Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
Not a member yet
180 research outputs found
Sort by
Kebijakan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Desersi In Absensia di Lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Penulisan ini adalah perihal penyelesaian perkara desersi in absensia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tindak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Sangat menarik untuk dilakukan analisis mengenai pengaturan penyelesaian tindak pidana desersi in absensia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Muncul adalah bagaimanakah penyelesaian perkara desersi in absensia sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta No. 106-K/PM II-08/AL/IV/2016, bagaimanakah upaya mempercepat penyelesaian perkara desersi in absensia. Pembahasan dalam tulisan ini adalah bahwa penyelesaian tindak pidana desersi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu enam bulan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer dan sudah dipanggil tiga kali secara berturut-turut yang mengakibatkan tunggakkan perkara di pengadilan militer, sehingga dibuatnya suatu kebijakan dalam penyelesaian perkara desersi in absensia yaitu tiga bulan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer dan sudah dipanggil tiga kali secara berturut-turut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Kata Kunci: Desersi In Absensia; Peradilan Militer; Tentara Nasional Indonesia
Tinjauan Yuridis Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemda Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan
Secara umum berdasarkan ketentuan pada Pasal 1352 KUH Perdata dinyatakan bahwa: Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikannya dengan kerugian tersebut. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1) Adanya Perbuatan yang melanggar hukum; 2) Adanya kerugian; 3) Adanya Kesalahan; dan 4) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pengelolaan Aset Tanah sendiri ialah bahwa terhadap Tergugat I, II, dan III yang tanpa alas hak nyata-nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang di mana para Tergugat tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya yang dimiliki (detournement de pouvoir) di mana dengan berusaha untuk menyerobot dan mengokupasi tanah milik Penggugat secara melawan hukum.
Kata Kunci: Agraria; Pengelolaan Tanah; Perbuatan Melawan Hukum; Wanprestasi
Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional
Kontrak perdata internasional merupakan salah satu hubungan hukum yang digunakan untuk mempermudah kerja sama antar negara, namun terkadang kemudahan dalam kerja sama tersebut seringkali mengalami hambatan apabila terjadi sengketa. Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut para pihak dapat membuat pilihan hukum, sehingga diharapkan dapat memperoleh putusan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam kontrak perdata internasional, sehingga terciptanya kemanfaatan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Selain itu penelitian mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa kontrak bisnis internasional yang tidak terdapat pilihan hukumnya, hukum yang seharusnya digunakan (lex cause) belum pasti karena masih harus dilakukan proses penentuannya dan tergantung hakim mendasarkan pada doktrin/teori yang mana untuk menentukan lex cause-nya. Ada beberapa teori dalam hukum perdata internasional yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang seharusnya berlaku (lex cause) bagi suatu hubungan pihak yang tidak ada pilihan hukumnya. Teori-teori itu adalah teori lex loci contractus, teori lex loci soluntionis, teori the proper law of contract, dan teori the most characteristic connection
Tinjauan Yuridis Hak Paten di Dalam Kerangka Hukum Nasional di Indonesia
Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kebendaan yang dimiliki oleh manusia. Kekayaan tersebut pada dasarnya terlahir melalui ide, kreasi, imajinasi dan pikiran. Salah satu kekayaan intelektual tersebut dapat ditemukan di bidang industri. Khususnya yang berhubungan dengan teknologi dalam hal ini disebut dengan paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya melalui suatu perjanjian lisensi. Di Indonesia Paten telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berikutnya perlindungan paten bagi invensi yakni ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses telah juga diatur baik diperaturan perundang-undangan organik maupun di dalam ratifikasi. Sebagai salah satu dari kekayaan intelektual (HKI), paten memiliki kedudukan yang sangat strategis dan bernilai ekonomis bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan hukum di dalam hukum positif nasional
Permohonan Hak Atas Tanah di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang Berada di Kawasan Hutan Produksi
Penyelesaian permohonan hak atas tanah yang berada di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang berada di kawasan hutan produksi, beserta hambatan dan solusinya serta hubungannya dikaitkan dengan perencanaan tata ruang. Merupakan kajian yang berdasarkan landasan hukum pengaturan penguasaan tanah, penataan ruang, dan dua program landreform yang dihubungkan dengan telah lahirnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Dalam Kawasan Hutan. Pokok permasalahan bagaimanakah pelaksanaan permohonan hak atas tanah, bagaimanakah hubungan RT/RW Kabupaten Bekasi terkait permohonan hak atas tanah dan bagaimana hambatan dan solusi dalam permohonan hak atas tanah di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang berada di kawasan hutan produksi. Metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan. Dalam penelitian ini bahwa minat masyarakat di Kecamatan Muara Gembong untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Tanah yang berada di kawasan hutan begitu tinggi, namun beberapa hambatan muncul dalam penyelesaiannya, yang terdiri atas hambatan yuridis, fisik, dan sosial ekonomi, serta SDM dan kelembagaan. Penyelesaian permasalahan permohonan hak atas tanah yang berada dalam kawasan hutan harus memperkuat paduserasi dan koordinasi serta dukungan semua stakeholder secara nyata, di samping harus ada petunjuk teknis lebih lanjut dan juga didukung dengan kebijakan satu peta atau one map policy.
Kata Kunci: Hutan Produksi; Kawasan Hutan; Penguasaan Tanah; Permohonan Hak
Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha terhadap pekerjanya dan akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerjanya pada Putusan Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Dalam undang-undang tersebut, penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui lembaga bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Dengan statusnya sebagai pekerja tetap maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja haruslah tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena pemutusan hubungan kerja dilakukan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku dan pada bagian lain pemutusan hubungan kerja tersebut bukan atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum sebelumnya, Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), satu kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan satu kali uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta upah proses selama tiga bulan gaji.
Kata Kunci: Ketenagakerjaan; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengusaha; Perjanjian Kerja
Aspek Hukum Dalam Penggunaan Hak Cipta Lagu Oleh Pelaku Pertunjukan Pada Kanal Youtube
Dalam musik populer, versi cover lagu adalah pertunjukan atau rekaman baru oleh orang lain selain artis atau komposer asli dari sebuah lagu yang direkam sebelumnya. Cover dipahami sebagai versi kedua, dan seluruh versi sesudahnya dari sebuah lagu, yang dipertunjukkan selain oleh pihak-pihak yang secara orisinal merekamnya atau oleh siapapun kecuali penulis lagu. Cover versions termasuk ke dalam pengaransemen, dan juga cover versions merupakan salah satu bentuk transformasi pencipta. Cover versions dilindungi sebagai suatu ciptaan yang baru, jika proses cover versions ini dilakukan dengan benar, maka seorang cover versions otomatis dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Menyanyikan ulang sebuah lagu karya orang lain bukanlah merupakan sebuah pelanggaran, apabila menyanyikan ulang sebuah lagu kemudian dimanfaatkan sebagai pengguna secara komersial dengan tanpa izin maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Ekonomi yang dimiliki Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta dari lagu tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ke dalam perlindungan Hak Cipta, maka tindakan mengubah sebuah lagu sebaiknya harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta Lagu, terlebih jika hal terebut berkaitan dengan nilai komersial pada sebuah lagu.
Kata Kunci: cover versions, hak cipta, izin
Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mengetahui kendala yuridis formal online single submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 dan untuk mengetahui cara pengaturan yuridis formal OSS agar dapat berjalan secara efektif. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris mengenai peraturan yang mengatur tentang perizinan secara online yang berupa online single submission yang dapat dijadikan proses yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kendala yuridis formal online single submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 adalah sistem masih terbilang lemah, terdapat kesenjangan digital, jaringan internet mengalami gangguan sinyal yang tidak stabil, terdapat gangguan server sistem OSS karena terlalu banyak pengguna. Pengaturan yuridis formal online single submission agar dapat berjalan secara efektif adalah dengan membuka ruang usaha dengan persyaratan di bidang investasi, mengadakan seminar nasional mengenai teknis pelaksanaan operasional OSS, mengadakan sosialisasi OSS dengan memberikan bimbingan, pelatihan, dan seminar untuk memberikan pemahaman kepada setiap anggota notaris tentang teknis pelaksanaan sistem OSS
Peran Penyuluh Fungsional Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Bidang Keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Rumah Tangga yang Harmonis di Wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro
Pada hakikatnya perkawinan merupakan langkah awal dalam membentuk suatu keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera lahir batin sesuai yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di mana Negara menjamin kepada tiap-tiap Warga Negara Indonesia untuk membentuk keluarga. Akan tetapi, perjalanan bahtera rumah tangga yang dijalankan oleh setiap pasangan memiliki intensitas tekanan dan persoalan yang beragam, walaupun sejatinya arah dan tujuan kehidupan berumah tangga pada umumnya adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Tidak semua pula setiap pasangan dalam keluarga mampu secara dewasa dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan. Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang tangguh membutuhkan berbagai macam aspek dan peran dari berbagai pihak terutama komitmen dari pasangan itu sendiri. Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan fokus pada pembahasan tentang peran penyuluh fungsional non pegawai negeri sipil bidang keluarga sakinah dan hambatan apa yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan peran tersebut di masyarakat
Data Nasabah Dibocorkan Oleh Oknum Pegawai Bank
Tujuan dari penelitian ini adalah agar nasabah lebih berhati-hati dalam menerima bukti-bukti tertulis dari pihak manapun terkait simpanan di bank. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yang didasarkan pada data sekunder berupa instrumen perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Dasar bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Atas dasar kepercayaan ini, kita menitipkan uang kita ke bank. Uang hanyalah alat pembayaran dari jual beli kepercayaan. Apabila bank sudah memahami prinsip tersebut, maka seorang bankir harus menunjukkan kepercayaan yang tulus dan ikhlas serta tidak melakukan tindakan yang merugikan nasabah, sehingga sudah seharusnya para bankir bekerja dengan asas kehati-hatian. Dengan kepercayaan dari nasabahlah akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Penelitian ini membahas kebocoran data nasabah merupakan kelalaian bank di mana kebocoran data nasabah bisa terjadi karena adanya kerja sama oknum pegawai bank dengan orang yang meminta data bank nasabah. Pada pertengahan tahun 2021, seorang nasabah berinisial AP dipanggil oleh Internal Audit Perusahaannya di tempat ia bekerja. Lalu, Internal Audit Perusahaan memperlihatkan foto rekening hasil cetak yang di screenshot dan yang terjadi adalah bagaimana bisa seseorang yang bukan pegawai bank bisa mengakses komputer bank dan pihak bank terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK/07/2012 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia