E-Journal Universitas Asahan
Not a member yet
3049 research outputs found
Sort by
Bahasa Kiasan dalam Lirik Lagu Album Rosie Karya Rosé
Figurative language is a language that cannot be taken literally. The objectives of the research are to find the types of figurative language used in the song lyrics of Rosie album by Rosé. The theory that is used in this research is the theory of figurative language by Perrine. This research used a descriptive qualitative method with Miles and Huberman analysis model. The source of the data of this research was collected from Rosé’s album “Rosie” that consists of 12 songs. The data of this study were the lyrics reflecting figurative language. The result of this research shows that there are 6 out of 12 types of figurative language applied in Rosie Album by Rosé consisting of 2 metaphors, 1 personification, 4 symbols, 2 paradoxes, 2 hyperboles, and 2 ironies. These results show that the messages and emotions in the research data tends to be constructed using reflective and artistic language style.Bahasa kiasan adalah bahasa yang tidak dapat diartikan secara harfiah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan jenis-jenis bahasa kiasan yang digunakan dalam lirik lagu pada album Rosie karya Rosé. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori bahasa kiasan yang dikemukakan oleh Perrine. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari album Rosie milik Rosé yang terdiri atas 12 lagu. Data dalam penelitian ini adalah lirik-lirik lagu yang mencerminkan penggunaan bahasa kiasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 6 dari 12 jenis bahasa kiasan yang digunakan dalam album Rosie karya Rosé, yang terdiri dari 2 metafora, 1 personifikasi, 4 simbol, 2 paradoks, 3 hiperbola, dan 3 ironi
TANGGUNG JAWAB DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM PELAKSANAAN PROGRAM E-KTP DI KOTA TANJUNG BALAI
E-KTP services for the Regency / City level can be carried out at the Population and Civil Registry Service which is regulated in the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia Number 120 of 2017 concerning the Technical Implementation Unit of the Population and Civil Registration Service. Regency / City Population and Civil Registry Office. Article 2 states: Regency / City Population and Civil Registry Service, hereinafter referred to as District / City Disdukcapil, is a district / city government apparatus that is responsible and authorized to provide services in the field of Population Administration. Keywords: Responsibility, Disdukcapil, Program, E-KTP
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI DESA AIR TELUK KIRI KABUPATEN ASAHAN
Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah secara terus menerus, yang saling berkesinambungan dan juga teratur yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan juga pengkajian serta juga pemeliharaan data fisik dan jug data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan juga satuan-satuan rumah susun, termasuk diantaranya pemberian surat bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan juga hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang telah membebaninya. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka para pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudahnya untuk dapat mengetahui status atapun kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang telah dihadapinya, yang letak dan juga batas-batasnya, serta siapa yang punya dan juga beban apa yang ada di atasnya. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke kasus di Kantor Kepala Desa Air Teluk Kiri. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Dalam hal ini, adapun mengenai hal ini di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ialah Pertama pihak perangkat desa Air Teluk Kiri datang ke objek tanah yang ada di Desa Air Teluk Kiri untuk di ukur, dan selanjutnya Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kepala Dusun dengan dihadiri juhga oleh pemilik tanah dan jug dihadirkan jiran sepadan yang berbatasan dengan tanah tersebut. Penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Air Teluk Kiri yaitu dikarenakan bahwasannya terdapat kendala yang ada di lapangan apabila terjadinya suatu ketidaksesuaian dengan adanya suatu informasi, maka semisal tanah tersebut dengan luas 1 ha., namun setelah diukur tidak sesuai dengan yang ada di surat. Kata Kunci    : Hak Atas Tanah, Pendaftaran, Desa Air Teluk Kir
PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH WIHARDI, S.H., M.KN.)
Dalam kegiatan pembuatan akta tanah tersebut, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kewenangan sebagai pejabat umum yang menjadi mitra instansi Badan Pertanahan Nasional untuk membantu menguatkan/mengukuhkan setiap perbuatan hukum atas bidang tanah yang dilakukan oleh subyek hak yang bersangkutan yang dituangkan dalam suatu akta otentik, seperti akta dalam melakukan jual beli tanah.Dalam hal ini keharusan dalam melakukan jual beli atas tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara harus terlebih dahulu dibuat Akta Jual Beli agar perbuatan hukum tersebut dapat diakui secara hukum. Dalam melakukan penelitian hukum empiris yang dilakukan oleh peneliti yaitu dengan cara melakukan pengambilan data-data dalam penelitiannya yang bersumber dari Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, S.H.,M.Kn., yang terletak di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Adapun bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sekarang ini maka pemerintah menetapkan juga kriteria-kriteria dan syarat-syarat dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Maka dalam pengerjaan tugas protokol ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, SH., M.Kn diawasi oleh Lembaga MPPD (Majelis Pengawas Pembina Daerah) Kabupaten Asahan.Adapun dalam hal ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, SH., M.Kn., dalam mengerjakan tugas ke PPATannya, tugas-tugas lain yang dikerjakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, SH., M.Kn yaitu tugas Kenoktariatan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, SH., M.Kn tidak mengalami hambatan-hambatan dalam proses pengajuan balik nama, namun adapun pada saat ini dalam penyelesaian Hak Tanggungan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan, saat ini menggunakan sistem aplikasi Hak Tanggungan Online (HT-el). Kata Kunci : Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Bel
TRANSFORMASI PERAN NOTARIS DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS, PROFESIONALISME, DAN KEADILAN PADA ERA DIGITAL DI INDONESIA
Penelitian ini menganalisis transformasi peran notaris dalam membangun integritas, profesionalisme, dan keadilan di era digital di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa integritas adalah elemen fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris, terutama di era digital yang rentan terhadap manipulasi data dan risiko pelanggaran etika. Teknologi seperti tanda tangan elektronik dan blockchain menawarkan transparansi dan efisiensi, tetapi juga menuntut penguasaan teknis yang tinggi dari notaris. Di sisi lain, profesionalisme harus diwujudkan melalui penguatan kompetensi hukum dan teknologi, sambil tetap berpegang pada standar etika yang ketat. Dalam konteks ini, pendidikan berkelanjutan menjadi prioritas untuk memastikan notaris dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai moral dan tanggung jawab hukum. Ikatan Notaris Indonesia (INI) berperan penting dalam mendukung transformasi ini melalui pelatihan berbasis teknologi hukum, sementara Majelis Kehormatan Notaris (MKN) harus memperkuat pengawasan untuk memastikan praktik yang sesuai dengan kode etik. Ketiga elemen integritas, profesionalisme, dan keadilan harus berjalan beriringan untuk menghadapi tantangan era digital di Indonesia. Notaris perlu memastikan bahwa adaptasi teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga tetap mematuhi standar hukum dan etika. Dengan pengawasan ketat, regulasi yang adaptif, dan pendidikan berkelanjutan, profesi notaris dapat mempertahankan relevansinya sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum di era digital. Â
Implikasi Wacana Evaluasi Hakim Mahkamah Konstititusi Pada RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Terhadap Independensi Mahkamah Konstitusi
Peristiwa pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi yang berlandaskan pada evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2022 masih meninggalkan problematika dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki wewenang untuk mengevaluasi hakim konstitusi. Hal tersebut dapat dilihat sebagai upaya pelemahan yang dilakukan oleh cabang kekuasaan lain terhadap independensi Mahkamah Konstitusi. Dewasa ini upaya pelemahan Mahkamah Konstitusi nampaknya masih belum berhenti. Adanya Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menjadi ancaman baru bagi lembaga Mahkamah Konstitusi, karena salah satu pembahasan dari Rancangan Undang-Undang tersebut membahas mengenai mekanisme evaluasi hakim konstitusi. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji secara komprehensif mengenai implikasi evaluasi hakim konstitusi dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 terhadap independensi Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan yang memfokuskan pada asas, norma, kaidah hukum dengan memperhatikan permasalahan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan fakta-fakta hukum dan perundangan undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori hukum yang digunakan pada penelitian. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa adanya evaluasi hakim konstitusi dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 akan melemahkan independensi Mahkamah Konstitusi. pelemahan tersebut dapat terjadi karena adanya potensi intervensi cabang kekuasaan lain terhadap Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi akan lebih mudah dikontrol oleh kelompok tertentu demi untuk mencapai kepentingan tertentu. Selain itu RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak sejalan dengan politik hukum nasional karena bertentangan dengan konstitusi dan membawa implikasi buruk terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. Â
Kemampuan Komunikasi Matematis Dalam Pembelajaran Problem Based Learning Dengan Tutor Feedback Berbantuan Triangle Calculator Di Tinjau Dari Gaya Kognitif
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui perbedaan keterampilan komunikasi yang diajarkan dengan menggunakan model pembelajaran kooperatif tipe Two Stay Two Stray dan model pembelajaran berbasis masalah; 2) Bagaimanakah tingkat keterampilan komunikasi matematika siswa pada kelas yang menggunakan model PBL dengan menggunakan kalkulator segitiga umpan balik tutor?
Penelitian ini menggunakan metode campuran dengan penanaman simultan. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik simple random sampling. Teknik pengumpulan data kuantitatif menggunakan tes matematika keterampilan komunikasi, sedangkan teknik pengumpulan data kualitatif menggunakan tes gambar tertanam kelompok, wawancara, dan dokumentasi.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) tidak terdapat perbedaan kemampuan komunikasi matematis siswa yang diajar dengan model pembelajaran kooperatif tipe TS-TS dengan siswa yang diajar dengan model pembelajaran pemecahan masalah yang diajarkan materi trigonometri dengan Fhitung = 4,542. Ya, tidak terdapat perbedaan kemampuan komunikasi matematis siswa yang diajar dengan model pembelajaran kooperatif tipe TSTS dengan siswa yang diajar dengan model pembelajaran pemecahan masalah yang diajarkan materi trigonometri. nilai level (α = 0,05) pada F tabel = 3,978. 2) (2) Gaya kognitif FD pada keterampilan komunikasi matematis mampu menyelesaikan keempat indikator tersebut, namun belum dapat menggambar sehingga tidak dapat menyelesaikannya dengan benar. Gaya Kognitif FDI Keterampilan Komunikasi Matematika dapat menyelesaikan empat indikator tetapi tidak dapat menyelesaikannya dengan benar. Sedangkan pada kemampuan komunikasi matematika menurut gaya kognitif FD, keempat indikatornya dapat terpenuhi namun belum terpenuhi dengan benar. Gaya Kognitif FI memiliki empat indikator yang dapat diselesaikan, tetapi ada satu indikator yang tidak diselesaikan dengan benar.
Kata Kunci: Kemampuan Komunikasi Matematis, Gaya Kognitif, Problem Based Leraning, Tutor Feedback, Triangle Calculator
Â
ANALISIS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (STUDI DI DESA SUBUR KECAMATAN AIR JOMAN KABUPATEN ASAHAN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan APBDes di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan APBDes melibatkan tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Partisipasi masyarakat berperan penting dalam memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Penelitian ini menemukan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan akses data keuangan, minimnya literasi masyarakat tentang APBDes, dan rendahnya keterbukaan informasi dari aparatur desa. Rekomendasi penelitian ini menekankan pada penguatan partisipasi masyarakat, peningkatan keterbukaan informasi, dan optimalisasi pengawasan agar APBDes dapat memberikan dampak maksimal terhadap pembangunan desa.
Kata Kunci : APBDes, Transparansi, Partisipasi Masyarakat, Desa Subu
Efektivitas Pengawasan Izin Pengelola Limbah Medis Padat Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan
Limbah bahan beresiko serta beracun yang ditangani dengan patuh serta sadar hukum pula mempunyai konsekuensi yang baik untuk warga serta lingkungan. Limbah padat kedokteran selaku jenis limbah beresiko di berbagai sarana kesehatan seperti rumah sakit serta klinik. Bila limbah kedokteran padat ini ditangani tanpa kepatuhan, hingga berakibat negatif untuk staf rumah sakit, penderita apalagi warga umum yang tinggal di dekat rumah sakit. kasus yang timbul akhir-akhir ini banyak lembaga spesialnya rumah sakit yang melaksanakan pelanggaran dalam urusan limbah spesialnya limbah kedokteran B3. Kisaran selaku ibukota Kabupaten Asahan sebagian tahun terakhir jadi sorotan sebab kerap terjalin pelanggaran dalam pengelolaan limbah kedokteran, baik di rumah sakit ataupun klinik. Adapun penelitian ini adalah untuk melihat Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Asahan lewat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dalam Melakukan Penindakan Terhadap Limbah Medis Padat. limbah serta menganjurkan manajer industri buat melindungi kebersihan lingkungan supaya tidak terkontaminasi oleh zat-zat semacam limbah kedokteran padat. Dalam perihal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan melaksanakan program pembangunan di bermacam daerah yang cocok dengan keadaan, budaya serta perekonomian warga. Rencana pembangunan wajib pas sasaran, rasional, komprehensif serta pas waktu, seluruhnya diperuntukan buat menggapai tujuan yang sudah diresmikan. Tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan merupakan menghasilkan keadaan yang dinamis, membagikan pembinaan kepada warga tentang permasalahan limbah kedokteran padat
Tindak Pidana Penipuan dalam Rekrutmen Honorer: Tinjauan Yuridis atas Putusan PN Kisaran Nomor 464/PID.B/2022
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari tindak pidana penipuan dalam pemberian uang panjar untuk menjadi pekerja honorer, berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 464/PID.B/2022/PN KIS. Fokus penelitian ini meliputi dua hal utama, yaitu: pertama, pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pelaku tindak pidana penipuan dalam konteks penerimaan uang panjar. Kedua, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, khususnya terkait keabsahan pemberian uang panjar untuk mendapatkan posisi pekerja honorer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, dengan pertanggungjawaban hukum yang didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pertimbangan hakim dalam putusan menyoroti elemen kesengajaan dalam tindakan terdakwa, serta dampaknya terhadap korban yang dirugikan secara material. Penelitian ini menyarankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan serupa, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah praktik-praktik penipuan dalam rekrutmen tenaga kerja honorer