UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Istihsan in Bay’ Al-Istijrar: Recontextualising Ibn ʿAbidin’s Thought for Contemporary Mu’amalah Contracts
Abstract: Debates on Bay’ al-Istijrār often revolve around permissibility of take now pay later arrangements, yet the decisive tension lies in the method of istiḥsān and the limits of gharar, especially regarding price certainty and the moment a contract is formed. A normative Islamic law inquiry at the level of doctrine applies conceptual, historical, and philosophical approaches, using document study based on Radd al-Muḥtār ʿalā al Durr al Muḥtār Sharḥ Tanwīr al-Abṣār as the primary source for bayʿ al-istijrār and Nasamāt al Ashār as a supporting source for istiḥsān. Ibn ʿĀbidīn’s argument frames the permissibility of Bay’ al-Istijrār not as an unregulated appeal to habit, but as istiḥsān that operates after naṣ, ijmā’, and qiyās are examined. Contract formation is understood to occur with each act of taking the goods, so the subject matter exists at the moment of sale and defined price must be knowable at the time of taking. End of period calculation functions as a settlement record, not as a device to postpone price certainty. ‘Urf serves to clarify practical standards when it qualifies as ‘urf ṣaḥīḥ and does not conflict with naṣ, while ‘urf fāsid is rejected because it expands uncertainty. Recontextualisation to contemporary muʿāmalah is directed toward technical tests of price standards, proof of delivery, rules on unilateral price changes, and accessible dispute resolution, so istiḥsān supports facilitation without sacrificing certainty.
Abstrak: Perdebatan bai’ al-istijrār sering berkutat pada status kebolehan akad ambil dulu bayar kemudian, padahal titik perdebatan yang lebih menentukan berada pada metode istiḥsān dan batas gharar, terutama pada kepastian harga dan momen terbentuknya akad. Artikel ini mengkaji hal tersebut dari sisi hukum Islam normatif pada ranah doktrin menggunakan pendekatan konseptual, dengan teknik studi dokumen atas Radd al Mukhtār ʿalā al Durr al Mukhtār Sharḥ Tanwīr al Abṣār sebagai sumber utama baiʿ al istijrār dan Nasamāt al Ashār sebagai penguat pembahasan istiḥsān. Argumentasi Ibnu ʿĀbidīn menegaskan bahwa kebolehan baiʿ al-istijrār tidak disandarkan pada kebiasaan tanpa kontrol, melainkan pada istiḥsān yang bekerja setelah jalur naṣ, ijmā’, dan qiyās diperiksa. Akad dipahami lahir setiap kali pengambilan barang terjadi, sehingga objek hadir pada saat akad dan kepastian harga wajib dapat diketahui pada momen pengambilan barang. Perhitungan pada akhir periode diposisikan sebagai rekap pelunasan, bukan ruang untuk menunda kepastian harga. ‘Urf berperan sebagai penjelas standar praktik selama berstatus ‘urf ṣaḥīḥ dan tidak menabrak naṣ, sementara ‘urf fāsid ditolak karena memperluas ketidakpastian. Rekontekstualisasi dalam muamalah kontemporer diarahkan pada uji teknis atas standar harga, bukti serah terima, aturan perubahan harga, dan mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga istiḥsān menjaga kemudahan tanpa mengorbankan kepastian
Resolving Murabahah Default: Legal Substance, Structure, and Culture in Community-Based Islamic Financial Institutions
Abstract: Murābaḥah default in community based Islamic finance institutions is often managed through non litigation pathways, yet its effectiveness boundaries are rarely assessed through a socio legal lens. This study maps patterns of murābaḥah default and the dispute resolution chain at KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, Dawe Kudus Branch, then tests legal effectiveness using indicators of legal substance, legal structure, and legal culture. The research adopts a qualitative socio legal case study design, drawing on primary data from interviews with managers and members, and secondary data from internal documents, warning letters, restructuring addenda, and relevant normative references. Findings identify installment payment delay as the dominant default pattern, alongside recurring default after restructuring. The resolution chain proceeds in stages through written warnings, personal approaches, deliberation, internal mediation, restructuring in the form of rescheduling and reconditioning, and collateral based options that seldom escalate to formal forums. The substance test reveals vulnerabilities in members’ contract literacy and tensions in practice concerning wakālah (agency) and asset ownership. The structure test indicates that internal capacity is sufficiently functional for ṣulḥ (amicable settlement), yet remains constrained at the collateral stage and by limited access to external dispute resolution institutions. The culture test shows that kinship-oriented norms accelerate short term settlement but also create tolerance approaching moral hazard and prolong repeated restructuring.
Abstrak: Wanprestasi murābaḥah pada lembaga keuangan syariah berbasis komunitas sering diselesaikan melalui jalur non-litigasi, namun batas efektivitasnya belum banyak diukur secara sosio legal. Kajian ini memetakan pola wanprestasi dan rantai penyelesaian sengketa murābaḥah pada KSPPS Nusa Ummat Sejahtera Cabang Dawe Kudus, lalu menguji efektivitas hukum (legal effectiveness) melalui indikator substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Desain penelitian memakai studi kasus kualitatif sosio legal dengan data primer berupa wawancara pengurus dan anggota, serta data sekunder berupa dokumen internal, surat peringatan, addendum restrukturisasi, dan rujukan normatif yang relevan. Temuan menunjukkan keterlambatan angsuran sebagai pola dominan, disertai kecenderungan wanprestasi berulang setelah restrukturisasi. Rantai penyelesaian berjalan bertahap melalui surat peringatan, pendekatan personal, musyawarah, mediasi internal, restrukturisasi berupa rescheduling dan reconditioning, serta opsi penanganan jaminan yang jarang berujung ke jalur formal. Uji substansi mengungkap kerentanan pada pemahaman akad dan ketegangan praktik terkait wakālah dan kepemilikan barang. Uji struktur menegaskan kemampuan internal koperasi cukup fungsional untuk ṣulḥ, namun terbatas pada fase jaminan dan akses lembaga eksternal. Uji budaya hukum memperlihatkan nilai kekeluargaan mempercepat penyelesaian jangka pendek, tetapi membuka ruang toleransi yang mendekati moral-hazard dan memperpanjang restrukturisasi berulang
Reposisi Kewenangan Judicial Review: Integrasi Pengujian Peraturan ke dalam Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Harmonisasi Hukum Nasional
Dualisme kewenangan judicial review antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah menimbulkan ketidakefektifan dan konflik kelembagaan dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi ini berdampak pada fragmentasi norma dan inkonsistensi penegakan konstitusi yang mengancam prinsip constitutional supremacy. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis problematika dualisme kewenangan judicial review dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dan menawarkan model reposisi kewenangan di bawah satu lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan perbandingan hukum (comparative legal approach), penelitian ini menelaah argumentasi teoritik, normatif, dan praktik di beberapa negara dengan model centralized constitutional review. Hasil analisis menunjukkan bahwa reposisi kewenanganjudicial review kepada MK akan memperkuat fungsi pengawasan konstitusional, meningkatkan transparansi, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara secara lebih konsisten. Reformulasi kewenangan ini menjadi langkah strategis menuju integrasi sistem hukum nasional yang lebih harmonis dan responsif terhadap prinsip negara hukum (rule of law)
Kedudukan Hukum Putusan Kedamangan Adat Dayak Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Pidana
The existence of customary law communities is recognized, as stated in Article 18B paragraph (2) and Article 28I paragraph (3) of the 1945 Constitution. This recognition indicates that the existence of customary law is still recognized in accordance with the development of society and does not violate applicable laws and regulations. According to experts, customary law communities have institutions and customary laws that regulate their behavior, including customary criminal law. One of the regions that has recognized and regulated the settlement of criminal cases through customary courts is Central Kalimantan Province, as stated in Regional Regulation 16/2008. Regarding this problem, two questions arise: (1) What is the role of kedamangan in resolving customary criminal cases? and (2) What is the position of customary decisions as a consideration for judges in deciding criminal cases. This study uses a normative legal method with a regulatory approach. The results of the study indicate that positive law and customary law applicable in society regulate the settlement of criminal cases through kedamangan, and customary decisions play an important role in judges' considerations in criminal cases in court.
Masyarakat hukum adat di akui keberadaanya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Pengakuan ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat masih diakui sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut para ahli, masyarakat hukum adat memiliki lembaga dan hukum adat yang mengatur perilaku mereka, termasuk hukum pidana adat. Salah satu daerah yang telah mengakui dan mengatur penyelesaian perkara pidana melalui peradilan adat adalah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah 16/2008. Mengenai masalah ini, muncul dua pertanyaan: (1) Apa peran kedamangan dalam menyelesaikan perkara pidana adat? dan (2) Bagaimana kedudukan putusan adat sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat mengatur penyelesaian perkara pidana melalui kedamangan, serta putusan adat berperan penting dalam pertimbangan hakim dalam perkara pidana di pengadilan.
Between Customary and Islamic Law: Financial Inheritance Practices in the Surakarta Sunanate Royal Family
This article aims to analyze the division of inheritance carried out by the royal family of the Surakarta Sunanate in Central Java Province. Data were collected through interviews and observations involving six royal families. The findings show that the descendants of the Surakarta Sunanate royal family divide inheritance based on agreements reached withing the family. Within the royal family, there are two types of inheritance. The first is the king’s personal property, which is divided according to Paugeran (royal customary law), using a ratio of 2:1 between sons and daughters, unless the king has left a testament. The king’s testament, known as sabda pandita ratu, is considered absolute. If the king issues a testament that removes the inheritance rights of a family member, that person’s rights are annulled. This stands in contrast to Islamic law, which limits the scope of a testament to one-third of the estate and prohibits the disinheritance of a rightful heir. The second type of inheritance is palace property, which may only be inherited by the son or heir who succeeds the late king. These practices illustrate the (dis)harmony between Islamic inheritance law and royal customary inheritance law in specific contexts.
[Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembagian harta warisan yang dilakukan oleh keluarga kerajaan Kasunanan Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan observasi terhadap enam keluarga kerajaan keturunan Kasunanan Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keturunan keluarga kerajaan Kasunanan Surakarta membagi harta warisan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan melalui musyawarah keluarga. Dalam keluarga raja, terdapat dua jenis warisan, yaitu harta pribadi raja, yang dibagi berdasarkan Paugeran (hukum adat) dengan perbandingan 2:1 bagi anak laki dan perempuan. Hal ini berlaku kecuali jika raja berwasiat. Wasiat raja yang disebut sabda pandita ratu bersifat mutlak, dimana jika ia menentukan pembagian rata, maka warisan akan dibagi rata. Atau, jika ia berwasiat menghapus hak waris salah satu anggota keluarga, maka akan terhapus. Di dalam hukum Islam, seorang pewaris hanya dapat wasiat maksimal 1/3 dari hartanya dan tidak bisa menghapus ahli waris. Jenis harta kedua adalah harta keraton yang tidak bisa diwariskan secara pribadi kepada semua keluarga raja, namun hanya akan diberikan kepada satu saja ahli waris yang menggantikan mendiang raja. Praktik-praktik ini menggambarkan adanya (ketidak)selarasan antara hukum waris Islam dan hukum waris adat kerajaan dalam konteks tertentu.
The Integration-Interconnection Paradigm in Islamic Law: Al-Syatibi’s Thought in Al-Muwafaqat
The study of Islamic law has tend to focus on the textual approach and often neglects its interaction with rational sciences. Al-Syatibi’s thought in Al-Muwafaqat offers a new paradigm that combines textual analysis with social reality through the maqasid al-shari’ah approach. However, previous academic studies have not specifically explored how Al-Syatibi’s ideas can be a methodological foundation for the integration-interconnection paradigm. This research uses a text analysis method with a historical-critical and contextual approach to Al-Muwafaqat and related literature. The data is analyzed to understand the relationship between textual and rational epistemology in the study of Islamic law. Al-Syatibi emphasized the importance of the rational-empirical approach in the investigation of Islamic jurisprudence. According to him, the study of Islamic law must involve textual methodology (al-ijtihad fi al-nash) and rational-empirical methodology (al-ijtihad fi al-waqi’). The idea expressed by Al-Syatibi can be interpreted as legitimizing the importance of an integrated and interconnected paradigm in Islamic studies, which includes the field of Islamic law. This study emphasizes that integrating social science, economics, and science in the analysis of Islamic law can answer epistemological and contextual challenges.
Kajian hukum Islam selama ini cenderung terfokus pada pendekatan tekstual dan sering diabaikan integrasinya dengan ilmu-ilmu rasional. Pemikiran Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menawarkan paradigma baru yang menggabungkan analisis teks dengan realitas sosial melalui pendekatan maqasid al-shari’ah. Namun, kajian akademik sebelumnya belum secara spesifik mengeksplorasi bagaimana gagasan Al-Syatibi dapat menjadi landasan metodologis untuk paradigma integrasi-interkoneksi. Penelitian ini menggunakan metode analisis teks dengan pendekatan historis-kritis dan kontekstual terhadap Al-Muwafaqat serta literatur terkait. Data dianalisis untuk memahami hubungan antara epistemologi tekstual dan rasional dalam studi hukum Islam. Al-Syatibi menekankan pentingnya pendekatan rasional-empiris dalam penyelidikan yurisprudensi Islam. Menurutnya, studi hukum Islam harus melibatkan metodologi tekstual (al-ijtihad fi al-nash) dan metodologi rasional-empiris (al-ijtihad fi al-waqi’). Gagasan yang diungkapkan oleh Al-Syatibi dapat diartikan sebagai legitimasi pentingnya paradigma yang terintegrasi dan terinterkoneksi dalam studi Islam, yang meliputi bidang hukum Islam. Studi ini menekankan bahwa pengintegrasian ilmu sosial, ekonomi, dan sains dalam analisis hukum Islam dapat menjawab tantangan epistemologis dan kontekstual
Penguatan Pemahaman Agama sebagai Fondasi Kepemimpinan Inklusif di SMP Negeri 3 Kembang
Penguatan pemahaman agama menjadi sangat penting dalam konteks pendidikan di SMP Negeri 3 Kembang, terutama dalam menghadapi tantangan sosial dan keberagaman di kalangan siswa. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi pemahaman agama dalam pembentukan karakter dan kepemimpinan inklusif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai agama dalam kurikulum dan aktivitas pembelajaran memiliki peran krusial dalam membentuk sikap inklusif siswa serta meningkatkan keterlibatan mereka dalam berbagai kegiatan kepemimpinan. Pemahaman agama yang diajarkan oleh guru dapat mengembangkan empati, toleransi, dan keterampilan komunikasi yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang harmonis. Selain itu, peran guru dan kepala sekolah sebagai fasilitator sangat penting dalam memfasilitasi diskusi dan interaksi yang mendukung nilai-nilai inklusif di kelas. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan pemahaman agama tidak hanya berkontribusi pada pembentukan karakter positif siswa, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk menjadi pemimpin yang peka dan responsif terhadap keberagaman dalam masyarakat. Penelitian ini memberikan wawasan berharga mengenai pentingnya pendidikan agama dalam mendukung kepemimpinan yang inklusif di sekolah
Dinamika Penegakan Hukum Jinayat di Aceh: Harmonisasi antara Kearifan Lokal, Syariat Islam, dan Hak Asasi Manusia
Law enforcement in Aceh Province operates under the Sharia legal system as a manifestation of its special autonomy status. The Mahkamah Syar’iyah (Sharia Court) holds jurisdiction over religious and certain criminal cases involving Muslim individuals. However, in practice, not all jarimah (criminal) cases are processed through the Sharia Court. Some are handled by customary courts or general courts, especially when the offender is a non-Muslim. This overlapping jurisdiction and legal pluralism raise normative challenges regarding justice and human rights protection. This study employs a qualitative method using a juridical-sociological approach through interviews and analysis of Sharia court rulings. The findings reveal that while Mahkamah Syar’iyah possesses formal authority over jinayat cases, enforcement remains suboptimal due to limited legal substance, regulatory gaps, and low public legal awareness. These factors underscore the need to harmonize Islamic legal norms with the national legal system and human rights principles to ensure fairness, legal certainty, and equal treatment before the law.
Abstrak
Penegakan hukum di Provinsi Aceh dilakukan melalui sistem peradilan syariat Islam sebagai manifestasi kekhususan dan otonomi daerah. Mahkamah Syar’iyah menjadi lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam perkara keagamaan dan sebagian perkara pidana bagi subjek hukum Muslim. Namun, dalam praktiknya, penanganan perkara jarimah tidak selalu melalui Mahkamah Syar’iyah. Terdapat kasus-kasus yang ditangani melalui peradilan adat atau peradilan umum, terutama ketika pelaku bukan beragama Islam. Selain itu, terjadi ketidaksinkronan dalam pemilihan jalur hukum dan kewenangan lembaga penegak hukum, yang menimbulkan persoalan normatif terkait prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara dan telaah putusan Mahkamah Syar’iyah. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan absolut terhadap perkara jinayat, implementasinya belum optimal karena keterbatasan substansi hukum, kelemahan regulasi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kondisi ini menunjukkan perlunya harmonisasi antara hukum syariat, sistem hukum nasional, dan prinsip-prinsip HAM agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak individu dalam proses peradila
Praktik Patronase dalam Pemilu dan Implikasinya Terhadap Kredibilitas Demokrasi di Indonesia
Patronage in Indonesian elections often occurred, especially among political elites and legislative candidates. It may be due to the need for candidates to gain votes and support from the public, and the practice of patronage is considered effective in achieving this goal. The study aims to identify voter patronage practices and measure the impact of patronage practices on the credibility of democracy in Indonesia. This research is qualitative, and data is obtained through document analysis and related literature. Election patronage practices can take many forms, ranging from money or goods to voters, unrealistic political promises, to employing positions or powers to influence voter decisions. The study found that patronage practices can significantly impact the credibility of democracies, thus disrupting democratic processes and affecting the quality of elections in Indonesia. The approach can undermine democratic principles that are supposed to be based on free and fair participation and competitive competition based on political ideas and visions. When elections were influenced by material benefits rather than political views, the public felt that elections no longer represented their aspirations and interests, resulting in dubious legitimacy over the elected government.
Abstrak: Praktik patronase dalam pemilu di Indonesia sering terjadi, terutama di kalangan elite politik dan para calon legislatif. Hal ini bisa terjadi karena adanya kebutuhan para kandidat untuk memperoleh suara dan dukungan dari masyarakat, dan praktik patronase menjadi salah satu cara yang dianggap efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik patronase dalam pemilu serta mengukur dampak praktik patronase terhadap kredibilitas demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif serta data diperoleh melalui analisis dokumen dan literatur terkait. Praktik patronase dalam pemilu bisa berbentuk berbagai macam bentuk, mulai dari pemberian uang atau barang kepada pemilih, janji-janji politik yang tidak realistis, hingga memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk memengaruhi keputusan pemilih. Penelitian ini menemukan bahwa praktik patronase dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kredibilitas demokrasi, sehingga dapat mengganggu proses demokrasi dan mempengaruhi kualitas pemilu di Indonesia. Praktik ini dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya berdasarkan pada partisipasi yang bebas dan adil, serta kompetisi yang bersaing berdasarkan gagasan dan visi politik. Ketika pemilihan dipengaruhi oleh manfaat material daripada pandangan politik, masyarakat merasa bahwa pemilihan tidak lagi mewakili aspirasi dan kepentingan mereka, menghasilkan legitimasi yang meragukan terhadap pemerintahan yang terpili
Perbandingan Kewenangan Badan Legislatif di Indonesia dan Amerika Serikat (Perspektif Pembuatan Undang-Undang)
The legislative body, which has the right to formulate and make laws, in Indonesia is the House of Representatives (DPR). Whereas in the United States, the legislative body is the Congress, which consists of the Senate and the House of Representatives. This difference in structure shows that there are many major differences between the structures and functions of the two countries, especially in the area of lawmaking. This difference has an impact on the lawmaking process in each country. This article uses a qualitative method with library research techniques to compare the legislative systems of Indonesia and the United States, especially in the institutional structure and lawmaking process. Data was collected from various literatures such as books, scientific journals, laws and regulations, as well as official documents from the legislative institutions of both countries. This article concludes that the Indonesian Parliament and the United States Congress both have the task of making laws. In Indonesia, bills can be proposed by the government, members of the DPR, or the public. After being discussed and approved by the DPR, the bill is sent to the president for approval. In the United States, the process is more complicated because it involves two institutions: The Senate and the House of Representatives. Both must approve bills before they are submitted to the president. Members of the Indonesian House of Representatives are elected every five years, while members of the US Congress have different terms: senators are elected every six years and members of the House of Representatives every two years. The legislative process in Indonesia is conducted through discussions in committees before being decided in a plenary meeting.
Abstrak:
Lembaga legislatif, yang berhak merumuskan dan membuat undang-undang, di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan di Amerika Serikat, lembaga legislatifnya adalah Kongres, yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Perbedaan struktur ini menunjukkan ada banyak perbedaan besar antara struktur dan fungsi dari kedua negara, khususnya pada bidang pembuat undang-undang. Perbedaan ini berdampak pada proses pembuatan undang-undang di setiap negara. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi kepustakaan (library research) untuk membandingkan sistem legislatif Indonesia dan Amerika Serikat, terutama dalam struktur kelembagaan dan proses pembentukan undang-undang. Data dikumpulkan dari berbagai literatur seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen resmi dari lembaga legislatif kedua negara. Artikel ini menyimpulkan bahwa DPR Indonesia dan Kongres Amerika Serikat sama-sama memiliki tugas membuat undang-undang. Di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa diajukan oleh pemerintah, anggota DPR, atau masyarakat. Setelah dibahas dan disetujui DPR, RUU dikirim ke presiden untuk disahkan. Di Amerika Serikat, prosesnya lebih rumit karena melibatkan dua lembaga: Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya harus menyetujui RUU sebelum diajukan ke presiden. Anggota DPR Indonesia dipilih setiap lima tahun, sedangkan anggota Kongres AS memiliki masa jabatan berbeda: senator dipilih setiap enam tahun dan anggota DPR setiap dua tahun. Proses legislasi di Indonesia dilakukan melalui pembahasan di komisi-komisi sebelum diputuskan dalam rapat paripurn