Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
Not a member yet
    180 research outputs found

    Perbuatan Melawan Hukum atas Transaksi Efek Obligasi Surat Utang Negara Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

    Full text link
    Aktivitas perdagangan efek yang semakin kompleks di bidang pasar modal mengakibatkan semakin canggihnya teknik yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pengaturan terkait perbuatan yang dilarang dalam pasar modal sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti pelanggaran dalam perdagangan efek yang dapat dikaitkan dengan aturan-aturan yang terdapat dalam pasar modal. Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pemenuhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku yang terbukti bersalah dalam transaksi efek obligasi surat utang negara seri FR 0035 ditinjau dari UUPM dan bagaimana konsekuensi hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah terkait transaksi efek obligasi Surat Utang Negara dengan seri FR0035 pada putusan Nomor 746/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel menurut Undang-Undang Pasar Modal. Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan metode penelitian secara normatif atau disebut juga penelitian kepustakaan yaitu mengkaji sumber-sumber bahan pustaka atau data-data yang sudah ada. Berdasarkan analisis terhadap tindakan yang dilakukan oleh Para pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun konsekuensi hukum yang terkait pelanggaran dalam pasar modal tersebut adalah sanksi yang dapat dikenakan terhadap tindakan tersebut menurut UUPM adalah sanksi perdata yang diatur dalam Pasal 111 UUPM berupa ganti rugi secara tanggung renteng. Kata Kunci: perbuatan melawan hukum, pasar modal, transaksi efek obligasi

    Penerapan Pembatalan Hak Desain Industri Berdasarkan Gugatan Terkait Adanya Unsur Itikad Tidak Baik

    Full text link
    Upaya melakukan gugatan guna membatalkan Hak Desain Industri dari pihak yang memiliki kepentingan masih kerap kali terjadi yang disebabkan adanya dugaan unsur “itikad tidak baik” oleh pihak pemohon pendaftaran Desain Industri, sehingga tidak jarang berujung kepada pembatalan Hak Desain Industri dikarenakan tidak memenuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”). Substansi penelitian ini guna memperoleh pengetahuan terkait implementasi pembatalan Hak Desain Industri berdasarkan gugatan terkait adanya unsur itikad tidak baik berdasarkan ketentuan pada UU Desain Industri. Metode penelitian pada penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dengan jenis penulisan deskriptif analisis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya terkait ketentuan Pasal 38 UU Desain Industri, upaya untuk membatalkan Hak Desain Industri berdasarkan gugatan bisa dilakukan bagi pihak yang memiliki kepentingan yang merasa hak eksklusifnya dilanggar oleh pihak lain dengan mengacu kepada alasan-alasan yang diamanatkan pada ketentuan Pasal 2 UU Desain Industri. Adanya unsur kesengajaan dari pihak pemohon pendaftar Desain Industri yang mendaftarkan Desain Industrinya dan Desain Industri sebagaimana didaftarkan tersebut sudah lebih dulu muncul di masyarakat dan telah menjadi milik umum, dapat diduga desain industri itu tidak dapat memenuhi unsur “kebaruan” dan unsur kesengajaan tersebut tergolong kepada unsur “itikad tidak baik”. Kata Kunci: hak desain industri, gugatan, itikad tidak baik

    Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

    Full text link
    Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita lindungi, dan dijaga karena setiap anak juga memiliki hak untuk hidup. Semakin banyaknya kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa yang terjadi di lingkungan sekitarnya membuktikan bahwa perlindungan terhadap anak masih minim serta dapat menyebabkan trauma dan luka fisik yang dirasakan anak sebagai korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual kepada anak harus ditangani dengan tindakan yang tepat, agar dapat dicegah. Pencegahan tersebut dapat diterapkan dengan pendidikan seks, yang dilakukan oleh orang tua dan para pihak lain termasuk sekolah. Upaya-upaya perlindungan anak harus dilakukan sejak dini, agar anak dapat menjadi penerus bangsa dan negara secara optimal. Maka dari itu penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur harus di kaji untuk meningkatkan perlindungan hak dan kesejahteraan setiap anak. Kata Kunci: tindak pidana, pelecehan seksual, anak

    Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif

    Full text link
    Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti atau suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum progresif merupakan rangkaian tindakan dengan mengubah sistem hukum (termasuk mengubah peraturan perundang-undangan bila perlu) agar hukum lebih bermanfaat, terutama dalam meningkatkan harga diri dan menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melaksanakan pembebasan, baik dalam berfikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum mampu menyelesaikan tugasnya untuk mengabdi pada manusia. Karena hukum bukan hanya sebagai bangunan regulasi, tetapi juga sebagai bangunan pemikiran, budaya dan cita-cita penegakan hukum. Sebagian penegakan hukum oleh Polri masih berorientasi pada positivisme legalistik, seperti menjabarkan undang-undang tanpa menemukan hukum formal dalam undang-undang, namun sebagian sudah bergeser ke arah hukum progresif dengan model penyelesaian restoratif keadilan. Kata Kunci: penghentian penyidikan, teori hukum progresif, perintah penghentian penyidikan

    Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia

    Full text link
    Sekstorsi adalah kekerasan berbasis gender online yang dilakukan pelaku dengan memeras korban terlebih dahulu secara materil maupun seksual disertai dengan ancaman dari pelaku yang akan menyebarluaskan konten pornografi milik korban. Secara umum, konten pornografi korban didapatkan oleh pelaku dengan memperdaya atau mengancam korban dan juga dengan metode hacking. Sekstorsi merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan melecehkan derajat perempuan. Oleh karenanya melalui tulisan ‘Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Paradigma Hukum Indonesia’ yang diteliti penulis melalui metode yuridis normatif, penulis akan mencari ketentuan hukum positif Indonesia yang meregulasi mengenai kejahatan sekstorsi serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa ketentuan hukum positif Indonesia yang meregulasi sekstorsi dapat ditemui dalam rumusan KUHP, UU Pornografi dan UU ITE yang masing-masing memberikan ancaman pidana bagi pelaku sekstorsi. Selain itu berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban dapat berupa hak-hak untuk mendapatkan bantuan dan restitusi guna memulihkan keadaan korban sekstorsi seperti semula. Kata Kunci: sekstorsi, perlindungan, korban

    Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum

    Full text link
    Para pendiri bangsa sepakat bahwa prinsip dasar kemerdekaan Indonesia adalah harus demokrasi berpola universal. Pemilu adalah salah satu manifestasi demokrasi di Indonesia yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip antara lain, langsung, umum, mandiri, privat, jujur, ​dan tidak memihak. Namun dalam implementasinya ditemukan banyak kasus pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Dewan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Rekonstruksi kesadaran penyelenggara pemilu dan mekanisme pemilu adalah solusi untuk menciptakan sistem pemilu yang terdiri atas substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Pelaksanaan pemilu di Indonesia belum sepenuhnya mewujudkan demokrasi yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemilu yang diatur oleh undang-undang dan pelaksanaan pemilu yang ada. Jenis penelitian ini umumnya terdiri atas penelitian doktrinal dan non-doktrinal. Sumber data diperoleh dari literatur, buku, dan jurnal. Agar pemilu yang dicita-citakan dapat tercapai, sistem pemilu di Indonesia harus mengandung substansi hukum yaitu peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, struktur hukum dalam bentuk aparatur yang melaksanakan regulasi administrasi pemilu, dan kesadaran hukum publik dan penyelenggara pemilihan umum. Kata Kunci: demokrasi, pemilihan umum, kesadaran hukum

    Pembatalan Transaksi Hak atas Tanah Oleh Penjual Dengan Alasan Belum Lunas

    Full text link
    Prinsip transaksi atas tanah yang berlaku di Indonesia mendasarkan pada prinsip jual beli dari hukum adat yaitu “terang dan tunai”. Artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan. Bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli tanah disajikan dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan bentuk penyerahan (levering) yuridis dari penjual kepada pembeli, AJB juga sebagai dasar untuk melakukan pengalihan hak dengan cara mencatatkan pengalihan tersebut ke kantor pertanahan. Di dalam banyak kasus pembayaran belum lunas akan tetapi sudah dibuat AJB bahkan telah terjadi pemindahan hak milik. Ternyata maksud tunai dalam prinsip jual beli tanah dalam hukum adat tidaklah berhubungan dengan pembayaran uang, melainkan salah satu syarat atau kondisi agar jual beli tersebut sah dan mengikat secara hukum, dimana syarat tunai dalam jual beli tanah adalah sebagai tanda pelunasan seketika, bahwa tidak ada lagi hubungan hukum antara pihak penjual dengan tanahnya sekaligus beralihnya kepemilikan tanah tersebut kepada pembeli. Apabila pembayaran jual beli atas tanah belum lunas, atau bahkan belum dibayar sama sekali maka pihak penjual bisa memohonkan pembatalan lewat gugatan ke pengadilan dengan alasan wanprestasi. Kata Kunci: transaksi atas tanah, prinsip terang dan tunai, pembatalan, wanprestasi

    Ketidakefektifan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Full text link
    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diharapkan ditaati masyarakat Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Penulis tertarik mengangkat judul ini karena negara kita memang sedang dalam kondisi prihatin dengan adanya pandemi COVID-19. Penulis merasa perlu melakukan kajian dalam pelaksanaan PSBB yang merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Tujuan penulis mengangkat judul ini adalah agar masyarakat memahami dan melaksanakan anjuran pemerintah demi kepentingan masyarakat (khususnya DKI) dan masyarakat Indonesia pada umumnya, agar penyebaran COVID-19 dapat dibendung. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode observasi/pengamatan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tidak efektif pelaksanaannya dikarenakan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dampak ekonomi pada masyarakat menengah ke bawah, terjadinya kriminalitas, dan kurangnya ketertiban pengguna jalan. Terbukti korban yang terpapar masih terus bertambah, ini merupakan bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat belum maksimal dan ekonomi yang terpuruk juga merupakan salah satu penyebab ketidakefektifan penerapan PSBB di DKI Jakarta. Aparat tidak berani menindak tegas pelanggaran yang terjadi karena tidak ada aturan dan sanksi tegas yang diatur dalam PSBB. Masyarakat masih dapat mencari celah untuk menerobos aturan dan masih dapat beraktivitas di luar. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, PSBB diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran virus korona. Kata Kunci: kesadaran hukum, pembatasan sosial berskala besar, dampak

    Persyaratan Uji Tes PCR atau Rapid Test untuk Transportasi Umum Dalam Perspektif Ketatanegaraan

    Full text link
    Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk melalui Keppres No. 7 Tahun 2020 (sebagaimana diubah melalui Keppres No. 9 Tahun 2020). Gugus Tugas telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur uji tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dan rapid test sebagai syarat untuk menggunakan transportasi umum. Padahal, Keppres a quo tidak memberikan kewenangan kepada Gugus Tugas untuk mengeluarkan suatu peraturan. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu berbasis pada analisis terhadap norma dalam hukum positif. Gugus Tugas berkedudukan sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ) yang bersifat koordinasi antar kementerian atau lembaga negara lainnya dan dibentuk melalui Keputusan Presiden. Syarat uji tes PCR dan rapid test perjalanan orang dengan transportasi umum batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena: 1) Gugus Tugas sebagai state auxiliary organ dapat meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan suatu peraturan yang bersifat regeling sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; 2) Gugus Tugas tidak memiliki legitimasi ataupun delegasi yang bersumber dari undang-undang untuk mengeluarkan suatu peraturan yang mengikat ke luar dan berlaku umum; 3) Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020 yang bersifat mengatur ke luar tidak mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kesesuaian materi muatan dan kejelasan tujuan. Kata Kunci: gugus tugas, uji tes, transportasi umum

    Sisi Positif dan Negatif Demonstrasi Pada Negara Demokrasi Dimasa Pandemi

    Full text link
    Artikel ini membahas sisi positif dan negatif demonstrasi pada masa pandemi, yang terjadi di tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menyajikan data maupun fakta berdasarkan kajian kepustakaan. Demonstrasi di negara-negara dunia merupakan implikasi dari sistem demokrasi negara itu sendiri. Indonesia yang merupakan negara demokrasi, pada 2020 ini terjadi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sisi positif dari aksi ini adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun Covid-19 menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka. Sisi negatifnya yaitu terhambatnya pertumbuhan perekonomian Indonesia apabila akibat dari aksi ini masyarakat Indonesia kembali tertular Covid-19, dan didapatkan data adanya beberapa peserta aksi yang terkena virus ini setelah melakukan aksi. Selain itu, Surat Edaran Kemendikbud menimbulkan kecaman dari BEM SI dan Asosiasi Akademisi. Serta, aksi demonstrasi yang diikuti oleh para pelajar, yang rentan dengan provokasi. Kata Kunci: demonstrasi, demokrasi, negara, pandemi

    149

    full texts

    180

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇