Jurnal Wawasan Yuridika (Sekolah Tinggi Hukum Bandung)
Not a member yet
    197 research outputs found

    PEMBELAJARAN KONSEP HUKUM PERDATA UNTUK MENINGKATKAN KEBERMAKNAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

    Full text link
    Abstrak  Artikel ini berjudul Pembelajaran Konsep Hukum Perdata Untuk Meningkatkan Kebermaknaan Pendidikan Kewarganegaraan.Mata Kuliah Hukum Perdata yang di berikan kepada mahasiswa starta 1 (S1) Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sesungguhnya dari segi isi tidak berbeda jauh  dengan yang diberikan kepada mahasiswa (S1)  di Fakultas Hukum.  Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terdapat banyak konsep hukum. Strategi pembelajaran yang digunakan untuk memahami konsep tersebut digunakanlah model pembelajaran konsep dan pembelajaran bermakna.Hukum Perdata dalam materi PKn termasuk dalam materi Hak dan Kewajiban Warga Negara. Hak dan kewajiban warga negara disini dalam arti hubungan timbal balik antara warga negara yang satu dengan warga negara lainnya. Dalam hukum perdata pada dasarnya mengatur kepentingan orang perorangan atau dengan kata lain mengatur kepentingan hukum antara warga negara satu dan warga negara lainnya. Untuk menjaga agar hubungan antara warga negara satu dan warga negara lainnya berjalan dengan baik maka masing-masing pihak yang berkepentingan , hak dan kewajibannya dalam hubungan hukum perdata diatur dalam KUHPerdata.Salah satu contoh konsep hukum perdata yang sering dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah konsep usia dewasa, konsep hak milik atas tanah, konsep pemberian kuasa dan jual beli serta konsep alat bukti surat-surat. Konsep tersebut dipilih karena sejalan dengan tujuan PKn yaitu menjadikan warga Negara yang baik . Kata Kunci : PKn , Pembelajaran, Pembelajaran Konsep, KUHPerdata, Konsep Hukum Perdat

    PERTIMBANGAN PENGADILAN AGAMA ATAS DISPENSASI PERNIKAHAN USIA DINI AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH

    Full text link
                                             AbstrakPermohonan dispensasi nikah yang diputus pengadilan akibat dari pergaulan bebas yang dilakukan pasangan yang berusia di bawah yang telah ditentukan Undang-Undang Perkawinan, sehingga menyebabkan semakin maraknya permohonan dispensasi nikah, apalagi sebab dari dispensasi nikah tersebut mayoritas karena hamil di luar nikah, sehingga mau tidak mau harus menjalankan pernikahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, dan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tersebut harus mendapatkan pertimbangan dari Pengadilan Agama berupa dispensasi nikah.Kata Kunci: Pertimbangan Pengadilan, Dispensasi, Pernikaha

    KENDALA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

    Full text link
    Abstrak Lahirnya undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, tidak dapat dilepas dari semangat zaman yang bersifat global serta tuntutan kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pengguna teknologi informasi, yang dipandang sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan salah satunya penipuan transaksi elektronik. Hampir delapan tahun setelah undang-undang ini diberlakukan, banyak kasus penipuan menggunakan transaksi elektronik terus meningkat dan cenderung semangat pencegahan kejahatan dengan menggunakan transaksi elektronik hanya terbatas pada teks hukum tertulis tanpa ada upaya yang sistematis untuk menjadikan suatu kenyataan. Keterbatasan alat-alat khusus cyber crime yang dimiliki oleh aparat kepolisian di daerah-daerah kabupaten sampai dengan tingkat kecamatan untuk menunjang sarana prasarana penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan transaksi elektronik merupakan salah satu kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Kata Kunci: Penipuan, Transaksi Elektronik

    MODEL KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM SISTEM PENGUPAHAN

    Full text link
                                            AbstrakModel kebijakan pemerintah Indonesia dalam sistem pengupahan bukan hanya memperhatikan aspek teknis dan ekonomis, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dalam pelaksanaan hubungan kerja yang semakin kompleks. Untuk peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pekerja serta kemajuan dunia usaha, maka model kebijakan pengupahan pemerintah Indonesia dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang pada hakikatnya mengatur pengupahan secara menyeluruh dalam menjamin kelangsungan hidup secara layak bagi pekerja sesuai dengan perkembangan dan kemampuan dunia usaha yang di dalamnya ketentuan tersebut berisi pengaturan penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, pelindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda yang diarahkan pada sistem pengupahan secara menyeluruh.Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Perlindungan Pekerja, dan Upah

    KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM

    Full text link
    AbstrakLegalitas ahli waris pengganti mendapat jaminan dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hal itu sesuai dengan prinsip keadilan dalam warisan, dan suatu kebijakan pewaris dalam pembagian warisan untuk ahli waris pengganti, yang disebut dengan kebijaksanaan pre-empitiv yaitu, pada masa hidup pewaris dengan membagikan hartanya pada ahli waris atau ahli waris penganti. Pembagian tersebut tanpa membedakan jenis kelamin, diantara ahli waris atau ahli waris penganti, dengan maksud untuk kemaslahatan dalam hidup bersaudara.Seperti halnya dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari”™ah) yang ditujukan untuk kemaslahtan ummat. Salah satunya teori mengenai Al-Maslahah Al-Mursalah yang diperlukan untuk kehati-hatian, menghindari mengikuti hawa nafsu belaka.  Kata Kunci: Ahli waris, Ahli waris Pengganti

    PENYALURAN KREDIT MELALUI BANK DALAM MENUNJANG USAHA PELAKU EKONOMI

    Full text link
    Abstrak Kedudukan bank sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang kredit, berpangaruh sangat besar dalam menentukan lancar tidaknya arus lalu lintas pembayaran yang diperlukan dalam peningkatan pembangunan bidang ekonomi di Indonesia. Dalam dunia usaha dalam rangka mempercepat pembangunan memerlukan penambahan modal sehingga untuk itu mereka sering mengadakan perjanjian dan perjanjian ini biasanya disertai dengan jaminan.Pemakaian perjanajian baku dalam dunia perdagangan dirasakan sebagai suatu hal yang sangat effisien, terutama dilapangan perbankan. Hal-hal yang dianggap perlu dan penting dimuat secara lengkang dan terperinci. Hanya hal-hal yang masih memerlukan pembicaraan dan atau konfirmasi dengan pihak nasabah saja, yang masih dikosongkan dan baru diisi, setelah dibicarakan dengan pihak yang bersangkutan, apabila dibuat perjanjian baku ini ditandatangani oleh kedua belah pihak maka kehendak serta kata sepakat, dianggap telah tercapai.Para debitur yang telah menghadapi kredit macet dengan Bank maka dengan segera Bank akan menyerahkan nasib tanah yang dijaminkan kepada Kreditur dan kreditur akan segera mencari pembeli  sehingga eksekusi hampir tidak pernah terjadi. Kata Kunci: Lembaga Keuangan, Undang-Undang Perbankan, Kredit Macet, Jaminan Kredit, Eksekusi jamna

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

    Full text link
    Abstrak  Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (penegakan hukum progresif) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “menghalalkan segala macam cara“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (according to the letter) dan Undang-Undang atau hukum.Namun hasil penelitian dari Lembaga Governance and Decentralization Survey yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “ komoditas “.Lawrence M Friedman  mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya. Kata Kunci: penegakan hukum, peraturan, pelayanan publi

    ANALISIS HUKUM TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS SECARA ONLINE (E-COMMERCE) BERDASARKAN BURGERLIJKE WETBOEK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Full text link
    AbstrakPemanfaatan internet dalam aktivitas manusia menyebabkan keadaan dunia yang tanpa batas (borderless). Banyak kegunaan internet yang dapat dinikmati manusia dalam kehidupannya sehari-hari, namun adanya internet pun tidak luput dari berbagai masalah yang ditimbulkannya. Begitu pula dalam kegiatan bisnis, yang dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan istilah E-Commerce. Pada praktiknya aktivitas E-Commerce ini berkaitan dengan perjanjian yang diatur dalam hukum perdata, dan pelaksanaannya seringkali menimbulkan masalah yang menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Perbuatan yang timbul dan menimbulkan kerugian seperti itu disebut perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini secara konvensional telah diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijke Wetboek (BW), namun tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, padahal salah satu ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam E-Commerce di Indonesia adalah undang-undang temaksud. Kondisi ini menyebabkan banyak terjadi kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum tersebut dalam transaksi bisnis secara online, namun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 belum dapat mengakomodir masalah tersebut. Keywords : E-Commerce, Perbuatan Melawan Huku

    PENDIDIKAN HUKUM HUMANISTIK

    Full text link
    AbstrakPendidikan Hukum pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pribumi oleh pemerintah kolonial belanda yang pada masa itu dikenal dengan rechtshogeschool dan sejak saat itu pendidikan hukum mengalami pergulatan hebat sepanjang sejarah perkembangannya. Institusi pendidikan hukum tersebut diharapkan menghasilkan lulusan yang mempunyai keahlian mengoperasikan orde hukum , karena undang-undang merupakan satu-satunya hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Soetandyo Wignyosoebroto, yang menyatakan di sekolah-sekolah tinggi hukum pemberian materi kuliah diberikan dengan tujuan utama agar para mahasiswa menguasi sejumlah kaidah hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang harus dipahami menurut tradisi reine rechtslehre kelsenian, yang memodelkan hukum sebagai suatu sistem normatif yang tertutup dalam penggunaannya harus dipandang tak ada hubungan logis dengan kenyataan empiris yang dialami orang dilapangan.Komisi Hukum Nasional “khususnya di bidang pendidikan , mengatakan “ Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi hukum mengemban fungsi untuk membekali dan menyiapkan peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan kemahiran hukum yang cukup, agar secara profesional mereka mampu merumuskan dan memecahkan berbagai kasus dan masalah hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari “.Satjipto Rahardjo, mengatakan apabila pendidikan hukum lebih menitik beratkan pada pendidikan untuk kompetensi profesional dapat mengabaikan dimensi pendidikan hukum untuk menghasilkan manusia berbudi pekerti luhur.Oleh karena itu menurut Satjipto Rahardjo pendidikan hukum menjadi bagian penting untuk turut membentuk perilaku berbudi pekerti luhur. Apabila pendidikan hukum di Indonesia benar-benar merupakan turunan dari nilai-nilai Pancasila, maka pendidikan hukum di negeri ini juga sudah seharusnya memberikan perhatian besar terhadap pendidikan budi pekerti yang luhur itu.. Namun menurut penulis, disamping pendidikan budi pekerti, maka seyogianya pendidikan hukum itu harus berbasis humanistik artinya pendidikan hukum yang memandang manusia sebagai manusia, yakni makhluk hidup ciptaan Tuhan dengan fitrah”“fitrah tertentu. Dan sebagai makhluk hidup, ia harus melangsungkan, mempertahankan dan mengembangkan hidupnya. Dengan demikian, pendidikan hukum humanistik bermaksud membentuk insan manusia yang memiliki integritas, komitmen humaniter sejati, yaitu insan manusia yang bermoral, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ber-etika, memiliki kesadaran, kebebasan, dan tanggung jawab sebagai insan manusia individual ,namun tidak terangkat dari kebenaran faktualnya bahwa dirinya hidup di tengah masyarakat atau denagn kata lain pendidikan hukum humanistik adalah pratik pendidikan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memandang manusia sebagai kesatuan integralistik. Kata Kunci: Pendidikan Hukum, Norma, Kaidah, humanistik, Manusi

    PANDANGAN AGAMA KRISTEN TERHADAP PIDANA MATI

    Full text link
    Abstrak Pandangan agama Kristen, hukuman bukanlah suatu balasan, walaupun hukuman diperlukan untuk menyeimbangkan keadaan akibat dari kejahatan tersebut. Selanjutnya dalam agama Kristen juga diajarkan bahwa orang dapat mengampuni karena Allah telah mengampuninya. Terkait dengan hukuman pidana mati terdapat dua pandangan yakni yang mendukung dan yang menolak diterapkannya hukuman pidana mati. Bagi yang mendukung (menerima) diterapkannya hukuman pidana mati dasarnya adalah penjahat yang telah melakukan kejahatan pantas dihukum, bahkan dengan hukuman mati. Hukuman mati merupakan pembalasan. Seseorang merupakan abdi Allah dan menjalankan hukuman Allah kepada mereka yang melakukan kejahatan, terlebih lagi Allah memberi kuasa kepada negara untuk menghukum bagi siapa saja yang berbuat kejahatan. Dalam perwujudan akan hal tersebut dituangkan dalam bentuk undang-undang dengan pandangan agama yang diyakini. Di sisi lain, bagi yang menolak (tidak setuju) diterapkannya pidana mati beralasan bahwa hukuman mati tidaklah efektif dalam menangani kejahatan sebab hukuman seumur hidup lebih tepat digunakan daripada hukuman mati. Kata Kunci: Pandangan Agama, Pidana Mati, Perjanjia

    185

    full texts

    197

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Wawasan Yuridika (Sekolah Tinggi Hukum Bandung)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇