Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
Not a member yet
180 research outputs found
Sort by
Tinjauan Yuridis Pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan
Pajak merupakan suatu gejala masyarakat karena pajak hanya ditemukan dalam masyarakat. Masalah pajak adalah masalah negara dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara pasti berurusan dengan pajak. Keberlangsungan hidup untuk membiayai rumah tangga suatu negara bersumber dari pendapatan negara, yang dipungut dari masyarakat wajib pajak melalui pemungutan pajak. Berdasarkan peraturan perpajakan yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan. Penghasilan dari pajak inilah yang nantinya untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya mencakup kepentingan individu. Dengan kata lain, pendapatan negara dari sektor pajak merupakan penggerak roda kehidupan ekonomi masyarakat yang merupakan sarana nyata bagi pemerintah untuk menyediakan berbagai prasarana ekonomi dan sarana kepentingan umum lainnya yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pentingnya masalah perpajakan, maka tuntutan agar rakyat dapat sadar membayar pajak harus diimbangi pula dengan perlakuan yang adil. Dalam perkara penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat dibenarkan karena telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perpajakan. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa nilai pajak yang tidak/kurang dibayar juga sudah tepat karena adanya hasil pemeriksaan badan peradilan dalam bentuk putusan yang hakikatnya melahirkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam mengambil tindakan
Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2015
Actio pauliana merupakan upaya Kurator untuk melakukan pembatalan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh debitur pailit. Dalam hal ini yang diteliti yaitu actio pauliana yang diterapkan dalam Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 (PT. Metro Batavia) atau yang dikenal dengan Batavia Air, selain itu diteliti juga pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Debitur Pailit telah mengetahui perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan actio pauliana oleh kurator dalam studi kasus PT. Metro Batavia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini ialah metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus actio pauliana Batavia Air. Analisis dari permasalahan ini yaitu bagaimana actio pauliana dapat diupayakan oleh kurator dalam hal terjadi kasus perbuatan dengan itikad tidak baik yang dilakukan oleh debitur pailit dan permasalahan selanjutnya yaitu bagaimana pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa debitur pailit telah mengetahui perbuatannya, bahwa perbuatannya tersebut telah melawan hukum, tidak memiliki moral dan tidak memberikan keadilan bagi kreditor dan kurator. Saran dalam penelitian ini yaitu hakim dalam pengadilan niaga lebih ditingkatkan pemahamannya dalam menangani perkara kepailitan yang berkaitan dengan actio pauliana.
Kata Kunci: actio pauliana, kurator, debitur, kepailitan
Perlindungan Data Konsumen Pengguna Fintech Terhadap Penyalahgunaan Data Baik Sengaja Maupun Tidak Sengaja Terhadap Serangan Hacker dan Malware
Perlindungan konsumen yaitu semua upaya yang menjamin keberadaan kepastian hukum dan untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini guna untuk mengetahui perlindungan dan pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan data konsumen pengguna fintech terhadap serangan hacker dan malware. Tata cara riset ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yuridis empiris dengan data sekunder serta data primer. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data konsumen fintech saat ini diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dalam Pasal 14 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan data pribadi konsumen fintech adalah para pihak penyelenggara berhak bertanggungjawab atas penyalahgunaan data konsumen fintech, menurut beberapa peraturan pihak penyelenggara dikenakan sanksi yaitu, berupa teguran tertulis denda administratif seperti: penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, penyalahgunaan data, fintech
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Semen Curah
Di zaman nenek moyang kita, awalnya perdagangan dilakukan dengan saling bertemunya antara kedua belah pihak yang telah menemui kata sepakat, kemudian melakukan transaksi dengan sistem barter, di mana kedua belah pihak saling menukarkan barang yang disepakati. Seiring berkembangnya zaman, sistem barter gugur dan ditemukannya alat pembayaran, perdagangan dilakukan dengan cara jual beli, yang di mana pihak penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang senilai dengan harga yang telah disepakati.. Menurut Subekti, bahwa: “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian akan menimbulkan ingkar janji (wanprestasi) jika memang dapat dibuktikan bukan karena overmacht atau keadaan memaksa. Debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Syarat suatu sahnya Perjanjian menurut KUH Perdata ada 4 sebagai berikut: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian jual beli semen curah, ditambah dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 272/Pdt.G.2020/PN.Sby
Pertanggungjawaban Putusan Pailit Perseroan Terbatas
Penelitian ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban penulis dalam rangka FH-UNKRIS menuju sebagai fakultas unggulan tahun 2025 dan memberikan pemahaman baik bagi masyarakat lingkungan kampus maupun masyarakat umum tentang pertanggungjawaban atas putusan pailit bagi perseroan terbatas. Peneliti ini dibatasi lingkupnya karena terbatasnya waktu, sumber daya, maupun dana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan adalah bahan dan data sekunder di perpustakaan maupun dari institusi yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Temuan penelitian ini adalah peran direksi dalam perseroan terbatas memegang peran sentral apabila dalam menjalankan usahanya dijatuhi putusan pailit tanggung jawab ada pada direksi. Sebaliknya apabila direksi telah melakukan kesalahan maka yang bertanggung jawab atas pailit tersebut adalah pribadi direksi, yang dalam hal ini disebut ultra vires. Direksi lebih dari satu orang, maka tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng, sedangkan fungsi dan peran komisaris dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu bila direksi melakukan kesalahan dan mengabaikan nasihat komisaris. Tugas direksi menjadi tanggung jawab komisaris sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar/keputusan RUPS. Konsekuensi komisaris dalam mengurus perseroan melekat pada direksi termasuk putusan pailit apabila komisaris melakukan kesalahan dijatuhi putusan pailit merupakan tanggung jawab komisaris. Persero hanya bertanggung jawab sebanyak yang disetorkan dan pemegang sahamnya dapat bertanggung jawab secara pribadi jika melanggar peraturan perusahaan.
Kata Kunci: pertanggungjawaban, putusan pailit, perseroan terbatas
Penghapusan Hak Paten Atas Invensi yang Tidak Memenuhi Kriteria yang Dilindungi Undang-Undang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi yang diberi Paten telah diatur dalam Undang-Undang Paten (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016) yaitu invensi harus mengandung suatu kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Namun dalam sebuah invensi, tidak semua invensi dapat diberikan Hak Paten. Jika dalam sebuah invensi terdapat sebagian atau seluruhnya tidak memenuhi kriteria syarat patentabilitas yang diatur Undang-Undang Paten, maka invensinya itu layaknya tidak dapat diberikan. Apabila invensi tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Paten tetapi ketika didaftarkan lolos dan dilindungi sepenuhnya oleh negara seperti dalam kasus ini (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst), maka seharusnya paten ini harus dihapus untuk dicabut hak patennya. Pokok permasalahan disini adalah invensi yang ada di dalam paten sengketa ini, klaimnya sama dengan domain publik di buku pedoman yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia (BARANTAN). Proses yang dikeluarkan dalam buku pedoman milik Barantan ini sudah terlebih dulu dikeluarkan jauh sebelum paten sengketa didaftarka
Pembatalan Eksekutorial Atas Jaminan Fidusia
Fidusia merupakan terobosan para ahli bagi dunia usaha dan untuk memberikan jaminan kepada investor, oleh karena itu objek fidusia juga didaftarkan guna kepentingan investor sendiri. Di Indonesia sendiri, lembaga fidusia lahir berdasarkan Arrest Hoggerechtshof 18 Agustus 1932. Lahirnya arrest ini karena pengaruh asas konkordinasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku bagi setiap orang, sehingga penelitian ini dapat menghasilkan pengetahuan dan kebenaran terkait Analisa Yuridis Terhadap Pembatalan Eksekutorial Atas Jaminan Fidusia. Di dalam akta tersebut terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka dengan adanya titel eksekutorial sebagaimana dalam sertifikat jaminan fidusia diatur jelas dalam undang-undang jaminan fidusia haruslah memiliki kekuatan hukum tetap walaupun tidak melalui mekanisme pengadilan ataupun putusan hakim. Pada prinsipnya eksekusi jaminan yang mudah dan cepat adalah ciri khas dari jaminan fidusia yang merupakan manifestasi dari sifat jaminan kebendaan benda bergerak yang mudah dipindah, diubah, dan dialihkan. Kemudian selain itu juga merupakan konsekuensi dari konsep pengalihan hak milik secara kepercayaan, di mana pada akhirnya Kreditur memiliki hak yang sama sebagai pemilik benda tersebut untuk melakukan penarikan, apabila debitur cedera janji
Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dan Pertimbangan Hakim Atas Putusan Dalam Perkara Pidana Nomor 1528/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia adalah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 1528/Pid.Sus/2019/PN.Mks terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat, dalam hal ini terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu unsur setiap orang; unsur mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia; dan unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)
Kepastian Hukum Bank Garansi Bagi Kreditur Terhadap Wanprestasi Debitur Pada Pelaksanaan Perjanjian Kerja Konstruksi
Dalam perjanjian kerja konstruksi, supaya pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar tentunya tidak terlepas dari sebuah jaminan yang diterbitkan oleh bank. salah satunya adalah bank garansi jaminan pelaksanaan, bank garansi merupakan jaminan berbentuk warkat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah debitur. Dalam hal ini bank sebagai penanggung, setuju mengikatkan dirinya pada perjanjian kerja konstruksi untuk membayarkan sejumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur sesuai dengan nominal yang tertera pada bank garansi. Meskipun perjanjian kerja konstruksi telah menyertakan bank garansi sebagai jaminan, namun pada praktiknya sering ditemukan wanprestasi. Yang menjadi permasalahan apakah bank garansi memberikan kepastian hukum bagi Kreditur terhadap segala risiko yang timbul dikemudian hari manakala debitur melakukan perbuatan wanprestasi. Sebagaimana Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjelaskan, “Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan yang berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.
Aspek Hukum TPPU Dalam Kasus Korupsi PT. Bank Century
Kejahatan dari hasil pencucian uang yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 merupakan langkah utama memberantas tindakan pencucian uang dan mempersulit para koruptor untuk menyembunyikan hasil tindakannya. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut mengartikan sebuah alasan baik pemerintah maupun swasta secara tegas melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Menjadi permasalahan pada pembahasan skripsi ini adalah bagaimana modus pencucian uang tersebut dihasilkan dan dari hasil tindakan yang dilakukan pada kejahatan korupsi di Indonesia, dan penanganan beserta penegakan terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pembahasan dalam skripsi ini menjelaskan secara permasalahan seperti apa modus itu dan secara umum modus pencucian uang hanya sering dipakai di Indonesia adalah layering, placement dan integration itu seperti apa dan melibatkan sebuah institusi seperti PPATK yang berdasarkan aturan proses awal tindak pidana pencucian uang tersebut mendasarkan pada KUHAP diatur dalam UU TPPU