e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce
Data statistik kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) menunjukkan peningkatan tiap tahunnya. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta semakin baiknya jaringan infrastruktur komunikasi. Ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Penelitian ini mencoba menganalisa permasalahan bagaimana tantangan hukum dalam bisnis e-commerce dan bagaimana peran pemerintah dalam mendukung lahirnya pelaku-pelaku usaha e-commerce baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analisis dengan bentuk penelitian desk study. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, tantangan hukum dalam pembangunan e-commerce yaitu: bentuk badan hukum, perijinan; aspek legalitas dan perlindungan hukum para pihak dalam komuniatas e-commerce; dan kedua, peran pemerintah dalam pembangunan bisnis e-commerce adalah dengan melakukan perbaikan sistem hukum nasional sesuai dengan dinamika perkembangan telematika dan menerbitkan regulasi yang memuat aspek: pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan komunikasi, logistik, keamanan siber dan manajemen pelaksana peta jalan e-commerce
Diaspora Indonesia dan Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Populasi Diaspora Indonesia sekitar 8 juta orang di luar negeri dengan berbagai macam profesi seperti pengusaha, peneliti, mahasiswa, pekerja profesional, pekerja seni, dan lain sebagainya. Dengan banyaknya Diaspora Indonesia tersebut ada beberapa permasalahan antara lain : a) belum optimalnya pendekatan dan perhatian secara sistematis dan komprehensif dari Pemerintah Indonesia; b) minimnya hubungan dengan tanah air (suatu komunitas penuh potensi namun lemah koneksi); dan c) masih kurang diperhitungkannya Diaspora Indonesia di sejumlah negara. Isu dwi kewarganegaraan adalah langkah-langkah untuk mengakomodir aspirasi Diaspora Indonesia yang dilakukan pemerintah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis permasalahan terkait peranan Diaspora Indonesia dalam perspektif Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) berdasarkan penelusuran literatur, maka didapat kesimpulan bahwa untuk menangani permasalahan Dwi Kewraganegaraan harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya dilihat dari sisi ekonomi saja tapi juga aspek lain seperti nasionalisme dan ketahanan negara
IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Implementation Of Personality Development In The Correctional Institutions)
Karya tulis ini menyoroti masalah implementasi pembinaan kepribadian Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan. Sejak tahun 1990-an, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.) masih menghadapi kompleksitas hambatan dalam implementasi Pemasyarakatan. Hal ini membuka cara lain dalam usaha memadukan sistem, pola dan program pelaksanaan pembinaan kepribadian terhadap Narapidana dengan wacana baru dalam pemidanaan yang lebih berkualitas. Populasi penelitian ini adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, menggunakan metode survey dengan deskriptif, sedangkan pengambilan sampelnya dengan sample enumeration (judgement sample). Stagnansi pembinaan yang terjadi diantaranya diakibatkan karena model pembinaan saat ini belum direvisi dan dirancang sesuai dengan kekhususan kejahatan yang menjadi perhatian nasional dan internasional. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya diterbitkan Peraturan Pemerintah, untuk mengembangkan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan standar pembinaan pemasyarakatan yang dapat memuat: standar isi, standar proses, standar Pembina dan Pembimbing Pemasyarakatan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan; dan standar penilaian.AbstractThis writing highlights implementation of personality development in the correctional institutions. Since the 1990s, Directorate General of Correctional (the Ministry of Law And Human Rights)has still faced the complexity of problems in its implementation. This has opened another way to integrate system, pattern and implementation program of personality development to convicts with new discourse in criminalization more qualified. The population of this research is the technical units of correctional. Collecting data by survey method and it is an analysis descriptive, whereas its sample is judgment sampling. Right now, stagnancy of development caused by its model has not revised and designed accordance with a certain of crime that become a concern, nationally and internationally.Recommendation of this research is important to issue government regulation to promote development of convicts in technical units of correctional with standard that consists of contents standard, process standard, standard of coach and Probation Officer, standard of infrastructure, management standards, financing standards, and assessment standard
Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Lembaga Pemasyarakatan sebagai representasi pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan pembinaan kepada Narapidana dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks pembinaan ini pula diupayakan agar hak-hak Narapidana terpenuhi. Penelitian bertujuan menemukan faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera Utara, serta menemukan upaya penerapan hak-hak Narapidana yang sesuai dengan perspektif HAM. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dengan informan dan narasumber serta observasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan faktor penghambat dalam penerapan hak-hak Narapidana antara lain (1) relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi, (2) maupun bersifat teknis dan administratif dokumen yang harus dimiliki Narapidana untuk dapat memperoleh hak-haknya, (3) dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak Narapidana bersumber dari pihak Narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuan justice collaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi kontroversial dari perspektif hukum
Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kekayaan intelektual sebagai hak moral dan hak ekonomi memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan kreatifitas penemuan baru di bidang teknologi, mempercepat pengembangan industri, membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kreatifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan sejauhmanana posisi dan peran strategis negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum kekayaan intelektual adalah kehendak dan cita-cita negara untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kepada setiap warga masyarakatnya yang sudah menghasilkan karya intelektual. Oleh karena itu negara perlu menerbitkan regulasi dan menciptakan kondisi sesuai dengan perubahan kecenderungan global dengan melakukan langkah-langkah antisipasi yang terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Termasuk peningkatan peran lembaga penelitian dan Perguran Tinggi, sehingga mampu menghasilkan inovasi dan teknologi yang dibutuhkan pasar dan konsumen. Â
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan dalam proses pelaksanaan rencana tata ruang adalah dalam proses penegakan hukumnya. Sebab banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu penataan ruang yang dibiarkan begitu saja. Akibatnya melegalkan pelanggaran tersebut dengan mengubah rencana tata ruang yang telah ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum dalam rangka penataan ruang saat ini, dan bagaimana mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan? Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam penataan ruang di Indonesia sudah ada Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membaginya menjadi empat rezim yaitu rezim administrasi, perdata, tata usaha negara, dan pidana. Untuk mewujudkan tata ruang berkelanjutan adanya harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, juga keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Implikasi Pengabaian Hak Sipil dan Politik Masyarakat Moro-Moro dalam Pemilihan Kepala Daerah
Masyarakat Moro-Moro adalah kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan register 45 Mesuji, Lampung. Kelompok masyarakat tersebut kemudian dicap sebagai masyarakat illegal karena tinggal di atas tanah milik PT Sylva Inhutani Lampung (PT SIL). Cap atau label tersebut mejadikan masyarakat Moro-Moro terabaikan secara hak asasi manusia. Mereka tidak memiliki KTP, akte kelahiran, tidak terlibat pemilu dan tidak dapat mengakses hak-hak dasar lainnya. Kondisi demikian belum mendapat perhatian yang cukup serius dari Negara. Penulisan ini didasarkan pada data yang diperoleh dari hasil penelitian tentang masyarakat Moro-Moro yang sudah terpublikasi. Perbedaannya adalah, penulisan ini berfokus pada urgensi resolusi konflik agraria (yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia secara laten dan faktual) terhadap jaminan hak sipil dan politik. Penulis berharap tulisan ini bermanfaat sebagai referensi Pemerintah Indonesia untuk menyikapi fenomena pengabaian hak sipil dan politik. Tulisan ini mempercayai bahwa pemenuhan hak politik akan memperbaiki kehidupan masyarakat di masa depan
PERAN PEMERINTAHAN DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN HUKUM (Role of Government in Legal Policy-Making)
Pemerintah sebagai pembentuk kebijakan terkadang menghasilkan kebijakan yang tidak menyentuh langsung kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.Birokrasi pemerintah memberi andil terhadap keterpurukan bangsa Indonesiadalam krisis yang berkepanjangan. kesemuanya ini patut diduga imbas dari birokrasi yang dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi (orde baru), yang telah membentuk budaya birokrasi yang kental dengan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat bahwa setiap tahun terjadi peningkatan penindakan korupsi yang ditangani, kesemuanya ini mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan selama ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan diharapkan dapat meminimalisir celah-celah yang bisa membuat oknum pemerintah berbuat di luar prosedur yang berlaku belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kebijakan yang diciptakan seringkali bertentangan dan tidak memenuhi rasa keadilan masayarakat hal ini terlihat dari banyaknya peraturan pemerintah daerah yang dibatalkan dan direvisi.Dalam tulisan ini ada beberapa hal yang terungkap diantara aspek-aspek yang mempengaruhi birokrat di Indonesia dalam proses pembentukan kebijakan dan peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum dan faktor yang mempengaruhinya.AbstractThe government as policy-maker, sometimes its policies does not satisfy a basic need and come to the sense of society justice. The government bureaucracy has a contribution to the adversity of Indonesia in a long drawn crisis. It can be suspicious of the impact of bureaucracy that is created by old government (new order) before reformation era, had made a thick culture`s bureaucracy with corruption, collusion nepotism. The data from the Corruption Eradication Commission shows that corruption increase year by year, it indicates that bureaucracy reform having not been carried out as expected, yet. The government`s role as policy-maker is hoped to minimize cracks that could make government officials perform their duties against procedures. Often, the policies that have been issued by government contradict and do not meet the sense of social justice, they can be seen by cancellation and revision of regional government regulations. In this writing, many things are revealed between the aspects influencing bureaucrat in the policy-making process and the factors that bring around it
KRIMINALISASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA (Criminalization of Authority Abuse In Criminal Act Related to Management And Accountability of State Finance)
Dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, hendaknya mengutamakan asas transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan keuangan negara memang cukup rentan dengan pelanggaran bahkan menjurus pada penyalahgunaan wewenang, terutama ketika dalam proses pemeriksaan, pertanggungjawaban maupun setelahnya. Karena kerentanan itu pula, perlu berbagai upaya agar dapat menanggulangi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang tersebut, salah satunya melalui sarana penal. Penulis menganalisa kebijakan kriminalisasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh pemeriksa keuangan, yang memang mempunyai kewenangan cukup besar dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Maka dari itu untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang tersebut, perlu keterlibatan dari masyarakat luas sebagai fungsi kontrol agar tercipta sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik dan transparan.AbstractIn managing and taking responsibility for state finance should accentuate transparency and accountability principles. Because it is vulnerable with a violation that even it can lead to abuse of authority, especially when examining the process, accountability and after. So, it is necessary to prevent the violation or its abuse through court proceedings (penal). The writer analyzes criminalization policy of authority abuse in managing and taking accountability of state finance conducted by finance auditor whose big authority in examining of state finance. To prevent its abuse, it is needed the involvement of society as control function in order to create a good and transparency of management and accountability of state finance system
Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang diterapkan di Indonesia dan menganalisis efektivitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)No. 1 Tahun 2016 sebagai proses kebijakan publik dan produk hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang sudah diterapkan belum efektif dan penetapan Perppu dilihat dari proses perumusan dan produk hukum (aturan hukuman pokok dan tambahan) kurang efektif karena kurang didukung dengan penelitian komprehensif terkait efektivitas dan dampak jangka panjang penerapan Perppu dan cenderung menimbulkan persoalan seperti teknis mekanisme penerapan hukuman tambahan. Oleh karena itu, reformulasi kebijakan perlu dilakukan melalui:(1) evaluasi kebijakan secara berkala dan berbasis bukti penelitian dan (2)penetapan aturan-aturan hukum yang berorientasi pada pemberatan dan penegakan hukuman.Â