e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu yang berhak melakukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan Peninjauan Kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan juga korban. Penulis menganalisa Perlindungan Korban Kejahatan Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan MK tersebut. Dalam praktik Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 55 K/Pid/1996 yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan pembaharuan hukum. Dengan adanya Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah mengesampingkan yurisprudensi yang merupakan pembaharuan hukum dan tentunya tidak menjamin hak korban kejahatan dalam mengajukan Peninjauan Kembali yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum
Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak
Kontrak merupakan hubungan interpersonal hak dasar manusia. Apakah hukum kontrak Indonesia melindungi hak dasar manusia, dan apa ratio pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak, karena ada pendapat dalam praktik pengadilan pembedaan itu tidak ada gunanya. Tujuan artikel ini mengkaji hak dasar manusia yang dilindungi oleh hukum kontrak dan ratio pembedaan pembatalan kontrak. Artikel ini suatu studi kepustakaan merupakan kajian yuridis normatif analitik. Metode yang digunakan hermeneutik hukum, Data yang digunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data dianalisis secara kualitatif. Pembahasan meliputi hak dasar dalam hukum kontrak dan dasar pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak. Kesimpulannya hukum kontrak Indonesia melindungi hak hidup, kebebasan dan milik sebagai hak dasar manusia. Ratio batal relatif suatu kontrak untuk melindungi kedaulatan individu, batal absolut melindungi kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Hakim dalam menyelesaikan sengketa kontrak hendaknya melindungi dan menghormati hak dasar manusia sebagai hak hukum. Pembedaan pembatalan kontrak yang ada perlu dipertahankan dalam pembaharuan hukum kontrak Indonesia
ASPEK HUKUM PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA KORUPSI (Legal Aspect of Remissions To Corruptors)
Remisi adalah salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 TentangPemasyarakatan. Remisi diberikan setidaknya dua kali dalam setahun yaitu pada peringatan hari kemerdekaansetiap tanggal 17 Agustus dan pada hari besar keagamaan. Pada dasarnya setiap warga binaan pemasyarakatantermasuk anak pidana berhak mendapat remisi asal memenuhi syarat-syarat tertetu yang diatur dalam perturanperundang-undangan. Pada tahun 2012 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang bernuansapengetatan pemberian remisi terhadap narapidana tertentu, dimana salah satunya adalah terhadap narapidanakorupsi. Pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi saat ini menimbulkan pro dan kontra.Hal ini muncul setelah adanya keinginan Menteri Hukum dan Ham untuk merevisi peraturan pemerintahNomor 99/2012. Hal ini banyak ditentang terutama oleh penegak hukum dan masyarakat penggiat anti korupsi.Akan tetapi sebagian anggota DPR justru mendukung keinginan Menteri Hukum dan Ham tersebut. Untukmengetahui lebih lanjut mengenai pemberian remisi ini maka diadakan penelitian dengan judul seperti diatas. Permasalah yang akan diteliti adalah mengenai pola pemidanaan dan hubungannya dengan pemberianremisi, prosedur pemberian remisi, pengawasan dan aspek positif daan negatif pemberian remisi. Metodeyang digunakan adalah normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa terdapat perbedanpola pemidanaan dan pola pembinaan narapidana, pengetatan pemberian remisi dengan mensyaratkan adanyasurat keterangan Justice Collaborator berpotensi menghilangkan hak narapidana korupsi, pengawasan belumdilaksanakan sebagaimana mestinya, aspek positif pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dapatAbstractRemission is one of convict rights ruled in the Law Number 12 Year 1995 concerning Correctional. It is given,at least twice a year that is in independence day of Indonesia on 17 August and in religious holidays. Basically,all convicts including criminal child have right to remission during meet certain requirements as ruled inlegislation. In 2012, government issued regulation that have a tight remission to a certain convict such ascorruptor. Obviously, it became pros and cons. It came up from the Minister of Law and Human Rights to reviseGovernment Regulation Number 99/2012. Its policy made arguing from many parties especially law enforcersand anti-corruption activists. But, some legislative members (DPR) precisely, supported the Minister` will. Thisresearch is intended to know further information of this remission. The focus of this research is about patternof criminalization and its correlation with remission, procedure of remission, supervision and positive andnegative aspects. It is a empirical normative method. It concludes that there are differences between patternof criminalization and pattern of convict instilling, a tight remission with a letter from justice collaboratorhave potential to delete corruptor rights, supervision carried out improperly, positive aspect of remission tocorruptor can lessen budget, while negative aspect can be abused. It suggests that Government RegulationNumber 99/2012 must be revised
IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN PROSES HUKUM (Implementation of Children Rights Convention Related to Children Protection Against The Law)
Meningkatnya peristiwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menimbulkan keprihatinan. Selainitu, penerapan sistem peradilan pidana anak menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam proses hukum.Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) Terkait dengaperlindungan anak yang berhadapan dengan proses hukum. Perlindungan hukum terhadap dalam proseshukum mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) dan Beijing Rule.Penjabaran perlindungan hukum anak pelaku tindak pidana dalam konvensi tersebut telah mencakup sebagianbesar prinsip perlindungan anak pelaku tindak pidana baik dalam instrumen hukum nasional maupun instrumenhukum internasional. Pelaksanaan penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikanmeliputi tindakan penangkapan, pemeriksaan, penghentian penyidikan dan penahanan.AbstractA number of the child are against the law must become a concern. Besides that, practices of the juvenilejustice system pay attention to parties, particularly in a legal proceeding. The problem of this writing is howto implement the Convention of Child Rights (KHA) related to child protection against law proceedings. Itsprotection refers to the Convention on the Rights of the Child and Beijing Rule. Spelling out of law protection ofchild offender in the convention have covered largely child protection principle of a legal instrument, nationallyand internationally. Child investigation encompasses arrest, inspection, investigation and termination ofdetention
Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional
Kebijakan dan strategi pembangunan hukum nasional sebagai suatu sistem diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mendukung kepentingan nasional. Hukum dengan elemen-elemennya memegang peranan penting dalam memperkuat ketahanan nasional. Atas dasar itulah maka perlu ditentukan kebijakan serta strategi yang tepat dalam perencanaan pembangunan hukum guna menciptakan ketahanan nasional yang kuat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmah, hasil pengkajian dan referensi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kebijakan serta strategi pembangunan hukum yang ada saat ini belum optimal dalam menciptakan ketahanan nasional yang kuat. Masih terdapat berbagai celah hukum terutama mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah kewilayahan dan kedaulatan negara. Untuk itu pembahasan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kedaulatan batas wilayah perlu untuk segera diselesaikan. Selain itu tumpang-tindih kewenangan dan aturan antar instansi dalam penegakan hukum di wilayah perairan dan udara Indonesia harus pula dicarikan solusinya secara menyeluruh
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia
Hal terpenting dalam suatu sengketa adalah pelaksanaan putusan atas sengketa tersebut atau sering disebut dengan istilah eksekusi. Adalah sia-sia apabila dalam suatu perkara yang sudah mempunya kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi pada akhirnya tidak dapat dieksekusi. Di dalam perkara perdata paling tidak ada dua lembaga penting yang dapat menjadi tempat penyelesaian suatu perkara, yakni lembaga pengadilan dan arbitrase. Badan Arbitrase dapat melaksanakan pemeriksaan sengketa secara adil dan lebih cepat akan tetapi Badan Arbitrase tidak punya organ untuk dapat memaksa pihak yang kalah melaksanakan putusannya, seperti layaknya pengadilan yang mempunyai juru sita untuk melaksanakan eksekusi. Oleh karena itu dibutuhkan peranan pengadilan negeri. Agar pengadilan dapat melakukan eksekusi maka ada syarat yang harus dipenuhi yakni dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembaran asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri. Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Adapun yang menjadi ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama, bagaimanakah peran pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase nasional dan yang kedua apakah manfaat pendaftaran putusan arbitrase di pengadilan negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Yuridis dengan demikan datanya adalah data sekunder. Dari penelitian dapat disimpukan banwa ada dua hal pokok yang menjadi peran Pengadilan Negeri yakni yang pertama untuk menerima pendaftaran putusan dan yang kedua adalah untuk melakukan eksekusi apabila para pihak tidak melaksanakan secara suka rela. Konsekuensi suatu perkara arbitrase yang tidak didaftarkan oleh Arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak diputus berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Dari hasil penelitian, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya ketentuan mengenai pendaftaran putusan arbitrase
KESADARAN BADAN HUKUM YAYASAN PENDIDIKAN DI INDONESIA (Persepsi dan Kesadaran Hukum Masyarakat) Awareness Of Legal Entity Of Education Foundation In Indonesia (Perception And Society Legal Awareness)
Salah satu faktor memperburuk citra pendidikan swasta di Indonesia adalah banyaknya orang mendirikan yayasan pendidikan untuk mencari keuntungan pendiri dan pengurusnya tanpa memperhatikan kualitas pendidikan yang dikelola. Tujuan pendirian yayasan bersifat sosial, namun pada akhirnya disalahgunakan oleh kalangan yang kurang memahami dunia pendidikan. Permasalahan penelitian adalah bagaimana persepsi pengurus yayasan pendidikan dan notaris terkait undang-undang yayasan, kesadaran dan kendala yang dihadapai dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan kondisi sebenarnya dilapangan tentang bagaimana pelaksanaan penyesuaian anggaran dasar yayasan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan secara umum setiap yayasan pendidikan (pendiri, pengawas dan pengurus) mengetahui keberadaan dari UU nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Namun pemahaman dimaksud belum sampai kepada hal-hal yang bersifat substantif terutama kewajiban untuk menyesuaikan anggaran dasar dan pengesahannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan pendidikan yang sudah berdiri sebelum dikeluarkannya UU Yayasan umumnya belum menyesuaikan anggaran dasarnya karena ada anggapannya akta pendirian yayasan yang dikeluarkan oleh notaris adalah bentuk badan hukum. Disamping alasan lain adanya tarik menarik kepentingan antar pendiri yayasan.AbstractOne of the factors that make worse private education imagery in Indonesia is people establish education foundation to get advantage/profit for its owner and its administrator without paying attention to its quality. But, sometimes, they who understand less about education make abuse of foundation establishment purpose as socially concerned, turn into personal interests. The problem of this research is how the perception of education foundation administrators and notary related to Foundation Act, awareness, and obstacles faced in its implementation. It is an analysis descriptive aimed to describe a real condition in the field on how adjustments implementation of the foundation article of association as stipulated in the Act Number 28 Year 2004 on the Foundation. The research concludes that, generally each education foundation (founder, supervisor, and administrator) know the existence of the Act Number 28 Year 2004 on Amendment the Act Number 16 Year 2001 on the Foundation. But, understanding of it has not come to substantive terms especially obligation to adjust the article of association and its legitimation to the Ministry of Law And Human Rights. Education foundations that establish before stipulating the Act have not adjusted its article of association because there is an assumption that deed of establishment of foundation issued by a notary is a legal entity. Beside other excuses that are the conflict of interests among the founders
LEGALITAS SUBJEK HUKUM YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM (Kedudukan Yayasan Yang Terbentuk Sebelum Lahirnya UU 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) THE LEGALITY OF THE INSTITUTION LEGAL SUBJECT AS CORPORATION (The Standing of Foundation Established before the inception of the Act Number 28 of 2004 on Amendement of the Act Number 16 of 2001 on Foundation)
Pendirian yayasan di Indonesia sebelum tahun 2001 hanya berdasarkan atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud untuk berlindung dibalik status yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para para pendiri, pengurus dan pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasarnya. Oleh karenanya, UU 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam UU Yayasan.AbstractEstablishment of foundations in Indonesia before 2001 just based on habit in society and jurisprudence of the Supreme Court, because no it was not law that govern them. The facts show the community established a foundation intent to take cover behind the status of the foundation, which is not only used as a forum to develop social activities, religious, humanitarian, but it also to get feather one's nest of founders, administrators and supervisors. In line with this trend also arise various problems, both problems are related to the activities of the foundation which do not fit with the aims and objectives set forth in its charter. Therefore, Act No. 28 of 2004 on the amendment of Act No. 16 Year 2001 on the Foundation (Foundation Act) was intended to provide a correct understanding of the public about the foundation, ensure legal certainty and order and restore the function of the foundation as a legal institution in order to achieve certain goals in social , religion and humanity. Its establishment is done by notarial deed and obtain legal status after it is approved by the Minister of Law and Human Rights or his representative. The provision is intended to approval administrative structuring of a foundation as a legal entity can be done properly in order to prevent theestablishment of a foundation without going through the procedures specified in the Act of Foundations
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK THE FULFILLMENT ON THE RIGHT TO EDUCATION FOR JUVENILE CRIMINALS IN THE JUVENILE SPECIAL CORRECTION FACILITY
Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dalam pemenuhan hak atas pendidikan serta mengetahui model kerjasama dalam pemenuhan hak atas pendidikan yang dapat diterapkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Permasalahan yang diungkap adalah bagaimana pelaksanaan pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan serta hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar model kerjasama dalam pemenuhan hak atas pendidikan dapat diterapkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan menggunakan metode kualitatif yang kemudian dianalisis secara deskriptif.Data yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah kenakalan anak sudah mengarah kepada bentuk tindakan kriminal berat, seperti narkoba, penganiayaan berat bahkan tindakan pembunuhan. Berkaitan dengan proses asimilasi, pihak Lapas tentu saja akan memberikan pertimbangan khusus bagi anak didik pemasyarakatan yang terlibat dalam kejahatan semacam ini, karena anak didik pemasyarakatan semacam ini tentunya akan menghadirkan resiko tersendiri dari sisi keamanan serta psikologis mereka. Belum semua anak didik pemasyarakatan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Masih terdapat anak didik pemasyarakatan mengikuti pendidikan di luar Lapas dengan biaya sendiri. Hal ini tentu saja memprihatinkan karena membatasi akses pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tingkat pendidikan anak didik pemasyarakatan ternyata cukup bervariasi. Anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus, misalnya anak didik pemasyarakatan yang buta aksara atau yang sudah terlalu “tua†untuk bersekolah di SD atau SMP.Dari data tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa model pendidikan dan pembinaan yang tepat dilakukan dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan di LPKA adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dalam mewujudkan PKBM yang dimaksud, partisipasi dari berbagai institusi sangat berpengaruh dalam keberhasilannya. Konsep PKBM menunjukkan bahwa prinsip hak asasi manusia (partisipasi dan non-diskriminasi) dapat diterima dan diterapkan pada (LPKA).Saran yang dapat disampaikan adalah ke depan model pendidikan dan pembinaan anak harus dapat memberikan standar minimum penyelenggaraan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA, baik standar kurikulum yang sesuai dengan kapasitas anak didik pemasyarakatan maupun sarana dan prasarana yang harus tersedia. Sedangkan dari segi ketersediaan tenaga pengajar, disyaratkan keahlian di bidang pendidikan sebagai syarat utama pendaftaran kepegawaian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pembinaan dan pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan akan berhasil dengan manajemen dan kepemimpinan yang baik. Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diharapkan kedepan lebih mampu mengelola institusi dengan melibatkan berbagai pihak luar baik itu pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Swasta maupun masyarakat. Persamaan persepsi semua Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala LembagaPembinaan Khusus Anak (LPKA) dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan/pencerahan yang diikuti dengan teknik pemasaran, agar fungsi dari Divisi Pemasyarakatan tidak semata-mata hanya untuk koordinasi saja.AbstractThis study intends to inventory the things what needs to be done in fulfillment of education right and to know the cooperation in its fulfillment can be applied to the Institution of Special Development of the Children (LPKA).It reveals the problem of how the implementation of education for correctional proteges and things that need to be done in order that model can be carried out by kualitative method, then analyzed descriptively. Based on research data, the children delinquency is to severe criminal such as drug abuse, severe torture and even murder. Then related to the process of assimilation, the correctional institutions will give special consider to them,because they will take their own risks both security and psychology. Not all of them get the same opportunity of education. They still study outside of correctional intitution at their own expense. It is certainly concerned cause it restricts their access of education of disadvantaged families. They also have varieties of educational level. For example,the disable of illiteracy or the "elder" to study at elementary school or junior high school.Based on data, it can be concluded that the right model is the Community Learning Center (CLC). In realizing of it, the participation of various institutions is very influential. The CLC concepts show that the principle of human rights (participation and non-discrimination) can be accepted and applied to (LPKA). It suggests the model of education and children development should be able to provide a minimum standard of education at the Institution of Special Development of the Children,in the next time, either the standard curriculum of correctional prosteges and infrastructure that must be available. In terms of the availability of teachers, required the expertise in the field of education as main condition of employment enrollment at the Institution of Special Development of the Children (LPKA). The development and implementation of educational programs to the correctional prostegeswill be will succeeded with good management and leadership. In the the chief of the Correctional Division of and the Chief of Institution of Special Development of Children is hoped can manage their institutions involed some external parties both local governments, NGOs, private and public. The same perception can be achieved by giving trainning/ enlighment of marketing technical, so that the function of the correctional divisions are not merely about coordinations
Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi, sehingga inkonsistensi antar peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauhmana peran Kantor Wilayah dalam rangka harmonisasi, faktor-faktor penghambat dan bagaimana membangun pola hubungan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan  pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Wilayah memang sudah dilibatkan dalam harmonisasi. Namun demikian dalam penyusunan program legislasi daerah belum banyak dilibatkan. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor seperti faktor ego sektoral Pemerintah Daerah, kurangnya sarana prasarana dan kurangnya dukungan dari Kantor Wilayah. Oleh karena itu Kantor Wilayah harus bisa meyakinkan Pemerintah Daerah melalui komunikasi tatap muka secara langsung agar keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan diakui dan dilibatkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa posisi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah adalah posisi yang penting mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah