Elektronik Jurnal Universitas Musamus Merupakan
Not a member yet
116 research outputs found
Sort by
PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI KITAB UDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal ini unsur dengan direncanakan terlebih dahulu menjadi perdebatan, apakah unsur tesebut perlu menggunakan motif untuk membuktikannya atau hanya dengan jarak waktu dimana pelaku dapat berpikir tenang untuk melakukan atau tidak melakukan rencananya atau dengan kata lain terjadi kekaburan norma dalam pasal ini. Tujuan dalam penilitian ini untuk mencari dan menggali apa yang dimaksud dengan unsur perencanaan dan bagaimana cara membuktikannya serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap palaku pembunuhan berencana. Sehingga untuk menjawab kekaburan norma tersebut diatas jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan case approach (pendekatan kasus). Hasil penelitian bahwa terjadi kekaburan norma didalam Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana terutama pada unsur “Dengan Rencana Terlebih Dahulu†dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu hasil penelitian ini juga memberikan pemahaman bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana harus berdasarkan Pasal 183 KUHAP yaitu harus 2 (dua) alat bukti (Pasal 184 KUHAP) yang sah serta ditambah dengan kayakinan hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana atau sesuai dengan teori undang-undang negatif. Alat bukti yang paling menujang untuk membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana adalah alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk. Dalam penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana oleh hakim, pertimbangan hakim berdasarkan pertimbangan secara yuridis dan sosiologis
OPTIMALISASI PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi merupakan kewajiban semua pihak untuk mengatasinya, karena hal itu merupakan amanat konstitusi Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Artinya negara mempunyai hak untuk menerima pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh para koruptor, sebab uang yang dikorupsi tersebut adalah termasuk keuangan negara yang merupakan hak dan kewajiban negara itu sendiri untuk memilikinya. Sebagaimana diatur dalam kententuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, yang berbunyi : Bahwa kuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Penyelenggaraan hak dan kewajiban negara yang dimaksud, telah diatur dalam Pasal 23 C Bab VIII Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi salah satu bentuk problematika dari sekian banyak masalah kebangsaan lainnya. Korupsi ditengarai sebagai penyebab kehancuran ekonomi yang memiliki dampak negatif pada terjadinya multi krisis di hampir semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka triliunan rupiah bukanlah suatu perkara mudah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, namun membutuhkan kerja keras baik oleh aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pengembalian atas kerugian keuangan negara yang dimaksud kedalam kas negara
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan mempunyai suatu filosofi, dan filosofi yang mendasari pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan akan berimplikasi pada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang akan berlaku. Dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas hukum, adapun asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang mengandung nilai-nilai hukum. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas 2 (dua) yaitu Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, kedua asas ini sangat urgen/penting untuk diterapkan, sebab prinsip/prinsip atau asas-asas ini merupakan landasan atau pijakan bagi lahirnya norma hukum. Norma hukum yang termuat dalam setiap peraturan daerah merupakan konkretisasi dari suatu asas, sehingga apabila dalam pembentukan suatu peraturan daerah tidak menerapkan kedua asas tersebut di atas, maka peraturan daerah tersebut akan menimbulkan masalah dan dapat berujung pada pembatalan dan pencabutan. Oleh karena itu, penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat urgen (penting) untuk lebih diperhatikan oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan daerah)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)DI KABUPATEN MERAUKE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pelayanan Perusahan Air Minum Di Kabupaten Merauke serta untuk mengetahui Pelayanan PDAM Sudah Sesuai Dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan di Kantor PDAM PT WEDU Kabupaten Merauke. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Empiris (Field Research) atau Penelitian Lapangan dengan fokus kajian pendekatan Yuridis Empiris yang meneliti hukum dari perspektif eksternal. Objek dari penelitian ini adalah Tugas dan Fungsi dari Perusahaan Daerah Air Minum PT Wedu Merauke yang merupakan Perusahaan Jasa Air Minum di Kabupaten Merauke. Kajian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Hasil penelitian penulis, terdapat permasalahan yang terjadi diantaranya adalah Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pelanggan merasa dirugikan oleh PT Wedu atas Pelayanan yang diberikan PT Wedu, Diantaranya Air tidak mengalir, kebocoran bocor, meteran rusak.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wedu telah berupaya maksimal meningkatkan pelayanan dengan Bentuk- bentuk perlindungan yang dilakukan Namunpengakuan dari konsumen bahwa upaya yang dilakukan PT Wedu belum terealisasi sampai saat ini, sehingga belum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
KAJIAN KRIMINOLOGI TERKAIT PRAKTIK PROSTITUSI DI WILAYAH KABUPATEN MERAUKE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi di Kabupaten Merauke dan mengetahui upaya penanggulangan praktik prostitusi di Kabupaten Merauke. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Polres dan Dinas Sosial Kabupaten Merauke dengan mengambil berkas untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk menanggulangi praktik prostitusi. Selain itu penulis juga langsung melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dengan praktik prostitusi yaitu mucikari dan pekerja seks komersial (PSK). Hasil penelitian yang diperoleh penulis, antara lain: 1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi di Kabupaten Merauke adalah faktor ekonomi, keluarga, pendidikan, lingkungan, dan sakit hati. 2. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi praktik prostitusi adalah upaya preventif dan upaya represif
TINJAUAN HUKUM DALAM PROSES LELANG JAMINAN FIDUSIA PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN DI KABUPATEN MERAUKE
Penelitian ini bertujan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur yang melakukan wanprestasi pada lembaga pembiyaan dan juga menganalisa proses lelang jaminan fidusia oleh lembaga pembiyaan. Penelitian dilaksanakan pada lembaga pembiayaan di kabupaten merauke yaitu bertempat pada BFI, FIF, dan BAF dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi lapangan seluruh data baik primer maupun sekunder, dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil peneltian ini menunjukan bahwa beberapa lembaga pembiyaan dikabupaten Merauke belum dapat menjalankan proses pelelangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERKAIT JAM KERJA DAN PENGUPAHAN BURUH DI KABUPATEN MERAUKE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan implementasi Peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 terkait tentang jam kerja dan pengupahan bagi buruh atau ketenagakerjaan di Kabupaten Merauke dan Untuk mengetahui Kendala-Kendala apa saja yang dihadapi dalam penerapan peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait Pengupahan dan Jam Kerja buruh Di Kabupaten Merauke. Penelitian ini dilaksanakan di kabupaten merauke dengan mengunakan teknik wawancara dan quesioner di lapangan seluruh data baik data primer maupun sekunder, dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi Undang - Undang ketenaga kerjaan di kabupaten merauke belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena Perusahaan/pemilik usaha terkait tidak menerapkan sistem kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Tidak adanya kesadaran terhadap sektor usaha/pengusaha yang mempekerjakan buruh dan harus memberikan hak-haknya buruh sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1980 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN YANG DIKAITKAN DENGAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PADA KABUPATEN MERAUKE
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari UU Nomor 27 tahun 1980 tentang penggolongan bahan-bahan galian mulai dari penetapan, pengelolaan , dan pemanfaatan yang berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan di kampung kumbe distrik malind kabupaten merauke. Untuk mendapatkan data maka peneliti melakukan wawancara kepada 8 informan menggunakan metode penelitian hukum dengan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah analisis data kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi dari peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 1980 mempengaruhi dampak lingkungan di kampung kumbe distrik malind Kabupaten Merauke, sehingga terdapat beberapa aspek yang di rugikan yaitu : a) aspek sosial budaya, tentang bagaimana masyarakat adat mempertahankan budayanya yang semakin hari semakin terkikis. b) aspek sumberdaya alam, tentang bagaimana pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab mempertahankan sumberdaya alam untuk generasi yang akan datang. c) aspek Ekonomi, tentang bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat penggalian yang tidak terkontrol terhadap pertumbuhan ekonomi di Kampung Kumbe dan Pendapatan Asli Daerah. d) aspek hukum dan kebijakan, tentang bagaimana kebijakan yang di keluarkan mengakibatkan kekosongan hukum di kampung kumbe distrik malind Kabupaten Merauke
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT MARIND DENK DI KAMPUNG WAYAU DISTRIK ANIM-HA KABUPATEN MERAUKE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Tindak pidana, di tinjau dari hukum adat Marind Denk secara adat berdasarkan hokum adat Marind Denk di Kampung Wayau, Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Papua dan untuk mengetahui pemberian sanksi adat terhadap pelaku Pembunuhan terselasaikkan oleh ketua adat kampong Wayau sesuai adat marind denk ,Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Papua. Penelitian ini dilangsungkan masyarakat Kampung Wayau diDistrik Anim Ha Kabupaten Marauke yang dikhususkan pada Masyarakat adat Kampung Wayau. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Empiris Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hokum adat Marind Denk tindak pidana pembunuhan diselesaikan oleh hokum adat. Ketua adat menyelesaikan melalui ranah hokum adat dan ketua adat Kampong Wayau berperan aktif dalam mengayomi masyarakat adat serta aturan adat istiadat dan masyarakat adat dalam proses penyelasaian suatu tindak pidana dan penerapan sudah mulai berjalan efektif sesuai dengan aturan hokum adat yang terdapat dalam masyarakat adat marind denk di Kampung Wayau. Faktor yang mempengaruhi penerapan Hukum adat marind Denk di Kampung Wayau adanya kepercayaan
ANALISIS PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bentuk kordinasi oleh jaksa dan penyidik dalam penyelesaian perkara pidana pada tahap prapenuntutan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dilakukan dengan teknik pendekatan Yuridis empiris,Secara Yuridis dengan mengkaji peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Prapenuntutan di Lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian. Dari uraian diatas yang didasari oleh hasil penelitian, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa Penyelesaian Perkara Pidana khususnya Pidana Umum tahap Prapenuntutan antara Penyidik /Penyidik Pembantu Polri dan Jaksa penuntut Umum ( Kejaksaan ) belum berjalan sebagaimana yang seharusnya ( sesuai dengan KUHAP dan aturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penyelesaian Berkas Perkara ) dan belum maksimal sesuai yang diharapkan masyarakat. Faktor penghambat dalam proses pra penuntutan adalah dari segi subtansi yaitu undang-undang, penegak hukum, budaya hukum