Jurnal Wawasan Yuridika (Sekolah Tinggi Hukum Bandung)
Not a member yet
    197 research outputs found

    CAMPUR CODE SEBAGAI SIMBOL KEKUASAAN DALAM PILKADA KABUPATEN BANDUNG (TINJAUAN KOMUNIKASI LINTAS BUDAYA)

    Get PDF
    AbstrakCampur kode yang digunakan dalam suatu wacana politik adalah sikap perilaku seseorang dalam memengaruhi publik agar simpati terhadap pesan yang disampaikannya. Hal ini wajar karena sebagai masyarakat yang dwibahasa Indonesia mempunyai keragaman pilihan bahasa. Campur kode yang digunakan ketika Pilkada dijadikan sarana efektif politisi dalam komunikasi lintas bahasa.Kesalahan pilihan bahasa  dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan individu. Dalam penelitian ini, masalah yang terjadi karena pesan yang disampaikan terkesan memaksakan kehendak, sehingga masyarakat penerima bahasa menjadi tidak simpati, bahkan tidak senang dengan bahasa yang dikemukakan politisi ketika berkampanye.Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiolinguistik, yaitu salah satu cara meneliti pilihan bahasa, berupa campur kode yang dilakukan oleh partisipan. Pendekatan sosiolinguistik ini bertujuan untuk menguji rasionalitas yang berkaitan dengan ide-ide atau gagasan-gagasan pemberi pesan, dan menguji bagaimana konsistensinya dengan gagasan lain. Dengan menggunakan bahasa tutur dan campur kode, peneliti kaji konsep tersebut dengan cara menganalisis dari sudut pandang tertentu. Pendekatan sosiolinguistik menguji secara sosiologis pilihan bahasa yang digunakan partisipan  sesuai dengan kebutuhan  yang didekati.Hasil penelitian menunjukkan bahwa campur kode merupakan pilihan bahasa yang cukup efektif dalam komunikasi lintas budaya. Pilihan bahasa ini sering dilakukan partisipan dalam Pilkada. Ada baiknya jika pilihan bahasa, baik secara lisan maupun tertulis, dalam berkampanye politisi harus mengetahui sistem budaya daerah yang dijadikan tempat berkampanye. Kata Kunci: sosiolinguistik, campur kode, simbol kekuasaa

    KEDUDUKAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG ”“ UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986

    Get PDF
    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakann urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 sub 1 dan 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 adalah pegawai negeri yakni seseorang yang diangkat dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya. Oleh karena itu apabila dihubungkan dengan jabatan Kepala Desa, maka jelas bahwa Kepala Desa itu bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara meskipun ia menjalankan urusan pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan desa. Namun apabila kita perhatikan pendapat para pakar baik E.Utrecht, Prayudi.A , dan Sjachran Basah tidak memperhatikan tentang Status kepegawaian karena Kepala Desa itu sebagai administrator yang melaksanakan sebagian pekerjaan pemerintah atau fungsi administrasi, disamping alat Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, hal ini sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.Kata Kunci : Pejabat Tata Usaha, Kepala Desa

    PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"

    Get PDF
    AbstrakInternational Criminal Court (ICC) adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri dan berskala internasional untuk mengadili crimes of genocide, crimes against humanity, war crimes, dan crimes of aggression sebagai  four core of International crimes yang merupakan hostis humanis generis. Kejahatan-kejahatan demikian oleh Hukum Internasional ditetapkan sebagai delicto jus gentium karena sifatnya yang sangat potensial menciptakan ketidaktertiban, ketidakamanan, menghancurkan perdamaian dunia, dan pada akhirnya sangat merugikan kepentingan state nations. Mengingat sifatnya seperti itu, maka diperlukan penanggulangan secara internasional melalui International Criminal Policy by penal dengan cara mengadili para pelakunya melalui ICC. Dilakukan penanggulangan secara internasional, karena perbuatan-perbuatan dimaksud memiliki elements : 1. Direct threat to world Peace and Scurity. 2. Indirect threat to world Peace and Scurity. 3. Shocking to the concience of Humanity. 4. Conduct affecting more than one State. 5. Conduct including or affecting citizens of more than one State. 6. Means and methods transcend national boundaries.ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (1998), secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2002, di samping memiliki yurisdiksi kriminal sebagaimana dikemukakan di atas, juga memiliki yurisdiksi personal untuk menyelidiki, mengadili, dan memidana individu tanpa memandang official capacity yang dimiliki oleh pelakunya di dalam negara nasionalnya. Tidak perduli, apakah ia seorang kepala negara, kepala pemerintahan, komandan militer, atau sebagai atasan, seorang sipil atau tentara bayaran. Jika terbukti bersalah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi kriminal ICC, maka pelakunya sudah dapat dinyatakan shall be individually responsible, oleh karena itu liable for punishment. Namun yurisdiksi kriminal dan personal yang dimiliki ICC hanya dapat diterapkan terhadap warga negara yang negara nasionalnya ikut meratifikasi Statuta Roma 1998, artinya berstatus sebagai State Party.Permasalahannya adalah : apakah ICC yang difungsionalkan sebagai International Criminal Policy by penal against four core of international crimes dapat mengaplikasikan yurisdiksi kriminal dan yurisdiksi personalnya terhadap negara-negara non State Parties secara efektif dan berprospektif untuk memenuhi ekspektasi dunia Internasional? Kata kunci :  Mahkamah Pidana Internasional, Kejahatan Internasional, Kejahatan Pidana Internasional

    TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGGUNAAN KESAN ESTETIS TERHADAP PERLINDUNGAN SUATU DESAIN INDUSTRI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

    Get PDF
    Abstrak Kesan estetis adalah suatu hal yang bersifat abstrak dan dapat berbeda bagi setiap orang.Tidak ada standarisasi atau tolak ukur yang jelas mengenai syarat ”“ syarat yang harus dipenuhi dalam suatu desain dalam hal kesan estetis agar desain tersebut dapat disebut sebagai desain industri.Muncul permasalahan mengenai penggunaan syarat estetis menurut UU Desain Industri (UUDI) terhadap perlindungan suatu desain industri dan kemudian akibat dari ketiadaan penjelasan terhadap unsur estetis dalam UUDI. Di dalam UUDI sama sekali tidak dijelaskan apa itu kesan estetis, pengertiannya, tolak ukur atau standarisasinya, sedangkan salah satu unsur penting agar suatu desain dapat dikategorikan sebagai desain industri yaitu dengan memiliki kesan estetis didalamnya. Kata Kunci : Kesan estetis, desain industri, undang - undan

    PERLINDUNGAN ANAK DARI MEDIA TELEVISI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

    Get PDF
    AbstrakTelevisi adalah salah satu media untuk menyampaikan berbagai informasi, informasi tersebut tersampaikan kepada seluruh penonton. Ada beberapa hal yang perlu kita antisipasi. Berita-berita terutama berita yang dikhususkan bagi orang dewasa. Perlindungan anak bukan saja tanggung jawab orang tua tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan juga media. Pemberitaan di televisi pada akhir-akhir ini tentang adanya pornografi dan berulang-ulang dapat mengakibatkan dampak buruk bagi anak-anak.Kata kunci : anak, orang tua, perlindungan, televisi, pemerintah

    INDUSTRI KREATIF DALAM MENGHADAPI PASAR BEBAS ASEAN TAHUN 2015

    Get PDF
    AbstrakKreativitas merupakan modal utama dalam menghadapi berlakunya pasar bebas Asean 2015. Bentuk-bentuk industri kreatif akan menciptakan pasar baru bagi industri perdagangan Indonesia. Untuk mengembangkan industri kreatif diperlukan SDM yang memiliki kualitas dengan daya inovatif dan kreativitas yang tinggi. Di Negara-negara maju, pembentukan ruang kreatif telah mengarah pada kota kreatif yang berbasis pada penciptaan suasana yang kondusif bagi komunitas sehingga dapat mengakomodasi potensi yang ada diseluruh wilayah Indonesia.Kata Kunci: Industri Kreatif, Pasar Beba

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

    Get PDF
    AbstrakSatjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (penegakan hukum progresif) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “menghalalkan segala macam cara“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (according to the letter) dan Undang-Undang atau hukum.Namun hasil penelitian dari Lembaga Governance and Decentralization Survey yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “komoditas“.Lawrence M Friedman  mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya. Keywords : Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Masyaraka

    PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMEGANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Get PDF
    AbstrakPenggunaan uang elektronik sebagai alternatif alat pembayaran nontunai di Indonesia menunjukan adanya potensi yang cukup besar untuk mengurangi tingakat penggunaan uang tunai, khususnya untuk pembayaran-pembayaran yang bersifat mikro sampai dengan ritel. Indonesia mengembangkan instrumen pembayaran ini untuk menunuju era less cash society. Pada kenyataannya terdapat cukup banyak permasalahan kegagalan transaksi dengan menggunakan uang elektronik akibat chip pada kartu e-money tidak dapat terbaca oleh mesin reeder, sehingga permasalahan yang akan dianalisis, yaitu kekuatan hukum syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha pada saat mengajukan klaim ganti rugi dihubungkan dengan undang-undang perlindungan konsumen dan ketentuan terhadap standar dan kualitas chip pada kartu e-money sebagai jaminan produk agar konsumen tidak dirugikan.Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan fakta dan data yang diperoleh penulis terhadap perlindungan konsumen pemegang uang elektronik dalam mengajukan klaim ganti rugi akibat kartu rusak kepada bank penerbit dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya dianalisis secara sistematis dan dicari pemecahannya, dan metode yang digunakan adalah secara yuridis normatif, artinya menguji dan mengkaji data sekunder berupa hukum positif yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, data sekunder ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa ketentuan atau syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh bank penerbit pada saat mengajukan klaim ganti rugi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang perlindungan Konsumen sehingga tidak dapat mengikat konsumen pemegang uang elektronik namun pada kenyataannya karena kedudukan konsumen yang lemah dan kurangnya informasi dari penerbit maka konsumen selalu tunduk pada ketentuan atau syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh penerbit. Di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur tentang standar kualitas chip yang digunakan pada e-money. Peraturan standar kualitas chip pada e-money diharapkan dapat menjamin hak-hak konsumen saat memanfaatkan alat pembayaran non tunai pada transaksi bersifat ritel yang aman, nyaman dan selamat sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen Uang Elektronik (E-Money

    PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN

    Get PDF
    AbstrakMembayar pajak merupakan kesepakatan bersama di antara warga negara seperti yang dituangkan di dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Saat ini pajak bukan lagi merupakan sesuatu yang asing bagi masyarakat. Sebagian kalangan telah menempatkan pajak secara proporsional dalam kehidupannya, bahwa pajak telah dianggap sebagai salah satu kewajiban dalam bernegara. Terkait dengan pembagian dividen, dalam hal ini juga terdapat kewajiban perpajakan. Pengenaan perpajakan untuk dividen menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak atas dividen yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak tanpa melihat dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.Metode pengenaan pajak penghasilan atas dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, dengan pengenaan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen. Kemudian Pasal 26, dengan pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen, dan Pasal 17 ayat (2c) dengan pengenaan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Yang bukan objek pajak, adalah penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f ; huruf i ; dan huruf k.Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Divide

    ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS DALAM BIDANG OBAT-OBATAN TRADISIONAL DIKAITKAN DENGAN ASAS KEADILAN MELALUI SUI GENERIS INTELLECTUAL PROPERTY SYSTEM

    Get PDF
    Abstrak Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Interaksi antara SDA dan SDM ini pada akhirnya melahirkan beraneka ragam pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang penting bagi khasanah kekayaan bangsa. Dalam rangka melindungi pengetahuan tradisional serta kepemilikan sumber daya oleh masyarakat terhadap obat-obatan tradisional maka diperlukan perangkat untuk mengatur akses agar ada pembagian keuntungan yang adil dan memadai bagi masyarakat yang secara de facto telah mempraktekkan hal tersebut.Sistem Sui Generis diperlukan mengingat rezim Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku sekarang ini telah terbukti kurang sesuai untuk diterapkan dalam melindungi pengetahuan tradisional terhadap obat-obatan tradisional dari tindakan misappropriation oleh pihak asing. Perlindungan paten, merk, desain dan sebagainya mungkin efektif untuk melindungi aspek ekonomis dari pengetahuan tradisional. Namun, tidak memadai untuk melindungi sistem pengetahuan tradisional yang bersifat holistik (mencakup aspek spiritual maupun cultural identity or integrity)Dalam rangka melindungi pengetahuan, inovasi dan praktek-praktek tradisional serta kepemilikan sumber daya oleh masyarakat maka diperlukan perangkat untuk mengatur akses agar ada pembagian keuntungan yang adil dan memadai bagi masyarakat yang secara de facto telah mempraktekkan hal tersebut. Pemerintah saat ini sudah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetika dengan UU Nomor 4 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian, sesuai amanat dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati. Dengan undang-undang ini diharapkan sumber daya hayati kita dapat terlindungi dari “pencurian” materi genetik maupun pengetahuan lokal (biopiracy) dan mencegah dikembangkannya sumber daya Indonesia menjadi produk industri di luar negeri, tanpa kita mendapat keuntungan dari padanya.Kata kunci: Indikasi, Geografis, Pengobatan, Tradisional, Keadilan, Hak Kekayaan Intelektua

    185

    full texts

    197

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Wawasan Yuridika (Sekolah Tinggi Hukum Bandung)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇