e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Sulawesi Selatan
Health can be defined as a good and perfect condition physically, mentally and socially, hence cannot just be assumed as a condition of physical illness or infirmity. The right to health is guaranteed under Article 28 H (1) and Article 34 (3) of the fourth Amendment of the 1945 Constitution. This right is also universally recognized in various international instruments of human rights law, such as under Article 25 (1) of the UDHR, and Article 12 of the Covenant on ESC rights (economic , social , and cultural). The purpose of this study is to describe the government’s policy on health programs for the poor, and also describe several constraints in implementing the program. This study shows that the implementation of the local government’s policy concerning health insurance for the poor is yet to be optimal in fulfilling the right to health care for the poor. The health program set up by the local government including JAMKESMAS, Jamkesda, Jampersal, and Non-Quota Jamkesmas, is yet to be maximized and there are still many shortcomings that need to be improved. Kesehatan dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi yang baik dan sempurna secara fisik, mental dan sosial dan bukan hanya kondisi penyakit atau kelemahan fisik belaka. Hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 28 H (1) dan Pasal 34 (3) dari Amandemen IV UUD 1945, hak ini juga diakui secara universal dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, yaitu Pasal 25 (1) DUHAM kemudian diatur dalam ketentuan yang lebih mengikat pada Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Tujuan penelitian untuk mengetahui secara signifikan antara program pemerintah untuk pemberian kesehatan bagi masyarakat miskin, dan kendala-kendala yang melatarbelakangi munculnya kasus-kasus ketidaksesuai dalam pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif yang berciri deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder dari sumber data yang akurat, melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan data evaluasi menggunakan metode yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin belum optimal untuk memberikan pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat miskin dengan beragam peraturan dan kebijakan reformasi kesehatan
Keadilan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
The enactment of Law Number 11 of 2012 on juvenile criminal justice system on July 30, 2014, became beginning of a paradigm change in procedure and law enforcement officers in the handling of Children in Conflict with the Law. These changes put forward the completion of criminal cases involving child offenders, victims, family perpetrator / victim, and others to work together to find a fair settlement with emphasis on restoring victims and not merely retaliation. This study uses normative juridical approach by analyzing library materials that are used as the main ingredient, which include the primary legal materials, secondary, and tertiary associated with the process of dealing with juvenile justice law. Based on that through this paper the authors wanted to know how the position of juvenile criminal justice system in Indonesia and how the forms of justice for children in conflict with the law under the laws of the juvenile criminal justice system, and the role of law enforcement agencies in implementing the law. It can be concluded that the juvenile criminal justice system is part of the general judicial system that guide the implementation of the mechanism of justice for Children in Conflict with the Law. Justice for Children in Conflict with the Law Statutory juvenile criminal justice system not only not solely intended for the offender, but also to the victim with regard to the interests of the child. Therefore, the role of law enforcement officers directed the completion of criminal cases focus on supporting children through diversion to achieve restorative justice.Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada tanggal 30 Juli 2014, menjadi awal dimulainya perubahan prosedur dan paradigma aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Perubahan ini mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana anak dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban dan bukan semata-mata pembalasan. Berdasarkan hal tersebut melalui tulisan ini penulis ingin mengetahui bagaimana kedudukan sistem peradilan pidana anak (SPPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana bentuk keadilan bagi anak berhadapan dengan hukum menurut undang-undang SPPA, serta peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis bahan pustaka yang digunakan sebagai bahan utama, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang terkait dengan proses peradilan anak berhadapan dengan hukum. Dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan pidana anak merupakan bagian dari sistem peradilan umum yang menjadi pedoman dalam mekanisme pelaksanaan peradilan bagi ABH. Keadilan bagi ABH menurut Undang-Undang SPPA tidak hanya tidak semata-mata ditujukan bagi pelaku, tetapi juga untuk korban dengan memperhatikan kepentingan bagi anak. Oleh karena itu peran aparat penegak hukum harus mengutamakan upaya penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi untuk mencapai keadilan restoratif
Konkritisasi Universal Desain bagi Akses Penyandang Disabilitas
Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others. They need acces universal design. Universal Design is a framework for the design of places, things, information, communication and policy to be usable by the widest range of people operating in the widest range of situations without special or separate design. Most simply, Universal Design is human-centered design of everything with everyone in mind. Universal design means the design of products, environments, programmes and services to be usable by all people, to the greatest extent possible, without the need for adaptation or specialized design. Universal design shall not exclude assistive devices for particular groups of persons with disabilities where this is needed.Penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki kerusakan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Mereka butuh akses universal desain. Desain Universal adalah sebuah kerangka kerja untuk mendesain segala sesuatu, tempat-tempat, informasi, komunikasi dan kebijakan yang dapat dipergunakan untuk berbagai macam orang yang mampu mengoperasikan ke dalam berbagai situasi tanpa mengkhususkan atau membedakan desain yang dibuat. Sederhananya adalah Desain Universal ini merupakan desain yang terfokus pada manusia dari segala sesuatu dengan menyertakan setiap orang sebagai jiwa dari desain itu sendiri. Universal desain berarti rancangan produk, lingkungan, program, dan pelayanan yang dapat digunakan oleh semua orang yang sedapat mungkin tidak membutuhkan adaptasi atau rancangan khusus. Universal desain tidak termasuk alat-alat pembantu untuk kelompok penyandang disabilitas tertentu yang memerlukannya
Pelaksanaan Pemilu yang Aksesibel dan Non-Diskriminasi sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas
Every citizen shall be involved in making policy and the state must protect these rights. Persons with disabilities as part of the citizens who are vulnerable to discrimination requires more protection and special treatment to be able to participate fully in the implementation of the general election on the basis of equal rights and opportunities with other citizens. This study will analyze how efforts to fulfill the rights of persons with disabilities Indonesian politics through elections that are not only implemented in direct , public , free, confidential , honest and fair, but must be accessible and non-discrimination for persons with disabilities. The method used in this research is using a qualitative approach, the technique of primary and secondary data collection, as well as conducting an inventory of the legislation with normative and empirical methods. Based on field data about the elections in Indonesia in 2004 until the 2014 elections a form of respect, protection and fulfillment of the political rights of persons with disabilities through elections accessible and non-diskrimanasi gradually have increased significantly although there are still barriers that limit and eliminating the political rights of persons with disabilities.Setiap warga negara berhak terlibat dalam mengambil kebijakan politik dan negara wajib melindungi hak- hak tersebut. Penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara yang rentan terhadap diskriminasi memerlukan perlindungan lebih dan perlakuan khusus untuk dapat berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pemilihan umum atas dasar kesamaan hak dan kesempatan dengan warga negara lainnya. Penelitian ini akan menganalisa bagaimana upaya pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas Indonesia melalui pelaksanaan pemilu yang tidak hanya dilaksanakan secara langsung, umum, bebes, rahasia, jujur dan adil, melainkan harus aksesibel dan non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder, serta melakukan inventarisasi peraturan perundang-perundangan dengan metode yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan data lapangan mengenai pelaksanaan pemilu di Indonesia pada tahun 2004 sampai dengan pemilu tahun 2014 bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas melalui pemilu aksesibel dan non-diskrimanasi secara bertahap telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan meskipun masih terdapat hambatan yang membatasi dan menghilangkan hak politik penyandang disabilitas
Karakteristik Penggusuran di Indonesia: Pentingnya Intervensi HAM Sebelum, Sewaktu, dan Setelah Penggusuran
Development and spatial planning policies, especially physical infrastructure, are closely tied to the changes in land use. When these policies intersect with public living spaces, there is a possibility that they are leading to eviction. Although driven by public interest considerations—such as infrastructure development, post-disaster relocation and reconstruction, river flow normalization--evictions in Indonesia often coincide with conflicts, violence, lack of information, and inadequate compensation. These eviction practices are closely associated with alleged human rights violations. This article aims to critically examine the normative aspects of eviction policies and practices in Indonesia from a human rights perspective. It also raises the idea of human rights intervention in eviction policies and practices, aiming at establishing an ideal balance between spatial planning needs and human rights protection for displaced communities. By juxtaposing eviction policies and practices in Indonesia with human rights instruments related to evictions, this kind of intervention is necessary in within three time frames of eviction, namely before, during, and after evictions. Within these temporalities, the government should consider all alternatives outside evictions, provide clear information including eviction procedures, ensure protection for affected communities, and ensure reparative efforts for impacted communities.Kebijakan pembangunan dan tata ruang terutama infrastruktur fisik tidak terlepas dari perubahan fungsi lahan. Apabila dihadapkan pada ruang kehidupan publik, maka kebijakan ini akan berpotensi terjadi penggusuran. Meskipun dilatarbelakangi oleh alasan kepentingan publik—seperti pembangunan infrastruktur, relokasi dan rekonstruksi pascabencana, normalisasi aliran sungai—penggusuran di Indonesia sering disertai konflik, kekerasan, minim informasi, hingga proses ganti rugi yang tidak layak. Praktik penggusuran inilah yang berdekatan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Artikel ini bertujuan untuk menelaah secara kritis aspek normatif dalam kebijakan dan praktik penggusuran di Indonesia dalam perspektif HAM. Artikel ini juga memunculkan gagasan intervensi HAM dalam aktivitas penggusuran agar tercipta kondisi ideal antara kebutuhan penataan ruang dan perlindungan HAM bagi masyarakat tergusur. Dengan menyandingkan kebijakan dan praktik penggusuran di Indonesia dengan instrumen-instrumen HAM terkait, studi ini menemukan bahwa intervensi HAM diperlukan dalam kebijakan dan praktik penggusuran. Sebagai pemangku kewajiban, negara memiliki kewajiban HAM dalam tiga termin waktu, yakni: sebelum, sewaktu, dan pascapenggusuran. Dalam setiap aspek temporalitas tersebut, pemerintah harus mempertimbangkan semua alternatif selain pelaksanaan penggusuran, memberikan informasi yang jelas termasuk prosedur penggusuran dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, serta memastikan upaya pemulihan terhadap masyarakat terdampak
Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum
Children are the future generation of the state, consequently the state has the obligation to provide care and protection of children’s rights, including children in conflict with the law. One of the rights that should be protected is the right to education. Nevertheless, there are still children in conflict with law in judicial proceedings who have not obtained their rights to education. These facts were caused by several things, such as the lack of quality and quantity of human resources, the lack of infrastructure, budget, and educators. Hence, there is a need for attention by the government to address these issues, so that children in conflict with the law can continue to obtain their rights during the judicial process.Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap hak-hak anak, tak terkecuali anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu hak yang yang perlu mendapatkan perlindungan adalah hak atas pendidikan. Namun pada kenyataannya masih terdapat anak berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan yang belum memperoleh hak-haknya atas pendidikan. Hal ini dikarenakan adanya berbagai hal antara lain kualitas dan kuantitas Sumber Daya manusia yang masih rendah, sarana dan prasarana yang tidak lengkap, kurangnya anggaran dan tenaga pendidik,dan sebagainya. Oleh karena itu perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat terus memperoleh haknya selama proses peradilan
Hak Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat bagi Wartawan melalui Media Massa
Freedom of the press is a manifestation of popular sovereignty set forth in Section 28F of the 1945 Constitution and becomes a very important element in creating a democractic life of society, nation and state which includes activities to search, to acquire, to possess, to keep, to process and to convey information. Freedom of the press guaranteed by the state through legislation including guarding the independence of national integrity, upholding religious values, truth, justice, morality, ethics, promotes social and intellectual life of the nation. Freedom of the press still faces many problems, especially with the increasing cases of physical violence against journalists and non-physical in journalistic activities. On the other hand, freedom of the press who do not abide the code of conduct and regulations can be abused for the benefit of a particular group or class. Violation of journalistic ethics by journalists in the name of democracy, and even tend to ignore the rules of professionalism. Data collection techniques performed in this evaluation using interviews, questionnaires and documents.The research approach used in this evaluation is through qualitative and quantitative approaches. Data obtained from th evaluation, collected, processed and analyzed quantitatively and qualitatively to describe, illustrate and to explain the problem of evaluation. The evaluation program is also expected to identify constraints either administrative, procedural and quality associated with the protection of the right to freedom of expression for journalists in the mass media and the settlement of code of ethics violations committed by journalists to the decline the level of violence experienced by journalists, and also reduced violations of the code of ethics by journalists in performig its duties.Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis yang meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu kemerdekaan yang menjaga integritas nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, tata susila, memajukan kesejahteraan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan pers masih menghadapi permasalahan terutama dengan bertambahnya berbagai kasus tindak kekerasan fisik dan non fisik terhadap wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Di sisi lain, kemerdekaan pers yang tidak patuh pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Pelanggaran etika jurnalistik dilakukan oleh wartawan dengan mengatasnamakan asas demokrasi, bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada evaluasi ini adalah dengan menggunakan metode wawancara, kuesioner dan studi dokumen.Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan evaluasi ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data yang diperoleh dari daerah evaluasi, dikumpulkan, diolah dan dianalisa secara kuantitatif dan kualitatif dengan mendeskripsikan, menggambarkan dan menjelaskan permasalahan evaluasi. Melalui kegiatan evaluasi ini diharapkan pula dapat teridentifikasi kendala-kendala baik secara administrasi, prosedural dan kualitas yang terkait dengan perlindungan terhadap hak kebebasan mengeluarkan pendapat bagi wartawan di media massa dan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan agar semakin menurunnya tingkat kekerasan yang dialami oleh wartawan dan juga berkurangnya pelanggaran kode etik oleh wartawan dalam pelaksanaan tugasny
Implementasi Pendidikan Inklusif dalam Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus di Kalimantan Selatan
Inclusive education is one of the government’s efforts to fulfill the right to education for Children with Special Needs. The essence of Inclusive Education is to provide space and opportunities for children with special needs to get education as children in general without discrimination. Era of regional autonomy, the implementation of inclusive education is the responsibility of local governments. Therefore, the local government has an important role in the success of inclusive education. Kalimantan Selatan is a province that is a pioneer in the delivery of inclusive education. This study discusses how the implementation of inclusive education in Kalimantan Selatan. This study used a qualitative approach supported by quantitative data on four indicators of the fulfillment of the right to education, namely availability, affordability, acceptability and adaptable. It can be concluded that the government of Kalimantan Selatan province strongly supports the implementation of inclusive education, but in practice there are still obstacles, among others, the availability of inclusive schools that have not been evenly distributed in each district, the availability of guidance counselor particular, means of infrastructures supporting inclusive education and understanding and awareness of local leaders and community towards inclusive education.Pendidikan Inklusif merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memenuhi hak atas pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hakekat Pendidikan Inklusif memberikan ruang dan kesempatan bagi Anak Berkebutuhan Khusus untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana anak-anak pada umumnya tanpa adanya diskriminasi. Di era otonomi daerah, pelaksanaan pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh sebab itu pemerintah daerah memiliki peran penting dalam keberhasilan pendidikan inklusif. Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi yang menjadi pelopor dalam penyelenggaran pendidikan inklusif. Penelitian ini membahas bagaimana implementasi pendidikan inklusif di Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung oleh data kuantitatif terhadap empat indikator pemenuhan hak pendidikan yaitu ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan dan kebersesuaian. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Selatan sangat mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan antara lain ketersediaan sekolah inklusif yang belum merata di setiap kabupaten, ketersediaan guru pembimbing khusus, sarana prasana pendukung pendidikan inklusif dan pemahaman dan kesadaran para pemimpin daerah dan masyarakat terhadap pendidikan inklusif
Implementasi Peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tahap Adjudikasi yang Berbasis HAM
Rights of children in conflict with the law which consists of the right to be examined in a family, the right to always be accompanied by a parent / guardian or foster parent, the right to be accompanied by a supervising community and the right to be accompanied by legal counsel can not be protected and enforced. While the factors that support and hinder the implementation process of children in conflict with the law are based on the ignorance of the rights of children suspected or accused child rights are protected by laws and regulations, law enforcement officials are not divulging information about rights owned by the suspect or the accused child either intentionally or unintentionally, there is no provision that expressly regulate the legal consequences if the rights of the suspect or defendant is not notified or violated and the role of legal counsel in the examination of cases of children in conflict with the law in the District Court of the less obviousHak anak yang berhadapan dengan hukum yang terdiri dari hak untuk diperiksa secara kekeluargaan, hak untuk selalu didampingi oleh orang tua/wali atau orang tua asuh, hak untuk didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan hak untuk didampingi oleh penasehat hukum belum dapat dilindungi dan ditegakkan dengan baik. Sedangkan Faktor-faktor yang mendukung serta menghambat pelaksanaan proses anak yang berhadapan dengan hukum yang berbasis hak anak yakni ketidaktahuan tersangka atau terdakwa anak akan hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang, pejabat penegak hukum yang tidak memberitahukan informasi mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa anak baik secara sengaja maupun tidak sengaja, tidak ada ketentuan yang tegas mengatur konsekuensi hukum apabila hak-hak tersangka atau terdakwa tidak diberitahukan atau dilanggar dan peranan penasehat hukum dalam pemeriksaan perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri yang kurang jelas
Proses Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung yang Berdampak pada Perilaku Masyarakat dalam Rangka Pemenuhan Hak Berpolitik Warga Negara di Provinsi Sumatera Utara
Direct local elections is an illustration form of the democratic process that is realized by the government’s seriousness implemented at all levels of government. Implementation of the local elections have a purpose to carry out the implementation of a democratic system at the local level which is an extension of the central government, furthermore also a moment for the community to voicing their political rights as citizens. In practice, direct election conducted in some areas not yet in spite of the existence of violations to cause conflict between the members. The problem is how to practice the local elections directly in the province of North Sumatra; How is the behavior of the people of North Sumatra to direct the election process have been implemented. Methods This study used a qualitative approach which is descriptive study. Then conducted a qualitative analysis of the substance, the context, and the relationship between the perpetrators of the campaign with an audience from the aspect of human rights. Based on field data, direct election practices still use transactional practice, discrimination against particular groups, the lack of availability of facilities for the group of disabled tools, election fraud, organizers are still in favor of one candidate, the high cost elections, prone to horizontal conflict as a result of people’s behavior, and the function of political education are not optimal.Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) merupakan sebuah gambaran dari bentuk proses demokrasi yang diwujudkan oleh keseriusan pemerintah yang dilaksanakan disemua tingkat pemerintahan. Pelaksanaan Pilkada bertujuan untuk melakukan penyelenggaraan sistem demokrasi ditingkat lokal yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, selain itu juga merupakan momentum bagi masyarakat dalam menyuarakan hak berpolitik sebagai warga negara. Pada praktiknya, pilkada secara langsung yang dilakukan di beberapa daerah belum terlepas dari adanya pelanggaran-pelanggaran hingga menimbulkan konflik antar sesama. Persoalannya adalah bagaimana praktik pemilihan kepala daerah secara langsung di Provinsi Sumatera Utara; Bagaimanakah perilaku masyarakat Sumatera Utara terhadap proses pilkada secara langsung yang telah dilaksanakan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi, konteks, dan relasi antara pelaku kampanye dari aspek HAM. Berdasarkan data lapangan, praktik pilkada secara langsung masih menggunakan praktik transaksional, diskriminasi terhadap golongan khusus, minimnya fasilitas alat bantu bagi golongan disable, kecurangan pilkada, penyelenggara yang masih berpihak pada salah satu calon, pilkada yang berbiaya mahal, rawan konflik horizontal akibat perilaku masyarakat, dan fungsi pendidikan politik yang belum optimal