e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar
Kota Makassar yang memiliki masyarakat yang pluralistik sangat memungkinkan untuk terjadinya perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan, sementara aturan yang ada berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sangat jelas tidak dimungkinkannya perkawinan beda agama. Oleh sebab itu masalah pokok pada penelitian ini bagaimanakah konsistensi pemerintah  dalam menyikapi praktek  perkawinan beda agama khususnya kota Makassar, dan bagaimana pengaruh perkawinan beda agama dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan tipe kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni dokumentasi, wawancara tatap muka, dan menyebarkan kuesioner. Responden dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menjadi pelaku perkawinan beda agama, masyarakat biasa, dan pegawai dinas catatan sipil kota Makassar. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan metode â€purposive samplingâ€. Jumlah sampel dalam penelitian ini ditentukan sebanyak 100 orang responden yang terdiri dari 6 pelaku perkawinan beda agama, 80 masyarakat biasa, dan 14 pegawai dinas catatan sipil kota Makassar. Hasil penelitian ini menjawab tidak konsistensinya pemerintah terhadap implementasi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap praktek perkawinan beda agama yang terjadi di kota Makassar dan pengaruh negatif yang ditimbulkan dalam keluarga akibat perkawinan beda agama
Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Kepakaran Peneliti Hukum
Permasalahan reformasi birokrasi adalah kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan efisien. Struktur kelembagaan, tidak saling sinkron dengan berbagai ketentuan lainnya, menyebabkan timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan, dan akhirnya menciptakan budaya feodal pada aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan dapat mendorong terciptanya budaya/perilaku yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta Alat Penelitian yang dipergunakan adalah Studi kepustakaan/Library Studies, dan Studi Dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: reformasi birokrasi yang dituangkan dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya yang berkaitan erat dengan keberadaan jabatan fungsional peneliti hukum pada Badan Penelitian dan pengembangan hukum dan HAM, belum selaras, sinkron dengan berbagai ketentuan yang berlaku, terutama Peraturan yang dikeluarkan oleh LIPI tentang pedoman pemilihan bidang kepakaran peneliti.Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi birokrasi ulang, dengan cara terlebih dahulu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan nomenklatur, keberadaan jabatan fungsional peneliti di lingkungan BALITBANG Hukum dan HAM-RI, Kementerian Hukum dan HAM-RI, agar fungsional peneliti hukum, dapat memberikan kontribusi penting bagi kemajuan tugas dan fungsi BALITBANG HUKUM dan HAM masa kini dan terutama masa mendatang
Kebijakan Perlakuan Khusus terhadap Narapidana Risiko Tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kls III Gn. Sindur)
Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum di penjara. Oleh karena itu diperlukan satu sistem yang jelas mengenai perlakuan terhadap narapidana. Meningkatnya kategori dan jumlah narapidana risiko tinggi disikapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan menetapkan kebijakan perlakuan terhadap narapidana risiko tinggi di lembaga pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan khusus terhadap narapidana risiko tinggi serta implementasi kebijakan perlakuan khusus terhadap narapidana risiko tinggi di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dengan pengamatan dan focus group discussion. Model perlakuan khusus kepada narapidana tertentu merupakan salah satu syarat untuk mencapai efektifitas pelaksanaan pembinaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa Perlakuan terhadap narapidana risiko tinggi di Lapas Klas III Gn. Sindur belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-58. OT.03.01 tahun 2010 tentang Prosedur Tetap Perlakuan Narapidana Risiko Tinggi. Hal ini disebabkan karena masih ada kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan pedoman perlakuan terhadap narapidana risiko tinggi dari sisi sosialisasi peraturan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana
Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan
Mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam isi jurnal ini, bagaimana Hak Asasi Manusia dilaksanakan pada penerapan proses peradilan Asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara Pelindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, terkait surat edaran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana biaya ringan (PERMA). Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis sosialis, yaitu suatu pendekatan penelitian yang akan dilihat dari aspek hukum dan pelaksanannya di masyarakat tentang proses peradilan perlindungan hukum, sebagai pokok permasalahan. Hasil dari analisa tulisan bertujuan agar dapat diperoleh rekomendasi yang dapat dijadikan masukan pada pihak-pihak pemegang kebijakan sebagai masukan yang dapat diimplementasikan di masyarakat agar dapat mengajukan tuntutan hak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan melalui pengadilan (litigasi) maupun melalui luar jalur pengadilan (non litigasi) merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.Â
Optimalisasi Peran Timpora Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi pengaturan terkait pengawasan orang asing, mekanisme pengawasan terhadap orang asing dan kendala-kendala yang dihadapi oleh TIMPORA pasca diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan (mix-method) yaitu kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer (primary data) yaitu data lapangan yang didapatkan dari subyek data (responden) maupun data sekunder (secondary data) yaitu data yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran kepustakaan yang berupa, data penelitian, peraturan-perundangan, teori-teori dan literatur yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama: pengawasan orang asing lebih merupakan urusan kelengkapan dokumen atau administrasi keimigrasian. Kewenangan masih didominasi oleh pejabat imigrasi, instansi terkait sebatas memberikan masukan atau usulan terkait informasi orang asing. Kedua: mekanisme pengawasan administratif lebih terinci daripada pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing. Ketiga: kendala-kendala yang ada masih terbatasnya jumlah personil, minimnya kompetensi yang dimiliki anggota TIMPORA sehingga menjadi permasalahan ketika melakukan pemantauan, pengecekan, kegiatan intelijen. Koordinasi belum berjalan dengan baik, masih ada ego sektoral dalam pelaksanaan pengawasan. Anggaran yang minim juga menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Penelitian ini juga memberikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan yaitu : (a) Perlu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dan melakukan pengetatan terhadap negara-negara yang banyak menimbulkan masalah;(b) Perlu meningkatkan sinergitas dan koordinasi dan menghilangkan ego sektoral bagi setiap instansi baik secara formal maupun informal; (c) Perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP).Â
SOLUSI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP TUNTUTAN DWIKEWARGANEGARAAN (Solution of Government Policy To Dual Citizenship Demand)
Tuntutan mengenai dwikewarganegaraan yang dilakukan oleh Diaspora Indonesia selama bertahun-tahun belum dikabulkan oleh pemerintah. Pemenuhan tuntutan dwikewarganegaraan bukanlah suatu perkara yang sederhana karena terkait dengan hak dan kewajiban konstitusional warga negara sehingga menimbulkan resistensi di dalam pemerintahan maupun di dalam kelompok Diaspora Indonesia sendiri. Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana merumuskan kebijakan yang tepat dan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara kepentingan Negara Indonesia dan Diaspora Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analisis dengan bentuk penelitian terapan (applied research) yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan dan menemukan solusi dari permasalahan terkait secara praktis sehingga dapat digunakan untuk mengambil kebijakan secara cepat dan tepat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan model kebijakan alternatif negara India atas tuntutan dwikewarganegaran diasporanya telah berhasil menciptakan kondisi yang saling menguntungkan antara kepentingan negara dan diasporanya. Negara India telah berhasil menarik dan mengelola potensi diaspora secara efektif untuk membantu pembangunan dan pemajuan negaranya. Model kebijakan yang memberikan previlege (hak istimewa dalam bidang keimigrasian dan kependudukan yang fleksibel) kepada Diaspora dapat menjadi pertimbangan pemerintah Indonesia dalam menentukan kebijakan yang tepat atas tuntutan dwikewarganegaraan. Dalam merumuskan model kebijakan alternatif harus mencangkup tiga aspek penting yaitu subjek, bentuk dan objek kebijakan.AbstractThe fulfillment demands of dual citizenship is not a simple matter because it related to constitutional rights and obligations in citizens, causing resistance within the government as well as in Diaspora Indonesia. Issues in this research, how to formulate appropriate policies and mutually beneficial (symbiotic mutualism) between interests of Indonesian state and the Diasporas. The method used in this research using qualitative approach. These results indicate that application of model alternative policies to demands of dual citizenship have managed to create conditions of mutual benefit between the interests of the state and diasporas. Indian country has managed to attract and effectively manage the potential diaspora to assist the development and advancement of the country. Model policies that provide previlege (privileges in the field of immigration and citizens are flexible) to the Diaspora can be considered by the government of Indonesia in determining appropriate policies on demands of dual citizenship
DIVERSI DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DI INDONESIA (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of Juvenile Justice System In Indonesia)
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal. Perubahan yang hakiki antara lain digunakannya pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui sistem diversi. UU SPPA mengatur mengenai kewajiban para penegak hukum mengupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana) pada seluruh tahapan proses hukum. Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan diversi, diterbitkannya PP yang merupakan turunan dari UU SPPA Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting PERMA adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan cara diversi dan memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini “difokuskan†pada, arti penting pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi Diversi dan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat analisis kualitatif. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak untuk mengubah paradigma penghukuman pidana menjadi pemulihan hubungan pelaku-korban-masyarakat.AbstractDiversion and restorative justice have been regulated in the Act Number 11, Year 2012 concerning the Juvenile Justice System that prioritizes peace than formal law process. An intrinsic change is used such as in restorative justice approach through diversion system. The Act of Juvenile Justice System rules about the responsibility of law enforcers attempt to a diversion of all law process stages. The restorative justice as diversion practice by issued government regulation that is a derivative from The Act of Juvenile Justice System, then the Supreme Court has issued the Supreme Court Regulation Number 4 Year 2014 concerning the Guidance of Diversion Administration in the Juvenile Justice System. The critical point of it, that is the judge has obligation to complete children against the law in diversion way and contains procedures for its administration that then it can be guidance for the judges to settle that cases. This research is focused on the importance of restorative justice approach and diversion existence in case settlement of juvenile justice system. This research is anormative juridical with qualitative analysis. It shows the importance of restorative justice approach and diversion existence in settlement of juvenile justice system to change criminal punishment paradigm turn into retrieval of the relationship among offender-victim and society
Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan pengadilan Nomor: 09/Pid.Pra/2016/PN.LwktentangPenghentianPenyidikanTindakPidanaPolitikUang di KabupatenLuwuk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa Pertimbangan hakim pada Putusan pengadilan Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN Tentang Penghentian Penyidikan Nomor SP.Sidik/106.a1/IX/2016/ Ditreskrimum tertanggal 13 September 2016, Penghentian penyidikan yang dilakukan termohon, menurut pengadilan tidak berdasar hukum. Pelaksanaan Putusan praperadilan Nomor:09/PID.PRA/2016/PN Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Pada dasarnya putusan hakim sudah dapat dijalankan apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak
Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai status anak di luar nikah. Penelitian ini mengkaji masalah status anak di luar nikah dengan pendekatan HAM dan hukum progressif yang bertitik berat kepada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak tanpa membedakan apakah anak itu sebagai anak sah maupun anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsep negara hukum adalah adanya jaminan terhadap perlindungan HAM. Ketidakadilan terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah merupakan pelanggaran HAM. Perlu penerapan konsep hukum progresif dalam memaknai Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum progresif bisa disebut sebagai “hukum pro-keadilanâ€. Hukum progresif menghendaki kembalinya pemikiran hukum pada falsafah dasarnya yaitu hukum untuk perlindungan terhadap hak setiap manusia. Manusia menjadi penentu dan titik orientasi dari keberadaan hukum. Tujuan dari hukum progresif adalah untuk melindungi hak-hak anak tanpa membedakan status anak tersebut.Â
IMPLIKASI PATEN ASING YANG TELAH TERDAFTAR ATAS INVENSI DI BIDANG TEKNOLOGI MENURUT UU NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN THE IMPLICATIONS OF FOREIGN PATENTS REGISTERED OF TECHNOLOGY INVENTION BY THE ACT NUMBER 14 OF 2001 ON PATENTS
Perlindungan hukum terhadap hasil invensi di bidang teknologi, diharapkan dapat merangsang inventor untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menemukan berbagai invensi di bidang teknologi. Terutama bagi inventor-inventor asing yang mendominasi pendaftaran paten di Indonesia. Sehingga perlu diketahui prosedur dan syarat-syarat hukum paten Indonesia yang sering tidak terpenuhi oleh pemohon paten Asing dan implikasi perlindungan hukum dan penegakan hukum paten asing bagi Indonesia sebagai peserta Patent Cooperation Treaty (PCT). Penelitian hukum normatif ini lebih memberatkan terhadap menemukan asas-asas hukum dalam bidang paten dan sinkronisasi aturan-aturan hukum mengenai perlindungan invensi di bidang teknologi dan paten asing ke dalam sistem hukum nasional di Indonesia.Penegakan hukum terhadap paten asing di Indonesia secara normatif sudah tercantum dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dalam hal ketentuan pidana untuk menentukan telah terjadinya suatu tindak pidana hak paten maka perlu diadakan penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan tindak pidana hak paten selain dilakukan oleh penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang memiliki kewenangan tertentu pula. Setidaknya ada 11 alasan penolakan paten pada pemeriksaan paten secara substantif. Penyebab yang paling sering dilakukan penolakan adalah bahwa invensi yang dimohonkan untuk memperoleh perlindungan hukum tidak memiliki kebaruan dan tidak mengandung langkah inventif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 dan 3 UUP, seperti halnya yang terjadi terhadap penolakan paten Bajaj Auto Limited (BAL). Pada dasarnya, prinsip pemeriksaan paten di Indonesia dan di Jepang adalah sama, hanya saja pemeriksaan paten di Jepang sangat ketat dalam menentukan langkah inventifAbstractLegal protection of the invention of technology, is expected to stimulate inventors to be more creative and innovative in finding various inventions in technology. Especially for foreign inventors that dominate patent registration in Indonesia. So, it is neccesary to know procedures and terms of Indonesian patent law that it often do not meet of the foreign patent applicants and implications of legal protection and also enforcement for Indonesia as participants Patent Cooperation Treaty (PCT). This normative legal research count heavely on discovering of the law principles oin patents and synchronization of the rules concerning the protection of inventions of technology and foreign patents into the national legal system in Indonesia. In Indonesia, the Law enforcement of foreigns patent normatively already stated in article 130 to article 135 of the Act No. 14 of 2001 onpatents. In terms of criminal to determine the occurrence of a patent crime, it needs to inquiry and do the investigation. The investigations of patents criminal, both carried out by police and certain civil servant investigators. At least, there are 11 excuses for patent rejection on patent examination, substantively.The most frequent cause of rejection is that the inventions are applied to obtain legal protection do not have the novelty and inventives , as defined in article 2 and 3 UUP, as just was the case against the patent rejection of Bajaj Auto Limited (BAL). Basically, the principles of patent examination in Indonesia and in Japan is the same, only the examination of patents in Japan is very strict in determining inventive measures