e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
    571 research outputs found

    Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

    Get PDF
    Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan pembangunan desa, memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar tugas pemerintahan dapat dilaksanakan. Pemerintah desa tidak akan mampu membiayai program-program pembangunan desa sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, karena pengelolaan program-program pembangunan tidak hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, namun juga membutuhkan sumber daya lainnya yang tidak tersedia di desa yang harus dibiayai dari anggaran Pemerintahan Desa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sejauhmana kewenangan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan yang berbasis hak asasi manusia, serta bagaimana mekanisme perlibatan masyarakat (partisipasi) dalam pengelolaan keuangan desa. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang berbasis pada data-data kualitatif. Dari temuan lapangan ditemukan dalam praktek pengelolaan keuangan desa, khususnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, antara kewenangan mutlak serta ketersediaan SDM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tidak terdeskripsikan secara ideal. Untuk itu, dalam menyelenggarakan perencanaan program desa perlu diikutsertakan dari unsur masyarakat, misalnya antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin, selain itu juga perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).Â

    Persoalan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Dan Hak Tanggungan

    Get PDF
    Parate eksekusi adalah menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang menjadi haknya, dalam arti tanpa perantaraan hakim, yang ditujukan atas sesuatu barang jaminan untuk selanjutnya menjual sendiri barang tersebut. Parate executie adalah eksekusi yang dilaksanakan sendiri oleh pemegang hak jaminan (gadai dan hipotik) tanpa melalui bantuan atau campur tangan pengadilan negeri, melainkan hanya berdasarkan bantuan Kantor Lelang Negara saja.  Jadi dapat dipahami bahwa pelaksanaan parate executie merupakan cara termudah dan sederhana bagi kreditur untuk memperoleh kembali piutangnya, manakala debitur cidera janji dibandingkan dengan eksekusi yang melalui bantuan atau campur tangan Pengadilan Negeri

    Implementasi Tata Kelola Kewenangna Bea dan Cukai di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

    No full text
    Tulisan  dalam penelitian  ini berjudul Implementasi  Tatakelola  Kewenangan  Bea dan Cukai  Di Bidang Hak Kekayaaan Intelektual atau lebih  populis disebut “HKIâ€.   Tujuan penelitian ini diharapkan mampu  memberikan pelayanan  kepada Stakeholder  khususnya  para Importir pemegang  Hak Cipta dan Merek  dalam rangka menjamin  usaha dan ketenagan bekerja sebagai upaya untuk memperoleh  kepastian hukum,  keadilan dan transparansi serta stabilitas dalam rangka efektivitas   tindakan  pengawasan  (control)  terhadap lalu lintas beredar  masuknya  barang-barang impor  illegal   khususnya barang-barang palsu dan bajakan  dari  luar  negeri yang masuk  ke wilayah  hukum pabean  Republik Indonesia yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor  17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.  Disamping hal tersebut di atas,  penelitian ini  juga memberikan kejelasan dan ketegasan tentang tugas Pengawasan yang mulanya merupakan Tugas Pokok dan Fungsi  (TUPOKSI) yang menjadI kewenangan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kementerian Hukum dan HAM),  yang penanganannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DITJEND  KI), diberikan sebagai tugas tambahan  kepada Institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) sebagai tugas pengawasan di lapangan yaitu di Pelabuhan Laut  (Sea Port) dan di Pelabuhan Udara BANDARA  (Air Port) dengan pertimbangan filosofis dan sosiologis, kepraktisan, serta efektif, Efisien. Mekanisme dalam penanganan pekerjaan dimana  DJBC berada pada Garda terdepan  pintu gerbang masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) yang sedianya DJBC melakukan TUPOKSI utamanya yaitu Pemungutan Bea Masuk  (BM), Bea Keluar  (Pajak Ekspor)  dan Cukai.    Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan  metode hukum normatif yang bersifat diskriptis.  Data yang digunakan adalah data sekunder,  yang terdiri dari bahan hukum  primer terutama  peraturan perundang-undangan meliputi buku-buku ilmiah, serta contoh kasus pelanggaran HKI  yang relevan dengan penelitian ini yang semuanya diperoleh dari arsip DJBC.  Lain dari pada itu teori  yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membeda  penelitian ini  digunakan beberapa teori antara lain Teori  Reward, Teori Recovery, Teori Incentive dan Teori Risk.  Penekanan dari teori ini disebutkan bahwa penemu/pencipta perlu mendapat penghargaan, dan dilindungi serta diberikan kesempatan meraih apa yang telah dikeluarkan tersebut dan diperlukan adanya rangsangan incenitif  berupa dana dalam mengupayakan tumbuh dan berkembangnya kreativitas menghasilkan sesuatu yang baru. Selanjutnya atas hasil karya HKI perlu mendapat perlindungan terhadap kegiatan yang mengandung resiko. Berdasarkan hasil kajian  disimpulkan bahwa masalah yang berkaitan dengan perlindungan HKI perlu mendapat  skala prioritas  penanganannya oleh Aparat DJBC di lapangan, Satu dan lain hal masalah ini erat hubungannya dengan Pemasukan Negara dari Sektor  Pajak Tidak Langsung berupa Bea Masuk  (BM) dalam rangka  Kontribusi Keuangan Negara  Pemperkuat postur APBN pada saat ini dan masa  yang akan datang

    Pembela Hak Asasi Manusia pada Isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Get PDF
    Pembela hak asasi manusia adalah mereka yang bekerja dan beraktivitas mempromosikan hak asasi manusia, dan berada di garis depan perjuangan dan penghormatan hak asasi manusia untuk menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia. Pembela hak asasi manusia sendiri adalah terminologi dan diskursus baru yang tidak banyak dipahami oleh publik, termasuk oleh orang-orang yang melakukan kerja untuk mendorong negara selaku pemangku kewajiban untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya. Tujuan penulisan ini untuk memetakan situasi akses perlindungan hak asasi manusia, dan hambatan-hambatan yang dihadapi pembelaan hak asasi manusiatermasuk pengalaman yang terbaikyang dilakukan oleh pembela hak asasi manusia, khususnya pada masyarakat Mollo di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif untuk merinci fenomena yang sulit diungkap oleh penelitian kualitatif. Penelitian telah menemukan bahwa dalam tatanan implementasi, kegiatan yang dilakukan oleh para pembela hak asasi manusia masih mengalami hambatan antara lain kecenderungan terjadinya ancaman baik secara fisik maupun psikis kepada Masyarakat Adat Mollo. Hal ini terkait erat dengan sumber daya alam di sektor Pertambangan marmer. Tindakan kriminalisasi memiliki akibat terhentinya aktivitas pembela hak asasi manusia

    Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dan Kelas I Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai

    Get PDF
    Pelanggaran keimigrasian adalah pelanggaran visa seperti sudah lewat batas berlakunya, penyalahgunaan visa dan sebagainya.  Hal ini perlu dilakukan penegakan hukum terhadap orang asing dengan tindakan administratif atau tindakan hukum (projustisia) tergantung pelanggaran yang dilanggarnya. Sedangkan permasalahan yang diangkat mengenai penerapan penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi setelah dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan kendala yang dihadapi dengan kondisi sekarang. Penelitian ini bersifat dekriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif, yang mana berupaya memperoleh gambaran mengenai penerapan penegakan hukum terhadap pengawasan orang asing. Pengawasan orang asing berjalan dengan baik karena didukung oleh keberadaan Timpora dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing Meskipun Timpora dibentuk dengan leading sector di Imigrasi namun masih ditemui kendala. Kendala tersebut adalah mengenai Surat Izin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dapat berlaku di Kantor Imigrasi lain meskipun masih di Bidang Pengawasan dan Penindakan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk dana untuk berproses peradilan yang masih kurang, dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI (Criminal Of Perpetrators Of Use Of Illegal Radio Frequencies Under The Act Of Telecommunication)

    Get PDF
    Perkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Seseorang dapat dimintapertanggung jawaban secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan.Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana.Pertama sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000AbstractThe development of criminal as perpetrators associated with the purpose and legal function to give protection facilities and prosperity to society, since the tendency to break the law to get a huge advantage have been a reality in society. Telecommunication is each broadcast, transmission, and or admission of each information in a signal, hint, writing, picture, voice and noise through the system of wire, optic, radio or another electromagnetic. The radio broadcast is one of the telecommunication. The licence is the main thing in broadcast settings. In another word, it can be charged with controlling instrument, continuously, and periodically in order to each broadcast institution does not take a side route of information service mission to the public. One can be taken a responsibility, criminally because he/she makes a mistake. It has two terms in criminal law, that is intentional and negligence, both can be charged into a criminal. The criminal responsibility may be imposed to perpetrators of radio frequency without permission as mentioned in article 53 paragraph (1) the Act of the Republic of Indonesia, Number 36, Year 1999 on Telecommunication can be punished by a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of four hundred million rupiahs

    Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

    Get PDF
    Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan perhatian serius dari pemerintah terutama masalah kebijakan yang dapat diterapkan dalam pemberian sanksinya. Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika menjadi alasan penulis untuk membuat penelitian terkait kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah dan kendalanya, serta kebijakan apa yang lebih sesuai untuk diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisa secara kualitatif melalui studi pustaka dan pengalaman di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa adanya asas ultimum remedium memberikan ruang bagi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan alternatif dari sekedar pemberian sanksi pidana. Penerapan sanksi rehabilitasi bagi tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika merupakan bentuk realisasi dari asas ultimum remedium namun dalam penerapannya masih terdapat banyak kendala diantaranya adalah kurangnya koordinasi diantara Kementerian/Lembaga terkait yang menangani tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika dalam proses peradilan. Melalui revisi peraturan yang sudah ada maka diharapkan penerapan asas ultimum remedium ini dapat tepat sasaran dan terlaksana dengan baik

    Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM

    Get PDF
    Pemerintah/pemerintah daerah dalam penetapan standar upah minimum seringkali berpihak kepada pengusaha yang pada akhirnya terjadi mogok kerja oleh pekerja/buruh. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul adalah bagaimana pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan bacaan guna memperluas wawasan bagi pembaca tentang standar upah yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Indonesia belum dapat menetapkan upah sesuai prinsip-prinsip upah layak berdasarkan HAM. Namun pemerintah terus berupaya progresif dalam mengatur tentang pengupahan, hal ini tentunya pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan agar dapat berkembang dan tumbuh dalam persaingan global. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas perekonomian dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Kesejahteraan buruh tidak tergantung pada besaran upah yang diterima semata, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup. Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan dalam dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan

    Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup berlimpah.Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan. Kebijakan dan program pemerintah mengenai penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di tanah air, dengan memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melihat bentuk perlindungan hak sipil dan politik TKI di luar negeri dan menganalisis bentuk pemenuhan hak Ekosob TKI di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan wawancara dan observasi di Taiwan dan Malaysia. Dalam penelitian ini diharapkan adanya percepatan layanan aduan TKI melalui call center, peningkatan keterampilan TKI, pengetahuan tentang budaya, bahasa, sikap dan regulasi negara penempatan mengenai hak dan kewajiban calon TKI sebelum berangkat ke negara tujuan selain dalam pembuatan paspor calon TKI untuk pertama kali agar diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dimana calon TKI tersebut berdomisili. Khususnya Kantor Imigrasi Pontianak, Entikong, Singkawang, Sambas dan Putusibau, agar memperketat dan lebih selektif dalam penerbitan paspor dan dokumen lainnya hal tersebut untuk meminimalisir TKI Ilegal

    Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku

    Get PDF
    Masyarakat adat dalam kehidupannya memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam melakukan haknya  tersebut, masyarakat adat  mengalami berbagai hambatan dari pihak ketiga sebagai akibat adanya berbagai peraturan maupun kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pertanahan, kehutanan dan kelautan yang memberikan ijin pihak ketiga dalam menjalankan aktivitas  di wilayah masyarakat adat. Untuk mengetahui kondisi masa kini, penelitian ini dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada para stakeholder dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi hak masyarakat adat dalam melakukan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya dan pelaksanaan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang terkait dengan  pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat tidak hanya menyangkut pelanggaran hak atas tanah, hutan atau sumber daya lainnya tetapi berdampak pada terjadinya pelanggaran hak-hak lainnya secara bersamaan atau sebagai suatu sebab akibat yang kompleks. Hal ini tidak akan terjadi jika hak-hak masyarakat adat telah terlindungi dengan pembentukan Perda di setiap provinsi. Oleh karena rekomendasikan agar Pemerintah dalam hal ini DPR RI perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Masyarakat adat, sehingga  dalam berbagai proses pembangunan, hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan.Â

    500

    full texts

    571

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇