang terletak pada fleksibilitas syarat usia. Imam hanafi paling longgar, sementara Maliki dan Syafi’i lebih ketat. Dan semua mazhab sepakat bahwa pernikahan dini dilarang jika menimbulkan madharat (baik fisik, psikologis, atau sosial). Sedangkan menurut al-qardawi pernikahan berisiko stunting dalam kerangka maqasid adalah pelanggaran terhadap hifzh an-nasl karena perlindungan keturunan tidak hanya tentang "memiliki anak", tetapi juga menjamin kualitas generasi (fisik, mental, spiritual). Sedangkan menurut az-zuhaili menyatakan bahwa stunting adalah masalah eksternal. penyebab utamanya yaitu kemiskinan (ketidakmampuan beli makanan bergizi), sistem kesehatan yang buruk. pola asuh salah (bukan faktor usia nikah). Penelitian ini mengadopsi metode Participatory Action Research (PAR) yang berfokus pada partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap penelitian, mulai dari identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan penyuluhan. Penyusunan materi penyuluhan dilakukan secara kolaboratif melalui diskusi kelompok terarah (FGD), observasi yang melibatkan partisipasi, serta wawancara mendalam dengan berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, kader posyandu, remaja, dan orang tua, agar sesuai dengan realitas sosial dan budaya setempat. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pendekatan PAR berhasil menambah kesadaran bersama terkait dampak negatif pernikahan dini dan kaitannya dengan risiko stunting. Kegiatan penyuluhan mampu memperluas pemahaman warga tentang pentingnya menunda usia pernikahan serta pentingnya pemenuhan gizi dalam mendukung pertumbuhan anak. Oleh karena itu, penelitian ini mendorong adanya kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan guna mendorong perubahan perilaku dan kebijakan yang berpihak pada kesehatan dan masa depan anak-ana

    Pendapat Ulama Kota Banjarbaru Tentang Pembelian Barang Menggunakan DANA Cicil (Paylater)

    No full text
    Pesatnya perkembangan teknologi finansial mendorong meningkatnya penggunaan dompet digital seperti aplikasi DANA di kalangan masyarakat. Salah satu fitur yang menarik perhatian adalah DANA Cicil, yaitu layanan paylater yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian dengan sistem pembayaran cicilan berbunga. Fitur ini hanya tersedia bagi pengguna tertentu dengan riwayat transaksi aktif dan limit pinjaman yang ditentukan oleh pihak DANA. Meski memudahkan transaksi, penerapan bunga dalam layanan ini menimbulkan kontroversi, terutama dalam perspektif hukum Islam yang menyoroti potensi unsur riba dalam praktiknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan para ulama di Kota Banjarbaru mengenai pembelian barang menggunakan DANA Cicil serta dasar hukum yang melatarbelakangi pendapat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan lima orang ulama yang tergabung dalam organisasi keislaman di Kota Banjarbaru, serta studi kepustakaan dari berbagai literatur dan peraturan yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami secara menyeluruh pandangan ulama terhadap layanan DANA Cicil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama menekankan pentingnya memastikan transaksi sesuai dengan prinsip syariah, khususnya menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan eksploitasi. Sebagian ulama, seperti KH. Muhammad Abdul Hamid Marzuqi dan KH. Marbawi, membolehkan penggunaan DANA Cicil selama akadnya jelas, tanpa bunga, serta biaya administrasi yang wajar, dengan akad murabahah sebagai alternatif yang disarankan. Sementara itu, ulama lain mengingatkan risiko mudarat yang dapat timbul dari biaya tambahan yang tidak transparan atau kecenderungan konsumtif yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam syariah. Dasar hukum yang menjadi acuan meliputi larangan riba dalam al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 275), kebolehan jual beli (QS. al-Baqarah: 198), serta fatwa DSN-MUI yang membolehkan transaksi kredit selama memenuhi syarat syariah seperti kejelasan akad dan transparansi biaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan layanan cicilan digital seperti DANA Cicil memerlukan kehati-hatian dan hanya dianjurkan untuk kebutuhan yang mendesak agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum Isla

    Nilai-Nilai Pendidikan Islam pada Tradisi Batunggu Kubur di Kabupaten Barito Kuala

    No full text
    Tradisi Batunggu Kubur merupakan salah satu bentuk ekspresi budaya keagamaan masyarakat Banjar di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Tradisi ini dilakukan setelah prosesi pemakaman, dengan cara berjaga di sekitar makam almarhum selama kurun waktu tertentu, biasanya tiga malam berturut turut. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini diisi dengan berbagai aktivitas keagamaan seperti membaca al-Qur’an, berzikir, dan memanjatkan doa bagi almarhum. Meskipun bersumber dari budaya lokal, tradisi ini mengandung dimensi spiritual yang kuat dan mencerminkan hubungan erat antara masyarakat dengan nilai-nilai ajaran Islam yang bersifat transenden. Dalam konteks masyarakat Banjar, tradisi Batunggu Kubur tidak hanya berfungsi sebagai ritual simbolik, tetapi juga sebagai media penguatan solidaritas sosial dan pelestarian nilai-nilai keagamaan yang diwariskan lintas generasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang munculnya tradisi Batunggu Kubur, menggambarkan proses pelaksanaannya secara rinci, serta mengidentifikasi dan menganalisis nilai-nilai pendidikan Islam yang terkandung di dalamnya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam memahami bagaimana budaya lokal berperan sebagai sarana efektif dalam proses pendidikan nilai-nilai Islam, serta bagaimana nilai-nilai tersebut dipraktikkan dan dilestarikan dalam konteks kehidupan masyarakat sehari-hari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang masih aktif melaksanakan tradisi Batunggu Kubur. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menekankan pemahaman terhadap makna dan fungsi tradisi dalam konteks sosial dan religius masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Batunggu Kubur mengandung sejumlah nilai pendidikan Islam yang penting, antara lain: nilai akidah, yang tercermin dari keyakinan masyarakat terhadap pentingnya mendoakan orang yang telah wafat dan kehidupan setelah mati; nilai ibadah, yang tampak dalam bentuk kegiatan membaca al-Qur’an, doa, dan dzikir yang dilakukan secara berjamaah; nilai akhlak, yang meliputi sikap saling menghormati, empati terhadap keluarga yang berduka, serta kepedulian sosial; dan nilai muamalah, yang terwujud dalam praktik gotong royong dan solidaritas melalui sistem arisan antarwarga untuk membantu pembiayaan pelaksanaan tradisi. Dengan demikian, tradisi ini memiliki fungsi edukatif yang sangat relevan sebagai media penanaman nilai-nilai Islam secara kontekstual di tengah masyarakat

    0

    full texts

    2,694

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Institutional Repository of Ternopil National Pedagogical University V.Hnatiuk
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇