Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
807 research outputs found
Sort by
PROSEDUR PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI KOTA PALEMBANG
The important factors in the framework of realizing people's welfare is economic growth, which can be encouraged through the creation of a conducive investment climate that contributes to economic growth and improvement of welfare society, to support the realization of sustainable and quality economic growth, of investment climate. attractive, encouraging investment to increase the competitiveness of the national economy, as well as increasing the capacity of adequate infrastructure and other supporting factors, including the provision of incentives and ease of investment in the city of Palembang. The normative method is carried out through a literature study that examines (especially) secondary data in the form of laws and regulations, or other legal documents, as well as research results, study results, and other references. The method used normative legal research, which includes secondary legal materials and is developed with primary legal materials from theoretical instruments. In addition to collecting the type of data used in this study is secondary data, which was obtained through a library study. The procedure for providing incentives and ease of investment in Palembang based on external and internal considerations, the basic principles of establishing procedures for providing incentives and investment facilities, criteria for investment activities, as well as regional classification criteria, the provision of incentives and investment facilities is determined, which in turn establishes a rule regarding the establishment of procedures providing incentives and investment
IMPLEMENTASI HAK-HAK JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak: Dalam pembuktian perkara korupsi sangat dibutukan seorang saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pidananya, yang biasanya juga merupakan bagaian dari pelaku tindak pidana tersebut, sebagai upaya penanganan perkara korupsi yang lebih komperhensip dan mendalam sangat diperlukan kesaksian dari pelaku lain tersebut yang biasa disebut “Justice Collaboratorâ€. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, bagaimana implementasi hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, bagaimana konsep ideal pengimplementasian hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang. Peneliti menggunakan Metode penelitian hukum normatif, dari hasil penelitian pengaturan hak-hak Justice Collaborator termuat di dalam Pasal Pasal 10A ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 2014. Implementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, UU No. 31 tahun 2014 tidak mengatur secara konkrit maka hakim mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, sedangakan penyidik, penuntut umum dan lembaga pemasyarakatan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai justice collaborator, yang menyebakan ketidak pastian hukum dalam penerapan hak-haknya terutama hak mendapatkan keringanan hukuman. Impelementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang dapat dilakukan dengan melakukan rekontruksi hukum terkait syarat umum dan khusus, mekanisme penetapan, bentuk hak-hak, serta kompetensi dan mekanisme pemberian hak-hak justice collaborator dengan cara merevisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan merevisi Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perlindungan Rendang sebagai Sebuah Indikasi Geografis dalam Ruang Lingkup Pengetahuan Tradisional dan Pemajuan Kebudayaan
Indonesia merupakan negara yang sangat terkenal dengan kebudayaannya, salah satunya di dalam bidang kuliner tradisional. Rendang menjadi salah satu makanan yang sangat terkenal, bahkan hingga dikenal ke luar negeri. Rendang sendiri merupakan kebudayaan yang sifatnya turun menurun, yang artinya Rendang pun dapat dikatakan sebagai Pengetahuan Tradisional dari masyarakat minang. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menjadi penting untuk Rendang mengingat Rendang merupakan hasil kegiatan intelektual di masyarakat setempat. Perlindungan atas Rendang sebagai suatu Pengetahuan Tradisional menjadi sangat penting, mengingat pada kisaran tahun 2012 Rendang sempat diklaim oleh negara tetangga. Perlindungan atas Rendang sebagai sebuah Pengetahuan Tradisional menjadi sangat penting ketika Rendang ingin diekspor dan diperkenalkan ke masyarakat luar negeri. Mengekspor Rendang juga menjadi keuntungan bagi masyarakat setempat, pengeksporan rendang sudah diupayakan oleh beberapa pelaku usaha dengan kemasan yang bisa menjaga kualitas produk dalam jangka waktu yang cukup panjang. Indonesia sendiri belum mengatur perlindungan Rendang sebagai sebuah Indikasi Geografis, yang ada adalah perlindungan dari UNESCO. Maka dari itu dibutuhkan perlindungan dalam ruang lingkup HKI untuk Rendang dalam menjaga keberlangsungannya. Namun di Indonesia pengaturan Indikasi Geografis untuk makanan dan minuman belum diatur secara jelas, sedangkan diluar negeri makanan dan minuman bisa dilindungi dengan Indikasi Geografis. Contohnya seperti minuman Champagne, Tequila, Parma Ham, dan lain-lai
Efektivitas Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga diperlukan juga cara-cara yang luar biasa juga untuk mencegah serta memberantas tindak pidana ini. Penjatuhan-penjatuhan pidana yang berat merupakan satu diantara cara-cara yang diperlukan dalam memberantasnya, kemudian juga diperlukan terobosan-terobosan hukuman yang baru agar memberikan rasa jera dan takut baik kepada pelaku maupun kepada masyarakat. Beberapa kasus yang telah diputus pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama antara lain atas nama Terdakwa Irjen. Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM), Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum maupun jabatan publik (hak politik), dan tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim pada tingkat banding. Pidana tambahan ini diatur dalam pasal 35 KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Analisis Keabsahan Online Dispute Resolution Arbitrase dalam Pelaksanaannya di Indonesia
Berkembangnya dunia bisnis di Indonesia, baik yang dilakukan perorangan ataupun antar subjek hukum, dimana dalam dunia bisnis terdapat perjanjian antara kedua pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan antara kedua pihak terjadi sengketa, dimana kedua pihak ingin menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, mudah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan meningkatnya penggunaan internet membuat meningkatnya sengketa yang terjadi terutama pada dunia bisnis, dimana sengketa bisnis merupakan salah satu permasalahan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase karena dinilai memilik banyak keuntungan salah satunya menghindari biaya yang besar dalam penyelesaian sengketa, mengingat hubungan bisnis bukan hanya terjadi antar kota namun dapat terjadi antar negara dimana kedua pihak memiliki jarak yang sangat jauh untuk menyelesaian sengketa yang terjadi. Penggunaan Alternatif penyelesaian sengketa melalui di Indonesia tidak asing dilakukan, namun arbitase yang digunakan merupakan arbitrase tradisional dimana metode penyelesaiannya diajukan secara tertulis oleh para pihak dan diselesaikan oleh pihak ketiga. Dengan meningkatnya kegiatan e-commerce melalui internet, yang pastinya akan menimbulkan sengketa, mengingat jangkauan internet seluruh Indonesia, maka para pihak yang bersengketa membutuhkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah dan efektif daripada melalui arbitrase tradisional, yaitu melalui suatu penyelesaian yang dikenal dengan Online Dispute Resolution (ODR), namun yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa melalu arbitrase online ini yaitu mengenai keabsahan putusan arbitrase secara online mengingat penyelesaian sengketa melalui ODR khususnya arbitrase online masih belum populer di Indonesia.
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Asas Peradilan Pidana
Abstrak: Pada Tahun 2020, dunia dilanda bencana Pandemi Covid 19, tidak terkecuali Negara Indonesia. Dari segala sektor kehidupan mendapatkan efek negatif yang luar biasa akibat serangan virus Covid 19. Termasuk dalam persidangan perkara Pidana di Pengadilan, pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring, yang didatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Pelaksanaan Perkara Pidana secara elektronik adalah pada dasarnya majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum melaksanakan persidangan pada ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Rumah Tahanan) tempat terdakwa ditahan dengan didampingi maupun tanpa didampingi penasihat hukum. hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi ataupun tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan. Apabila dihubungkan dengan asas Hukum Acara Pidana, ada beberapa asas yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam persidangan perkara pidana secara elektronik. Namun menurut Prof .Dr. Edward Oemar Hieriej, keadaan yang sedang terjadi dalam hal ini pandemi covid 19 merupakan keadaan luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai force mejeur, overmach ataupun Noetostand sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa persidangan daring sah berdasarkan asas hukum pidana yang ada. Saran atas persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata beracara persidangan secara elektronik dalam keadaan tertentu, sehingga apabila terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan tata beracara dalam persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik atau daring, para aparat penegak hukum sudah siap dalam pelaksanaanya, dan diharapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan secara elektronik pada masa pandemi Covid 19 agar lebih ditingkatkan, untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan dan juga melindungi semua pihak dari bahaya pandemi virus Covid 19 ini.
Informed Consent: Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19
ABSTRAK: Meningkatnya kasus Covid-19 membawa dampak yang besar bagi pelayanan kesehatan di tanah air. Para tenaga kesehatan khususnya dokter hampir setiap hari menangani pasien Covid-19. Dalam penanganan Covid-19 ada persetujuan antara pasien dan dokter untuk melakukan tindakan medis dalam upaya penyembuhan. Persetujuan tersebut tentunya melahirkan hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan tindakan medis penanganan Covid-19 bagaimana sebenarnya hubungan dokter dan pasien tersebut. Lalu bagaimana pula kedudukan informed consent dalam penanganan pasien Covid-19 pada masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang dengan mana melakukan analisis-analisis terhadap pengertian yuridis dan ketentuan hukum positif yang berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi antara seorang dokter dan pasien dalam melakukan upaya medis saat Penanganan Covid-19 serta kedudukan informed consent sesuai konsep hukum kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan pasien Covid-19 hubungan hukum antara pasien dan dokter merupakan hubungan hukum yang tergolong inspanningverbintenis yaitu perikatan upaya dimana dokter hanya berkewajiban untuk melakukan tindakan medis yang maksimal dengan penuh kesungguhan, dengan mengerahkan segala kemampuan dan perhatiannya sesuai dengan standar profesi kedokteran yang berlaku dalam penanganan pasien Covid-19. Sedangkan terkait hubungan tersebut yang timbul karena adanya persetujuan yang melahirkan informed consent, dengan mana kedudukan informed consent ini dapat dilihat dari dua sudut pandang baik dokter maupun pasien yaitu sebagai bentuk perlindungan hukum atas segala tindakan medis yang dilakukan dokter ataupun yang diterima oleh pasien. ABSTRACT: The increasing of Covid-19 cases gave a big impact on health care services in Indonesia. A health workers especially doctors is often faced with Covid-19 patients. In health care services of Covid-19 certainly have an agreement between doctor and patient. That agreement certainly brings a legal relationship between doctor and patient. So, how is the implementation of the legal relationship between the doctor and the patient in Covid-19 handling. And how is the excistences of informed consent in handling Covid-19 on pandemic. The method of the research is normatif by examining law that conceptualized as norm that apply in soceity and also become a reference to analyze the legal relationship between doctors and patients, also the existence of informed consent in handling Covid-19. The results research shows that in handling Covid-19 the law relationship called as inspanningverbintenis which known as an effort agreement where the doctor is only obliged to carry out maximum medical action with full sincerety and abilities in accordance with medical standard especialy in handling Covid-19. After that, the excistence of informed consent can be seen from two perspective both the doctor and patients which is as a legal protection for all medical action.
Perbandingan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Indonesia dan Amerika Serikat
Citizen lawsuit merupakan gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara yang menimbulkan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian. Kelalaian tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overhead daad), dimana negara diperintahkan untuk melakukan perbaikan atas kinerjanya dan mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (regeling). Hal tersebut bertujuan agar kelalaian yang sebelumnya terjadi tidak terulang lagi pada masa yang akan datang. Pada dasarnya, gugatan citizen lawsuit hampir mirip dengan gugatan class action karena memiliki kesamaan yaitu gugatannya diajukan dengan melibatkan kepentingan sejumlah besar orang yang diwakilkan oleh satu orang atau lebih. Perbedaannya adalah gugatan citizen lawsuit diajukan oleh warga negara untuk kepentingan umum sedangkan dalam gugatan class action, gugatannya diajukan oleh wakil dari sebuah kelompok untuk kepentingan tertentu. Citizen lawsuit terbentuk di negara-negara dengan sistem hukum common law yang pada awalnya diajukan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sedangkan citizen lawsuit di Indonesia sebenarnya tidak diatur dalam perundang-undangan. Namun pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima bentuk gugatan citizen lawsuit, sehingga walaupun gugatan citizen lawsuit ini tidak diatur dalam perundang-undangan, namun telah diakui dalam praktiknya. Pada artikel ini, penulis menjelaskan contoh-contoh citizen lawsuit yang pernah terjadi di Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, akan dijelaskan juga mekanisme gugatan citizen lawsuit sehingga dalam penulisan artikel ini ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dalam praktik citizen lawsuit yang diterapkan di Indonesia dan Amerika Serikat
RETRACTED: [Konsep Hak Warga Negara Untuk Memilih Divaksin Covid 19 atau Tidak Sesuai Undang-Undang Dasar 1945]
RETRACTEDFollowing a rigorous, carrefully concered review of the article published in Simbur Cahaya Journal Volume 28, Number 1, Juni 2021, entitled KONSEP HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH DIVAKSIN COVID 19 ATAU TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR 1945), link: http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1274This article has been found to be in violation of the Simbur Cahaya and has been retracted.Based on the deep investigation, the article Infringements of professional ethical codes, namely breashes process of peer-review or the alike.The document and its content has been marked as retracted from Simbur Cahaya Journal. DITARIK Telah dilakukan pembacaan yang teliti dan cermat terhadap artikel yang diterbitkan dalam Simbur Cahaya Journal Volume 28, Number 1, Juni 2021, entitled KONSEP HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH DIVAKSIN COVID 19 ATAU TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR 1945), link: http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1274Artikel ini telah ditemukan melanggar ketentuan Jurnal Simbur Cahaya dan telah ditarik dari penerbitan Jurnal Simbur Cahaya.Berdasarkan investigasi mendalam Artikel ini melanggar kode etik professional, yakni melanggar proses peer-review yang telah menjadi aturan di Jurnal Simbur Cahaya.Artikel ini dan isinya telah ditandai sebagai artikel yang ditarik dari Jurnal Simbur Cahaya
The Legal Conundrum in the Implementation of the Convention on the Rights of the Child in Nigeria
International law or treaty binds a state where such state signed, ratified acceded or domesticated same. In a monist State, ratification alone suffices for the international law or treaty to become binding whereas, in a dualist State, domestication as a condition must have complied. It is because of the peculiarities within various nations' legal systems (Monist or Dualist system). In 1989, The United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC), an international human rights instrument came into force. Since its domestication as the Child Rights Act (CRA 2003) in Nigeria by the National Assembly, only about 24 States have enacted the law for onward enforcement. Nigeria is a nation which became independent in the year 1960 comprising now of 36 states and Abuja as its Federal Capital Territory all under the Federal Government. Since its domestication as the Child Rights Act (CRA 2003) in Nigeria by the National Assembly, many States have enacted the law for onward enforcement. However, few states are yet to comply and raise a question as to whether the said CRC has a binding force in all the States of the Federation. This study aims to examine the extent of how the UNCRC and CRA are being enforced in Nigeria. This study's research methodology is purely doctrinal, where library materials such as books, articles from journals, and online articles have been carefully selected and analyzed for this research. This paper recommends establishing a global agency or organ that should be saddled with the responsibility of ensuring full compliance and enforcement of international laws or treaties