Jurnal Hukum dan Peradilan
Not a member yet
340 research outputs found
Sort by
PERTIMBANGAN KEADAAN-KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA / AGGRAVATING AND MITIGATING CIRCUMSTANCES CONSIDERATION ON SENTENCING
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum cukup jelas mengatur perihal keadaan memberatkan dan meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana. Literatur mengenai hal tersebut juga masih minim, padahal permasalahan tersebut sangat penting karena merupakan hal yang wajib dipertimbangkan dalam setiap putusan yang menjatuhkan pidana. Setelah pertimbangan pembuktian kesalahan terdakwa, pertimbangan untuk penjatuhan pidana merupakan hal terpenting lainnya dalam putusan. Penjatuhan pidana inilah yang disebut sebagai proses yang melibatkan pergulatan batin hakim yang memutus perkara. Pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan memiliki pengaruh terhadap: proporsionalitas penjatuhan pidana, penentuan penjatuhan pidana maksimum dan pidana minimum, dan juga sebagai dasar penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus yang telah ditentukan pembuat undang-undang. Penelitian ini juga merumuskan beberapa karakteristik dan batasan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan yang harus dipenuhi dalam penjatuhan pidana.Aggravating and mitigating circumstances on sentencing have not clearly regulated in Indonesian legislation, it is also lack of studies wrote about this issue, even though this issue is very important in determining sentences. Following the examination of proof on the defendant’s guilt, consideration on sentencing are the next crucial things - this is what so-called the judges inner struggle. Consideration of aggravating and mitigating circumstances influences: the proportionality of sentencing, determination on maximum and minimum sentencing, and also as a rationale of sentences below the minimum limit that has been determined by legislator. This research also concludes criteria and limitation on what circumstances should be considered as aggravating and mitigating
EKSISTENSI LEMBAGA QUASI JUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA : KAJIAN TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Based on Indonesian Constitution 1945 the existence of quasi-judicial institution as a part of judicial power.Article 24 subsection (3 ) of the constitution of the republic of indonesia 1945 and the law number 48 / 2009 about judicial power admitting quasi-yudicial institutionshas judicial powers. For maximalize exercising of the quasi-judicial institutions are needed legal policy for supporting functional-constitusional relations between Commison for Supervion of Bussiness Competition and Supreme Court as top judicial power organization. Besides that needs to be done an effort to control the behavior commissioner of Commison For Supervion of Business Competition in avoiding abuse of power and moral hazard. These controlling must as part of power of Judicial Commission and Supreme Court. Keywords: Judicial Power, quasi-Judicial, Functional-constitutional and supervisio
PERSINGGUNGAN KEWENANGAN MENGADILI PENYALAHGUNAAN DISKRESI ANTARA PENGADILAN TUN DAN PENGADILAN TIPIKOR / INTERCEPTION OF JUSTICE AUTHORITY OF DISCRETION ABUSE BETWEEN ADMINISTRATION COURT AND CORRUPTION COURTS
Diskresi sebagai wewenang bebas, keberadaannya rentan akan disalahgunakan. Penyalahgunaan diskresi yang berimplikasi merugikan keuangan negara dapat dituntutkan pertanggungjawabannya secara hukum administrasi maupun hukum pidana. Mengingat selama ini peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak merumuskan secara rinci yang dimaksudkan unsur menyalahgunakan kewenangan maka para hakim menggunakan konsep penyalahgunaan wewenang dari hukum administrasi. Problema muncul saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimana telah memicu persinggungan dalam hal kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang (termasuk diskresi) antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada perkembangannya, persinggungan kewenangan mengadili tersebut ditegaskan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 bahwa PTUN berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang (termasuk diskresi) dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana. Sehubungan tidak dijelaskan tentang definisi dan batasan proses pidana yang dimaksud, maka timbul penafsiran yang berbeda. Perlu diadakan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam regulasi tentang tapal batas persinggungan yang jelas tanpa meniadakan kewenangan pengujian penyalahgunaan wewenang diskresi pada Pengadilan TUN.Discretion as free authority is vulnerable to being misused. The abuse of discretion implicating the state finance may be prosecuted by both administrative and criminal law. In view of the fact that the law on corruption eradication does not formulate in detail the intended element of authority abuse, the judges use the concept of authority abuse from administrative law. Problems arise when the enactment of Law No. 30 of 2014 triggered an interception in terms of justice/ adjudicate authority on authority abuse (including discretion) between the Administrative Court and Corruption Court. In its development, the interception of justice authority is affirmed by Regulation of the Supreme Court Number 4 of 2015 that the Administrative Court has the authority to receive, examine and decide upon the appeal there is or there is no misuse of authority in the Decision and / or Action of Government Officials prior to the criminal process. That is, shortly before the commencement of the criminal process then that\u27s when the authority of PTUN decides to judge the misuse of authority over the case. In this context, Perma No. 4 of 2015 has imposed restrictions on the authority of the TUN Court in prosecuting the abuse of discretionary authority
PEMBATALAN HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH PENCABULAN ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 07/JN/2016/MS.Aceh / CANING SENTENCE REVERSAL FOR JARIMAH CRIMINAL IN DECISION NUMBER 07/JN/ 2016/MS.Aceh
Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui putusannya Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh membatalkan putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa yang menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak. Putusan Mahkamah Syar’iyah berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ‘uqubat (hukuman) penjara selama 90 bulan kepada pelaku karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim membatalkan hukuman cambuk bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak dan mengkaji putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh terkait terpenuhi kepentingan terbaik kepada anak atau tidak. Kajian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang mengkaji tentang asas-asas, kaidah-kaidah hukum sesuai teori-teori yang terdapat dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim membatalkan hukuman cambuk dalam putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh dikarenakan putusan MS Langsa belum memberikan efek jera kepada pelaku, supaya anak tidak berjumpa dengan pelaku karenanya hakim tinggi menghukum dengan hukuman penjara, mementingkan kepentingan terbaik bagi anak dan membuatkan pelaku menjadi insaf manakala berada di dalam penjara. Putusan hakim telah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, karena membuat pelaku insaf, menjauhkannya dari anak, sesuai dengan konsep mashlahah murshalah dan adanya pengakuan secara aturan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diharapkan kepada hakim yang mengadili kasus pelecehan seksual, dan pemerkosaan pada anak supaya memperberat hukumannya dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan masa depannya.Judge of the Court of Syar\u27iyah of Aceh through its verdict Number 07 / JN / 2016 / MS.Aceh annulled the verdict of the Court of Justice of Syar\u27iyah Langsa which imposed a whip for the perpetrators of child sexual abuse. The decision of the Court of Syar\u27iyah is different from that of the Public Prosecutor demanding \u27uqubat (punishment) of imprisonment for 90 months to the perpetrator for violating Article 47 Qanun Aceh Number 6 Year 2014 on Jinayat Law. This study aims to determine the judge\u27s consideration of cancellation of punishment for child abuse perpetrators and review the decision No. 07 / JN / 2016 / MS.Aceh related to the best interests of the child or not. This study includes normative juridical research that examines the principles, legal rules according to theories contained in the science of law. The result of the research shows that judge consideration cancels the caning punishment in decision No. 07 / JN / 2016 / MS.Aceh because the decision of MS Langsa has not given deterrent effect to the perpetrator, so that children do not meet with the perpetrator because high judge punish by prison sentence, and make the perpetrator become converted when in prison. The judge\u27s decision has taken into account the best interests of the child, for making the perpetrators convert them away from the children, in accordance with the concept of masshlahah murshalah and the recognition of the rule of law based on Qanun Aceh Number 7 of 2013 on the Law of Jinayat and Qanun Aceh No. 6 of 2014 on Jinayat Law. It is expected that the judge who hears cases of sexual harassment, and rape on the child in order to aggravate the sentence and prioritize the best interest of the child and the future
PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK SECARA MUFAKAT DAN DEMOKRATIS / DISPUTE RESOLUTION OF INTERNAL POLITICAL PARTIES IN CONSENSUS AND DEMOCRATIC
Penyelesaian perkara pada jalur litigasi yang cenderung lambat ditambah dengan penumpukan perkara, didukung dengan banyaknya celah atau kekurangan pada undang-undang partai politik, khususnya terkait penyelesaian perselisihan internal partai. Banyaknya permasalahan tersebut mengharuskan setiap individu yang terlibat untuk mengambil tindakan progresif dengan melampaui peraturan tersebut. Tindakan progresif yang dimaksud salah satunya melalui jalur non-litigasi yakni mediasi. Mediasi dilaksanakan dengan musyawarah mufakat, dengan melibatkan rakyat didalamnya, atau lebih tepatnya tokoh masyarakat yang dirasa netral. Terlepas hal itu merupakan sengketa internal partai, namun rakyatlah yang memiliki andil di dalam setiap roda kehidupan partai politik di dalam sistem demokrasi. Kemudian ada beberapa cara yang bisa ditempuh dalam rangka penyelesaian perselisihan internal partai politik, selain mediasi tadi, ada tiga sistem penunjang untuk mencegah potensi buruk yang ditimbulkan akibat gejolak internal partai. Pertama, melalui mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik tersebut dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, melalui mekanisme transparansi partai melalui rakyat di luar partai yang dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Ketiga, menjamin kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi, serta kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai.The settlement of cases in litigation pathways that tend to be slow coupled with the accumulation of cases, supported by the many gaps or shortcomings in the laws of political parties, especially related to the settlement of internal party disputes. The number of these problems requires every individual involved to take progressive action by exceeding these regulations. The progressive actions that are meant by one of them through non-litigation means mediation. Mediation is carried out through consensus deliberations, involving the people in it, or more precisely the community leaders who are perceived as neutral. Apart from that it is an internal party dispute, but it is the people who have a share in every wheel of the life of a political party in a democratic system. Then there are several ways that can be pursued in order to resolve internal political party disputes, in addition to the mediation, there are three support systems to prevent the bad potential arising from internal party turmoil. First, through an internal mechanism that guarantees democratization through the participation of members of the political party in the decision making process. Second, through the mechanism of party transparency through people outside the party who can participate in the determination of policies that are to be fought for through and by political parties. Third, guarantee the freedom of thought, opinion and expression, as well as the freedom to gather and organize peacefully
MEMAHAMI KEDUDUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA: SISTEM UNITY OF JURISDICTION ATAU DUALITY OF JURISDICTION? SEBUAH STUDI TENTANG STRUKTUR DAN KARAKTERISTIKNYA / UNDERSTANDING ADMINISTRATIVE COURT IN INDONESIA: UNITY OF JURISDICTION OR DUALITY OF JURISDICTION SYSTEM? A STUDY OF HIERARCHY AND CHARACTERISTIC
Ada dua perbedaan prinsip sistem peradilan di berbagai negara hukum, yaitu: pertama: sistem unity of jurisdiction yang dianut oleh negara-negara hukum rule of law yang hanya mengenal satu set pengadilan yaitu pengadilan biasa (pengadilan umum) dan tidak mengenal eksistensi PTUN. Kedua: sistem duality of jurisdiction yang dianut oleh negara-negara hukum rechtsstaat dikenal adanya dua set pengadilan yaitu pengadilan biasa (pengadilan umum) dan PTUN, pengadilan umum berpuncak ke Mahkamah Agung sedangkan PTUN berpuncak ke Dewan Negara (Conseil d’Etat). Kedua sistem ini bukan hanya struktur organisasi pengadilan yang berbeda, tetapi substansi hukum maupun hukum acaranya juga berbeda. Untuk di Indonesia, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia sangat unik, jika dilihat dari struktur organisasi peradilan maka lebih dekat pada sistem unity of jurisdiction, sedangkan jika dilihat dari prinsip-prinsip pengadilan atau tata cara penyelesaian sengketa maka lebih dekat pada sistem duality of jurisdicton sehingga penulis menyimpulkan bahwa sistem peradilan Indonesia adalah sistem campuran.The two main different principles in judicial system in the various legal states are namely (first): as the unity of jurisdiction system applied by rule of law which only consisted of civil court and, (second): the duality of jurisdiction system which applied by rechtstaat law states that is known consisted of civil court and administrative court. Civil court culminates in the Supreme Court while the Administrative Court culminates in the State Council (Conseil d\u27Etat). These two systems are not just different in court organizational hierarchy, but also different ini the legal substance and the legal procedural. The research reports show that the judicial system in Indonesia is very unique, from the judicial organizational hierarchy perspective is closer to the system of unity of jurisdiction, whereas from the principles of the court and the procedure of dispute settlement perspective is closer to the duality of system jurisdicton so the authors finally conclude that the judicial system of Indonesia is a mixture system
PEMBENTUKAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH / THE ESTABLISHMENT OF ACEH QANUN NO 3 OF 2013 ON ACEH FLAG AND SYMBOL
Penelitian tentang pembentukan Qanun Aceh ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses evaluasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah mendapat pengesahan oleh Gubernur dan DPRA. Hasil evaluasi Pemeritah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menolak pemberlakukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (literature research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu daerah tertentu, mengenai sifat-sifat atau faktor-faktor tertentu. Hasil penelitian ini adalah, (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan simbol masyarakat Aceh sendiri. Hal ini dikarenakan ada sejarah yang kuat terhadap bendera dan lambang Aceh, (2) peraturan perundang-undangan memberikan legitimasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh, (3) peneliti juga menemukan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menjelaskan dasar terbentuknya qanun tersebut. Dalam hal proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait qanun tersebut, masih belum ada titik temu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Hal ini dikarenakan qanun bendera dan lambang Aceh tidak bisa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena terhalang oleh pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.The research on Aceh Qanun (local regulation) establishment was conducted to analyze the evaluation process of Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol. Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol was ratified by Governor and Aceh House of Representative (DPRA). The result of government evaluation in this case Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia refused the enactment of Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol. This research was a normative legal research. The data collection was library research methods to get secondary data in law matters. The research, a descriptive analysis research, aims to describe or provide a systematic, factual and accurate description of a particular area, about certain traits or factors. The research result were as follows, (1) Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol was Aceh people own symbol. It has a stong history behind the Flag and Symbol, (2) the regulations gives legitimation on Aceh Flag and Symbol Qanun,(3) the researcher also found that there was an Act no.11 year 2006 on Aceh Government that stated the foundation of that Qanun.In relation with the evaluation process by Ministry of Home Affairs, there was no common ground between Central Government and Aceh Government. Aceh Qanun on Aceh Flag and Symbol can not be canceled by Central Government because it is hindered by Act no.11 year 2006 on Aceh Government
DINAMIKA SIKAP PTUN TERHADAP SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH / THE DYNAMICS OF ADMINISTRATIVE COURT POSITION AGAINST REGIONAL ELECTION DISPUTE
Pada masa sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sikap PTUN terhadap sengketa Pilkada sangat beragam mulai dari tidak lolos dismisal, lolos dismissal tetapi ditolak atau dinyatakan tidak diterima (N.O.) oleh Majelis Hakim, bahkan ada yang gugatan dikabulkan. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 junctis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sikap PTUN hanya 1 (satu) dan sangat tegas yaitu menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara secara absolut tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Pilkada. Dinamika dan perubahan sikap PTUN tersebut dikarenakan adanya perubahan keadaan hukum dan maksud-maksud lain, yaitu PTUN ingin memaksimalkan lembaga-lembaga yang nyata-nyata diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada setiap tahap mulai dari sengketa administrasi sampai dengan sengketa hasil, menghindari disparitas putusan PTUN dengan putusan MK, membangun budaya hukum masyarakat yang siap menang dan siap kalah, serta menghindari sengketa yang berkepanjangan yang menghabiskan banyak tenaga, waktu, dan biaya.In the days before the Law number 1 of 2015 in conjunction with Law number 8 of 2015 issued, the position of Administrative Court against dispute of regional election is varied, among other things: failed dismissal process, not accepted, rejected and even granted. So, after Law number 1 of 2015 in conjunction with Law number 8 of 2015 and Law number 10 of 2016 issued, there is only one administrative court position which is very firm stated that administrative court is absolutely not authorized judging the dispute of regional election. A change of administrative court position was due to the changes in legal circumstances and other aims among other things: administrative court want to maximize the institutions that given authority to resolve dispute of regional election, avoid disparity of decisions between administrative court decisions and constitutional court decisions, build culture the laws of society that ready to win and ready to lost also avoid prolonged dispute that consumes a lot of energy, time and costs
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH JAKSA DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Peninjauan kembali oleh Jaksa dalam perkara pidana merupakan paradoks yang terjadi dalam sistem hukum pidana, dimana praktek hukum tersebut bertentangan dengan nilai dan norma hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tetapi dalam praktek peninjauan kembali seringkali dilakukan oleh jaksa dengan alasan ada yurisprudensi pengadilan yang memutus perkara tersebut, akibatnya hukum tidak mencerminkan keadilan dan kepastian bahkan cenderung menabrak kepentingan hukum terpidana dan ahli warisnya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. analisis dilakukan terhadap norma hukum, baik hukum dalam aturan perundang-undangan maupun hukum dalam putusan-putusan pengadilan). Adapun kesimpulan yang dihasilkan adalah bahwa pengajuan peninjauan kembali adalah sematamata demi kepentingan terpidana dan ahli warisnya, hukum dan undang-undang tidak memberikan wewenang kepada jaksa untuk melakukan peninjauan kembali, bahwa peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa bukan merupakan penemuan hukum melainkan hanya merupakan penafsiran hukum, pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa merupakan bentuk kekeliruan pengadilan yang mengindikasikan kepada adanya sesat logika dalam praktek hukum pidana di Indonesia. Saran bagi pengembangan tema tulisan ini adalah Mahkamah Agung harus mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan dan pembatasan bagi jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau melakukan uji materiil dan pembatalan bagi perkara-perkara yang diajukan peninjauan kembali oleh jaksa.Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Jaksa, Hukum Acara Pidana, Keadilan, kepastian Huku
KEWENANGAN HAK UJI MATERIL PADA MAHKAMAH AGUNG RI
Under art 24A(1) of the Constitution, the Supreme Court is granted the power to review legal instruments below laws (undang-undang). This means that an applicant could seek judicial review of regulations other than Acts of Parliament (Undang-Undang) with a request to strike it out because, for example, it contravenes national laws. This would provide the courts with an opportunity to review the legitimacy of the regulation and determine whether it is ultra vires, or beyond power. The Supreme Court has the power to cancel a regulation if it is found to be in conflict with a higher law. This article analyses the judicial review in the Supreme Court. It begins by highlighting the origins and formation of judicial review before the regulation promulgation of the Supreme Court (PERMA) No. 1/1993, and then examines several aspects of procedural law in the current Supreme Court Regulation in No. 1/2011. Keywords: Supreme Court, Judicial Review, Procedural Law