e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Tindakan Faktual Hasil Putusan Etik DKPP sebagai Objek Pengujian Pengadilan Tata Usaha Negara
The Election Organizer Ethics (DKPP)’s Decision in adjudicating Election administrator ethical disputes is final and binding. This raises a problem, that is, if the DKPP decides an ethical dispute deviates from legal provisions, then there is no way to test it. Thus, the author intends to analyze comprehensively regarding, First, the final and binding nature of the results of the election administrator ethics trial from the perspective of state administrative law. Second, determine the exact form of DKPP authority as the object of testing the authority of the State Administrative Court. This paper uses normative legal research methods and regulatory approaches. There are two conclusions. First, the DKPP decision, which has an ethical dimension, is only binding on the enforcement of the code of ethics, while the implementation of DKPP authority is non-binding and becomes the object of the Administrative Court. Second, in testing DKPP authority at the State Administrative Court, the touchstone used is the conformity of the ethics trial procedure by DKPP, without including the DKPP Ethics Decision as the object of the lawsuit. This is in accordance with the current government administration legal regime which includes Factual Actions including the exercise of DKPP authority. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam mengadili sengketa etik pelaksana Pemilu bersifat final dan mengikat. Hal demikian menimbulkan persoalan, yakni jika DKPP memutus sengketa etik menyimpang dari ketentuan hukum, maka tidak terdapat cara guna mengujinya. Sehingga, penulis hendak menganalisis secara komprehensif mengenai, Pertama sifat final dan mengikat hasil sidang etik penyelenggara pemilu dalam perspektif hukum administrasi negara. Kedua mendudukan secara pasti bentuk dari kewenangan DKPP sebagai objek pengujian kewenangan pada Peradilan TUN. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan. Terdapat dua kesimpulan, Pertama Putusan DKPP yang berdimensi etik hanya mengikat terhadap penegakkan kode etik, sedangkan pelaksanaan kewenangan DKPP tidak bersifat mengikat dan menjadi objek PTUN. Kedua, dalam pengujian kewenangan DKPP pada Peradilan TUN, batu uji yang digunakan adalah kesesuaian prosedur mengadili etik oleh DKPP, tanpa menyertakan Putusan Etik DKPP sebagai objek gugatan. Hal demikian sesuai dengan rezim hukum administrasi pemerintahan saat ini yang mencakup Tindakan Faktual termasuk pelaksanaan kewenangan DKPP
Analisis Yuridis Tentang “Agile Working†dari Sudut Pandang Hukum Ketenagakerjaan Positif di Indonesia
The Covid-19 pandemic has resulted in the adoption of flexible work systems called Agile Working, which combines work flexibility and technology. This research focused on Indonesian labor laws, namely UU 13/2003, Law No. 6 of 2023, and PP No. 35/2021, to establish legal certainty for Agile Working. Previous research identified a lack of legal framework for remote working, which shares similarities with Agile Working. This research aimed to address this gap by providing new insights and findings. Using the Dogmatic Normative Juridical Method, the researchers analyzed Agile Working within the framework of Indonesian labor law. The researchers engaged in a literature review, encompassing laws, regulations, court decisions, and other legal literature, to thoroughly examine the relevant legal provisions. This involved assessing compliance with labor regulations such as the Manpower Law, government regulations, and labor policies. Relevant court decisions were also considered for legal interpretation.The research concluded that Agile Working could be implemented in Indonesia with legal protection, particularly concerning Working Time and Overtime Pay. The authors recommended that workers and employers adhering to Agile Working in Industrial Relations must uphold their rights and obligations to ensure compliance with the law. To summarize, this research updated previous studies on Agile Working, offering fresh insights and contributions. Through the normative research method, the authors analyzed and interpreted labor laws, providing a deeper understanding of how Agile Working aligns with Indonesian labor law. The research confirmed the legal implementation of Agile Working in Indonesia, emphasizing the importance of respecting rights and obligations. Pandemi Covid-19 telah menghasilkan adopsi sistem kerja fleksibel yang disebut Agile Working, yang menggabungkan fleksibilitas kerja dan teknologi. Penelitian ini berfokus pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu UU 13/2003, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, dan PP No. 35/2021, untuk menciptakan kepastian hukum bagi Agile Working. Penelitian sebelumnya mengidentifikasi kurangnya kerangka hukum untuk kerja jarak jauh, yang memiliki kesamaan dengan Agile Working. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan ini dengan memberikan wawasan dan temuan baru. Dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif Dogmatik, para peneliti menganalisis Agile Working dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia. Para peneliti melakukan tinjauan pustaka, mencakup undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum lainnya, untuk secara menyeluruh memeriksa ketentuan hukum yang relevan. Hal ini melibatkan penilaian kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan kebijakan ketenagakerjaan. Putusan pengadilan yang relevan juga dipertimbangkan untuk interpretasi hukum.Penelitian ini menyimpulkan bahwa Agile Working dapat diimplementasikan di Indonesia dengan perlindungan hukum, khususnya terkait Waktu Kerja dan Upah Lembur. Para penulis merekomendasikan bahwa pekerja dan pengusaha yang menganut Agile Working dalam Hubungan Industrial harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Sebagai rangkuman, penelitian ini memperbarui penelitian-penelitian sebelumnya mengenai Agile Working, dengan memberikan wawasan dan kontribusi baru. Melalui metode penelitian normatif, para penulis menganalisis dan menginterpretasikan hukum ketenagakerjaan, memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana Agile Working selaras dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini mengonfirmasi implementasi hukum dari Agile Working di Indonesia, dengan menekankan pentingnya menghormati hak dan kewajiba
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindakan Perpajakan: Upaya Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Pajak
Tax crimes can be committed by taxpayers which include individuals as personal taxpayers and corporate taxpayers as taxable companies. The problem in the enforcement of tax criminal law is the unclear rules regarding corporate criminal liability in tax crimes. This article aims at discussing corporate criminal liability in tax crimes and its application in the investigation and prosecution process. The research uses normative legal research by collecting secondary data. They are primary legal sources and secondary legal sources. The results show that in handling tax crimes, both the investigators and prosecutors are doubtful to process the criminal liability of a corporation. The cause is the lack of clarity in the tax laws. As a result, criminal liability is just addressed to individual taxpayers as material perpetrators, even though the crime occurred within the scope of work of a corporation. Meanwhile, the corporation cannot be held criminally responsible. Thus, the shareholders, cannot also be held criminally responsible. Therefore, it is necessary to amend the current tax laws, so that a corporation can be prosecuted and punished for corporate crime. It is then expected that the compliance of corporations as the taxpayer will increase, and at the same time, tax evasion by corporations could be prevented. Finally, it is hoped that it will increase state revenue from the tax sector.Tindak pidana perpajakan dapat dilakukan oleh wajib pajak yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sebagai perusahaan kena pajak. Permasalahan dalam penegakan hukum pidana perpajakan adalah belum jelasnya aturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Artikel ini bertujuan untuk membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan dan penerapannya dalam proses penyidikan dan penuntutan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder. Mereka adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan tindak pidana perpajakan, baik penyidik maupun penuntut umum ragu untuk memproses pertanggungjawaban pidana suatu korporasi. Penyebabnya adalah kurang jelasnya aturan perpajakan. Akibatnya, pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi sebagai pelaku materiil, padahal tindak pidana tersebut terjadi dalam lingkup kerja suatu korporasi. Sedangkan korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Dengan demikian, para pemegang saham, juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan undang-undang perpajakan yang berlaku, agar suatu korporasi dapat dituntut dan dihukum atas kejahatan korporasi. Dengan demikian diharapkan kepatuhan korporasi sebagai wajib pajak akan meningkat, dan pada saat yang sama, penggelapan pajak oleh korporasi dapat dicegah, serta, diharapkan melahirkan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak
Pengaturan Penipuan dalam Hukum Perdata: Studi Perbandingan KUHPerdata Indonesia dengan Nieuw Burgerlijk Wetboek Belanda
A person who commits fraud will move something as if something happened and was right but the act does not correspond to reality. The purpose of this study is to examine the elements of Fraud in Article 1328 of the Indonesian Civil Code and examine the regulation of fraud (bedrog) in the civil code in the Netherlands. This research is a Normative Legal Research which is legal research carried out by examining library materials or secondary data. Normative legal research is also called doctrinal legal research. The results indicated that the explanation of the definition of fraud (bedrog) has been regulated in Article 1328 of the Civil Code, but the substantial understanding has not been regulated in Article 1328 of the Indonesian Civil Code, fraud in Dutch civil law is regulated in article 3:44 Nieuw Burgerlijk Wetboek. The recommendation that the author can note is that as one of the countries adopted by Indonesia, it is appropriate for Fraud to get elaboration and technical procedures to identify Fraud as a defect of will. Bedrog is defined by definition as an act in which a party entices another party to take certain legal actions by, among others: making false and deliberate statements; deliberately not disclosing the fact that it should be mandatory to disclose, and intentionally withholding or providing incomplete information. The formulation of the definition in the NBW should be a reference in the renewal of the Civil Code related to Bedrog.Seseorang yang melakukan Penipuan akan menggerakkan sesuatu seolah-oleh sesuatu itu terjadi dan benar tetapi sesungguhnya perbuatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti unsur-unsur Penipuan dalam Pasal 1328 KUHPerdata dan meneliti pengaturan Penipuan (bedrog) dalam hukum perdata di Belanda. Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa penjelasan definisi mengenai Penipuan (bedrog) telah diatur dalam pasal 1328 KUHPerdata, namun pengertian secara substansial belum diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata Indonesia, Penipuan dalam hukum perdata belanda diatur dalam Pasal 3:44 Nieuw Burgerlijk Wetboek. Rekomendasi yang dapat penulis catatkan adalah sebagai salah satu negara yang diadopsi regulasinya oleh Indonesia, sudah sepatutnya Penipuan mendapatkan penjabaran dan prosedur teknis untuk mengidentifikasi Penipuan sebagai cacat kehendak. Bedrog secara definisi diartikan sebagai tindakan di mana suatu pihak membujuk pihak lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu dengan cara, antara lain: membuat pernyataan palsu dan sengaja; sengaja tidak mengungkapkan fakta bahwa yang seharusnya wajib untuk diungkapkan; dan dengan sengaja menahan atau memberikan informasi yang tidak lengkap. Rumusan definisi dalam NBW sudah selayaknya dapat menjadi acuan dalam pembaharuan KUHPerdata berkaitan dengan Bedrog
Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Seksual Warga Binaan Pemasyarakatan
Protection of Human Rights (HAM) in a correctional environment increasingly viable echoed today, in line with international human rights normativity that constantly integrated into the national system of Indonesia. This directly impacts the progresitvitas protection of individuals, in this case prisoners, during a period of coaching in the penitentiary. Nevertheless, it still remains a matter of public discussion is related to the fulfillment of the right to sexual needs for prisoners. Of course, many things that need to be considered in the design of the mechanism of the right to sexual needs of prisoners. It is intended to determine how states apply the principle of proportionality in the context of the right to sexual needs of prisoners. Through a qualitative approach is accompanied by interviews, this study is expected to eventually be the subject of penal policy formulation to be more advanced aspects of the protection of civil rights of the individual, taking into account the security aspects and the social order of society. This study found a significant relationship between the right to sexual needs against sexual perversion and crime and divorce rates inmates. Nonetheless, found an interesting phenomenon that shows the differences between inmates paradigm sexual needs of men and women, and yet there is a setting that specifically regulates sexual fulfillment for inmates. Therefore, the fulfillment of sexual needs as rights of prisoners should be regulated by a variety of restrictions and review of institutions adhering to the values of society and does not injure the value of public justice.Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam lingkungan pemasyarakatan kian giat didengungkan saat ini, seiring dengan normativitas HAM internasional yang terus diintegrasikan ke dalam sistem nasional Indonesia. Hal ini secara langsung berdampak pada progresitvitas perlindungan individu, dalam hal ini warga binaan pemasyarakatan, selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, hal yang masih tetap menjadi bahan diskusi publik ialah terkait dengan pemenuhan hak atas kebutuhan seksual bagi warga binaan pemasyarakatan. Tentu saja, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menggagas mekanisme pemenuhan hak atas kebutuhan seksual warga binaan pemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana negara menerapkan prinsip proporsionalitas dalam rangka pemenuhan hak atas kebutuhan seksual warga binaan pemasyarakatan. Melalui metode pendekatan kualitatif disertai dengan wawancara, penelitian ini diharapkan akhirnya dapat menjadi bahan perumusan kebijakan pemasyarakatan agar lebih mengedepankan aspek perlindungan hak sipil individu, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanan serta ketertiban sosial masyarakat. Penelitian ini menemukan adanya hubungan yang sangat signifikan antara pemenuhan hak atas kebutuhan seksual terhadap penyimpangan seksual dan kriminalitas serta tingkat perceraian narapidana. Meskipun demikian, ditemukan fenomena menarik yang menunjukkan adanya perbedaan paradigma kebutuhan seksual antara narapidana laki-laki dan perempuan, serta belum terdapat pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pemenuhan kebutuhan seksual bagi narapidana. Oleh sebab itu, pemenuhan kebutuhan seksual sebagai hak asasi narapidana perlu diatur dengan berbagai pembatasan dan penelaahan yang berpegang pada pranata nilai masyarakat serta tidak mencederai nilai keadilan publik
Gerakan Politik Lokal Waria dalam Perjuangan Hak Bekerja
The enactment of Regional Regulation No. 1 of 2014 concerning the Handling of Vagrants and Beggars, which has an impact on the waria (transgender) community of Yogyakarta. Most work as buskers and (art workers) reject the existence of Gepeng Regional Regulation. This rejection was based on the fact that the waria community refused to be categorized as vagrants and beggars. Research using qualitative with case studies. This research focuses on the strategy of the Yogyakarta transgender political movement by forming an advocacy coalition in response to the implementation of the Gepeng Regional Regulation which is considered to have an impact on the waria community working on the streets. The results of this study found that carrying out resistance or rejection actions was carried out in two ways. First, build a network of advocacy coalitions between communities. Second, Strategy through the media. The enactment of Perda Gepeng gave rise to two advocacy coalitions, namely the IWAYO, advocacy coalition which was formed as a result of the consolidation of several waria communities in Yogyakarta and the Gepeng Regional Caucus Coalition consisting of various organizations, NGOs and various communities that support the struggle in rejecting the Gepeng Regional Regulation by trying to influence government decisions that are considered damaging democratic values and harming the poor.Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis memberikan dampak terhadap komunitas waria (transgender) Yogyakarta. Para waria yang sebagian besar bekerja sebagai pengamen dan (pekerja seni) menolak adanya Perda Gepeng tersebut. Penolakan ini didasari karena komunitas waria menolak dikategorikan sebagai gelandangan dan pengemis. Penelitian menggunakan kualitatif dengan studi kasus. Penelitian ini memfokuskan terhadap strategi gerakan politik waria Yogyakarta dengan membentuk koalisi advokasi dalam merespons pemberlakuan Perda Gepeng yang dianggap berdampak kepada komunitas waria yang bekerja di jalanan. Hasil penelitian ini menemukan dalam melakukan aksi perlawanan atau penolakan dilakukan melalui dua cara. Pertama, membangun jaringan koalisi advokasi antar komunitas. Kedua, melakukan strategi advokasi melalui media. Pemberlakuan Perda Gepeng memunculkan dua koalisi advokasi yakni koalisi advokasi IWAYO yang merupakan hasil konsolidasi dari beberapa komunitas waria di Yogyakarta dan Koalisi kaukus Perda Gepeng yang terdiri dari berbagai organisasi, LSM dan berbagai komunitas yang mendukung perjuangan dalam penolakan Perda Gepeng dengan berupaya mempengaruhi keputusan pemerintah yang dianggap merusak nilai demokratis dan merugikan kelompok miskin
Konstitusionalitas Hak Kesehatan Jiwa Warga Negara: Studi Kebijakan Penanggulangan Bunuh Diri di Kabupaten Gunungkidul
The high suicide rate in Gunungkidul is quite high, causing the Regional Head to issue Regent Regulation Number 56/2018 as a policy to deal with suicide cases. This step is a concrete manifestation of dealing with and preventing massive suicides systematically. The average number, which reaches 20 to 30 cases every year, shows that suicide is no longer an individual problem, but has become a social-human tragedy. This research will discuss how the implementation of suicide prevention policies, as the role of the state in protecting the constitutional rights of citizens in the field of mental health, through an interdisciplinary approach as an integrated perspective to see the purpose of the law. This research is included in empirical research and uses a socio-legal approach. Data collection is obtained through primary data, including interviews, observations, documentation, and secondary data through the study of related literature. The results showed that in terms of effectiveness, the suicide prevention policy has not run optimally based on the comparison of suicide rates before and after the policy was enacted. Influencing factors include apparatus coordination, facilities, and social support. Besides that, the pandemic situation also has an effect. Conceptually and practically, the suicide prevention policy is an effort to uphold citizens' constitutional rights by strengthening the mental health aspects of the community by integrating formal and informal social control to achieve effective law according to its goals.Angka bunuh diri di Gunungkidul yang cukup tinggi, menyebabkan Kepala Daerah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 sebagai kebijakan untuk menangani kasus bunuh diri. Langkah tersebut menjadi wujud nyata untuk menangani dan mencegah masifnya bunuh diri secara tersistematis. Jumlah rata-rata yang mencapai angka 20 hingga 30 kasus setiap tahun, menunjukkan persoalan bunuh diri bukan lagi masalah individu, melainkan telah menjadi tragedi sosial-kemanusiaan. Penelitian ini akan membahas bagaimana implementasi kebijakan penanggulangan bunuh diri, sebagai peran negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara di bidang kesehatan jiwa, melalui pendekatan interdisipliner sebagai integrated perspective untuk melihat tujuan hukum ditetapkan. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian empiris dan menggunakan pendekatan sosio-legal. Pengumpulan data diperoleh melalui data primer meliputi wawancara, observasi, dokumentasi serta data sekunder melalui studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan dari sisi efektivitas, kebijakan penanggulangan bunuh belum berjalan optimal berdasarkan perbandingan angka bunuh diri pra hingga pasca ditetapkannya kebijakan tersebut. Faktor yang mempengaruhi antara lain koordinasi aparat, fasilitas, dan dukungan sosial, selain itu situasi pandemi turut serta berpengaruh. Secara konseptual dan praktik, kebijakan penanggulangan bunuh diri menjadi upaya penegakan hak konstitusional warga negara melalui penguatan aspek kesehatan jiwa masyarakat dengan integrasi pengendalian sosial formal dan informal untuk tercapainya hukum yang efektif sesuai tujuannya
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia
The right to health is one of human rights, therefore the state should guarantee every citizen to get good health care and quality. Social Security Agency (BPJS) Health is one of the country’s efforts in fulfilling the right to health. Through this paper the authors wanted to know how the right to health is done by BPJS Health and Health BPJS obstacles encountered in providing adequate health insurance for the community. BPJS Health in carrying out the duties and functions must be able to ensure the availability, accessibility, acceptability and quality of health services is inadequate. Constraints that are regulatory, administrative and technical BPJS Health inhibit performance. Therefore, it is necessary to encourage improvements to all Indonesian people can participate and benefit from the existence BPJS Health.Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia, oleh karena itu negara harus menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu upaya negara dalam memenuhi hak atas kesehatan. Melalui tulisan ini penulis ingin mengetahui bagaimana pemenuhan hak atas kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan kendala yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat. BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus dapat menjamin ketersediaan, aksesbilitas, penerimaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang memadai. Kendala yang bersifat regulasi, administrasi dan teknis menghambat kinerja BPJS Kesehatan. Oleh karena itu perlu adanya upaya perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat ikut serta dan merasakan manfaat dari keberadaan BPJS Kesehatan
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual dalam Perspektif Keadilan Restoratif
Sexual violence against child is a global problem today. Although international instruments have been ratified, they do not guarantee the realization of the rights of child victims. One reason is that not all countries’ legal systems support victims. The principles of redress for victims of child sexual violence are set out in the United Nations Convention on the Rights of the Child. The Convention recognizes the principle of non-discrimination, the best interests of the child, child survival and development, and values Child opinions. The problem you encountered is related to 1) your security system. 2). Reintegration, psychosocial support, treatment and recovery, protection and support in court proceedings. A model of restorative justice that protects the rights of victims of child sexual violence can use the victim-offender mediation model. This model provides an opportunity for communities to come together and find solutions together when offenders are willing to admit their mistakes and take responsibility according to the needs of the victim’s child. The implications of this research are hoped to make a real contribution to the nation by providing better protection for children who are victims of sexual violence and reducing the trauma they experience.Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah global saat ini. Meskipun instrumen internasional telah diratifikasi, namun tidak menjamin pemenuhan hak-hak korban anak. Salah satu alasannya adalah tidak semua sistem hukum negara mendukung korban. Prinsip-prinsip ganti rugi bagi korban kekerasan seksual anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak. Konvensi ini mengakui prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghargai pendapat Anak. Adapun masalah yang terkait, adalah 1) sistem keamanan 2). Reintegrasi, dukungan psikososial, pengobatan dan pemulihan, perlindungan dan dukungan dalam proses pengadilan. Model keadilan restoratif yang melindungi hak-hak korban kekerasan seksual anak dapat menggunakan model mediasi korban-pelaku. Model ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkumpul dan mencari solusi bersama ketika pelaku mau mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab sesuai dengan kebutuhan anak korban. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dengan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak korban kekerasan seksual dan mengurangi trauma yang mereka alami
Potensi Overkriminalisasi Dalam Tindak Pidana Agama: Analisis Kritis Terhadap Perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Overcriminalization in the context of criminal law refers to the phenomenon where too many behaviors are defined as criminal offenses, which ultimately results in the expansion of law enforcement powers and an increase in the number of individuals caught up in the criminal justice system. This study examines overcriminalization in the formulation of religious offenses contained in Law Number 1, the Year 2023 on the Criminal Code (KUHP), focusing on Article 302 on incitement of a person to no religion or belief adopted in Indonesia and its impact on atheists or non-religious communities. The analysis highlights several important issues, such as the unclear definition of "inciting" in the article, its impact on freedom of speech, potential discrimination against minorities, and misuse of the law for political purposes. The research was conducted using a qualitative method, combining document studies, literature reviews, and analysis of relevant case law. The results show that Article 302 of the New National Criminal Code may lead to overcriminalization, as it regulates acts that can be considered part of freedom of expression and religion. This article can also be considered as limiting the right of individuals to choose their beliefs or religion, including the right not to have religious beliefs. In addition, this research highlights that this article is vulnerable to abuse by parties who have political interests or want to target specific groups. As a recommendation, this study suggests the need to reform the formulation of Article 302 of the National Criminal Code to reduce the impact of overcriminalization and protect human rights, such as freedom of speech.Overkriminalisasi dalam konteks hukum pidana merujuk pada fenomena di mana terlalu banyak perilaku yang didefinisikan sebagai tindak pidana, yang pada akhirnya berakibat pada perluasan kewenangan penegak hukum dan peningkatan jumlah individu yang terjebak dalam sistem peradilan pidana. Studi ini mengkaji overkriminalisasi dalam perumusan tindak pidana agama yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan fokus pada Pasal 302 tentang penghasutan agar seseorang tidak menganut agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dan dampaknya terhadap komunitas ateis atau non-agama. Analisis ini menyoroti beberapa isu penting, seperti ketidakjelasan definisi "menghasut" dalam pasal tersebut, dampaknya terhadap kebebasan berpendapat, potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dan penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan menggabungkan studi dokumen, tinjauan literatur, dan analisis terhadap kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 302 KUHP Baru dapat menyebabkan overkriminalisasi, karena pasal ini mengatur tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan beragama. Pasal ini juga dapat dianggap membatasi hak individu untuk memilih keyakinan atau agama mereka, termasuk hak untuk tidak memiliki keyakinan agama. Selain itu, penelitian ini menyoroti bahwa pasal ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik atau ingin menyasar kelompok tertentu. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan perlunya reformasi perumusan Pasal 302 KUHP untuk mengurangi dampak overkriminalisasi dan melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat