e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Kekuatan Alat Bukti Informasi Elektronik dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Fungsi penegakan hukum Keimigrasian dilaksanakan yaitu dalam bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindakan yang bersifat Pro Justitia atau penyidikan.Dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian terkadang menghadapi suatu permasalahan yaitu penggunaan alat bukti yang ada sekarang dirasa sangat terbatas mengingat perubahan yang cukup pesat dalam masyarakat. Dalam alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian terdapat 2 (dua) alat bukti di luar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satunya adalah alat bukti informasi elektronik, yang dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses pemeriksaan. Penerapan terhadap alat bukti informasi elektronik tersebut masih jarang digunakan sehingga tingkat efektivitasnya dinilai kurang. Meskipun pada umumnya alat bukti tersebut baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan
Kedudukan Hakim Komisaris dalam RUU Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP telah berumur 37 tahun. Dalam kurun waktu tersebut undang-undang ini sudah bereperan besar dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya sebagai dasar dalam penegakan dan proses hukum pidana. Sebagai karya yang dianggap sangat fenomenal pada waktu pengundangannya ternyata KUHAP juga mempunyai kekurangan yang ditemukan dalam perjalanan penerapannya. Salah satu hal yang akhir-akhir ini menjadi sorotan adalah menyangkut masalah pra peradilan, yang terdapat dalam KUHAP. Ketentuan mengenai pra peradilan dibuat dengan maksud untuk melindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam proses pidana. Menyadari adanya kekurangan dalam pra peradilan maka dalam pembaharuan KUHAP diperkenalkan adanya hakim komisaris sebagai penganti lembaga pra peradilan. Lembaga hakim komisaris ini sudah dimaksukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana walaupun masih menuai pro dan kontra, Lembaga Hakim Komisaris ini sudah banyak dibahas di dalam seminar-seminar dan diskusi-diskusi. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keberadaan lembaga Hakim Komisaris ini maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan masalah yang  dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran lembaga hakim komisaris dalam RUU KUHAP. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan  peran lembaga Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah juridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Lembaga Hakim Komisaris ini dimaksudkan untuk mengganti peran pra peradilan yang diatur di dalam KUHAP yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dengan cara yang lebih baik. Dengan demikian disarankan agar keberadaan Hakim Komisaris yang telah dimasukkan dalam RUU KUHAP tetap dipertahankan apabila RUU tersebut menjadi undang-undang
Penyelesaian Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap “Kriminalisasi†Kebijakan Pejabat Publik
Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang cara penyelesaian disparitas pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik. Pada dasarnya ranah pertanggungjawaban kebijakan pejabat publik identik dengan hukum administrasi, tetapi pada kenyataannya aparat penegak hukum melakukan proses pemidanaan terhadap pejabat publik pemilik kebijakan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, menarik dipermasalahkan beberapa hal yaitu: apa yang menjadi persinggungan kriminalisasi kebijakan pejabat publik menurut hukum administrasi dan hukum pidana? dan bagaimanakah praktik pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik di Indonesia? serta mengapa diperlukan penyelesaian disparitas pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik? Hasil pembahasan mengemukakan bahwa terdapat titik singgung konseptual terkait kriminalisasi pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan (yang berakibat merugikan keuangan negara) baik secara normatif maupun doktrin. Pada praktiknya, para hakim peradilan pidana memiliki ragam tafsir dalam hal memutus penghukuman dan pembebasan serta pelepasan dari segala tuntutan hukum terhadap pejabat publik yang bersangkutan. Untuk meminimalisir ketidakpastian hukum akibat disparitas pemidanaan tersebut maka diterbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 untuk mengarahkan Kepolisian dan Kejaksaan agar sebelum melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang (kebijakan) agar mendahulukan proses hukum administrasi pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014. Sehubungan kedudukan Inpres yang notabene bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan maka daya ikatnya kurang kuat sehingga perlu dinaikkan statusnya menjadi sebuah Perpres. Selain itu untuk memperkuat solusi penyelesaian disparitas tersebut maka diperlukan juga penyusunan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung yang diperuntukkan bagi para hakim yang menangani perkara kriminalisasi kebijakan pejabat publik
Pelaksanaan Upaya Perdamaian dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian terhadap Putusan Verstek pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)
Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam menyatakan hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian. Namun pada praktiknya, upaya tersebut masih belum dilakukan secara maksimal sehingga perkara perceraian terus menerus meningkat terutama putusan verstek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari upaya perdamaian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen serta penyebab tidak tercapainya perdamaian sehingga diputus secara verstek. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya perdamaian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen belum efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian terutama dalam perkara verstek. Hal ini disebabkan oleh kinerja hakim yang belum maksimal dalam mengupayakan perdamaian di setiap persidangan. Selain itu, ketidakhadiran salah satu pihak dengan maksud untuk mempermudah proses perceraian serta telah adanya keinginan dari para pihak untuk bercerai menjadi penyebab perdamaian semakin sulit dicapai, sehingga pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan perceraian secara verstek
Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konsep otonomi daerah membuat daerah diberi keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimilikinya, terutama dalam pemanfaatan lahan di daerah. Dalam proses penyusunan rencana tata ruang, peran masyarakat harus terlibat dalam seluruh proses dimulai dari tahap persiapan sampai pada tahap penetapan suatu rencana tata ruang wilayah. Masyarakat adat beserta kearifan lokalnya diakui eksistensinya dalam penataan ruang, bahkan peranannya diakomodir secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Metode yang dilakukan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif yang didukung oleh data-data empirik di lapangan. Tulisan ini menjelaskan implementasi kearifan lokal sunda dalam penataan ruang di kota Bandung. Partisipasi aktif menjadi kunci agar masyarakat dapat berperan secara nyata dan bukan hanya sekedar aktivisme prosedural formiil
Diskriminasi terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur
Salah satu corak dari masyarakat hukum adat ialah bersifat magis religius. Sifat magis religius yang ada pada masyarakat hukum adat Cigugur, salah satunya, berwujud Ajaran Djawa Sunda. Walaupun Ajaran Djawa Sunda sudah sejak lama hadir, tapi keberadaannya tidak luput dari diskriminasi. Bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh para pemeluknya, antara lain, mulai dari pelarangan beberapa aktivitas keagamaan Ajaran Djawa Sunda, pengkondisian secara sistematis agar pemeluknya berpindah ke agama lain yang diakui oleh negara, bahkan sampai ke tindakan pelecehan secara fisik. Diskriminasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya bentuk-bentuk intervensi dari hukum negara dan persoalan pengakuan secara yuridis terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal.Â
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa terpanas di abad ke-21, dimana Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian besar anggota ASEAN terlibat secara tak langsung. Adapun 3 (tiga) hal mengapa negara-negara yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan seperti China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia saling berkepentingan dalam memperebutkan wilayah kawasan laut dan daratan dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly di Laut Tiongkok Selatan. Pertama, wilayah laut dan gugusan kepulauan di Laut Tiongkok Selatan mengandung sumber kekayaan alam yang sangat besar, meliputi kandungan minyak dan gas bumi serta kekayaan laut lainnya. Kedua, wilayah perairan Laut Tiongkok Selatan merupakan wilayah perairan yang menjadi jalur perlintasan aktivitas pelayaran kapal-kapal internasional, terutama jalur perdagangan lintas laut yang menghubungkan jalur perdagangan Eropa, Amerika, dan Asia. Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Asia. Permasalahan dalam penelitian ini lebih menekankan pada: 1. Apa yang melatar belakangi terjadinya Sengketa di Wilayah Maritim di Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan?; 2. Peran ASEAN dalam Sengketa di Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa sengketa yang terjadi di Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa antarnegara, karena aktornya bukan hanya negara-negara pengklaim namun juga negara-negara lainnya yang berkepentingan diwilayah tersebut. Oleh karena itu upaya penyelesaian sengketa maritim di Laut Tiongkok Selatan tidak saja pada aspek historis (sejarah) dan hukum tetapi juga melalui pendekatan perundingan secara damai. Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada para pihak yang bersengketa di Laut Tingkok Selatan untuk menyiapakan agenda penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum maupun membicarakannya melalaui forum-forum bilateral dan multilateral yang telah ada
Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/ substansinya bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu: pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM, materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan, kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang- undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar
Penataan Administrasi Kependudukan Berbasis Mukim dan Gampong di Provinsi Aceh
Ada sistem pemerintahan yang khas di Aceh, yakni berbasis mukim dan gampong. Sistem pemerintahan ini secara formal diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Artikel ini ingin menjawab permasalahan terkait bagaimana peran pemerintahan mukim dan gampong dalam penataan administrasi kependudukan di Provinsi Aceh. Penelitian ini merupakan gabungan penelitian normatif (mengkaji perundang-undangan) dan empiris (melihat bekerjanya hukum). Spesifikasi penelitian, ingin melihat sejauhmana hukum yang mengatur mukim dan gampong bisa diterapkan terhadap sistem administrasi kependudukan. Administrasi kependuduk adalah salah satu bagian dari pelayanan publik yang diberikan negara kepada warganya untuk memenuhi hak-hak warga negara. Oleh karena itu, pengelolaan administrasi sipil harus didasarkan pada sistem yang ada yang sesuai dengan aturan sehingga akan menghasilkan data sipil yang benar. Hal ini dihasilkan dari data sipil yang akurat dapat digunakan di beberapa bidang untuk mendukung pembangunan. Pemerintah Aceh disarankan melakukan penguatan terhadap mukim dan gampong untuk membantu proses pembangunan hingga pada tingkat bawah.Â
Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah)
Telah terjadi pencangkokan ketentuan-ketentuan perjanjian KUHPerdata (tranplantasi hukum perjanjian) pada akad pembiayaan bank syariah yang seharusnya secara keseluruhan berdasarkan ketentuan-kekentuan perjanjian menurut hukum Islam, dalam praktek perbankan syariah sudah seharusnya menuangkan syarat dan rukun sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam syariat Islam begitu pula ketika menuangkan ke dalam akad. Praktik riba tidak meningkatkan kekayaan secara merata tetapi justru terakumulasi pada segelintir orang pemilik modal. Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan tranplantasi hukum perjanjian pembiayaan menurut KUHPerdata ke dalam hukum perjanjian mudharabah muqayyadah pada Bank BNI Syariah dan bagaimana ketentuannya jika terjadi wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah muqayyadah. Metode dalam penulisan yaitu penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berbasis pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Adopsi hukum sebagai upaya untuk mempermudah proses pelaksanaan hukum pada suatu negara, salah satunya adalah dalam perjanjian syaria