Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
807 research outputs found
Sort by
PELANGGARAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
Abstrak: Tanah merupakan suatu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang, dengan adanya kebutuhan tanah yang semakin meningkat serta jumlah manusia yang terus meningkat tidak diimbangi dengan ketersediaan tanah yang terbatas hal tersebut mengakibatkan adanya kecenderungan peningkatan terjadinya pelanggaran asas-asas hukum, contohnya seperti yang terjadi di desa Manggul Kabupaten Lahat dimana salah satu pihak pada saat proses persidangan mengalihkan objek sengketa kepada orang lain yang melanggar asas itikad baik. Dalam Permen agraria No. 13 Tahun 2017 terdapat larangan untuk mengalihkan hak atas tanah yang berada dalam status quo/ blokir yaitu pasal 1 Ayat 1. Namun Peraturan Menteri agraria ini hanya mengatur objek hak atas tanah, sedangkan para pihak hanya memiliki bukti kepemilikan berupa SPH. Sehingga timbul sengketa mengenai akibat perbuatan hukum tersebut. permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hak atas tanah yang masih dalam proses persidangan perkara perdata dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif serta teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif, berdasarkan hasil dari penelitian, harus adanya penambahan ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara perdata yang memuat secara tegas adanya larangan peralihan hak atas tanah yang masih dalam sengketa perkara perdata, kemudian karena bukti dari masing-masing pihak berupa SPH maka majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memerintahkan para pihak untuk membuat perjanjian antar pihak untuk tidak mengalihkan objek yang sedang dalam proses sengketa
KEBIJAKAN NON PENAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH MAFIA TANAH
Kebutuhan tanah oleh pemerintahmaupun masyarakat yg terus bertambah tanpa ada diikuti dgn pembaharuan kebijakan maupun pengawasan yang ketat dapat menjadi masalah yg krusial. Terbukti masalah timbul dengan mulai meningkatnya angka konflik hak atas tanah yang disebabkan ulah beberapa oknum yang disebut “Mafia Tanahâ€. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu dilakukan dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya melalui kebijakan non penal. Berdasarkan hal tersebut perlu diuraikan seperti apa kebijakan non penal tersebut, adapun isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa saja faktor kriminogen penyebab terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanahâ€, bagaimana upaya penanggulangan non penal oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah†dan bagaimana kebijakan non penal penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah†di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif, dianalisis dengan kualitatif dan dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor kriminogen yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah†adalah faktor internal dan eksternal. Kemudian upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia saat ini masih berorientasi pada penanggulangan secara penal dan belum berfokus melaksanakan penanggulangan secara non penal. Kebijakan non penal penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah†di Indonesia pada masa yang akan datang adalah dengan menerapkan upaya-upaya pencegahan di dalam peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah†dengan tujuan menangani dan menghapuskan faktor-faktor kondusif yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanahâ
TUGAS DAN WEWENANG PPAT DALAM MEMBUAT AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
AbstrakPeminjaman dana pada lembaga pembiayaan merupakan alternatif yang dapat di tempuh oleh masyarakat yang membutuhkan, pinjaman dana dengan pengajuan jaminan hak tanggungan di dalamnya memberikan keuntungan timbal balik bagi masyarakat mapun pihak perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Kewenangan PPAT dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan sebagai bukti pengikatan agunan kredit bagi perbankan, serta menjelaskan tanggungjawab hukum PPAT terhadap akta pemberian hak tanggungan yang dibuat dihadapannya sebagai jaminan kredit. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar undang-undang, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa tugas dan wewenang PPAT dalam membuat akta pemberian hak tanggungan di dahului dengan pembuatan akta perjanjian kredit, kemudian sebagai asccesoirnya maka di buatkanlah hak tanggungan sebagai jaminan pengikat untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak perbankan untuk menghindari kemungkinan terburuk apabila kreditur cidera janji. Setelah itu, PPAT akan membuatkan akta pemberian hak tanggungan dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dan kemudian di daftarkan pada BPN. PPAT harus menjalankan tugas jabatannya dengan teliti dan hati-hati karena apabila tidak berlaku demikian maka bisa jadi perbuatannya tersebut berpotensi menjadi sumber permasalahan di kemudian hari dan dapat menjerat notaris dalam pusaran permasalahan. PPAT dapat di tuntut pemenuhan tanggung jawab berupa sanksi pidana, perdata maupun administrasi apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan dan ataupun turut serta dalam melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada. Kata Kunci: Akta Autentik; Kredit; Hak Tanggungan; PPAT AbstractBorrowing funds from financial institutions is an alternative that can be taken by people in need, loan funds with the application of mortgage guarantees in it provide mutual benefits for the community and the banking sector. The purpose of this study is to analyzing the authority of a PPAT in making a deed of granting mortgage rights as evidence of binding credit collateral for banks, as well as explaining the legal responsibilities of a PPAT for the deed of granting mortage made before him as credit guarantees. This research is a normative research using a law-based approach, scientific works, books, journals related to the theme of writing. This study uses primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this study confirm that the duties and authority of a PPAT in making a deed of granting mortage are preceded by making a credit agreement deed, then as an accesoir then a mortgage is made as a binding guarantee to provide legal protection for banks to avoid the worst possibility if the creditor breaks his promise. After that, the PPAT will make a deed of granting mortage and a power of attorney for encumbering mortgages and then register them with BPN. PPAT must carry out their duties carefully and carefully because if this is not the case, then their actions could potentially become a source of problems in the future and can ensnare the PPAT in a vortex of problems. PPAT can be required to fulfill their responsibilities in the form of criminal, civil and administrative sanctions if they are legally and convincingly proven to have made mistakes and or participated in committing acts that are contrary to existing provisions. Keywords: Authentic deed; Credit; Mortgage right; Land deed maker’s offic
LIMITASI HAK KREDITOR SEPARATIS ATAS PELUNASAN PIUTANG SETELAH LAMPAU WAKTU PENJUALAN JAMINAN KEBENDAAN DALAM PROSES PENYELESAIAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA
Abstrak : Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang membagi 3 jenis penggolongan kreditor yaitu kreditor konkuren, kreditor preferen dan kreditor separatis, Ketentuan Pasal 56 ayat (1) mengenai penangguhan hak eksekusi kreditor separatis dianggap sebagai ketentuan yang tidak sejalan serta inkonsisten terhadap ketentuan yang telah diatur didalam Pasal 55 Ayat 1 dan merupakan limitasi terhadap hak-hak kreditor separatis yang berdampak pada pemberian batas waktu penjualan benda yang dijadikan jaminan oleh debitor kepada kreditor separatis, Dengan demikian hak Kreditor separatis sebagaimana Kreditor yang dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan dari utang harta debitor pailit dan memiliki Hak yang terpisahkan dari harta pailit umumnya sebagaimana yang diatur didalam Pasal 55 ayat 1 menimbulkan pertentangan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 terkait dengan limitasi hak kreditor separatis atas pelunasan piutang setelah lampau waktu penjualan jaminan kebendaan dan perlindungan hak-hak kreditor separatis serta terjadi ketidakserasian dengan prinsip hukum jaminan kebendaan. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hak kreditor separatis setelah lampau waktu penjualan jaminan kebendaan, Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum dari penelitian kepustakaan yang dikumpulkan dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa adanya ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 1 mengakibatkan kreditor separatis kehilangan kedudukan dan haknya sebagai kreditor separatis yang mengakibatkan berubah kedudukannya sebagai kreditor konkuren yang tidak mempunyai hak preferen dan hak eksekusi atas hak jaminan kebendaannya.Kata Kunci : Kepailitan, Jaminan, Kreditor Separatis
Perlindungan Hukum Developer Dan Konsumen Rumah Susun Dalam Perjanjian Dengan Sistem Pre Project Selling Di Indonesia
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus yang terjadi dalam transaksi jual beli rumah susun khususnya apartemen dengan sistem pre project selling. Kasus yang terjadi disebabkan oleh belum dibangun atau tidak selesainya pembangunan apartemen yang ditawarkan sehingga cenderung menjadikan konsumen sebagai pihak yang paling dirugikan. Dalam penelitian ini, permasalahan penelitian terdiri dari: (1) Bagaimana pengaturan pre project selling di Indonesia? (2) Bagaimana tanggung jawab developer terhadap konsumen rumah susun dengan sistem pre project selling di Indonesia berdasarkan analisis dua putusan?(3) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap developer dan konsumen rumah susun yang tertuang dalam pre project selling di Indonesia berdasarkan analisis dua putusan? (4) Bagaimana pengaturan pre project selling dimasa mendatang? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: (1) Pengaturan pre project selling saat ini diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Rumah Susun, Perlindungan Konsumen serta Permen PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, (2) Pada analisis putusan pertama, perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum konsumen dan developer telah berjalan dengan baik karena hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan konsumen, (3) Pada putusan kedua, perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum terhadap developer telah berjalan dengan baik namun tidak bagi konsumen karena gugatan konsumen ditolak karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan PKPU, (4) Konsep pengaturan pre project selling dimasa mendatang dapat mencontoh negara Singapura dengan menerapkan pengaturan berbasis online yang tersistem dan terintegrasi, pembuatan peraturan perundang-undangan terkait pre project selling yang lengkap dan jelas serta pengawasan terhadap jalannya pembangunan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah secara keseluruhan perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat telah berjalan dengan baik dan seharusnya peraturan perundang-undang yang dibuat nantinya dapat lebih jelas, lengkap dan tegas serta dapat diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan masyarakat
PENGENYAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM PRAKTIK PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pemberlakuan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana, pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut dan Hakim dalam memutus yang mengesampingkan asas lex specialis derogat legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, serta kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di masa mendatang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dasar hukum asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana adalah ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang merumuskan bahwa apabila terjadi suatu tindak pidana yang melanggar dua ketentuan hukum pidana atau lebih, yang salah satunya adalah ketentuan hukum pidana umum, dan yang lainnya adalah ketentuan hukum pidana khusus, maka ketentuan hukum pidana khusus itulah yang dikenakan kepada pelakunya. Pertimbangan hukum JPU dalam menuntut dan hakim dalam memutus yang mengenyampingkan asas lex specialis derogate legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan adalah ketiadaan sanksi pidana denda dan hukuman subsider dalam KUHP serta hati nurani JPU dan hakim dengan kebebasan menentukan tuntutan dan putusan sanksi pidana yang ringan dikarenakan bagi tindak pidana tersebut memiliki batas maksimum khusus. Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan adalah : pertama, penerapan ancaman pidana dalam tuntutan dan sanksi pidana dalam putusan hakim yang seberat-beratnya ditujukan dan lebih tepat khususnya kepada subjek hukum badan usaha bukan perseorangan; kedua, pelarangan pembakaran hutan sepenuhnya tanpa alasan apapun khususnya pelarangan membukan lahan dengan cara membakar hutan sepenuhnya, mengingat sekecil apapun pembakaran tetap berpotensi kepada perluasan dari akibat pembakaran tersebut yang memberi kerugian yang luas bagi kesehatan masyarakat, keberlangsungan lingkungan hidup, dan negara-negara tetangga, terlebih pembakaran dilakukan pada musim kemarau dan pada masa curah hujan yang rendah
KARAKTERISTIK PERJANJIAN BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) SEBAGAI BENTUK PERJANJIAN INNOMINATE
Perjanjian Build Operate Transfer(BOT) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama yaitu salah satu pihak (investor) menyediakan dana dengan membangun dan membiayai untuk mendirikan fasilitas baru dan pemerintah sebagai pemilik tanah/lahan. Perjanjian BOT ini merupakan bentuk perjanjian yang sebenarnya tidak dikenal dalam KUH Perdata, namun tunduk pada kententuan tersebut. Secara umum perjanjian ini sebenarnya hampir sama dengan perjanjian-perjanjian yang lainnya, yang tentunya harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, tetapi juga ada karakteristik yang membedakannya dari perjanjian lainnya. Dari latar belakang tersebut, penulis ingin mengetahui dan mengkaji karakteristik Perjanjian BOT dibandingkan perjanjian-perjanjian pada umumnya. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan analisis (analitycal approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa ada karakteristik khusus dalam Perjanjian BOT baik dari segi prestasi, perbuatan hukumnya dan adanya aspek publik yang terkandung dalam perjanjian tersebut
ANALISIS YURIDIS ATAS KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK JAMINAN KEBENDAAN DALAM PROSES KEPAILITAN
Abstrak: Kepailitan merupakan sebuah alat yang digunakan oleh hukum untuk mendistribusikan kekayaan pihak yang berutang dengan seimbang diantara pihak yang berpiutang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1132 Burgerlijk Wetboek yang menyatakan jika benda-benda itu menjadi tanggungan bersama bagi pihak yang berpiutang serta hasil penjualannya didistribusikan secara merata sesuai dengan jumlah piutangnya masing-masing, ketentuan ini dikecualikan jika antara para pihak yang berpiutang itu memiliki dalil tertentu untuk diprioritaskan pemenuhan piutangnya. Didalam hukum kepailitan, ada tiga golongan pihak yang berpiutang yaitu pihak yang berpiutang biasa, pihak yang berpiutang dengan hak preference, dan pihak yang berpiutang pemilik hak jaminan kebendaan. Permasalahan yang dibahas dalam kajian ini ialah bagaimana keberadaan kreditur pemegang hak jaminan atas sebuah kebendaan tertentu dalam proses kepailitan. Metodologi yang dipakai pada kajian artikel ini ialah metode normatif sedangkan teknik pengambilan kesimpulan yang dipakai adalah teknik deduktif. Berpegang pada hasil kajian maka dapat disimpulkan bahwa kreditur pemegang hak jaminan kebendaan masih dapat melaksanakan hak eksekusinya walaupun dalam undang-undang kepailitan pelaksanaan hak tersebut ditangguhkan. Kata kunci : kreditur pemegang hak jaminan kebendaan
PENGUJIAN KEWENANGAN ADMINISTRATIF DAN UPAYA PAKSA DIREKTORAT JENDERAL MELALUI MEKANISME PRAPERADILAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan administratif dan kewenangan penyidikan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Adanya upaya paksa pada wewenang administratif menjadikan wewenang tersebut seringkali di persamakan dengan wewenang penyidikan sehingga masuk dalam objek praperadilan. Pada putusannya, ada pengadilan yang mengabulkan dan ada yang menolak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana pengaturan wewenang administratif dan penyidikan DJBC tersebut dan pelaksanaannya dalam perspektif objek praperadilan serta bagaimana pengaturan ideal atas wewenang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan kewenangan administratif dan penyidikan DJBC sudah diatur dengan baik mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan secara jelas membedakan kedua kewenangan tersebut. Selanjutnya, kewenangan administratif bukanlah objek praperadilan, hanya saja masih terdapat kekosongan pengaturan masa transisi dari kewenangan administratif menuju kewenangan penyidikan, sehingga perlu diatur lebih lanjut baik secara substansi maupun struktur hukumnya.Kata Kunci: Kewenangan Administratif; Praperadilan; Penyidikan; Upaya Paks
Kedudukan Dewan Pengawas Kpk Terhadap Eksistensi Kpk Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka ataupun dengan kata lain menggunakan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Dalam jurnal ini dibahas mengenai esensi Dewan pengawas KPK terhadap eksistensi KPK itu sendiri. Adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberikan legitimasi terhadap Dewan Pengawas untuk melakukan fungsi pengawasan dan memberikan izin terhadap kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Sehingga Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang digagas melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menuai banyak polemik dan kecaman dari para pegiat anti-korupsi. Oleh banyak pihak dinilai bahwa dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK ini berpotensi memperlemah kinerja dan tugas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Banyak pihak yang menduga bahwa pembentukan Dewan Pengawas KPK ini merupakan pembentukan suatu lembaga baru yang didasarkan pada kepentingan elit politik di Senayan dan Istana. Tujuan mereka membuat lembaga baru di internal KPK yang bertugas mengawasi kerja KPK tidak lain untuk memperlemah fungsi pemberantasan korupsi dengan cara memperkuat hirarki birokrasi antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK