Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
Not a member yet
    180 research outputs found

    Penerapan Rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana

    Full text link
    Perkembangan teknologi dan informasi yang berkembang pada zaman ini dapat digunakan sebagai alat bantu untuk mempermudah menghadapi kejahatan-kejahatan yang ada. Maka diperlukan pembuktian yang harus mengikuti perkembangan zaman. Salah satu contoh perluasan alat bukti yang digunakan oleh penegak hukum dalam membuktikan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dalam hal penggunaan rekaman Closed-circuit Television (CCTV). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengajuan rekaman CCTV sebagai alat bukti yang sah secara hukum dimulai dari pengambilan bukti rekaman CCTV yang dibuktikan dengan adanya surat permintaan tertulis, laporan polisi, dan berita acara. Kemudian rekaman CCTV dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan data rekaman CCTV itu asli. Hal ini telah sesuai prosedur sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Barang Bukti ke Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peran rekaman CCTV sangat penting sebagai alat bukti yang utama di dalam pembuktian tindak pidana pada beberapa kasus yang telah penulis uraikan

    Overkriminalisasi dan Ketidakadilan Gender: Norma Kesusilaan Sebagai Dasar Pembatasan Kebebasan Berpakaian Perempuan di Muka Umum

    Full text link
    Artikel ini menganalisis hukum terkait penggunaan norma kesusilaan yang terkandung di dalam Pasal 10 UU Pornografi telah menjadikan Indonesia berpotensi menghadapi krisis kriminalisasi yang berlebihan (overkriminalisasi) dan ketidakadilan gender terhadap perempuan dalam cara tata berpakaiannya di muka umum. Kedudukan hak perempuan dalam kebebasan mengekspresikan cara berpakaiannya dikemukakan dalam DUHAM, CEDAW, UUD 1945, dan UU HAM. Tujuan artikel ini adalah untuk menyalurkan argumen penulis terkait overkriminalisasi dan ketidakadilan terhadap tata berpakaian perempuan di muka umum. Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif (legal research) menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan mengumpulkan data secara kualitatif berupa sumber data sekunder sebagai jenis sumber data, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, dokumen-dokumen, serta referensi-referensi yang relevan dengan penelitian ini, selanjutnya metode analisis data ini ialah deskriptif kualitatif. Temuan membuktikan bahwa penggunaan norma kesusilaan yang dituangkan dalam Pasal 10 UU Pornografi telah berpotensi menimbulkan adanya pengawasan dan intervensi kehidupan privat perempuan yakni dalam cara berpakaiannya di muka umum dan berhubungan dengan kedudukan hak asasinya sebagai perempuan. Jika hukum pidana negara terlalu jauh memasuki ruang privasi wanita, dikhawatirkan justru akan melebihi batasan yang patut dari asas dan fungsi utamanya sebagai alat senjata terakhir dalam pelaksanaan penegakan hukum (ultimum remedium). Kata Kunci: kebebasan berpakaian; ketidakadilan gender; norma kesusilaan; overkriminalisasi; perempuan

    Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak Politik dan Kewajiban Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

    Full text link
    Sikap netral dan independen dari intervensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap Aparatur Sipil Negara. Sudah menjadi keharusan bagi setiap Aparatur Sipil Negara untuk menghindarkan diri di dalam pelibatan secara aktif pada proses pemilu yang merupakan bentuk kontestasi politik di Indonesia. Ketentuan mengenai syarat netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada hakikatnya memiliki korelasi terhadap upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau kerap dikenal dengan istilah good governance. Di samping hal tersebut perlu disadari pula bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak politik sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi. Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka ini akan mengkaji mengenai kewajiban untuk bersikap netral bagi Aparatur Sipil Negara di samping keberadaan hak politik bagi Warga Negara Indonesia untuk turut serta dalam pemilu di Indonesia. Kata Kunci: aparatur sipil negara, pemilihan umum, hak politik, tata kelola pemerintahan yang baik

    Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster yang Dibudidayakan dan Siap Dipasarkan Keluar Negeri

    Full text link
    Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan segala sesuatu tindak kejahatan pidana baik itu didarat maupun di laut akan memiliki konsekuensi hukum yang berlaku berdasarkan perundang-undangan salah satu kejahatan yang dianggap merugikan Negara ialah penyelundupan mengenai benih lobster, salah satu penyebab dilarang dikarenakan bukan hanya merugikan negara namun di sisi lain juga jumlah populasi benih lobster sendiri semakin hari semakin menurun dan juga akan mengurangi keberadaan ekosistem lobster di laut sehingga menimbulkan ketidakseimbangan khususnya di laut, banyak faktor mengapa banyak orang yang mau menyelundupkan benih lobster tentu penyebab utamanya ialah harga nilai dari benih lobster sendiri semakin hari semakin mahal dan juga harga lobster di pasaran nasional maupun internasional, penyelundupan benih lobster sendiri bisa disebut sebagai penyelundupan secara fisik dan bukan secara administratif oleh sebab itu maka seseorang yang melakukan penyelundupan benih lobster akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban terburuk yang harus diterima terdakwa ialah harus mendekap di penjara. Kata Kunci: benih lobster, penyelundupan, tindak pidana

    Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran

    Full text link
    Perlindungan anak harusnya menjadi jaminan bahwa anak mendapatkan perlindungan hukum dan terpenuhinya kebutuhan mereka untuk tetap bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Akan tetapi, masih banyak kasus penelantaran anak di Indonesia, terutama anak jalanan yang ditelantarkan oleh orang tua bahkan tidak dapat mengenyam pendidikan secara layak akibat dari rendahnya perekonomian keluarga. Pemerintah telah mencantumkan peraturan yang wajib dilaksanakan yaitu mengenai perlindungan anak terlantar dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana setiap anak memiliki hak yang harus dilindungi serta dipenuhi sejak dalam kandungan serta dalam Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan Penelantaran anak yang mengakibatkan anak terlantar di jalanan merupakan pelanggaran terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum hak anak jalanan sebagai korban penelantaran dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam memenuhi hak anak jalanan sebagai korban penelantaran. Pemerintah dan masyarakat harusnya memberikan perhatian lebih terhadap kasus penelantaran anak khususnya anak jalanan yang masih banyak terjadi di negara Indonesia terutama dalam hal optimalisasi pelaksanaan perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: anak; perlindungan anak; penelantaran anak

    Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum Pekerja yang Diputuskan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha

    Full text link
    Covid-19 (corona virus disease 19) adalah sebuah jenis virus yang menyerang sistem pernapasan manusia dan menular hanya pada manusia. Saat ini jenis virus ini telah mewabah ke seluruh dunia dan tidak terkecuali Indonesia, dampaknya sangat luar biasa karena telah mengorbankan nyawa ratusan manusia di Indonesia dan juga puluhan ribu manusia di dunia. Selain berdampak pada aspek kesehatan, virus ini pun berdampak pada aspek ekonomi yakni telah menurunkan produktivitas perusahan secara drastis bahkan menghentikan kegiatan usaha pada beberapa sektor usaha seperti sektor perhotelan, transportasi, ritel, restoran dan lainnya. Karena dampaknya terhadap kegiatan usaha yang luar biasa sehingga mengakibatkan jutaan pekerja/buruh kehilangan penghasilan akibat dirumahkan dan diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha. Karena pekerja/buruh telah dirumahkan dan/atau diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha maka diperlukan perlindungan hukum atas hak-haknya agar pekerja yang bersangkutan tetap memperoleh penghasilan selama masa pandemi covid-19. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan ke arah pemutusan hubungan kerja maka bagi pekerja tersebut akan mendapatkan upah penuh untuk setiap bulannya dan apabila pengusaha tidak mempunyai kemampuan membayar secara penuh maka perlu dirundingkan dengan pekerja mengenai besarnya upah, cara pembayarannya dan lamanya waktu dirumahkan. Sedangkan bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerja maka berdasarkan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh tersebut dapat diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha dengan alasan karena keadaan memaksa (force majeure) dengan ketentuan bahwa pekerja/buruh tersebut berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4). Selain itu pekerja yang bersangkutan juga dapat diputuskan hubungan kerja oleh Pengusaha dengan alasan efisiensi sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) dengan ketentuan bahwa pekerja/buruh tersebut akan mendapatkan hak pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 165 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 165 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: covid-19, PHK, hak atas pesangon

    Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Full text link
    Pasien adalah seseorang yang memerlukan suatu pengobatan baik di rumah sakit maupun balai pengobatan lainnya. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat signifikan karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Pengaturan perlindungan hukum pasien dalam berbagai peraturan dibuat oleh Pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan antara berbagai pihak dalam pelayanan kesehatan. Pasien dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan. Pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis, dengan melihat perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang pesat, risiko yang dihadapi semakin tinggi. Di samping dokter, maka pasien juga memerlukan perlindungan hukum yang proporsional yang diatur dalam perundang-undangan. Perlindungan tersebut terutama diarahkan kepada kemungkinan-kemungkinan bahwa dokter melakukan kekeliruan karena kelalaian. Kata Kunci: perlindungan hukum, konsumen jasa, pelayanan medik

    Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi atas Pelelangan Alat Kesehatan di RSUD Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal

    Full text link
    Korupsi merupakan suatu tindak pidana perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat. Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa digolongkan ke dalam tindak pidana korupsi, maka diperlukan usaha yang khusus dalam pemberantas korupsi tersebut. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data yaitu penelitian dengan wawancara hakim. serta studi pustaka dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan-bahannya tertulis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang dibahas di dalam jurnal ini. korupsi yang dilakukan di RSUD Panyabungan Mandailing Natal dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, tanggung jawab penyelenggara pengadaan peralatan kesehatan sangat penting di dalam dinas kesehatan karena menggunakan suatu anggaran publik yang pasti dapat berdampak pada peningkatan dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat. Kesimpulan yang kami tarik adalah diperlukannya adanya pengaturan sanksi-sanksi yang tegas dan jelas mengenai saksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya bagi pelaku pelengan alat kesehatan di RSUD. Kata Kunci: korupsi, pertanggungjawaban, alat kesehatan

    Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

    Full text link
    Kreditur dalam memberikan kredit harus memperhatikan barang jaminan. Barang jaminannya terdiri dari barang yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan. Untuk sesuatu barang yang dapat dipindahkan yaitu Jaminan Fidusia. Benda jaminan Fidusia masih terdapat di pihak yang memiliki hutang, melainkan kewenangan untuk menguasai sudah diserahkan kepada pemberi hutang. Apabila orang yang meminjam tersebut tidak membayar maka, benda tersebut dilelang oleh kreditur. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah normatif dan menggunakan sumber dari undang-undang tentang fidusia dan studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian, terdapat kreditur yang berbentuk lembaga pembiayaan/finance yang melakukan penjualan melalui penjualan di bawah tangan. Oleh sebab itu, diperlukan Kepastian hukum untuk menjadi solusi yang bertujuan meminimalisir adanya permasalahan dalam jaminan objek fidusia. Kata Kunci: lembaga pembiayaan, jaminan fidusia, debitur, kreditur

    Analisis Yuridis Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

    Full text link
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan suatu lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Bahwa kedudukan, fungsi dan wewenang KPK diatur dalam Bab I dan Bab II Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu Pasal 3, 6, 7 dan 8. Pelaksanaan peran KPK diatur dalam Pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-Undang KPK. Adapun hambatan dalam pemberantasan korupsi adalah hambatan struktural, hambatan kultural, hambatan instrumental dan hambatan manajemen. Kata Kunci: komisi pemberantasan korupsi, independensi, kedudukan, wewenang dan hambatan

    149

    full texts

    180

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇