Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
Not a member yet
    180 research outputs found

    Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam

    Full text link
    Penelitian ini membahas tentang motivasi, tujuan, jenis, syarat, prinsip, status hukum, dan akibat hukum pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam dengan pendekatan studi kasus di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ada beberapa alasan seseorang mengajukan penetapan permohonan pengangkatan anak, yaitu karena orang tua belum dikaruniai anak, karena orang tua kandung tidak mampu secara ekonomi untuk membiayai anaknya. Kasus permohonan penetapan anak di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak tahun 2000-2015 terdapat dua kasus, yaitu kasus Nomor Register 08/Pdt.P/2011/PAJP dan Penetapan Nomor 036/Pdt.P/2010/PAJP. Penetapan Pengadilan Agama Nomor 08/Pdt.P/2011/PAJP dan Penetapan Nomor 036/Pdt.P/2010 sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kata Kunci: anak angkat, adopsi, tabbanni, nisbah

    Penanggulangan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Wanita dan Anak Menurut UU No 21 Tahun 2007

    Full text link
    Kasus mengenai tindak pidana perdagangan orang khususnya bagi anak dan perempuan dewasa ini semakin meningkat, masalah perdagangan orang khususnya perempuan dan anak atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik di tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini serta melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang biasanya tidak hanya menyangkut satu bidang kehidupan saja namun lebih dari satu bidang kehidupan. Tindak pidana perdagangan orang juga seringkali terjadi tidak hanya dalam wilayah suatu negara saja tetapi juga di luar wilayah suatu negara. Namun ada perhatian yang lebih dikhususkan pada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Kata Kunci: perdagangan orang, kasus perempuan dan anak

    Konstruksi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

    Full text link
    Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia, yang sudah mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kali sejak Tahun 1999-2002. Hasil perubahan yang ke 3 (tiga) pada tanggal 9 November 2001 lahirnya lembaga baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu mempunyai fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran, dan pertimbangan. Fungsi tersebut tertulis pada UUD 1945 Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3). Dalam melaksanakan fungsi legislasi DPD di atur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang secara nyata tugas dan kewenangan dibatasi oleh kedua undang-undang ini. Sebagai lembaga negara yang menjalankan konstitusi untuk mengajukan rancangan undang-undang tertentu, ikut membahas dan penyusunan program legislasi nasional tidak diberikan ruang penuh kepada DPD sehingga tidak terciptanya sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Kata Kunci: fungsi legislasi DPD, lembaga negara

    Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Bank

    Full text link
    Tulisan ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Masalah yang penulis angkat dalam naskah ini adalah bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam pemberian kredit bank dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit bank (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2694 K/PDT/2012). Untuk memperoleh data tersebut digunakan metode pengumpulan data sekunder. Kredit yang disalurkan bank kepada nasabah debitur sangat penuh risiko. Maka dari itu prinsip kehati-hatian harus diterapkan sepenuhnya oleh bank. Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit diterapkan sesuai dengan aturan pemberian kredit yang diatur baik dalam undang-undang perbankan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam memberi kredit kepada debitur antara lain harus memperhatikan pedoman perkreditan bank, sistem informasi debitur, penilaian kualitas aktiva, batas maksimum pemberian kredit, dan prinsip mengenal nasabah. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur mengenai pemberian kredit, pada praktiknya pemberian kredit bank kepada nasabah seringkali tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Kenyataan bahwa prinsip kehati-hatian sering tidak terapkan dalam pemberian kredit membuat penulis melakukan penelitian dalam naskah ini dengan menganalisa perjanjian kredit yang dilakukan antara Bank Panin cabang Radio Dalam dengan Jacky Halim. Kata Kunci: prinsip kehati-hatian

    Psikolog Forensik Sebagai Salah Satu Proses Pemidanaan

    Full text link
    Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan. Gerak psikolog dalam peradilan terbatas dibanding dengan ahli hukum. Psikolog dapat masuk dalam peradilan sebagai ahli sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berdasarkan hal tersebut diperlukan promosi kepada bidang hukum akan pentingnya psikolog dalam permasalahan hukum sehingga dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikolog. Tanpa undangan aparat hukum, psikolog akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi ilmuwan dan bukan sebagai praktisi psikolog forensik. Inti kompetensi psikolog adalah asesmen, intervensi, dan prevensi. Hal yang membedakan psikolog forensik dengan psikolog lainnya adalah konteks tempat ia bekerja. Psikolog forensik menerapkan kompetensi asesmen, intervensi, dan prevensinya dalam konteks permasalahan hukum. Seorang psikolog forensik dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan bagi pelaku kejahatan untuk dianggap mampu mengambil tanggung jawab atas tindakannya. Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana karena perbuatannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar adanya gangguan kejiwaan seorang pelaku. Dengan adanya psikolog forensik, seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana benar-benar dapat ditelaah terlebih dahulu, apakah benar-benar bersalah atau tidak, dan melalui psikologi forensik dapat ditentukan hukuman apa yang paling sesuai terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Kata Kunci: psikolog forensik, peran psikolog forensik, proses pemidanaan

    Konsepsi dan Sistem Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

    Full text link
    Secara konsepsi persoalan hak uji materiil dan lembaga yang berwenang melakukan hak uji materiil telah diawali sejak proses pembentukan UUD 1945 oleh para founding fathers, saat merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar tanggal 11 Juli 1945 sampai tanggal 13 Juli 1945. Menurut UUD 1945, yang memiliki pengujian peraturan perundang-undangan hanya 2 lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memuat konstruksi Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamendemen merupakan pilar-pilar pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Di dalam ilmu hukum ada asas bahwa setiap peraturan perundang-undangan apapun bentuknya harus sesuai, tidak bertentangan, dan melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Peraturan perundang-undangan yang derajatnya berada di bawah konstitusi tidak boleh mengatur materi muatan konstitusi, apalagi menyimpangnya. Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai hukum yang tertinggi yang lebih bersifat mengikat daripada undang-undang biasa. Dengan dasar itu undang-undang tidak termasuk peraturan yang dapat diuji materiil oleh Mahkamah Agung. Meskipun disadari bahwa sangat mungkin suatu undang-undang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Hak uji materiil Mahkamah Agung merupakan sarana pengendali semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang. Dalam penerapannya gugatan hak uji materiil dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui pemeriksaan tingkat kasasi atau langsung diajukan ke Mahkamah Agung. Kata Kunci: hak uji materiil, konstitusi

    Analisis Yuridis Pembuktian Terbalik Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi

    Full text link
    Banyaknya kasus korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Salah satu sistem pembuktian korupsi di Indonesia adalah sistem pembuktian terbalik dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Jenis penelitian ini yaitu melalui metode yuridis-normatif. Sumber data ini diperoleh dari literatur, hasil penelitian, majalah ilmiah dan jurnal ilmiah. Kesimpulan penelitian ini bahwa (1) Dalam pemeriksaan pelaku tindak pidana korupsi dengan instansi yang berwenang adalah BPK. Untuk dapat menentukan kerugian keuangan negara BPK menggunakan metode pemeriksaan investigasi dalam mengoptimalkan proses pemeriksaan. (2) bahwa muatan pidana yang digunakan aparat penegak hukum untuk memberantas Pelaku kejahatan Luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) semakin kompleks dalam hal ketentuan pidananya sehingga pembuktian terbalik dapat memudahkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat pelaku tindak pidana korupsi hal itu terbukti melalui adanya penegasan dalam berbagai pasal. (3) Kebijakan Hukum Pidana yang melatarbelakangi dicantumkan ketentuan suatu sistem pembuktian terbalik dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana korupsi dianggap sangat sulit pemberantasannya. Kata Kunci: sistem pembuktian terbalik, tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara

    Analisa Yuridis Penyelesaian Utang Jaminan Grosse Akta Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penetapan Nomor 04/Eks.HT/PN.Jkt.Sel

    Full text link
    Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai perlindungan suatu pemberian jaminan atau kepastian seseorang mendapatkan yang menjadi haknya dan kewajibannya, sehingga yang bersangkutan merasa aman. Terutama pada setiap pemberian kredit bank sering kali berhadapan pada permasalahan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, di saat inilah perlunya bagi para pihak untuk kepastian hukum yang merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan bank sebagai pelepas uang (kreditur). Di mana salah satunya grosse akta pengakuan utang merupakan salah satu produk hukum yang mempunyai irah-irah di kepalanya “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi perbankan dan debitur, di mana grosse akta itu sendiri sebagai alternatif penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan murah. Serta untuk menjamin penyelesaian sengketa utang piutang yang mempunyai kekuatan eksekusi. Dalam penelitian penulis berkesimpulan terhadap eksekusi grosse akta hak tanggungan yang dilakukan PT. Bank Parahyangan Nusantara dengan Susliyanto dalam Perkara Penetapan Nomor 04/Eks.HT/PN.Jkt.Sel, eksekusi yang dijalankan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam Proses eksekusi yang telah memenuhi syarat-syarat serta tahapan-tahapan untuk melakukan eksekusi grosse akta hak tanggungan melalui ketua pengadilan yaitu penetapan peringatan (Aanmaning), penetapan sita eksekusi dan penetapan lelang. Kata Kunci: grosse, hak tanggungan, lelang, sengketa utang piutang

    Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertanahan Nasional

    Full text link
    Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria, di mana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang Indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di negara Indonesia. Alasan dari pengambilan judul ini untuk mengkaji dan memberikan wawasan di bidang agraria dalam hak penguasaan tanah di Indonesia serta ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat luas. Penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan, karena kajian yang diperoleh berdasarkan referensi dari buku-buku, artikel, maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau kebijakan pertanahan. Berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria yang dibentuk dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusun hukum agraria nasional yang merupakan sarana untuk mengupayakan sebesar-besarnya kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi rakyat, tidak selaras atau berhubungan dengan apa yang terjadi pada situasi sekarang. Sehingga terjadi ketimpangan dalam penguasaan tanah, baik itu orang, korporasi maupun pemerintah. Kata Kunci: hak, penguasaan, tanah, ketimpangan

    Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas

    Full text link
    Penyelesaian perkara pidana dengan konsep restorative justice merupakan suatu metode baru dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Padahal dalam hukum adat di Indonesia telah menggunakan metode tersebut sejak dahulu dan pada Pancasila juga telah menganut prinsip restorative justice. Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Tim. Majelis Hakim menerapkan konsep restorative justice dalam putusannya pada perkara lalu lintas, hal ini dianggap dapat menegakkan keadilan dan merestorasi para pihak. Apakah penerapan kebijakan restorative justice dalam kasus lalu lintas sudah tepat dan bagaimana solusi penerapan restorative justice di dalam kasus kecelakaan lalu lintas? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, data utama yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan penelitian pustaka dan empiris, penelitian ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji sederetan pengetahuan peraturan hukum mengenai ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penegakan hukum terhadap restorative justice dan juga meneliti sejauh mana aparat penegakan hukum melakukan penanganan perkara lalu lintas. Sehingga diharapkan penyelesaian perkara pidana dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan dengan lebih memperhatikan hak korban, pelaku dan masyarakat. Kata Kunci: restorative justice, kecelakaan, lalu lintas

    149

    full texts

    180

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇