e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
    571 research outputs found

    Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia

    Get PDF
    Tingginya angka kasus terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (“penodaan agamaâ€) baik yang dilakukan atas nama organisasi, aparat, maupun individu, serta ambigunya peraturan terkait kedudukan agama dalam negara menimbulkan polemik di masyarakat yang mengancam intoleransi dan diskriminasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian hukum kepustakaan yang ditujukan untuk menjawab permasalahan bagaimanakah penyelesaian konflik penodaan agama dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, dengan mengkaji peraturan hukum pidana yang berlaku dan untuk mendapatkan suatu gambaran (deskriptif analitis) bagaimanakah seharusnya penyelesaian konflik tersebut dalam sistem peradilan di Indonesia guna mewujudkan restorative justice. Penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan nasional terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan masih bersifat parsial dan cenderung subyektif sehingga menimbulkan multi tafsir di kalangan pemerintah dan masyarakat; konflik penodaan agama yang terjadi karena tidak tegasnya pemerintah dalam mengimplementasikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai peraturan yang ada; serta peraturan yang ada masih sangat normatif baik isi maupun konsep sehingga masih belum terimplementasi dengan baik

    Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan geografis keadaan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten, kemudian mengungkapkan secara cermat tentang budaya hukum perubahan kehidupan Masyarakat Baduy, juga menganalisis budaya hukum adat di Indonesia,  menganalisis atas penyebab perubahan-perubahan hukum atas kehidupan kekerabatan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian suku Sunda di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang berkaian dengan sistem budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten di Provinsi Banten. Hasil penelitian antara lain; dalam Kampung Suku Baduy  masih berada bagian dari suku Sunda yang secara umum tidak terlalu banyak berbeda pada suku Sunda lainnya. Secara khusus yang membedakan  Suku Baduy Provinsi Banten dengan suku Sunda lainnya adalah cara-cara berpakaian dan pelaksanaan tradisi sebagai bagian budaya hukum yang masih teguh memegang budaya hukumnya yang bersumber dari kebiasaan akar tradisi leluhur mereka yang masih dijaga baik. Budaya hukum terhadap perubahan berkehidupan masyarakat Masyarakat Baduy  telah terikat tradisi adat perkawinan internal dan budaya hukum tradisi mereka yang mutlak dijaga secara murni. Budaya hukum atas berkehidupan hukum adat masih memproritaskan hukum adat dan hak ulayat yang hampir punah sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ternyata Suku Baduy Provinsi Banten mampu mempertahankan eksistensinya dari pengaruh kemajuan bangsa. Perubahan tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten terhadap ronrongan pergaulan secara eksternal termasuk mengikuti pola-pola berprilaku pada masyarakat luar, termasuk penerimaan alat  kemunikasi informasi seperti menonton televisi, juga menganjurkan sekolah kalangan muda sepanjang tidak merusak tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten yang mutlak harus dijaga keberadaan dan kelestariannya. Sedangkan dari sisi, sarananya   Pemda Jawa Barat  berkewajiban untuk mempertahankan budaya hukum masyarakat suku Sunda termasuk Suku Baduy Provinsi Banten dari ancaman kepunahan dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadi bagian tujuan wisata, karena tanpa dukungan pemerintah tidak maksimal mendatangkan devisa wisatawan yang datang secara individu

    Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi

    Get PDF
    Jaminan kesesuaian undang-undang terhadap norma dan prinsip hak asasi manusia secara langsung membutuhkan sebuah mekanisme dan metodologi yang mampu memprediksi (predict) dampak produk legislasi terhadap penikmatan hak asasi manusia (human rights enjoyment) oleh setiap individu atau kelompok masyarakat. Atas dasar pemahaman tersebut, tulisan ini hendak menguraikan sekelumit peluang dan tantangan secara metodologis atas gagasan untuk merumuskan sebuah kerangka kerja analisis dampak hak asasi manusia terhadap naskah rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, tulisan ini akan dipilah ke dalam tiga bagian utama yakni: pertama, gambaran umum analisis dampak hak asasi manusia sebagai instrumen teknis dari pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach) yang tengah berkembang sejak dasawarsa terakhir; kedua, peluang untuk meletakkan pendekatan tersebut ke dalam proses pembentukan regulasi (rule making process); dan ketiga, adalah gambaran tentang tantangan metodologis ilmu sosial dalam merumuskan cara kerja analisis dampak hak asasi manusia ke dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Adapun tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam rangka merumuskan analisis dampak hak asasi manusia atas rancangan undang-undang, secara fundamental dalam perspektif ilmu hukum diperlukan pergeseran paradigma doctrinal gaze yang cenderung positivistik; yang kerap melanda penelitian hukum di Indonesia. Dengan meminjam metode dan teknik analisis yang dikenal dalam sains dan ilmu-ilmu sosial lainnya, dan dengan tetap berpegang pada standar reasoning penegakan hukum, maka pelbagai rupa ‘pseudo-prediction’dapat dilakukan dalam rangka menilai dampak dari sebuah rancangan undang-undang terhadap hak asasi manusia

    Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Prinsip non-intervensi yang dijadikan pedoman oleh ASEAN disinyalir sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Dari sekian konflik internal yang terjadi di ASEAN, banyak diantaranya yang melanggar nilai-nilai universal HAM dan demokrasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kompatibilitas (kesesuaian) antara prinsip non-intervensi dengan norma dan prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi, konteks berdasarkan data sekunder. Adanya penerapan Prinsip non-intervensi secara nyata memperburuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di ASEAN. Selain itu dengan adanya prinsip tersebut ASEAN menjadi tidak mampu untuk menyediakan legislasi yang mengikat dan implementasi yang baik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Adapun saran yang diberikan adalah penerapan dalam Prinsip non-intervensi sebaiknya tidak dilaksanakan secara kaku sehingga dapat memberikan ruang gerak bagi penegak hukum di bidang HAM dalam memberikan rekomendasi atau masukan bahwa apa yang dilakukan oleh suatu negara anggota ASEAN telah menyimpang dari prinsip-prinsip HAM dan kemanusiaan dunia internasional. Namun intervensi yang dilakukan diharapkan tidak melanggar kebebasan politik sebuah negara, sehingga tindakan tersebut hanya bertujuan untuk memulihkan hak asasi manusia pada suatu negara

    Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat

    Get PDF
    Desa/kelurahan merupakan miniatur dari Negara, bagian dari organisasi  terkecil dalam pemerintahan menunjukkan potret kehidupan termasuk kesadaran akan hukum di masyarakat. Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sejak Tahun 1986 sampai sekarang baru 4,57% dari total desa/kelurahan sadar hukum kurang efektif dan perlu dilakukan revisi berdasarkan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya merupakan ceremonial belaka. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Apakah ketentuan kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum masih releven dengan perkembangan saat ini dan kebijakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan kesadaran hukum masyarakat? Berdasarkan hasil Penelitian ini dapat disimpulkan permasalahan sebagai berikut : Diperlukan 7(tujuh) kriteria sebagai berikut : Angka kriminalitas rendah termasuk semua jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP termasuk konflik sosial, Rendahnya kasus narkoba; Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; Kekerasan dalam rumah tangga, Korupsi, Tingkat Pendidikan Masyarakat Minimal SMA, Kriteria lain yang ditetapkan daerah, Dengan perkembangan dalam masyarakat Pencantuman Usia Pernikahan dibawah umur, dan PBB sudah tidak relevan lagi. Revisi terhadap Peraturan Kepala BPHN menjadi Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden dan Perlu ada program terpadu untuk menentukan program yang berkelanjuatan dan dievaluasi setiap tahunnya dalam hal sinergi antar kementerian sehingga diharapkan progam itu fokus dan tidak tumpang tindih.Â

    Pelaksanaan Reward dan Punishment Terhadap Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

    Get PDF
    Untuk mencapai tujuan keberhasilan Refomasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah pelaksanaan reward dan punishment agar dapat berjalan bersama-sama saling bersinergi, untuk menjadi feedback (umpan balik) kebijakan yang adil dalam mengambil keputusan terhadap peningkatan kinerja pegawai, agar dapat mengurangi tingkat tingginya penjatuhan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terutama di Lembaga Permasyarakatan. Langkah-langkah kebijakan strategis terhadap pelaksanaan reward dan punishment dalam rangka peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, berkaitan dengan tulisan ini, ingin mengetahui pelaksanaan reward dan punishment agar dapat berjalan bersama-sama berdampak pada peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM. Metode penelitian ini dengan pendekaan kualitatif dan tipologi penelitian yang bersifat deskriptif dengan mengumpulkan dan memanfaatkan informasi dan menggambarkan yang terkait dengan pelaksanaan reward dan Punishment. Data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelurusuran literature library manajemen Sumber daya manusia. Dari hasil kesimpulan kajian ini adalah pelaksanaan reward dan punishment belum dapat seimbang berjalan bersama-sama yang berdampak pada peningkatan karier pegawai, Selama ini reward diberikan kepada pegawai berprestasi berupa plakat, sertifikat dan piagam maka dirasakan pegawai belum menunjukkan keadilan dan belum sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kegairahan dalam motivasi peningkatan kinerja pegawai, akibatnya tindakan hukuman disiplin belum memberikan efek jera kepada pegawai, terbukti masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pada kasus yang sama maka diperlukan konsistensi yang dapat menjamin bahwa reward yang diberikan pegawai bersifat bermanfaat yang berdampak pada karier pegawai dan punishment yang diberikan bersifat keras dan tegas, tidak pandang bulu

    ANALISIS E-GOVERNMENT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM (Analysis Of E-Government To Public Services In The Ministry Of Law And Human Rights)

    No full text
    E-govt dapat didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi infomasi dan komunikasi dan internet yang mempunyai kemampuan untuk mentransformasi hubungan dengan warga negara, para pebisnis, dan lembaga pemerintah yang lain. Di zaman yang serba digital saat ini teknologi sudah menjadi kebutuhan hampir disetiap sendi kehidupan manusia, untuk mempermudah interaksi satu dengan yang lain baik sektor swasta maupun pemerintah. Untuk itu perlu dikembangkan e-government khususnya di organisasi pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan sektor swasta untuk mengakses layanan pemerintah dengan layanan yang terintegrasi, efektif dan efisien di mana saja, kapan saja dan dalam bentuk yang nyaman melalui penggunaan internet dan saluran lain seperti ponsel, dan lain sebagainya. Kementerian Hukum Dan HAM mempunyai unit layanan publik yaitu keimigrasian, pelayanan jasa hukum, dan kekayaan intelektual tentunya dituntut untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Implementasi e-government, terkait pelayanan dan penyebaran informasi publik di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sudah baik dan dalam kategori sedang, dan masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan. Kementerian Hukum Dan HAM dalam pelaksanaan e-government memenuhi tahap pertama yaitu information publishing dan kedua “official†two-way transactions berdasarkan kerangka Deloitte & Touche dan dari sektor Governtment to Citizen (G2C) masuk dalam kategori yaitu e-governance, e-service, and e-knowledge.AbstractE-govt can be defined as the utilization of information and communication technologies and internet that has ability to transform relations with citizens, businesses, and other government agencies. In the digital era, technology has become a necessity in whole of human life, to facilitate interaction with one to another both public and private sectors. The government organizations need to develop e-government to provide opportunities for the public and the private sector to access government services by integrated services, effectively and efficiently anywhere, anytime and convenient of the internet and other tools such as mobile phones, and so forth. The Ministry of Law and Human Rights has units of public services such as immigration, legal services, and intellectual property iscertainly demanded to provide optimal service to community by using information and communication technology (e-govt).Its Implementation of e-government is in the medium category, but still needs to be improved and increased. The Ministry of Law and Human Rights meets the first stage is information publishing and the second "official" two-way transactions based on the framework of Deloitte & Touche and the sector government to Citizen (G2C) fall into the category that is e-governance, e-service, and e-knowledge

    Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

    Get PDF
    Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami berbagai masalah yang tidak kunjung selesai, mulai dari over kapasitas dan terjadinya praktik pungutan liar. Oleh karena itu, untuk mengetahui model pembinaan bagi narapidana maka diadakan penelitian agar tidak terlepas dari sebuah dinamika yang bertujuan memberikan bekal kepada narapidana dalam menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukuman (bebas), sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka telah siap berbaur dengan masyarakat. Penelitian dilakukan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dimana semua aturan dan atau kebijakan terkait pemasyarakatan dibuat dan dikeluarkan. Berdasarkan hal tersebut, maka dirumuskan pokok permasalahan mengenai bagaimana pola dan cara pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimana prinsip hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam perumusan kebijakan manajemen pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis dengan melakukan pendekatan secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan hak-hak Narapidana masih mengalami kendala terutama berkenaan dengan penerapan hak-hak bersyarat. Terdapat beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah cenderung tidak harmonis dengan Undang-undang sehingga dapat menunda atau meniadakan hak-hak tertentu untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat disarankan agar Pemerintah melakukan perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan khususnya yang berhubungan dengan hak-hak narapidana, yang mana beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tidak harmonis dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan mengajak masyarakat, perusahaan swasta dan BUMN untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembinaan narapidana sehingga warga binaan mendapatkan kesempatan kedua

    PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against The Law)

    Get PDF
    Restorative Justice (Keadilan Berbasis Musyawarah) adalah satu pendekatan utama, yang saat ini, berdasarkanUndang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib dilakukan dalam perkaraanak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilandan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidanayang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuik menciptakan kesepakatan ataspenyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Pokok permasalahandalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis lahirnya Restorative Justice dalam UU SPPA? (2)Mengapa Restorative Justice harus dilakukan sebagai perlindungan terhadap anak yang berhadapan denganhukum; dan (3) Bagaimana cara menerapkan Restorative Justice dalam praktik peradilan pidana sebagaiperlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitianini adalah yuridis normatif dan empiris, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalahpenelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti dataprimer yang ada di lapangan. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan atas anak yangberhadapan dengan hukum, karena pada dasarnya ia tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya,sehingga tidak adil apabila ia dikenai sanksi retributif, tanpa memperhatikan keberadaannya dan kondisi yangmelingkupinya. Implementasi Restorative Justice dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah dilakukanmelalui mekanisme Diversi, dengan produk pengadilan berupa penetapan (Pasal 12 dan 52, dan non diversi/mediasi, yang bisa dilakukan di luar atau di dalam persidangan, dengan produk pengadilan berupa putusan,yaitu pidana atau tindakan (Pasal 69). Mekanisme dialog dan mediasi dilangsungkan dengan melibatkan selainkedua belah pihak pelaku dan korban, dapat juga pihak lain. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian dalampraktek peradilan pidana, penerapan Restorative Justice sebagai wujud perlindungan hak anak yang berhadapandengan hukum belum menjadi kecenderungan utama.AbstractRestorative Justice is one of main approach, this time, based on the Law Number 11/2012 concerning JuvenileJustice System need to be done in the case of children against the law. This approach stresses on condition ofhow to create justice and balance to offenders and the victims. Mechanism, procedure and criminal justice arefocused on criminalization changed into dialogue and mediation to find agreement/deal on a fair adjudicationof criminal case to victims and offenders. The main problem in this research is (1) what the background ofphilosophy inception of restorative justice in Indonesia positive law; (2) why restorative justice has to do aschildren protection against the law; and (3) how to apply restorative justice in criminal justice of childrenprotection against the law. This research uses normative and empirical juridical approach that is meansor procedure used to solve the research problem by researching secondary data, previously then proceedprimary data in the field. Primary data obtained by people through observation and interview. The result of thisresearch shows that restorative justice must be done as entity of children protection against the law, because itessentially cannot remove from context that cover it, so it is not fair if he/she has retributive sanction withoutpaying attention existence and condition surrounding him/her. The implementation of restorative justice of theJuvenile Justice System Law carried on diversion mechanism, with court product such as stipulation (articles12 and 52, and non diversion/mediation, can be conducted outside or inside of trial, with verdicts, namelycriminal or criminal action (article 69. Mechanism of dialogue and mediation is held by engaging otherparties. It concludes that the practice of criminal justice, restorative justice as entity of children protectionagainst the law has not become primary tendency, yet.Â

    Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak

    Get PDF
    Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang pertama sudah dilaksanakan, tapi masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) bagaimana perubahan mendasar dari pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015?; (2) apa dampak positif dan negatif pelaksanaan Pilkada serentak yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015?; dan (3) bagaimanakah model pelaksanaan Pilkada serentak yang ideal dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan Perubahan/Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (2) Komisi Pemilihan Umum agar membuat peraturan mengenai mekanisme uji publik

    500

    full texts

    571

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇