Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
807 research outputs found
Sort by
KEWAJIBAN MEDIASI SEBELUM GUGATAN GANTI RUGI PERDATA ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Copyright is the exclusive right of the creator that appears automatically based on declarative principles. As one part of Intellectual Property Rights which has the widest scope of protected objects, copyright plays a major role in the development of the creative economy in Indonesia. However, there are problems with copyright regulations in Indonesia, namely Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The problem in question is contained in Article 95 paragraph 1, the norm in that article is not appropriate because it is "regulating" (aanfullen) marked by the word "can" (dapay), while the norm in Article 95 paragraph 4 is "forced" (dwingen) marked by the word "must" (harus), the imbalance results in the non-binding of Alternative Dispute Resolution (ADR) and creates legal uncertainty for resolution of copyright disputes. Departing from this, this research purpose to determine appropriate efforts to solve the problem and the basis or supporting factors for these efforts. In addition to research purposes, this research also has uses consisting of theoretical and practical uses. Regarding the research method, the approach applied is normative juridical. Then the specification of this research is descriptive analytical. Regarding data, the collection technique applied is document study and the analytical method applied is normative qualitative. The results of this research, based on the principle of legal certainty, simple, quick, low-cost court principle, the legal theory of development, theories of the welfare state and the theory of economic analysis of law, the appropriate effort to overcome the problems in this research is to change the nature of norms in Article 95 Paragraph 1, by requiring mediation before filing a lawsuit for civil compensation in copyright disputes
Tindakan Medis Dokter terhadap Pasien Tanpa Informed Consent Dalam Perspektif Hukum Progresif
Persetujuan atas tindakan kedokteran atau biasa disebut Informed Consent, sangatlah penting dikarenakan pasien mempunyai hak untuk menerima maupun menolak atas tindakan medis yang akan diterimanya. Masalahnya adalah ada dalam situasi dan kondisi tertentu informed consent tidak dapat dilaksanakan bagi pasien yang sedang gawat darurat. Jika melihat fenomena ini dalam pandangan positivistik, tindakan medis tanpa disertai adanya informed consent merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut justru dianggap sudah merusak marwah dari konsep hukum di Indonesia yang mengedepankan kepada aspek hukum tertulis. Makna tertinggi dalam pandangan ini bahwa legalitas tidak hanya dipandang melalui suatu perbuatan atau tindakan masyarakat sudah dijalankan sesuai dengan teks yang tertulis dalam peraturan perundang – perundangan. Tidak semua di dalam realitas sosial masyarakat semuanya dapat dijawab dengan cukup membaca aturannya saja. Dalam hal tertentu, adakalanya teks aturan tersebut harus dilawan dan didobrak. Teori expressed consent dan zaakwarneming, pada hakekatnya mempunyai korelasi dari hukum progresif. Hukum tidak hanya dipahami secara tersurat, akan tetapi harus dapat ditemukan secara tersirat.
Hukum Determinan Terhadap Ekonomi atau Ekonomi Determinan Terhadap Hukum
Hukum dan ekonomi sangat mempengaruhi satu sama lain. Peristiwa hukum dapat mempengaruhi ekonomi sebaliknya peristiwa ekonomi dapat mempengaruhi hukum. Hubungan hukum dengan ekonomi diharapkan akan diperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya hukum menempatkan dirinya terhadap perekonomian yakni apakah hukum mengawal (guarding), mengikuti (following) ataukah sebagai yang memimpin atau mempelopori (leading) perekonomian suatu negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa baik hukum maupun ekonomi saling berkaitan satu sama lain, determinasinya bergantung pada asumsi dan konsep yang digunakan. Apabila merujuk pada pendapat van Kan, dapat dikatakan bahwa hukum merupakan produk ekonomi karena menurut van Kan hukum selalu tertinggal dari peristiwanya “het recht hinkt achter de feiten aanâ€. Sebaliknya, apabila merujuk pada teori Roscoe Pound yang mengatakan bahwa law is tool of social engineering yang berarti hukum menjadi alat perubahan masyarakat maka dapat dikatakan ekonomi adalah produk hukum, hal mana hukum telah memerankan peranannya sebagai pemandu arah berkembangnya masyarakat. Hal terpenting adalah hukum harus mampu mencegah kerugian masyarakat sehingga apabila hukum selalu tertinggal dengan peristiwanya berarti selalu terjadi economic cost dan social cost terlebih dahulu. Mengingat hal tersebut maka hukum seharusnya memimpin di depan agar masyarakat terhindar dari economic cost dan social cost tersebut
Abuse of Rights by Majority Shareholders in Indonesian Family-Owned Company: Is It Likely?
The familial relations entwining the ownership and management of a family-owned company creates a significant opportunity for majority shareholders to exercise their rights to others' detriment. Various jurisdictions have addressed such issue by projecting the concept of abuse of rights by majority shareholders (abus de majorité). The concept aims to detect which behaviour could be considered an abuse and provide legal protection for minority shareholders and companies. In Indonesia, however, such a concept has not been explicitly adopted nor discussed at length. This work examines what behaviour which could be considered as a form of abuse of rights by majority shareholders under the Indonesian company law, and how the protection and practice of Indonesian private company law against such behaviour. This work is a normative legal research using conceptual, comparison, statutory, and case-law approaches. The comparison and case-law approaches will be utilized to examine the universal concept of majority shareholders abuse of rights by examining the adoption of the concept in various jurisdictions and examine several relevant cases brought to the Indonesian court. As a result, it concludes that there are still problems surrounding the legal measures available, as this behaviour is still prevalent, especially in Indonesia's family-owned companies. Hence, more stringent rules are needed to protect minority shareholders and the Indonesian Company's interests effectively
The Fraud Rules in the Letter of Credit under Jordanian Legal System
Letter of credit (L/C) has a massive role in expanding international trade operations. It is considered the most secure and stable banking service to finance foreign trade operations such as import and export. As an international contract, potential legal issues arise due to fraud practices. In this case, L/C users have to be aware of different approaches followed by domestic courts while dealing with fraud at the international level. This paper aims to identify the fraud means under the fraud rule governing L/C and its impact on Jordan's practice. By applying a qualitative and doctrinal legal approach, this paper analyses the lack of organization of the uniform customs and practice for the letter of credit (UCP No. 600). It also examines, via interviews with Jordanian judges, the perceptions of the Jordanian courts' policy regarding the fraud rule exception in L/C. The finding reveals that to protect the interests of all parties in a letter of credit transaction, Jordanian courts should extend the scope of fraud to cover sale contracts fraud in cases where bona fide holder is involved and when a confirming bank is absent, or when the credit amount has not been paid yet by the issuing bank. In respect of the bank practices, such special provisions implemented to commercial code must be issued due to the lack of legal provisions of the L/C in Jordan legislation
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT PENDIDIK DI MASA PANDEMI COVID-19
Pandemi virus corona sudah 1 tahun masuk ke Indonesia. Meski risikonya terhadap stabilitas industri perbankan tampak dapat dikelola dengan baik, tetapi kinerja positif masih belum kunjung dapat ditorehkan. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Bank sebagai lembaga intermediasi, dimana selain menghimoun dana masyarakat, bank juga menyalurkan dana tersebut. Lembaga perbankan saat ini semakin berinovasi dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya, salah satunya adalah memberikan fasilitas kredit dengan jaminan berupa sertifikat pendidik yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jenis kredit ini tidak luput dari adanya risiko-risiko yang ada dikarenakan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dengan baik. Undang-Undang Perbankan dan POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR menyatakan bahwa penerapan menajemen risiko merupakan salah satu upaya dalam penerapan prinsip kehati-hatian yang ada pada bank sehingga harus dilaksanakan seefektif mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik oleh BPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis menggunakan data dan teori-teori yang berkaitan dengan pelaksanaan perbankan, dengan pendekatan yuridis normatif. BPR belum menerapkan manajemen risiko sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian pada kegiatan pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik secara komprehensif, apabila pada pelaksanaanya dikemudian hari menimbulkan kredit macet. BPR sebagai sebuah lembaga perbankan perlu membuat SOP tentang prosedur pelaksanaan manajemen risiko itu sendiri dan membentuk komite manajemen risiko dan satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) POJK Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR
KAJIAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN DAN PROSEDUR PERALIHAN WARIS HAK ATAS TANAH
Land rights are rights that are mostly owned by Indonesian people. Because land ownership is not a new thing in our society. Because having land rights, problems that will arise in the future are the transfer of land rights, the transfer of land rights in Indonesian society mostly uses the inheritance system. The transfer of inheritance rights to land is a problem that often arises in everyday life today. The transfer of land rights using the inheritance system is a transfer of ownership of a land owned by the heir to the heirs because the heir has died. One of the transfers of land rights is regulated in Law number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles (UUPA) in Article 21 Paragraph (5). However, the inheritance of land rights through the inheritance system still often causes many problems in the community. Therefore, this paper aims to examine more deeply the provisions and procedures for the transfer of inheritance of land rights in accordance with applicable law in Indonesia. The method in this paper uses a normative legal research method with the aim of further reviewing the provisions and procedures for the transfer of land rights
LEGALITAS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) REPUBLIK INDONESIA
KPK mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, namun tidak ada kejelasan dan ketegasan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang mengatur mengenai kewenangan melakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam pratiknya selama ini KPK melakukan tindak eksekusi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh KPK yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan hakim sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada aturan secara jelas dan tegas KPK memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekusi), sebagaimana selama ini KPK dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak memiliki dasar hukum atau tidak sah dan KPK telah melampaui kewenangan untuk mewujudkan tujuan hukum sehingga tindakan yang dilakukan KPK seharusnya sesuai dengan kewenangannya yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta pelaksanaan penetapan hakim.Kata Kunci: KPK, Kewenangan, Pelaksanaan Putusa
Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Dampak kerugian yang besar dari tindak pidana narkotika justru sebaliknya bagi pelaku memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh oleh pengedar atau bandar narkotika ini sangat besar mengingat angka ketergantungan pengguna dan penyalahguna barang haram ini setiap tahunnya sangat tinggi. Keuntungan yang didapat oleh pengedar atau bandar tersebut diketahui dari penelusuran terhadap harta kekayaan atau aset yang dimilikinya. Pengungkapan kasus narkotika ini semakin meningkat seiring dengan tingkat kasus peredaran dan penyalahgunaannya. Sebagai kejahatan yang luar biasa, maka pengusutan harta kekayaan yang didapat dari peredaran gelap narkotika melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat mungkin untuk dilakukan oleh penyidik. Penyidik tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai predicate crime berwenang melakukan penyidikan terhadap TPPU nya. Pada kasus peredaran gelap narkotika perlu dilakukan penelusuran aset dan harta kekayaan serta keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yang sedang diusut meskipun pada kenyataannya pelaku terutama bandar peredaran gelap narkotika sangat rapi dalam mengatur dan menyembunyikan transaksi keungannya. Penerapan pasal TPPU dalam kasus peredaran gelap narkotika perlu dioptimalkan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkotika
Pelaksanaan Fungsi Partai Politik Pasca dalam Memberikan Pendidikan Politik Berupa Wawasan Kebangsaan
Perkembangan partai politik di Indonesia mengalami pasang surut dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Diawali dengan adanya Maklumat Pemerintah Nomor X tahun 1945 tentang dibolehkannya pendirian partai politik baru di Indonesia untuk mengimbangi eksistensi Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang telah ada. Pesatnya perkembangan partai politik di Indonesia setelah diterbitkannya maklumat pemerintah tersebut mencapai puncaknya saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) pertama di Indonesia tahun 1955. Pemilihan umum tersebut diikuti oleh puluhan partai politik dengan partisipasi pemilih cukup tinggi serta menghasilkan empat partai politik pemenang pemilu, yaitu Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesi