Ternopil Volodymyr Hnatiuk National Pedagogical University
Institutional Repository of Ternopil National Pedagogical University V.HnatiukNot a member yet
2694 research outputs found
Sort by
Pengaruh Inflasi dan Suku Bunga terhadap Pertumbuhan Aset Bank Syariah Indonesia
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fluktuasi inflasi dan perubahan
suku bunga acuan yang berpotensi memengaruhi kinerja dan pertumbuhan aset
perbankan syariah di Indonesia. Sebagai lembaga keuangan yang beroperasi tanpa
sistem bunga, Bank Syariah Indonesia (BSI) perlu menjaga stabilitas pertumbuhan
asetnya di tengah dinamika ekonomi nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh inflasi dan suku bunga terhadap pertumbuhan
aset BSI selama periode 2021–2023.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis
regresi linier berganda. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang
diperoleh dari laporan resmi Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan
publikasi keuangan BSI. Variabel independen dalam penelitian ini meliputi inflasi
dan suku bunga, sedangkan variabel dependen adalah pertumbuhan aset.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial maupun simultan,
inflasi dan suku bunga tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan aset
Bank Syariah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan aset BSI lebih
dipengaruhi oleh faktor internal seperti manajemen dana, strategi pembiayaan, dan
inovasi produk dibandingkan faktor makroekonomi. Dengan demikian, kestabilan
aset BSI mencerminkan ketahanan sistem keuangan syariah terhadap fluktuasi
ekonomi nasional
Disparitas Putusan dalam Perkara Cerai Talak Qabla al-Dukhūl (Studi Putusan Beberapa Pengadilan Agama)
Penelitian ini mengkaji disparitas putusan hakim dalam perkara cerai talak
qabla al-dukhūl (perceraian sebelum hubungan suami istri) melalui studi terhadap
tiga putusan Pengadilan Agama, yaitu Putusan Nomor 2311/Pdt.G/2018/PA.Ckr.,
Putusan
Nomor
15/Pdt.G/2024/PA.Swl.,
dan
Putusan
Nomor
954/Pdt.G/2023/PA.Bjm. Sekilas, perkara-perkara tersebut tampak serupa dengan
fakta yuridis yakni qabla al-dukhūl, perselisihan berkepanjangan, serta pisah
tempat tinggal, sehingga memenuhi alasan perceraian berdasarkan Pasal 39 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Namun, setelah diselami terdapat disparitas horizontal
(perbedaan antar putusan Pengadilan tingkat pertama) pada amar putusan terkait
jenis talak; dua putusan menetapkan talak satu bā’in shughra sesuai Pasal 119 Ayat
(2) Huruf (a) KHI, sementara satu putusan menetapkan talak satu raj’i meskipun
fakta qabla al-dukhūl, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan,
kemudaratan, dan ketidakpastian hukum.
Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case
approach), bahan hukum diperoleh dari sumber primer berupa ketiga putusan
pengadilan, bahan sekunder seperti Undang-Undang Perkawinan, KHI, literatur
fikih munakahat, serta bahan tersier seperti kamus hukum. Analisis dilandasi teori
disparitas putusan, tahap pembentukan putusan hakim (mengkonstatir,
mengkualifikasi, mengkonstituir), serta konsep tujuan hukum Gustav Radbruch
(keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa disparitas ini berakar pada perbedaan
tahap mengkualifikasi fakta qabla al-dukhūl ke norma primer (Pasal 119 KHI),
yang pada asalnya mengharuskan talak bā’in shughra (tanpa iddah dan rujuk). Dua
putusan konsisten dan ideal, sementara satu putusan terkesan mengabaikan fakta
qabla al-dukhūl sehingga juga mengabaikan implikasi/ akibat hukum dari cerai
talak qabla al-dukhūl. Disparitas dapat dibenarkan sebagai ruang ijtihad hakim,
selama memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, namun
seyogianya dihindari jika menimbulkan mudarat terhadap kepastian hukum dan
keadilan substanti
Kepemimpinan Agama-Negara dalam Kisah al-Qur’an: Analisis al-Tafsîr al-Munîr Karya Wahbah al-Zuhailî
Penelitian ini mengkaji model kepemimpinan agama-negara dalam al
Qur’an melalui kisah Nabi Daud AS, Nabi Sulaiman AS, dan Nabi Muhammad
SAW. Latar belakang berangkat dari masalah kepemimpinan yang cenderung
memisahkan otoritas agama dari kekuasaan negara, sehingga memunculkan krisis
legitimasi moral dan tanggung jawab sosial dalam praktik kepemimpinan. Padahal,
al-Qur’an melalui kisah para nabi menghadirkan figur pemimpin yang menjalankan
otoritas agama dan negara secara terintegrasi dan seimbang. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengidentifikasi pola naratif kepemimpinan agama-negara,
menemukan dimensi tematik kepemimpinan, serta merumuskan karakter dan nilai
kepemimpinan yang terkandung dalam kisah Nabi Daud AS, Nabi Sulaiman AS,
dan Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan
(library research) dengan pendekatan tafsir tematik-naratif. Sumber data utama
adalah al-Tafsîr al-Munîr karya Wahbah al-Zuhaili terhadap ayat-ayat al-Qur’an
yang memuat kisah kepemimpinan ketiga nabi tersebut. Analisis data dilakukan
melalui tahapan identifikasi struktur naratif kisah, pengelompokan tema
kepemimpinan, serta penarikan nilai dan prinsip kepemimpinan. Temuan penelitian
selanjutnya dianalisis menggunakan teori tugas kepemimpinan al-Mâwardî dan
pendekatan kisah al-Qur’an menurut Ahmad Khalafullah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kepemimpinan agama-negara dalam kisah ketiga nabi memuat
lima dimensi utama, yaitu: legitimasi ilahiyah sebagai dasar kepemimpinan,
integrasi kenabian dan kekuasaan, keadilan sebagai pilar kepemimpinan,
spiritualitas sebagai kekuatan kepemimpinan, serta strategi dan ijtihad dalam
menjalankan kekuasaan. Dari kelima dimensi muncul nilai seperti amanah, adil,
bijaksana, syukur, rendah hati, spiritual, dan bertanggung jawab. Adapun prinsip
yang terkandung dari kepemimpinan agama-negara berupa upaya menjaga
keterpaduan agama dan negara, perpaduan hukum ilahi dan kedaulatan dalam
sistem pemerintahan, perlindungan terhadap masyarakat, pengarahan kekuasaan
untuk kemaslahatan, pembangunan kesadaran kolektif ketuhanan, serta penjagaan
tatanan kehidupan. Kesimpulan penelitian bahwa kepemimpinan agama-negara
dalam kisah al-Qur’an bukan sekadar kisah sejarah, melainkan model
kepemimpinan aplikatif yang mengintegrasikan otoritas spiritual dan tanggung
jawab kenegaraan, sehingga relevan untuk membaca kembali relasi agama dan
negara dalam konteks kepemimpinan kontempore
Manajemen Strategi Masjid Agung Ash-Shirathal Mustaqim Tanjung Dalam Mewujudkan Masyarakat Religius
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh proses persiapan sebuah penerapan
manajemen strategi Masjid Agung Ash-Shirathal Mustaqim Tanjung dalam
mewujudkan masyarakat religius. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan manajemen strategi Masjid Agung Ash-Shirathal Mustaqim Tanjung
dalam mewujudkan masyarakat religius serta mengidentifikasi faktor pendukung
dan faktor penghambat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Ketua dan pengurus Badan
Pengelola Masjid Agung Ash-Shirathal Mustaqim Tanjung serta jamaah dan
masyarakat. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data,
penelitian ini menggunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Agung Ash-Shirathal
Mustaqim Tanjung telah menerapkan manajemen strategi yang meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap perencanaan, pengelola masjid
menetapkan visi dan misi, menyusun struktur kepengurusan yang jelas, serta
merancang program kerja keagamaan dan sosial yang berorientasi pada pembinaan
umat. Tahap pelaksanaan diwujudkan melalui berbagai kegiatan ibadah,
pendidikan, keagamaan, dakwah, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang
melibatkan masyarakat secara luas. Sementara itu, tahap evaluasi dilakukan secara
berkala melalui rapat pengurus dan pengawasan terhadap pelaksanaan program
kerja guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan. Adapun
faktor pendukung dalam mewujudkan masyarakat religius meliputi tersedianya
sarana dan prasarana masjid yang memadai, letak masjid yang strategis di pusat
kegiatan masyarakat, dan dukungan dari pemerintah daerah. Faktor penghambat
yang ditemukan antara lain belum optimalnya keterlibatan seluruh lapisan
masyarakat, khususnya generasi muda, serta adanya pengaruh dinamika sosial dan
modernisasi yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan
keagamaa
Manajemen Organisasi Pencak Silat IKSPI Kera Sakti dalam Meningkatkan Spiritualitas Santri di Pondok Pesantren Manba’ul’Ulum
Kegiatan ekstrakurikuler di pesantren memiliki peran penting dalam
mengembangkan karakter, kedisiplinan, dan Spiritualitas Santri. Salah satu
kegiatan tersebut adalah Pencak Silat IKSPI Kera Sakti yang dilaksanakan di
Pondok Pesantren Manba’ul’Ulum. Seni bela diri ini tidak hanya menekankan
kemampuan fisik, tetapi juga pembinaan mental dan Spiritualitas, seperti melalui
latihan disiplin, etika, doa, dan nilai persaudaraan yang selaras dengan ajaran Islam.
Program ini menjadi media dalam membentuk santri yang kuat secara jasmani dan
memiliki kesadaran religius yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program Pencak Silat IKSPI Kera
Sakti yang mendukung peningkatan Spiritualitas Santri dan bagaimana manajemen
organisasi dijalankan dalam proses tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah
kualitatif lapangan, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian
data, penarikan kesimpulan, serta triangulasi untuk menjaga keabsahan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen organisasi IKSPI Kera
Sakti di pesantren ini menerapkan fungsi-fungsi manajemen berupa perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Kegiatan rutin yang dilakukan
meliputi latihan fisik, pembinaan mental-Spiritualitas, doa bersama, pengajian
bulanan (istighasah), malam Spiritualitas dalam prosesi pengesahan anggota, serta
kegiatan khidmat seperti bakti sosial. Seluruh program dikoordinasikan agar tidak
mengganggu kewajiban ibadah santri dan selalu diintegrasikan dengan nilai-nilai
Keislaman, seperti tawakal, keikhlasan, kedisiplinan, dan sikap menolong sesama.
Evaluasi dilakukan secara informal melalui pendekatan personal, pemberian
nasihat, serta kerja sama dengan pembina dan ustaz pesantren.
Program ini berdampak positif terhadap Spiritualitas Santri, di antaranya
peningkatan kesadaran ibadah, kedisiplinan, kontrol emosi, serta akhlak yang lebih
baik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, manajemen organisasi Pencak
Silat IKSPI Kera Sakti terbukti mendukung pembinaan Spiritualitas Santri dan turut
berkontribusi dalam mencapai tujuan pendidikan pesantren secara holistik
Pernikahan Perempuan Dewasa Yang Dilangsungkan Oleh Wali Mujbir Tanpa Izin Dan Tanpa Sepengetahuannya (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Pernikahan merupakan salah satu lembaga penting dalam kehidupan manusia,
baik dari hukum Islam maupun hukum positif. Dalam Islam, pernikahan dipandang
sebagai ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Sementara itu, hukum positif di Indonesia mengatur
pernikahan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum
dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui bagaimana makna dan bentuk izin dalam pernikahan pernikahan
perempuan dewasa yang dilangsungkan oleh wali mujbir tanpa izin dan tanpa
sepengetahuan si perempuan tersebut dalam studi komparatif hukum Islam dan
hukum positif. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak hukum yang
terjadi pada pernikahan Perempuan dewasa yang dilangsungkan oleh wali mujbir
tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya dalam studi komparatif hukum Islam
maupun hukum positif.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif. Bahan hukum diambil dari kitab
kitab primer dari pandangan para ulama mazhab (terkhusus mazhab Syafi’i) dalam
hukum Islam maupun Undang – Undang sebagai acuan dalam hukum positif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam (mazhab
Syafi’i) menetapkan pernikahan perempuan dewasa yang dilangsungkan oleh wali
mujbir tanpa izin dan tanpa sepengetahuan si perempuan tadi yaitu sah
dilangsungkannya pernikahan itu sebab bentuk izin yang digunakan dalam perihal
ini memuat persetujuan si perempuan dengan diamnya. Sedangkan dalam hukum
positif, pernikahan tersebut dianggap tidak sah sebab tidak memenuhi syarat
daripada pernikahan tersebut sesuai yang tercantum di dalam pasal 6 Undang –
Undang Perkawinan yakni harus ada kerelaan dari kedua calon mempelai saat akad
nikah terjadi serta bentuk izin yang digunakan dalam hal ini yaitu persetujuannya
mesti dilakukan secara lisan maupun tertulis
Hukum Wanita Berwudhu Ketika Haid (Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)
Penelitian ini membahas pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab
Hanafi mengenai wudhu bagi perempuan yang sedang mengalami haid.
Wudhu merupakan salah satu syarat sah ibadah tertentu dalam Islam,
sementara haid termasuk keadaan yang menyebabkan hadas besar.
Perbedaan penafsiran ulama fiqh terhadap dalil Al-Qur’an dan hadis
melahirkan variasi pandangan hukum terkait boleh atau tidaknya wudhu
dilakukan oleh perempuan haid serta implikasi hukumnya terhadap
aktivitas ibadah dan non-ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan membandingkan pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab
Hanafi mengenai kedudukan wudhu dalam kondisi haid, serta dasar
istinbath hukum yang digunakan oleh masing-masing mazhab.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif
dengan pendekatan komparatif, menggunakan sumber primer berupa
kitab-kitab fiqh klasik dari kedua mazhab serta sumber sekunder berupa
literatur pendukung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Syafi’i memandang
wudhu bagi perempuan haid tidak berpengaruh terhadap pengangkatan
hadas besar, namun tetap bernilai ibadah dalam konteks dzikir atau
membaca Al-Qur’an menurut pendapat tertentu. Sementara itu, Mazhab
Hanafi memiliki pendekatan yang lebih longgar dalam memaknai fungsi
wudhu bagi perempuan haid dalam aktivitas non-shalat. Perbedaan ini
mencerminkan kekayaan khazanah fiqh Islam dalam merespons persoalan
ibadah perempuan
Peran Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dalam Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kawasan Puskesmas Banjarmasin Selatan Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia memiliki dasar
hukum yang kuat dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Undang
undang ini mengamanatkan terciptanya lingkungan sehat, di mana setiap
orang harus menghargai hak hidup sehat sesamanya baik secara fisik,
biologis, maupun sosial dan wajib menjalankan perilaku sehat untuk
menjaga dan meningkatkan kesehatannya. Penerapan KTR, seperti di
fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah,
transportasi umum, tempat kerja, dan ruang publik, merupakan salah satu
bentuk nyata terwujudnya lingkungan yang sehat. Misalnya seperti
Puskesmas yang meyediakan berbagai layanan kesehatan. Dinas
Kesehatan Kota Banjarmasin telah menerapkan KTR melalui Perda Kota
Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013.
Penelitian ini menerapkan pendekatan sosiologi hukum dengan
metode penelitian empiris. Pengumpulan data dilaksanakan melalui tiga
teknik utama: observasi lapangan, wawancara mendalam yang melibatkan
pihak Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian secara subtansi Peraturan Daerah telah
mengatur larangan dan sanksi secara jelas terhadap pelanggaran KTR.
Tetapi pada struktur hukum pelaksanaan kebijakan di lapangan belum
efektif. Hal ini disebabkan ketidak seriusannya yang berwenang dalam
menerapkan peraturan ini. Kurangnya sumber daya manusia dalam
pengawasan, dan lemahnya penerapan sanksi. Dalam aspek budaya hukum
rendahnya kesadaran masyarakat terhadap larangan merokok. Oleh karena
itu pemerintah diharapkan mempunyai keseriusan dalam penguatan
penerapan sanksi, pengawasan, intensifikasi sosialisasi terhadap
masyarakat
Persepsi Hukum Petani Di Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana Terhadap Sistem Resi Gudang
Sistem Resi Gudang merupakan instrumen hukum dan ekonomi yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyimpanan
komoditas dan pemanfaatannya sebagai jaminan pembiayaan. Namun, dalam
praktiknya, pemanfaatan Sistem Resi Gudang oleh petani masih tergolong rendah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi hukum petani di Desa Puntik
Luar Kecamatan Mandastana terhadap Sistem Resi Gudang dalam perspektif
Hukum Ekonomi Syariah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
keputusan petani untuk menggunakan atau tidak menggunakan sistem tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan petani dan
didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur
hukum, serta konsep Hukum Ekonomi Syariah. Data yang diperoleh dianalisis
secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan dan teori persepsi
hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi hukum petani terhadap
SRG cenderung negatif. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman petani
mengenai mekanisme dan dasar hukum SRG, adanya kekhawatiran terhadap
potensi unsur riba, serta rendahnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga
pengelola dan lembaga pembiayaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan
petani untuk tidak menggunakan SRG meliputi keterbatasan pengetahuan hukum,
pengalaman dan kebiasaan bertani yang telah berlangsung lama, serta pertimbangan
nilai-nilai keagamaan. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, SRG pada
dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, namun belum diterima secara
optimal oleh petani karena lemahnya pemahaman dan sosialisas
Pendistribusian Zakat Terhadap Golongan Fi sabilillah oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan
Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam Islam, tidak hanya sebagai
bentuk ibadah, namun juga sebagai instrumen dalam pemerataan kesejahteraan
sosial. Salah satu golongan penerima zakat yang dalam praktiknya kerap
menimbulkan perbedaan penafsiran adalah golongan Fi Sabilillah. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pendistribusian zakat kepada
golongan Fi Sabilillah oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan serta menilai
kesesuaiannya dengan ketentuan regulasi zakat nasional dan prinsip-prinsip Hukum
Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi.
Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tahapan pengelompokan
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian zakat kepada golongan Fi
Sabilillah oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan secara
terstruktur dan terencana melalui berbagai program yang mendukung kegiatan
dakwah, pendidikan Islam, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Pelaksanaan
pendistribusian zakat tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan sejalan dengan prinsip-prinsip Hukum
Ekonomi Syariah, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan amanah. Selain itu, praktik
tersebut juga selaras dengan tujuan maqasid al-syari‘ah, khususnya dalam menjaga
agama (hifz al-din) dan harta (hifz al-mal). Dengan demikian, BAZNAS Provinsi
Kalimantan Selatan dinilai telah menjalankan fungsinya secara profesional dan
bertanggung jawab sebagai lembaga amil zaka