Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
Not a member yet
180 research outputs found
Sort by
Tinjauan Yuridis Atas Hak Pencipta Lagu yang Diaransemen di Media Sosial Tanpa Izin Pencipta
Perkembangan musik dalam masa pandemik sekarang ini mau tidak mau kita harus berdampingan dengan dunia online yaitu menggunakan internet khususnya media sosial, belakangan ini banyak sekali penyanyi-penyanyi baru yang bermunculan di media sosial yang menyanyikan atau mengcover lagu pencipta tanpa izin atau tanpa hak dengan memperoleh hak ekonomi secara individu atau secara bersama. Sehingga di dalam penelitian ini tentu ditemukan permasalahan yaitu ada kerugian dan pelanggaran di dalamnya. Hak cipta yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ternyata belum memenuhi keinginan dari sang pencipta lagu, tentunya di dalam menyanyikan ulang atau mengaransemen ulang lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta lagu. Meskipun sudah mendapatkan perlindungan sejak karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata, sebaiknya jika dilakukan pencatatan terhadap hak cipta tersebut agar memiliki bukti yang formal. Penyelesaian sengketa terhadap hak cipta dapat diselesaikan melalui dua cara. Cara yang pertama melalui jalur non litigasi dan kedua melalui jalur litigasi. Penyelesaian melalui jalur non litigasi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase. Sedangkan jika melalui jalur litigasi, dapat ditempuh melalui dua cara yaitu upaya perdata dan upaya pidana
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Dalam Bidang Hubungan Industrial yang Mengakibatkan Pembatalan Atas Surat Pengunduran Diri Pekerja
Penyalahgunaan keadaan dalam bahasa Belanda disebut dengan “misbruik van omstandigheden” yang artinya adalah suatu keadaan untuk menyalahgunakan keadaan darurat orang lain, ketergantungan, ketidakberdayaan, kesembronoannya, keadaan akal yang tidak sehat atau ketiadaan pengalamannya dalam mengerjakan perbuatan hukum yang merugikan dirinya. Suatu perjanjian yang dalam proses pembentukannya terdapat unsur cacat kehendak menurut doktrin dan yurisprudensi tetap mengikat para pihak, namun demikian mempunyai akibat hukum dapat dibatalkan (vernietigbaar) atas tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini adalah pihak yang telah memberikan kehendaknya yang cacat tersebut. Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dapat terjadi dalam pengunduran diri pekerja apabila dalam proses pengunduran diri tersebut tidak dilakukan dengan kehendak bebas dan murni dari pekerja, namun ada arahan dan campur tangan dari pihak pengusaha. Walaupun doktrin penyalahgunaan keadaan belum diatur dalam hukum positif Indonesia namun dalam praktik sering dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus suatu perkara. Penelitian ini membahas tentang apakah surat pengunduran diri dalam Putusan Nomor 1016 K/Pdt.Sus-PHI/2019 dapat diduga sebagai perbuatan penyalahgunaan keadaan dan membahas tentang bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim berkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan keadaan. Setelah diadakan penelitian secara yuridis normatif, penulis mengambil kesimpulan bahwa dalam proses pengunduran diri tersebut benar telah terdapat penyalahgunaan keadaan dan doktrin tersebut juga dijadikan dasar pertimbangan hakim
Penyelesaian Wanprestasi di Dalam Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 10/Pdt.G/BPSK/2015/PN.Bek)
Lembaga jaminan fidusia tidak hanya dapat dipergunakan dalam perjanjian kredit di bank tetapi juga pada perjanjian pembiayaan konsumen antara debitur (konsumen) dengan kreditur atau perusahaan pembiayaan. Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Eksistensi lembaga jaminan fidusia, telah diatur dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Definisi fidusia sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikan haknya dialihkan tetap dalam pengawasan pemilik benda
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Hukum
Sertifikat merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dari data peta wilayah yang ada di Kantor Pertanahan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat hak atas tanah dapat mengandung cacat hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan batalnya hak atas tanah yaitu karena cacat administrasi dan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan faktor timbulnya sertifikat cacat hukum dikarenakan permohonan peralihan sertifikat tidak sesuai aturan hukum, pemohon dilakukan oleh orang lain, sedangkan penyelesaian pembatalan sertifikat hak atas tanah setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dilanjutkan pembatalan serta penarikan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Metode yang digunakan Penulis adalah metode kualitatif atau suatu kajian yang mengandalkan data kepustakaan berupa buku-buku, artikel dan tulisan ilmiah, serta berdasarkan hasil putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian data tersebut dilihat kualitas dan keabsahan dari data yang peneliti dapatkan terkait pembatalan sertifikat hak atas tanah
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebarluasan Pornografi
Pornografi disajikan secara bebas tanpa batas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Peredaran pornografi hampir menyentuh di berbagai bidang media masa, seperti koran, majalah, tabloid, film, buku, gambar/foto, bahkan ada pula yang di sebarluaskan secara langsung dengan cara mempertontonkan dikhalayak ramai. Berdasarkan uraian di atas, maka yang dapat dijadikan sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana cara untuk menanggulangi para pelaku tindak pidana penyebaran pornografi dan bagaimana kesesuaian putusan dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada studi kasus berupa putusan hakim dalam sebuah perkara, yang kemudian dikaji dengan data kepustakaan berupa undang-undang dan berbagai pendapat para ahli. Setelah dilakukan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa cara menanggulangi penyebaran pornografi, yakni dengan menanamkan nilai-nilai dan norma-norma hukum agama. Selain itu, faktor penanggulangan pornografi adalah dengan peran orang tua yang sangat dibutuhkan dalam membimbing anak, peran masyarakat di sekitar juga sangat penting, dan juga peran dari tokoh-tokoh agama untuk memberikan masukan-masukan rohani kepada anak-anak generasi sekarang
Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Kisaran Tebing Tinggi
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kisaran Tebing Tinggi meninggalkan permasalahan yang cukup serius yaitu pelaksanaan bentuk ganti rugi dan penyelesaian terhadap masalah bentuk rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Jalan Tol Kisaran Tebing Tinggi. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Secara ringkas kesimpulan dari hasil pembahasan adalah pemberian ganti kerugian dilakukan dengan cara penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh penilai dilakukan bidang per bidang tanah. Dalam musyawarah pemberian ganti rugi hendaknya mencapai kata sepakat sehingga ganti rugi langsung diterima oleh yang berhak tidak perlu dititipkan ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Eksistensi; Ganti Rugi; Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum
Upaya Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Pailit Tidak Mengakui Atau Menolak Tagihan Utangnya
Kewenangan yang diberikan kepada kurator oleh undang-undang kepailitan dan PKPU dalam suatu rapat verifikasi atau rapat pencocokan tagihan para kreditor sangatlah besar dalam rapat tersebut debitor pailit tidak mengakui atau menolak tagihan utangnya dengan alasan tagihan tersebut bukan merupakan suatu tagihan yang sah yang dapat diajukan. Dalam Pasal 132 ayat (1) UUKPKPU menyebutkan bahwa “Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana.” Pasal 127 ayat (1) menyebutkan bahwa “Dalam hal ada bantahan sedangkan hakim pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, hakim pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.” Dalam hal ini kreditor PT. UJKP (dalam pailit) mengajukan upaya hukum renvoi prosedur ke pengadilan terhadap kurator PT. UJKP untuk menyatakan tagihannya, sehingga putusan pengadilan menjadi dasar untuk menentukan jumlah tagihan piutang kreditor
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Hukum merupakan garda terdepan dalam membatasi pergerakan manusia. Oleh karenanya hukum menjadi sebuah perbincangan yang hangat di masyarakat serta menjadi buah bibir yang tidak pernah larut dalam pandangan masyarakat Indonesia. Hukum di Indonesia telah mengalami kemajuan dan perkembangan pesat, tentunya hal ini ditandai dengan berkembangnya pembelajaran tentang ilmu hukum di universitas, sekolah-sekolah serta banyaknya lembaga penelitian yang memperkenalkan hukum. Pengetahuan masyarakat tentang hukum semakin berkembang. Seiring berkembangnya hukum di Indonesia, maka meningkat pula kajian-kajian dan penelitian-penelitian tentang hukum yang bertujuan untuk menggali serta terus mencari pandangan-pandangan hukum (perspektif hukum) dan kajian terhadap perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) merupakan sebuah mekanisme dalam menentukan apakah seorang Terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan kesalahannya atas apa yang diperbuatnya atau tidak. Dalam hal dapat atau tidak dipidananya si pembuat pidana, harus memperhatikan unsur persangkaan pasal yang diterapkan. Pertanggungjawaban pidana memiliki makna bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan pidana atau melawan hukum, sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang, maka seharusnya pertanggungjawaban itu ditekankan kepadanya sesuai dengan kesalahannya
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Merek
Merek merupakan tanda yang terdapat pada suatu produk dengan tujuan untuk membedakan antara suatu barang dengan barang jenis lainnya. Tanda tersebut ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak atas Merek dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek ada dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak tepat dari segi penerapan hukumnya, karena jika dilihat antara merek Penggugat dengan tergugat, ternyata merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya, sehingga merek Penggugat harus dilindungi oleh hukum
Penerapan Sanksi Pidana Pada Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora
Perkawinan merupakan hukum yang paling awal dikenal oleh manusia yang ditandai dengan adanya perkawinan antara Adam A.S. dengan Hawa yang kemudian dalam perkembangannya, perkawinan banyak mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri namun tidak menghilangkan atau mengubah syarat serta rukun perkawinan itu sendiri sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adanya UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengubah keseluruhan pasal dalam UU No. 1 Tahun 1974 namun hanya mengubah pasal tertentu yaitu mengenai batasan usia perkawinan. Pada praktiknya perkawinan yang sering terjadi dalam masyarakat termasuk di kalangan artis adalah perkawinan atau pernikahan siri yang hanya dilakukan dan diakui oleh hukum agama, di mana tujuan utama dilakukan perkawinan siri adalah untuk menghindari terjadinya zina. Namun akhir-akhir ini perkawinan siri yang telah dilakukan oleh pasangan artis Rizky Billar dengan Lesti Kejora (Leslar) menjadi perbincangan hangat dan bahkan dilaporkan oleh Kongres Pemuda di Jawa Timur karena dianggap sebagai kebohongan publik sehingga diancam pidana karena tidak dipublikasikan serta dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk menganalisis, apakah perkawinan siri yang tidak dipublikasikan dapat dipidana, melanggar HAM dan sah atau tidak adanya pengulangan akad perkawinan yang dilakukan oleh Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
Kata Kunci: perkawinan siri; dapat dipidana atau tidak