e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Remisi hukuman dan konstitusionalitas hukuman penjara seumur hidup di Seychelles
This article critically examines the legal framework surrounding life imprisonment in Seychelles, particularly in light of recent legislative and judicial developments. Historically, Seychelles' legal landscape allowed for the remittance of sentences for all prisoners except those serving life terms or convicted of severe drug offenses. Prior to 2021, ambiguity existed regarding whether life imprisonment necessitated incarceration for the entirety of an offender's life, leading to varied interpretations and inconsistent practices wherein some individuals were released after 15 to 20 years of imprisonment. This uncertainty was addressed by an important decision of the Seychelles Court of Appeal, which asserted that life imprisonment should indeed mean incarceration for the remainder of the convict's natural life. Subsequently, legislative amendments in 2021 codified this understanding within the Criminal Procedure Code, expressly defining life imprisonment as confinement for the duration of the offender's life. However, the article argues that such a statutory definition and practice may contravene fundamental human rights principles, particularly concerning human dignity and protection from inhuman or degrading treatment. Drawing on comparative jurisprudence from various African jurisdictions, decisions of the European Court of Human Rights, and standards articulated by international human rights bodies, the author contends that indefinite life imprisonment without the prospect of release violates prisoners' rights enshrined in international law. Furthermore, the author invokes the drafting history of Article 10(3) of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), emphasizing that the intent behind the provision was to safeguard against overly punitive sentences that deny any possibility of rehabilitation or eventual release. This historical context, according to the article, supports the argument that Seychelles' current approach to life imprisonment undermines its obligations under international human rights norms. Moreover, the Constitution of Seychelles grants the President discretionary powers under Article 60 to commute sentences, theoretically enabling the release of individuals sentenced to life imprisonment. This aspect introduces a layer of executive discretion that intersects with constitutional principles and international human rights standards, warranting further examination and critique. In conclusion, the article posits that Seychelles' statutory definition of life imprisonment raises constitutional and human rights concerns, advocating for a reevaluation of current practices in light of international legal standards and principles of justice.Pasal 30 Seychelles Prisons Act menetapkan bahwa hukuman bagi semua narapidana, kecuali mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dihukum karena pelanggaran berat terkait narkoba, dapat diampuni. Pasal 31 Seychelles Prisons Act memberikan kewenangan kepada Pengawas untuk memberikan izin bebas bersyarat kepada narapidana. Sebelum tahun 2021, undang-undang Seychelles tidak membahas masalah apakah seseorang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Akibatnya, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dapat dibebaskan setelah menjalani hukuman antara 15 dan 20 tahun. Tidak puas dengan pendekatan ini, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti hukuman penjara selama sisa hidup pelaku. Pada tahun 2021, KUHAP diubah untuk mendefinisikan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman penjara selama sisa hidup pelaku. Pasal 60 Konstitusi memberi wewenang kepada Presiden untuk meringankan hukuman apa pun. Artinya, Presiden dapat menggunakan Pasal 60 untuk meringankan hukuman seumur hidup. Dalam artikel ini, penulis menggunakan data-data, antara lain, statistik dari Seychelles Prisons Service di mana Presiden telah menggunakan Pasal 60 sejak tahun 1999, yurisprudensi dari beberapa negara Afrika, European Court of Human Rights dan badan-badan hak asasi manusia internasional untuk menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang Seychelles adalah inkonstitusional karena melanggar hak-hak narapidana atas martabat manusia dan tidak menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Penulis juga menggunakan sejarah penyusunan Pasal 10(3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik untuk berpendapat, antara lain, bahwa hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Seychelles
Dua Dekade Kebebasan Akademik di Indonesia: Tantangan di Tengah Menguatnya Otoritarianisme dalam Model Barunya
This research focuses on analyzing the debates and roles of the academic freedom movement in Indonesia’s authoritarian politics. Numbers of scholars argued on the democracy decline and its current situation of authoritarian turn (Mietzner 2016, 2020; Hadiz 2017; Wiratraman 2018; Waburton and Aspinal 2019; and Winters 2021). Authoritarianism governance in recent politics has been worsening situation of free expression, including academic freedom. Recently, one of attacks is connected to cyber-attacks, which has been targeting journalists, academics, activists or students who defend human rights and environment, indigenous leaders, anti-corruption activists, and women's groups. This article discusses first, how has academic freedom at campuses been shaped by Indonesia's the rise of authoritarian politics; and second how academic freedom has been influenced and easily attacked in the rise of digital authoritarianism. By using an interdisciplinary approach, this article argues that there is a strong relation between the threat of academic freedom and the strengthening of authoritarianism in Indonesia, especially by disciplining campuses through a more systematic bureaucratization. While at the same time, academic freedom has been affected by stronger control of authoritarianism regime by deplying cyber troops in digital spheres. Hence, this article also discusses how human rights instruments and its institutions could promote and defend academic freedom in general. Penelitian ini berfokus pada analisis diskursus pada peran gerakan kebebasan akademik di tengah otoritarianisme politik di Indonesia. Sejumlah sarjana berpendapat mengenai kemunduran demokrasi dan situasi otoriter saat ini. Tata kelola politik dewasa ini terjebak pada otoritarianisme politik yang memperburuk situasi kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan akademik. Saat ini, salah satu serangan yang terjadi terkait dengan serangan siber yang menyasar jurnalis, akademisi, aktivis atau mahasiswa pembela hak asasi manusia dan lingkungan hidup, tokoh masyarakat adat, aktivis antikorupsi, dan kelompok perempuan. Artikel ini membahas pertama, bagaimana kebebasan akademik di kampus dibentuk oleh bangkitnya otoritarianisme politik di Indonesia; dan kedua, bagaimana kebebasan akademis telah dipengaruhi dan dengan mudah diserang seiring dengan bangkitnya otoritarianisme digital. Dengan menggunakan pendekatan interdisipliner, artikel ini berargumentasi bahwa terdapat keterkaitan yang kuat antara ancaman kebebasan akademik dengan menguatnya otoriterisme di Indonesia, khususnya dengan mendisiplinkan kampus melalui birokratisasi yang lebih sistematis. Sementara pada saat yang sama, kebebasan akademis dipengaruhi oleh kontrol yang lebih kuat dari rezim otoritarianisme dengan mengerahkan pasukan siber di ranah digital. Oleh karena itu, artikel ini juga membahas bagaimana instrumen hak asasi manusia dan lembaga-lembaganya dapat mendorong dan melindungi prinsip kebebasan akademik secara lua
Merawat Perjuangan: Politik Kesabaran Perempuan dalam Menuntut Keadilan Lingkungan di Cilacap
The PT S2P coal-fired power plant (CFPP) in Cilacap has generated considerable profits for the capitalist country since 2006, while simultaneously causing environmental damage and rendering local communities vulnerable. This paper employs a case study approach to examine the role of women's agency from the Global South in the social movement for environmental justice. It considers how global-local economic and political relations in Cilacap influence this movement. It sought to explain women's agency in claiming the right to a healthy and decent environment by testing the theory of the politics of patience, which located women outside and against state and corporate power. Through ethnography, in-depth interviews, and meetings with activists, public officials, and NGOs, this study depicted women as political actors in the face of the negative impacts of the state-electricity company nexus. In their struggles, women were confronted with gender stereotypes that were shaped by the state and reinforced by society. These stereotypes prevented women from participating in social movements that demanded their rights. The most important finding was that the nurturing role of women has ensured that the struggle for the right to a healthy and decent environment has lasted longer and has remained outside of and against the state. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT S2P di Cilacap telah menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi negara kapitalis sejak tahun 2006, sementara pada saat yang sama menyebabkan kerusakan lingkungan dan membuat masyarakat setempat menjadi rentan. Tulisan ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk mengkaji peran agensi perempuan dari negara-negara Selatan dalam gerakan sosial untuk menuntut keadilan lingkungan. Penelitian ini mempertimbangkan cara-cara di mana hubungan ekonomi dan politik global-lokal di Cilacap memengaruhi gerakan ini. Penelitian ini berusaha menjelaskan agensi perempuan dalam menuntut hak atas lingkungan yang sehat dan layak dengan menguji teori politik kesabaran, yang menempatkan perempuan di luar dan melawan kekuasaan negara dan korporasi. Melalui studi etnografi, wawancara mendalam, dan pertemuan dengan para aktivis, pejabat publik, dan LSM, penelitian ini menggambarkan perempuan sebagai aktor politik dalam menghadapi dampak negatif dari hubungan antara negara dan perusahaan listrik. Dalam perjuangan mereka, perempuan dihadapkan pada stereotipe gender yang dibentuk oleh negara dan diperkuat oleh masyarakat. Stereotipe ini menghalangi perempuan untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial yang menuntut hak-hak mereka. Temuan yang paling penting adalah bahwa peran pengasuhan perempuan telah memastikan bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat dan layak telah berlangsung lebih lama dan tetap berada di luar dan melawan negara
Optimalisasi Merek Kolektif di Kawasan Negara Serumpun dalam Kerangka “Asean Framework Agreement on Intellectual Property Cooperationâ€
Salah satu sasaran strategis yang dirumuskan dalam ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation yaitu pengembangan kekayaan intelektual di kawasan, dengan inisiatif mengeksplorasi kemungkinan harmonisasi persyaratan formalitas untuk merek dagang. Tulisan ini mengidentifikasi pengaturan dan upaya optimalisasi pendayagunaan merek kolektif di Indonesia dan Malaysia sebagai kawasan negara serumpun. Jenis penelitian ini adalah normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum yang menganalisa data-data secara kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pengaturan merek kolektif di Indonesia mewajibkan syarat berupa dokumen salinan penggunaan merek kolektif yang memuat ketentuan mengenai sifat, ciri umum, mutu barang atau jasa, pengawasan dan sanksi bagi pengguna merek kolektif. Sedangkan pengaturan merek kolektif di Malaysia diatur dalam pasal 72 Undang-undang Merek Dagang 815 Tahun 2019 yang mengindikasikan sebagai tanda yang membedakan barang atau jasa asosiasi dengan perusahaan lain. Dalam upaya optimalisasi merek kolektif di kawasan negara serumpun dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan strategis. Pertama, diperlukan harmonisasi hukum merek kolektif mengenai syarat formalitas penggunaanya dalam hubungan transnasional; Kedua, melalui perjanjian perdagangan secara bilateral yang dapat berupa dokumen kontrak yang mengatur secara teknis mengenai penggunaan merek kolektif. Tulisan ini merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia agar dapat mengembangkan merek kolektif secara bersama guna mewujudkan kawasan yang lebih inovatif
Penghapusan Merek Terdaftar yang Tidak Aktif dalam Perspektif Teori Kesejahteraan Menurut Jeremy Bentham
Merek berperan vital dalam perdagangan modern, tetapi di Indonesia terdapat konflik norma dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis antara Pasal 74 Ayat (1) dengan Pasal 35 Ayat (1), bagaimana mungkin merek terdaftar dapat dihapuskan meskipun masih dalam masa perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teori serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang penghapusan merek terdaftar yang tidak digunakan melalui pendekatan teori kesejahteraan sehingga diperoleh pengaturan yang tepat dan terwujud harmonisasi dengan ketentuan yang berkonflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek terdaftar yang tidak aktif harus dihapuskan karena berpotensi menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, khususnya dalam jangka panjang untuk perekonomian negara. Bahwa ketidakpastian hukum akibat konflik norma tersebut juga berdampak bagi pemilik merek karena berisiko kehilangan hak atas merek yang tidak aktif digunakan meskipun atas alasan ketidakaktifan yang sah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pernyataan penggunaan merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang difasilitasi oleh DJKI sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sehingga terdapat harmonisasi di antara ketentuan yang berkonflik. Implementasi solusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong penggunaan merek secara aktif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
Indonesian Travel Documents and the ICAO Document 9303: Principles, Security, Technology, and Infrastructure
The issuance, printing, production, and distribution standards of Indonesian travel documents refer to international standards of travel documents and the Regulation of Minister of Law and Human Rights. However, significant issues have risen that the Indonesian passport holders without the bearer’s signature who applied for German visa were rejected by the Embassy of Federal Republic of Germany in Jakarta. Besides, the stolen and lost Indonesian Passport policy is fragmented between the Indonesian National Police, Immigration offices and the Interpol. Using the document analysis and policy evaluation, this paper investigates the issuance standards of Indonesian travel documents under the ICAO Document 9303 about Travel Documents and the policy and management of the stolen and lost Indonesian travel documents. This study shows the Indonesian travel documents have not fully complied with the ICAO Doc 9303 in which the bearer’s signature is a compulsory either in the biodata page or in additional pages. Data of stolen and lost Indonesian Passport have not been recorded in the Interpol Stolen and Lost Travel Documents (SLTD) database. We propose the infrastructure of the security, cooperation, and management of the SLTD, and all Indonesian travel documents must be redesigned and equipped with the chip features
Indonesian Law and Artificial Intelligence: Balancing Accountability, Ethics, and Innovation
Artificial intelligence (AI), which includes computing for perception, cognition, and action, raises complicated legal issues. This research investigates AI’s influence and legal implications, focusing on its autonomy in communication and creativity, which raises problems about language, intellectual property, and ethical accountability. Discussions differ depending on whether they are influenced by the Common Law or Civil Law systems. While Common Law defines AI as “computer-generated work,†Civil Law tends to see AI as a legal thing. This research aims to formulate a solid ground for an AI legal framework in the Indonesian national legal system. The research undertaken involves a thorough analysis of academic literature, focusing on the legal and ethical implications of AI, highlighting the need for a nuanced perspective to define its subjectivity. In conclusion, the complex interplay between artificial intelligence (AI) and legal principles involves reframing old terminology. Existing models for AI duty are called into question, and vicarious liability is one possible answer. AI is a derived law problem, so it needs to be carefully calibratedfor responsible innovation while also keeping ethics and technological progress in check
Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi tentang Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Jawa Timur)
Ideally, if a person that is categorized as“the have†has a legal problem, she/he may appoint one or more lawyers to defend their interests. Likewise, someone who are poor (the have not) can also ask a defense from one or more public defender (public defenders) as workers in legal aid institute to defend their interests in a lawsuit. This condition must be fulfilled in order to implement the principle of equality before the law and equality of treatment and access to justice. In fact, a number of cases invite the public attention, which shows the lack of access to the poor to obtain legal assistance. This study aimed to describe the model of legal aid “probono†in the field, to identify and analyze the role of advocate, state or local government and law enforcement agencies in implementing the legal aid “probonoâ€, and to inventory and analyze supporting factors and obstacles in fulfilling legal aid for the poor. This research uses qualitative research, where the primary data collected from informants, obtained by in-depth interviews with informants including the legal agency of local government, law enforcement officers (police, prosecutors, judges), legal aid, academics from the universities, and people with legal problems. Secondary data collected from books, scholarly works, research reports, and documents related to the research topic.Secara ideal, jika seseorang yang mampu (the have) mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seseorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Begitupun, seseorang yang tergolong tidak mampu (the have not) juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Kondisi ini harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum dan persamaan perlakuan serta akses terhadap keadilan (access to justice). Dalam kenyataannya, sejumlah kasus kemanusiaan mengundang perhatian publik, dimana memperlihatkan kurangnya akses masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan model pelaksanaan bantuan hukum “probono†di lapangan, untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran lembaga advokat, negara atau pemerintah daerah dan penegak hukum dalam merealisasikan pelaksanaan bantuan hukum “probonoâ€, dan untuk menginventarisir dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dimana data primer berasal dari informan, yang didapat dengan wawancara mendalam dengan informan dari lembaga biro hukum pemerintah daerah, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), lembaga bantuan hukum, akademisi dari perguruan tinggi, dan orang yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan data sekunder berupa literatur baik dari buku, naskah ilmiah, laporan penelitian, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik penelitian
Quo Vadis Pengadilan Khusus di Indonesia dalam Batasan Putusan Mahkamah Konstitusi
In Indonesia, special courts represent a phenomenon of judicial deference which is associated with an independent judicial system and supports the efficient and effective administration of justice. However, the practice in Indonesia shows that there is a need for further discursive research and thinking in the organization of the special justice system in Indonesia, based on internal and external issues in the realization of a special justice order that promotes substantive justice and is based on effectiveness, efficiency, and justice that is based on the needs of legal specificity under the specialized court context. This article utilizes dogmatic legal research based on a statutory approach, a case law approach, and a conceptual approach on a micro-legal research basis to examine the revamping of special courts in Indonesia, including the elaboration of Constitutional Court Decisions relevant to the strengthening of constitutional consolidation in post-reform Indonesia. Furthermore, the findings of this study show that the dynamics of special justice in Indonesia seem to be based on specific needs, international intervention in several cases, and ideas when the 1945 Constitution was amended by strengthening in accordance with conditions and times to achieve substantive justice. Similarly, the failure to build several special courts has become a discourse in recent decades, as various Constitutional Court decisions have directed topics that may be seen in the formation of special courts in the future. These include the existence of electoral and medical courts, which have also emerged as ideas for revamping specialized courts in Indonesia.Di Indonesia, pengadilan khusus merupakan fenomena dari deferensiasi peradilan yang dikaitkan dengan sistem peradilan yang independen dan mendukung administrasi peradilan yang efisien dan efektif. Namun demikian, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa masih diperlukan penelitian dan pemikiran diskursif lebih lanjut dalam penyelenggaraan sistem peradilan khusus di Indonesia, yang didasarkan pada isu-isu internal dan eksternal dalam mewujudkan tatanan peradilan khusus yang mengedepankan keadilan substantif dan berbasis pada efektivitas, efisiensi, dan keadilan yang didasarkan pada kebutuhan kekhususan hukum dalam konteks peradilan khusus. Artikel ini menggunakan penelitian hukum dogmatis berdasarkan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus (case law), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan basis penelitian hukum mikro (micro-legal research) untuk menelaah pembenahan pengadilan khusus di Indonesia, termasuk di dalamnya penjabaran Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan penguatan konsolidasi ketatanegaraan di Indonesia pascareformasi. Lebih lanjut, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika peradilan khusus di Indonesia nampaknya didasari oleh kebutuhan khusus, intervensi internasional dalam beberapa kasus, dan gagasan ketika UUD 1945 diamandemen dengan melakukan penguatan sesuai dengan kondisi dan zaman untuk mencapai keadilan substantif. Demikian pula dengan kegagalan pembentukan beberapa pengadilan khusus yang menjadi wacana dalam beberapa dekade terakhir, karena berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah mengarahkan topik-topik yang dapat menjadi pertimbangan pembentukan pengadilan khusus di masa depan. Hal ini termasuk keberadaan pengadilan pemilu dan pengadilan kesehatan yang juga muncul sebagai gagasan untuk pembenahan pengadilan khusus di Indonesia
Eksplorasi Pemberdayaan sebagai Model Pembinaan Narapidana Korupsi: Studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
Pembinaan narapidana korupsi yang dilakukan di dalam penjara pada kenyataannya belum mampu membangun kesadaran akan kesalahan dan kemauan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Banyak narapidana korupsi hanya menghabiskan waktu selama didalam penjara dengan menjalankan rutinitas seperti olahraga, beribadah dan menyalurkan hobi yang pada umumnya dibungkus dengan pendekatan pembinaaan kepribadian dan kemandirian. Dalam kondisi ini perlu dilakukan suatu terobosan agar narapidana korupsi diberikan program dan kegiatan yang dapat mewujudkan kesadaran akan kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab atas korupsi yang telah dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk mengeksplor bagaimana pola pembinaan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasi pembinaan, dan bagaimana penerapan metode pemberdayaan sebagai model pembinaan terhadap narapidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat peluang penerapan pemberdayaan melalui upaya peningkatan kapasitas, peningkatan psikologis dan peningkatan partisipasi sehingga mampu mendorong perubahan perilaku narapidana korupsi agar sadar akan kesalahan dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Penelitian kombinasi dengan model sequential-exploratory digunakan peneliti untuk menjawab permasalahan penelitian.  Hasil penelitian ini mencatat bahwa Pertama, program dan kegiatan pembinaan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tidak berbeda dengan program dan kegiatan pembinaan bagi narapidana umum, Kedua, ketiadaan regulasi teknis terkait model pembinaan khusus bagi narapidana korupsi serta administrasi yang mendukung pelaksanaan pembinaan dimaksud menjadi faktor penyebab program dan kegiatan yang diberikan sama dengan narapidana umum. Ketiga, pemberdayaan sebagai program dan kegiatan pembinaan khusus narapidana korupsi dapat diterapkan sebagai komplemen program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Oleh sebab itu penerapan pembinaan bagi narapidana korupsi perlu dibedakan dengan narapidana umum, yang diperkuat dengan regulasi dan manajemen yang tepat melaui pelaksanaan metode pemberdayaan narapidana korupsi