e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh
Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh semakin hari berjalan kearah yang lebih baik, namun sejalan dengan itu aliran-aliran yang dianggap menyimpang juga semakin subur. Banyak kasus penistaan agama yang terjadi akhir-akhir ini yang menodai pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dalih kebebasan beragama sebagai alasan untuk penyebaran aliran sesat saat ini. Namun kebebasan tersebut dibatasi peranannya oleh aturan yang ada dan diancam dengan ancaman pidana bagi siapapun yang melanggarnya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah tindakan penodaan agama yang selama ini dilakukan di Aceh dapat dikatagorikan sebagai penistaan agama di dalam hukum pidana dan bagaimana rumusan delik dalam kejahatan penistaan terhadap agama dikaitkan dengan keistimewaan Aceh yang melaksanakan syariat Islam .Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang bersumber dari data skunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penistaan agama yang terjadi di Aceh selama ini merupakan penistaan agama dalam hukum pidana khususnya melanggar Pasal 156a KUHPidana. Ada beberapa putusan pengadilan negeri yang dinyatakan bersalah dan dipidana terhadap aliran sesat di Aceh, salah satu contohnya adalah kasus Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR). Rumusan delik dalam kejahatan penistaan terhadap agama ini secara umum harus memenuhi unsur barang siapa dan unsur dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ketentuan delik tersebut juga sama yang tertera dalam Qanun Nomor 8  Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Disarankan kepada pemerintah agar segera menyempurnakan ketentuan pidana yang tertera dalam KUHPidana khususnya pasal 156a dengan tujuan agar tidak terjadi lagi penodaan agama di Indonesia pada umumnya dan di Aceh pada khususnya. Disarankan juga kepada pemerintah guna membentengi akidah umat Islam khusunya di Aceh dengan cara meningkatkan pendidikan formal seperti menambah jam pelajaran agama Islam di sekolah, maupun pendidiakn non formal dalam keluarga guna menjaga diri dari aliran sesat yang terjadi selama ini.Â
MENGKRITISI PEMBERLAKUAN TEORI FIKSI HUKUM (Criticising Enactment Of Law Fiction Theory)
Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, masih kita temui adanya pemberlakuan teori fiksi hukum.Dimana semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum (igronantia iuris neminem excusat).Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.Diperlukan upaya-upaya untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum ini.Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang-undangan dan telaah kepustakaan.Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa teori fiksi hukum masih diberlakukan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum dapat dilakukan 2 (dua) upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, yaitu publikasi oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.AbstractIn Indonesia, we still find an enactment of law fiction theory in the system of legislation formation. Where everyone is regarded to know the law when it is legislated in the official gazette and one`s ignorance on the law or provisions of legislation do not make one free of prosecution (igronantia iuris neminem excusat). It is against the justice values in the society. It is needed effort to erase its enactment, that is the main problem in this research. It uses normative law method. Collecting data by literature and legislation search. The result of this research shows that Indonesia still enact law fiction theory in legislation system. To efface its efficacy can be conducted 2 (two) attempts, both government and society as well, that is publication by lawmaker or legislator and society participation in the establishment of legislation process
PENINGKATAN AKSES BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN (Intensify Access of Law Aids To the Poor)
Akses bantuan hukum mengalami berbagai permasalahan/kendala antara lain: kendala regulasi, profesionalismeaparat, dan pemahaman masyarakat dalam mengakses bantuan hukum. Oleh karena itu, permasalahan yangmuncul adalah bagaimana meningkatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin? Tujuan tulisan iniadalah untuk meningkatkanakses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Manfaat yang diharapkan adalahsebagai bahan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat rumusan kebijakan yangberkaitan dengan program bantuan hukum. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan dua teknikpengumpulan data melalui pendekatan deskriptif. Dalam upaya meningkatkan akses pemberian bantuan hukumbagi masyarakat miskin, maka studi ini mengajukan beberapa rekomendasi: perlu meningkatan koordinasimelalui forum DILKUMJAKPOL dalam menyeleraskan pemahaman tentang implementasi bantuan hukum;perlu meninjau kembali penerapan besaran dana bantuan hukum dengan mempertimbangkan besaran danasecara proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah; perlu memperluas jangkauan sosialisasihingga ke tingkat desa/kelurahan; perlu melakukan pendataan tahanan miskin agar data tersebut dapat digunakansecara langsung oleh BPHN sebagai penyelenggara bantuan hukum. perlu merevisi Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi Dan AkreditasiLembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan khusus Pasal 12 huruf e dan f. AbstractLaw aids access have experienced some problems/obstacles such as: regulation, officers professionalism,and society understanding in accessing of law aids. Therefore, the problem is how to increase law aidsaccess to the poor. The expected benefits of this writing is recommendation to the Minister of Law and HumanRights to make policy formulation related to law aids program. It is a qualitative method by two techniques incollecting data with descriptive approach. To enhance the law aids to the poor so this writing generates somerecommendation : need more coordination by means of DILKUMJAKPOL forum in adjusting understandingabout law aids implementation; require a review related to financial fund in law aids, proportionally byconsidering necessity each area; necessary to broaden socialization area to villages/ urban communities; it isnecessary to do data collection of poor inmates so it can be used by the National Law Development Agency aslegal aids administrator; need to revise the Ministerial Regulation of Law and Human Rights of R.I. Number3 Year 2013 concerning Procedures for Verification and Accreditation of Law Aids Institution or A CertainSocial Organization article 12 letter e and f
REPOSISI DAN TRANSFORMASI ORGANISASI LITBANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPOSITIONING AND TRANSFORMATION OF THE ORGANIZATION FOR RESEARCH AND DEVELOPMENT OF THE MINISTRY OF LAW AND HUMAN RIGHTS
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis organisasi penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan bagi Kementerian Hukum dan HAM dan untuk menganalisis proses transformasi organisasi menggunakan pendekatan reframing, restructuring, revitalization dan renewal. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Dari analisis terhadap hasil kuesioner, disimpulkan bahwa: 1. organisasi ketiga litbang di Kementerian Hukum dan HAM sudah sesuai dengan kebutuhan, namun setuju untuk dilakukan restrukturisasi (penggabungan) menjadi Unit Eselon I. Perlu dilakukan kajian yang cermat dan teliti antara internal stakeholders Kementerian Hukum dan HAM.AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis organisasi penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan bagi Kementerian Hukum dan HAM dan untuk menganalisis proses transformasi organisasi menggunakan pendekatan reframing, restructuring, revitalization dan renewal. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Dari analisis terhadap hasil kuesioner, disimpulkan bahwa: 1. organisasi ketiga litbang di Kementerian Hukum dan HAM sudah sesuai dengan kebutuhan, namun setuju untuk dilakukan restrukturisasi (penggabungan) menjadi Unit Eselon I. Perlu dilakukan kajian yang cermat dan teliti antara internal stakeholders Kementerian Hukum dan HAM
Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008
Seringkali,produk hukum yang sudah disahkan oleh pemerintah Indonesia diuji di Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya bagi pembuat hukum dan kebijakan publik untuk selalu mengaitkan pembuatan hukum dengan proses kebijakan publik khususnya pada tahap formulasi sehingga hukum yang dibuat memiliki kandungan substansi yang mapan dan menguatkan kebijakan publik pada tahap pengimplementasiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan hubungan antara hukum dan kebijakan publik pada wilayah praktik khususnya pada tahap pembentukan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tahap proses formulasi kebijakan KIP. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berjenis deskriptif dengan menggunakan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil kajian, penulis menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dengan kebijakan publik dalam bidang kajian formulasi kebijakan publik terletak pada kesamaan proses, saling mendukung dan saling menguatkan
Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan
Isu aktual mengenai kerusuhan yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat dan meresahkan. Upaya pembenahan berbagai sarana dan prasarana yang seharusnya diselenggarakan pemerintah belum memenuhi harapan bagi narapidana dalam menghadapi over kapasitas, hingga saat ini jajaran Pemasyarakatan senantiasa bergerak untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, segala bentuk upaya telah dilakukan, namun dianggap masih belum menyentuh akar permasalahan secara baik dan tuntas. Permasalahannya adalah Apa yang menjadi penyebab kerusuhan? Bagaimana upaya penanggulangan kerusuhan serta langkah-langkah mengantisipasinya? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, empiris, yaitu dengan meneliti data sekunder dan data primer yang ada di lapangan. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya kerusuhan disebabkan karena, (1) over kapasitas dan perbandingan jumlah petugas dan penghuni lembaga pemasyarakatan yang sangat tinggi; (2) Pemahaman terhadap uraian tugas dan nilai-nilai HAM tidak merata, pelaksaaan tugas cenderung berdasarkan kebiasaan, dan kurang perhatian terhadap kebutuhan narapidana; (3) Kesejahteraan petugas dan keinginan narapidana yang kuat untuk mendapatkan kebebasan/kelonggaran, menimbulkan kecenderungan tumbuhnya hubungan pribadi yang berlebihan dan memungkinkan terjadinya kolusi, perbedaan perlakuan, persaingan tidak sehat, dan kecemburuan sosial; (4) Situasi dan kondisi yang monoton dan berlangsung lama, mengakibatkan rasa bosan, stress yang berkepanjangan, perilaku apatis, malas, tidak patuh. Upaya penanggulangan dan mengantisipasinya dengan cara preventif dan represif. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah pentingnya relokasi ulang pembangunan lembaga pemasyarakatan; peningkatan SDM petugas pemasyarakatan; pemenuhan kebutuhan dasar WBP berupa pangan, sandang dan hunian; serta Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
PENINGKATAN KEMAMPUAN PETUGAS PEMASYARAKATAN DALAM MENANGULANGI PEREDARAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (Development of Correctional Officer Competencies In Overcoming Drugs Trafficking At Correctional Institution And Detention Center)
Banyaknya permasalahan yang ada Lembaga Pemasyarakatan, menjadi sumber pemeberitaan media yangkerap kali mengimformasikan hal-hal yang negatif tentang lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanansebagai sarang narkoba. Maka dari itu melalui penelitian ini akan berusaha untuk mendapatkan fakta faktualterkait dengan banyaknya kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah TahananNegara. Dengan maksud untuk mencari tahu pola pendidikan yang dapat diterapkan untuk mendidik petugaspemasyarakatan, agar kedepan dapat diambil langkah-langka strategis di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia untuk mengantisipasi hal – hal tersebut.Metode penelitian dengan mengunakan pendekatankualitatif dan pendekatan kuantitatif. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Pemerintah sudahberusaha meningkatkan kemampuan petugas pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Negaradengan cara melakukan interaksi antar pimpinan dan bawahan yang memiliki arti supervisi dan tangungjawab serta kesempatan karier yang jelas. Juga kesejahteraan ekonomi. (seperti Remunerasi dan TunjanganPemasyarakatan dan lain-lain). Inilah salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam membina Petugas agardiharapkan kinerjanya lebih optimal dilapangan. Kemudian hambatan diantaranya; kurangnya tenaga teknispemasyarakaan terutama lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakat dan kurangnya tenaga sipir dibandingkandengan jumlah penghuni serta sumber daya manusia tenaga pemasyarakatan yang masih minim karena sistemperekrutan yang tidak didasari oleh kebutuhan kualifikasi personil, keterbatasan sarana perasana pendukung. AbstractProblems in correctional institutions sometimes, become a bad highlight by media such as a drug haunt.This research tries to examine a factual data related to drugs trafficking in correctional institution anddetention centers. It attempts to find out a pattern of education and training that able to be implemented toeducate correctional officers, so that in the future, can be taken steps to anticipate it. It uses quantitative andqualitative approach. Based on discussion, can be concluded that government has already managed to improvecorrectional officers` abilities by doing interaction between leaders and staffs whose supervision meaning andresponsible, have a clear career and promote welfare. (remuneration and correctional allowances). This isone of the government`s appreciation (the Ministry of Law and Human Rights) in developing of them in orderto boost their performance more optimal. But ,some obstacles found in this research such as : the lack ofhuman resources both the alumni of correctional science academy (AKIP) and caretaker/wardens compared toconvicts and inmates because the recruitment process of officers did not base on personnel qualification, andlack of infrastructure and facilities
Pendekatan Humanis dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Selatan
Penanganan anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berbeda dengan penanganan pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan perlu adanya pendekatan humanis dalam penanganannya yang berkaitan dengan perlindungan khusus yang dimiliki anak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran secara umum mengenai penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengetahui kebijakan rehabilitasi (medis maupun sosial) diberikan kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, dilihat dari aspek penanganannya, dapat terlihat bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Anak belum diterapkan sebagaimana mestinya. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan persepsi antar para aparat penegak hukum yang berdampak kepada perbedaan penanganan anak penyalahguna narkoba. Selain itu juga Tim Asesmen Terpadu belum dapat terimplementasi dengan baik karena kurangnya peran Balai Pemasyarakatan dalam Tim Asesmen Terpadu tersebut. Kedua, kebijakan Rehabilitasi pada anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba seringkali diberikan sebelum sampai tahap persidangan selama bukan merupakan perbuatan pengulangan. Selain itu, masih terdapat anak penyalahgunaan narkoba yang tidak mendapatkan kebijakan rehabilitasi dalam putusan hakim, sehingga harus mendapatkan pidana penjara. Oleh karena itu disarankan agar Rehabilitasi menjadi pendekatan Humanis dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan tetap menempatkan anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu juga dalam hal pembentukan Tim Asesmen Terpadu, hendaknya langsung menunjuk Balai Pemasyarakatan sebagai anggota Tim Asesmen Terpadu sebagaimana Tugas dan fungsi bapas dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum adalah melakukan pendampingan dan pembimbingan anak
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives)
Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penghinaan ringan, berkaitan dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Ringan yang yang terjadi di Indonesia, yang melibatkan masyarakat kecil yang dapat diakses oleh publik sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas yang akhirnya memberikan advokasi. Latar belakang tulisan ini adalah penegakkan hukum Tindak Pidana Ringan ini mendapat reaksi yang keras dari masyarakat atas ketidak puasanpenyelesaian yangtidak memenuhi rasa keadilan.Tujuan dari penulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam rangka menciptakan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum terutama bagi masyarakat, tersangka maupun para pencari keadilan dan kebenaran. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi perkara tindak pidana ringan. Tulisan ini membahas tentang pengertian tindak pidana ringan, hukum positif yang mengatur tindak pidana ringan dengan kesimpulan antara lain adalah bahwa pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHAP.AbstractA misdemeanor is a case that shall be charged to imprisonment of up three years and/or to a maximum fine of seven hundred and fifty thousand rupiahs. Relating to a number of the misdemeanor in Indonesia, that involves the small communities which can be accessed by the public so that it make sympathy of society and then give them advocation. The background of this writing is law enforcement of misdemeanor that has a strong reaction from people in dissatisfaction of its adjudication because it is far from a sense of fairness. Whereas the purpose of this writing can be a guideline in order to create a legal certainty, orderliness and law protection especially society, the accused or the seekers of truth and justice. This method of writing is a normative juridical by legislation study, doctrine, and jurisprudence. It discusses the understanding of misdemeanor, a positive law that order it. It concludes that law arrangements about misdemeanor basically has been ruled in the Criminal Law Procedure Code (KUHAP) and the Criminal Code (KUHP) and government regulation in lieu of Law (PERPU), even in the regulation of Supreme Court Number 2, Year 2012 concerning The Adjustment Limitation of Misdemeanor and Fine in the Criminal Law Procedure Code (KUHAP
Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Lawâ€
Hukum Acara Pidana terdapat asas-asas berlaku spesifik, asas peradilan berimbang ini tidak dapat dilepaskan dari asas equity before the law yang merupakan asas hukum dan dasar dari prinsip antara hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membawa dirinya menakala hak asasinya dilanggar.Kelancaran proses pelaksanaan penegakan hukum di dalam masyarakat sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dianut dan berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas oportunitas yang secara implisit terkandung dalam wewenang dan posisi (kedudukan) dari Penuntut Umum (PU), adanya kewenangan untuk menuntut perkara kejahatan dan pelanggaran itu, tidak mengurangi kewenangan untuk bentindak karena jabatannya. Kebijaksanaan penuntutan untuk kepentingan umum dipercayakan dan dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi, dan adanya asas oportunitas merupakan lembaga yang dibutuhkan dalam penegakan hukum demi menjamin stabilitas dalam suatu negara hukum seperti halnya negara Republik Indonesia. Tampak jelas bahwa salah satu asas dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin, Ini berarti bahwa budaya hukum masyarakat sangat penting sebagai sarana penegakan hukum lingkungan. Salah satu penyebab merosotnya kualitas peradilan adalah tidak kuatnya (powerless) fungsi kontrol eksternal atau publik terhadap seluruh proses peradilan. Penegakan hukum lebih menekankan pada upaya-upaya untuk menyerasikan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang dijabarkan dalam hukum