e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM)
Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui putusan nomor 324/Pid.2014/PN.SGM telah menghukum Terdakwa (FR) karena telah terbukti melakukan delik pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim nomor 324/Pid.2014/PN.SGM Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mencerminkan putusan yang telah mencerminkan rasa keadilan. Dimana putusan hakim mampu menggali pertimbangan-perimbangan secara yuridis dan non yuridis, sehingga hakim dalam putusannya menemukan unsur kesalahan terdakwa terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE yang disangkakan penuntut umum. Putusan hakim atas kasus ini bahwa hakim mampu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam hal ini Adat Bugis-Makassar sebagai Adat yang menjadi falsafah hidup di tempat terjadinya peristiwa pidana
Upaya Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia
Setiap pembangunan akan membawa dampak terhadap perubahan lingkungan terutama eksploitasi sumber daya hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan jelas akan menimbulkan efek dari perubahan. Perusakan hutan yang berdampak negatif salah satunya adalah kejahatan pembalakan liar (illegal loging) yang merupakan kegiatan unpredictable terhadap kondisi hutan setelah penebangan.Dalam melakukan pemberantasan atau menangani pembalakan liar ini pemerintah telah membentuk beberapa kebijakan termasuk beberapa kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan peran serta masyarakat.Dengan semakin meraknya pembalakan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat maka sejauh mana pemerintah terutama masyarakat dapat berperan serta dalam menanggulangi atau memberantas pembalakan liar atau illegal logging. Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 108 BAB XV UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam hal pengelolaan hutan saat ini harus diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dimana Negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan pembalakan liar atau penebangan liar atau penebangan liar (illegal logging) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.Kesadaran hukum masyarakat sangat diutamakan guna menunjang atau ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pembalakan liar dan upaya mendorong tercapainya hutan lestar
Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances. Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun semakin memberikan dampak “politisasi†dalam pengisian pejabat negara. Untuk itu, perlu dikembangkan model pengisian pejabat negara yang melibatkan lembaga perwakilan yang partisipatif dan deliberatif yakni dengan melibatkan publik atau rakyat dalam proses pengisian pejabat negara sehingga akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mengurangi dampak politis dari kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara
Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
Keberhasilan penyuluhan hukum langsung yang dilakukan agak sulit diukur dari segi kualitatif, tetapi secara kuantitatif dapat diketahui melalui Indikator-indikator keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat, degradasi budaya hukum yang terjadi di masyarakat, seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat, dan disamping itu perkembangan teknologi dan informasi telah membuat masyarakat mudah mendapatkan berita terkait dengan tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode Penyuluhan Hukum lansung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari segi penerapan peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum lansung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala dengan permasalahan antara lain: terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tersedia kurang memadai dan terbatasnya kemampuan SDM. Saran Frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum sebaiknya volumenya ditingkatkan dilakukan secara berkesinambungan, baik tempat maupun materinya, perlu peningkatan kualitas maupun kuatintas SDM tenaga fungsional Penyuluh Hukum agar lebih profesional melalui uji kompetensi, perlu dilakukan Penyuluhan Hukum bersama dan disinergikan antar intansi. Metode penyuluhan hukum secara lansung melalui ceramah, hendaknya dilakukan lebih menarik masyarakat
Konstruksi Pra Peradilan Melalui Rekonstruksi Hakim Komisaris sebagai Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Indonesia
Dasar pemikiran perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan menambah keberadaan Hakim Komisaris sebagai upaya perlindungan terhadap HAM dari terdakwa, baik dalam proses penyidikan dan penuntutan. Perlindungan HAM bagi tersangka/terdakwa merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada mereka oleh negara dari segala bentuk penindasan. Manusia diciptakan dengan memiliki martabat dan kedudukan yang sama, sejak lahir makhluk Tuhan yang paling sempurna ini telah dianugerahi seperangkat hak- hak mendasar dalam kehidupan yang asasi dimiliki tanpa melihat perbedaan ras, kebangsaan, usia, maupun jenis kelamin. Dapat dikatakan bahwa pra peradilan merupakan pengawasan yang lebih bersifat represif dan bukan bersifat preventif. Keterbatasan kewenangan Pra peradilan dan juga sifat pasifnya hakim pra peradilan dalam KUHAP selama ini banyak menimbulkan keraguan terhadap kernampuannya untuk melindungi hak- hak tersangka terutama dari tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang bersifat represif. Hakim Komisaris memiliki wewenang pada tahap pemeriksaan pendahuluan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan upaya paksa (dwang middelen), bertindak secara eksekutif untuk ikut serta memimpin pelaksanaan upaya paksa, menentukan penyidik mana yang melakukan penyidikan apabila terjadi sengketa antara polisi dan jaksa, serta mengambil keputusan atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang dikenakan tindakan. Tulisan ini mengangkat permasalahan bagaimana perlindungan hak tersangka terdakwa dalam proses sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana mengantisipasi terjadinya rekayasa kasus terhadap tersangka, terdakwa, terpidana oleh petugas yang melakukan pemeriksaan. Metode penulisan dalam karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif. Manakala sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana menyalahgunakan wewenang secara kriminal terhadap mereka dapat juga dilakukan upaya paksa yang sama dengan upaya paksa yang telah dilakukan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi beberapa ketentuan konvensi internasional khususnya menyangkut hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana
Indonesia di Persimpangan: Urgensi “Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender†di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017
Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires tentang Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan pada Desember 2017 silam, keterlibatan Indonesia kembali menjadikannya berada dipersimpangan jalan. Jika merujuk pada kenyataan bahwahingga kini Indonesia belum memiliki Undang - Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU-KKG), polemik kesetaraan dan keadilan gender tetap menjadi sebuah tugas yang jauh dari kata usai untuk Indonesia terutama dalam konteks penjaminan Hak Asasi Manusia. Padahal, substansi Deklarasi Bersama Buenos Aires adalah penekanan terhadap kesetaraan dan keadilan gender pada aktifitas ekonomi, dalam konteks tersebut, kajian ini dirajut dalam rangka mengangkat kembali urgensi UU-KKG, terutama dalam kaitan pemberdayaan ekonomi perempuan pasca Deklarasi Buenos Aires. Pertanyaan utama yang diajukan adalah mengapa UU-KKG penting bagi Indonesia pasca keterlibatannya di dalam Deklarasi Buenos Aires? Menggunakan pendekatan globalisasi ekonomi, hak asasi manusia, dan perspektif gender; serta menggunakan metodologi kualitatif dalam menganalisis permasalahanurgensi Undang-UndangKesetaraan dan Keadilan Gender setelah Indonesia terlibat di dalam Deklarasi Bersama Buenos Aires tentang Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Optimalisasi Tata Kelola Benda Sitaan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Tata Kelola dalam kata lain Pemerintahan atau lebih dikenal good governance dalam rangka pemenuhan pelayanan public yang baik. Beberapa permasalahan barang sitaan dan barang rampasan negara pada Rumah Penyimpan dan Barang Rampasan Negara adalah : belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai; Rupbasan belum terbentuk di setiap Kabupaten/Kota; eselonering Rupbasan eselon IV; minimnya biaya pemeliharaan; belum ada tenaga ahli penilai/penafsir. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil kajian aspek kelembagaan eselonering yang tidak seimbang (sederajat) dengan institusi terkait. Aspek regulasi, lebih mengikat kedalam, institusi terkait memiliki kebijakan masing- masing. Aspek sarana dan prasarana, gudang barang sitaan dan barang rampasan belum sesuai dengan stadarisasi. Aspek sumber daya manusia, belum memiliki petugas penilai yang bersertifikasi
Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar, juga peranan komisi informasi di daerah terkait keterbukaan informasi publik dalam menunjang pelayanan publik. Tulisan ini menggambarkan keterkaitan antara keterbukaan informasi dan pelayanan publik, ternyata keterbukaan informasi dapat menjadikan pelayanan publik menjadi lebih baik, oleh karena itu kehadiran komisi informasi di daerah menjadi sangat penting untuk menyelesaikan sengketa informasi di daerah guna mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka atau dokumen yang disebut data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi isu utama di beberapa daerah sedangkan beberapa daerah lain belum belum menjadikan keterbukaan informasi dan partisipasi sebagai isu penting. Berdasarkan hasil penelitian maka direkomendasikan perlu segera membentuk Komisi Informasi di seluruh Provinsi
Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan terhadap Kedaulatan Negara
Pertambangan termasuk kekayaan alam atau sumber daya alam yang terpenting dalam dunia modern, keberadaannya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan dalam menunjang perkembangan ekonomi dan kemakmuran semua negara, terlepas di tingkat kemajuan negara. Pertambangan juga merupakan aset yang perlu diperhitungkan, begitupun dengan negara Indonesia. Tetapi dalam kenyataannya telah menimbulkan dilema, di satu pihak sumber daya mineral perlu dikembangkan menjadi kekayaan nasional yang nyata bagi kepentingan kesejahteraan yang memadai untuk mengusahakannya, namun dipihak lain pemanfaatannya belum optimal apakah karena keterbatasan modal dalam negeri maupun kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang terampil dan teknologi tinggi. Oleh karena tidak memungkinkan bagi pemerintah Indonesia untuk mengelola sumber daya alam yang ada dengan modal sendiri, maka peluang yang masih tersedia dan memiliki peluang besar adalah investasi modal asing. Melihat Kontrak Karya yang ada saat ini, menjadi pertanyaan apakah kontrak karya yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan perusahaan pertambangan telah didasarkan pada amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta alat penelitian yang dipergunakan adalah studi kepustakaan/library studies, dan studi dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Kontrak karya yang merupakan perjanjian baku, seharusnya memberikan porsi keuntungan yang lebih kepada bangsa Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam, karena dimilikinya posisi tawar yang lebih tinggi. Dalam kenyataannya, dengan menjadi pihak dalam kontrak karya, tidak menjadikan pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar yang seimbang mungkin.Untuk dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat yag ditinjau dari sisi kontrak kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan, diperlukan revisi atas existing contracts dengan memasukkan ketentuan-ketentuan yang secara hukum mengikat pelaku usahadan Pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan aspek community development dan pelaksanaan tanggung jawab sosial pelaku usaha
Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum. Selain itu juga harus dapat membuktikan dakwaannya secara lebih mudah dengan mendasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini hendak menguraikan permasalahan mengenai penyalahgunaan wewenang administrasi oleh aparatur pemerintah yang dikualifikasikan melawan hukum. Dalam tataran teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran terhadap perkembangan dan pembaruan hukum di bidang Administrasi Pemerintahan dan tindak pidana korupsi yang selama ini diterapkan terhadap apatur pemerintahan yang menjalankan aktivitas pemerintahan dengan menggunakan diskresi dimana penggunaan kewenangan tersebut berakibat pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang Undang Administrasi Pemerintahan telah merumuskan dan mengkategorisasikan 3 (tiga) bentuk tindakan larangan penyalahgunaan wewenang yaitu: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-sewenang. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah seharusnya dapat menjadi rujukan bagi penyidik KPK untuk tidak melakukan penangkapan penyidikan terhadap terdakwa sebelum adanya putusan dari peradilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap