e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menimbulkan permasalahan hukum sehubungan dengan dilakukan dengan cara hanya memilih kepala daerah saja atau bersama sama satu paket dengan wakilnya. Aturan yang berlaku dewasa ini, pilkada hanya untuk memilih kepala daerah, tidak termasuk wakilnya. Sebagai konsekuensinya wakil kepala daerah tidak otomatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap, tetapi harus dilakukan pemilihan melalui DPRD, dengan calon yang diajukan oleh partai pengusung kepala daerah yang diganti. Berdasarkan fakta, pilkada satu paket menimbulkan persoalan setelah mereka terpilih dan memerintah diantara kepala dan wakilnya. Legitimasi kepala daerah dan wakilnya mempunyai derajat yang berbeda, dua-duanya jabatan politik, bukan jabatan karier. Permasalahan hukum tentang legitimasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil, dapat dikemukakan sebagai berikut, yaitu: Bagaimanakah dinamika perkembangan hukum tentang pemilihan kepala/wakil kepala daerah di Indonesia?; dan Bagaimanakah legitimasi pemilihan kepala/wakil kepala daerah dalam pemerintahan otonomi daerah di Indonesia? Dengan menggunakan metode perbandingan hukum dan metode pendekatan yuridis normatif dan sosiologis; serta tipe penelitian deskriptif; Alat Penelitian studi kepustakaan/normatif (library studies), dan studi dokumen (documentary studies) dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Dengan hanya memilih kepala daerah, berarti telah sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, yaitu hanya memilih kepala daerah saja (gubernur, walikota, bupati). Tidak ada ketentuan di dalam konstitusi yang mengatur tentang wakil kepala daerah, sebagaimana diaturnya ketentuan tentang wakil presiden.Wakilnya dipilih sendiri oleh kepala daerah terpilih, sesuai juga dengan Perpu Pilkada. Oleh karenanya di masa mendatang sistem pemilihan kepala daerah perlu ditinjau ulang
Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah
Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud realisasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, muncul polemik ketatanegaraan karena pemberian kewenangan menentukan pembubaran Ormas Berbadan Hukum kepada Pemerintah. Artikel ini hendak menemukan perkembangan politik hukum dan konstitusionalitas kewenangan pembubaran Ormas oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil kajian menunjukan kewenangan pembubaran Ormas, semula ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985, lalu diputuskan oleh pengadilan berdasarkan UU No. 17 tahun 2013, tapi akhirnya ditentukan kembali oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017. Perubahan rumusan norma ini menunjukan arah politik hukum yang bertendensi hukum represif dan melanggar prinsip demokrasi. Sedangkan, analisis konstitusionalitas kewenangan menemukan: Pertama, terjadi pelanggaran terhadap asas due process of law sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; Kedua, terjadi pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3); Ketiga, tidak tepat menerapkan asas contrarius actus terhadap Ormas Berbadan Hukum sebagai subjek hukum, sehingga sudah seharusnya Pasal 62 ayat (3) dan 80 A Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 16 Tahun 2017 dinyatakan inkonstitusional. Kedepannya, sangat penting pembentuk undang-undang segera merevisi UU No. 16 Tahun 2017 atau Mahkamah Konstitusi memberikan putusan konstitusional bersyarat yang mengembalikan kewenangan menentukan pembubaran Ormas kepada pengadilan
Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Kehutanan
Penerbitan izin terkait kawasan hutan rentan terhadap tindak pidana korupsi (korupsi), yang diantaranya berakibat pada pengambilalihan tanah. Penelitian ini bertujuan menelaah relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor kehutanan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, pendapat ahli, dan studi kasus. Korupsi di sektor kehutanan menyebabkan terlanggarannya HAM masyarakat yang hidup dari sumber daya hutan, khususnya hak milik atas tanah. Pelanggaran ini kemudian berdampak pada berbagai hak lainnya, seperti hak atas kesejahteraan termasuk hak atas pekerjaan, hak memperoleh informasi, hak menyampaikan pendapat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas rasa aman. Di sisi lain, pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya korupsi, misalnya hak memperoleh informasi yang membuka peluang masyarakat kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi baru mampu membuktikan terjadinya kerugian keuangan negara, sementara kerugian perekonomian negara, terlebih lagi pelanggaran HAM, belum dapat dibuktikan. Pemidanaan koruptor belum mampu memulihkan HAM yang terlanggar akibat korupsi.Penelitian ini menyarankan pencegahan korupsi dapat menggunakan pendekatan pemajuan HAM, dan sebaliknya, serta penegakan hukum atas korupsi seharusnya mampu memulihkan hak-hak asasi masyarakat yang dilanggar
Konflik Agraria di Maluku Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan yang terkait dengan ketidakadilan dalam mendapatkan hak atas penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Fakta ketidakadilan agraria seringkali dipicu oleh berbagai kebijakan politik pada setiap fase pemerintahan. Hal yang dikaji adalah mengenai peran regulasi pertanahan dalam penyelesaian konflik agraria di Maluku dan tentunya hak asasi manusia menjadi penting agar pelanggaran hak masyarakat dapat dihindari dan ditangani. Tujuan kajian ini adalah untuk mendiskripsikan penyelesaian konflik agraria dalam konteks hak asasi manusia dan regulasi tentang pertanahan. Metode pendekatan kualitatif digunakan dalam tulisan ini dengan diskriptif analisis terkait permasalahan pertanahan di Maluku. Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ada beberapa poin penting yang perlu dijelaskan dalam RUU Pertanahan tersebut, seperti: Masyarakat adat di Maluku mempunyai ciri khas dan tentunya RUU Pertanahan tidak serta merta membatasi kepemilikan tanah yang sudah dimiliki bertahun-tahun secara turun temurun sehingga hak masyarakat adat perlu dihormati, dilindungi. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvensional antar warga masyarakat dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat
Calon Tunggal dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten
Fenomena pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak tahun 2018 kembali hadir, akan tetapi hadirnya fenomena tersebut di satu sisi memberikan dinamika politik yang berbeda di Indonesia namun di sisi lain disinyalir menempatkan pilkada sebagai proses pemilihan yang tidak memerlukan pilihan sehingga dapat mendegradasi unsur partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang diikuti oleh calon tunggal di Provinsi Banten apakah sudah sesuai dengan perspektif hak memilih dan dipilih serta bagaimana mekanisme untuk mencegah terjadinya calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak khususnya di Provinsi Banten. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta dan menyuguhkan apa adanya keadaan, fenomena, serta keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan. Dalam penulisan ini menemukan fakta bahwa dalam tatanan implementasi belum terlihat adanya jaminan atau pemenuhan hak secara utuh bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti calon tunggal sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sesuai dengan perspektif HAM. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, salah satu ukuran kontestasi yang berpersektif HAM adalah penyelenggaraannya harus menjamin tersedianya ruang atau peluang bagi peserta dalam hal ini pasangan calon dan masyarakat untuk memanifestasikan kedaulatannya dalam melaksanakan haknya, dalam baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih
Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang semakin marak terjadi namun sulit untuk dideteksi. Kejahatan ini ditemui di negara berkembang, memiliki jumlah populasi penduduk besar, jumlah penduduk perempuan dan laki–laki tidak seimbang. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban negara dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hambatan yang dihadapi di Nusa Tenggara Timur yang menjadi obyek penelitian. Manfaat umum diharapkan sebagai bahan informasi kepada masyarakat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, secara khusus diharapkan sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan kebijakan. Metode dalam tulisan ini bersifat dekriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif, menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai  data dan informasi yang didapatkan selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pertanggungjawaban negara dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah dengan dibentuknya Gugus Tugas pencegahan dan penanganan. Gugus Tugas ini belum optimal karena bersifat koordinatif dan adanya praktek sistem penempatan TKI yang tidak memberikan perlindungan sejak dini sehingga bertentangan dengan upaya pencegahan perdagangan orang. TPPO sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penanganannya juga harus melalui cara yang luar biasa. Oleh karenanya perlu merevisi Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar pembentukannya menjadi lembaga operasional bukan lembaga koordinatif
Optimalisasi Fungsi Laporan Gratifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
"Upaya Mengoptimalkan Fungsi Laporan Gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM" adalah ruang lingkup dari makalah ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi UPG di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Solusi dan kendala yang tiap UPG di Unit, Pertama adalah: Belum dapat berjalan secara optimal dalam meningkatkan sistem atau program kerja di UPGbaik dari internal maupun eksternal; Kedua, Dalam rangka meningkatkan integritas kinerja karyawan yang rentan terhadap penerimaan terkait gratifikasi belum mengerti wajib lapor; Ketiga, belum berjalannya secara maksimal laporan pengendalian gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative pendekatan kualitatif sebagai metode pendukung berupa bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah secara diskriptif berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai dasar untuk diimplementasikan menuju kesuksesan pelayanan publik bebas dari gratifikasi
Implikasi Putusan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung terhadap Legalitas Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan yang ditegaskan dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yakni menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Tulisan ini menguraikan permasalahan terhadap legalitas Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pasca Putusan Hak Uji Materil Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017 terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Dalam tataran teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan Hak Uji Materil terhadap serta sifat putusannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun kesimpulan dalam penelitian ini, yakni Implikasi Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Hak Uji Materil Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017, bahwa secara hukum, tindakan pemilihan pim-pinan “baru†versi jabatan 2,5 tahun itu tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang telah dibatalkan, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai tindakan ilegal atau tindakan yang berlawanan dengan hukum. Konsekuensinya, tindakan tersebut menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum
Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia
Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, melalui upaya perluasan usaha yang akan berdampak positif pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia dilihat dari Aspek Hukum dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing Ilegal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-empiris dengan analisa data kualitatif. Penegakan terhadap tenaga kerja asing Ilegal dapat di lakukan Tindakan Administratif berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi, pencabutan Izin Usaha, Apabila syarat memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut tidak dipenuhi maka lembaga perijinan tersebut dapat memulangkan tenaga kerja asing ke Negara asalnya, dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara. Merekomendasikan Revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing terkait TKA dan menjadi materi muatan dalam perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Bidang keimigrasian kebijakan pemberian bebas visa kunjungan, pertukaran E-data TKA beserta keluarganya. Fokus terhadap tugas dan fungsi pengawasan termasuk bisnis proses dari TIMPORA sehingga pelaksanaan di lapangan efektif dalam penegakan hukum mengingat budaya masyarakat yang beragam terkadang sulit untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing illega
Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian
Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Perwujudan kedaulatan negara tersebut diemban oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, kini kedaulatan negara berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Hal tersebut, dapat dilihat dari semakin meningkatnya keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Belum lagi adanya eksodus tenaga kerja asing asal Tiongkok yang kini mulai mengekspansi sektor ketenagakerjaan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana keberlakuan eksistensi kedaulatan negara Indonesia dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa permasalahan kebijakan bebas visa kunjungan, keberadaan pengungsi dan pencari suaka, serta eksodus tenaga kerja asing Tiongkok berdampak langsung terhadap kedaulatan negara Indonesia. Hal ini tentu mempengaruhi tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara. Inilah yang menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi otoritas terdepan dalam menjaga wibawa pintu gerbang negara (bhumi pura wira wibawa)